Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Jeritan Korban Asusila DS Didengar, Ratusan Massa PALI Sukses Desak Polda Sumsel Terbitkan SK PTDH Bripda HPW

PALEMBANG — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam berbagai elemen Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) singa abab, serta aktivis kepemudaan mahasiswa/i dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Massa aksi yang menamakan diri sebagai Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) bersama Masyarakat Abab Bersatu ini datang demi menuntut penegakan keadilan yang seadil-adilnya bagi seorang perempuan korban tindakan asusila berinisial DS. Tindakan kekerasan seksual tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Polres PALI berinisial Bripda HPW.

Dalam orasinya, para demonstran mengecam keras tindakan bejat oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Massa mendesak agar pucuk pimpinan Kepolisian di Sumatera Selatan bertindak tegas dan tanpa kompromi dalam mengadili anggotanya yang mencoreng institusi Polri.

Ajukan 5 Tuntutan Utama ke Kapolda Sumsel

Aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib namun penuh pengawalan ketat ini dipimpin langsung oleh ketua Laskar Merah Putih (LMP) Pali Juniantoro Hasbullah, S,Sos. selaku Koordinator Lapangan, Abu Rizal, S.Ag selaku Koordinator Aksi, serta Andi Lala sebagai Penanggung Jawab Aksi. Mereka membawa dokumen tertulis “Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aksi” yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen. Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.

Terdapat lima poin krusial yang disuarakan oleh aliansi masyarakat PALI tersebut:

1. Penerbitan SK PTDH Segera: Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda HPW agar proses pemecatan ini sah secara hukum administratif.

2. Penanganan Profesional dan Transparan: Menuntut pembuktian nyata komitmen Polri terhadap prinsip “Polisi Bersama Rakyat” dengan mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan berkeadilan.

3. Perlindungan bagi Korban: Meminta kepastian hukum mengenai jaminan keamanan, perlindungan psikologis, serta pemulihan hak-hak korban DS sesuai dengan perundang-undangan.

4. Tindak Lanjut Putusan Sidang Etik: Memastikan kelanjutan eksekusi dari Putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor 40/PUT/IX/2026 yang telah dibacakan pada 28 September 2026 lalu.

5. Apresiasi Ketegasan Kapolres PALI: Memberikan apresiasi penuh atas sikap tegas Kapolres PALI yang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat pemecatan (PTDH) terhadap Bripda HPW.

Tanggapan Cepat Propam Polda Sumsel dan Penerbitan PTDH

Aspirasi dan gelombang desakan dari ratusan massa aksi ini akhirnya membuahkan hasil di tempat. Perwakilan aliansi massa diterima langsung oleh jajaran internal Polda Sumsel. Dokumen tuntutan resmi tersebut diterima dan ditandatangani oleh AKBP Tito Dani (NRP 72100625) mewakili institusi kepolisian, dengan catatan tertulis: “Telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.”

Merespons tuntutan tersebut, pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel memberikan kepastian hukum di hadapan massa aksi. Berdasarkan hasil persidangan kode etik, institusi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi berat berupa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda HPW.

Langkah cepat pemecatan ini diambil sebagai bukti komitmen kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum pelanggar hukum, sekaligus memberikan kepastian bahwa proses hukum baik secara etik maupun pidana umum akan terus berjalan demi menegakkan keadilan bagi korban DS. Massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah tuntutan utama mereka dikabulkan oleh pihak Polda Sumsel.

Berita Terkait