Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*PEMBANGUNAN KDMP MUKOMUKO: DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN, SERTAKAN REKANAN YANG DIDUGA BERMASALAH*

*KISRUH PEMBANGUNAN KDMP MUKOMUKO: DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN, SERTAKAN NAMA REKANAN YANG DIDUGA BERMASALAH*

Mukomuko, Rabu, 14 Oktober 2026 — Edisi berita hari ini, dikutip dari pemberitaan media terpercaya yang terbit pada tanggal yang sama, menyajikan penjelasan lengkap dan klarifikasi resmi dari Komandan Kodim 0428/Mukomuko terkait dinamika pembayaran dalam pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko, yang belakangan ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.

Enam Belas Pihak Sampaikan Pengaduan ke Polisi Militer

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika sebanyak 16 mitra kerja dan pihak ketiga yang terlibat dalam penyediaan material maupun pelaksanaan pekerjaan pembangunan KDMP mendatangi Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten untuk menyampaikan pengaduan resmi. Kedatangan mereka didampingi oleh kuasa hukum, Riko Putra, S.H., M.H.

Para pengadu terdiri dari penyedia material bangunan, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal yang berasal dari wilayah Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengklaim adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan, dengan total nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Mereka memohon agar hak-hak pembayaran atas pekerjaan dan material yang telah disediakan dapat segera dipenuhi sebagaimana mestinya.

Dandim: Pembayaran Dilakukan kepada Pelaksana Teknis, Bukan Langsung ke Pihak Ketiga

Menanggapi pengaduan tersebut, Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letnan Kolonel Infanteri Yokki Firmansyah, membenarkan bahwa namanya turut disebutkan dalam laporan yang disampaikan, dan bahwa dirinya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Namun, ia menegaskan dengan tegas batasan hubungan kerja dan mekanisme pembayaran yang berlaku dalam pelaksanaan proyek ini.

“Perlu dipahami dengan jelas: 16 orang yang menyampaikan pengaduan tersebut bukan merupakan mitra kerja yang berhubungan langsung dengan Kodim 0428/Mukomuko. Dalam pekerjaan pembangunan KDMP ini, pihak kami menunjuk satu pelaksana teknis lapangan, yaitu saudara Jevie Mintini Sizar. Adapun 16 pihak yang mengaku belum menerima pembayaran tersebut adalah mitra di bawah pelaksana teknis, yang bekerja secara langsung dengan saudara Jevie,” tegas Dandim.

Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa dana pembangunan telah disalurkan kepada pihak yang menjadi mitra langsung Kodim, yaitu pelaksana teknis lapangan. Bukti penyaluran dana pun dinyatakan tersedia dan tercatat secara administrasi dengan sah.

“Dana pembangunan telah kami salurkan sepenuhnya kepada pelaksana teknis di lapangan, dan kami memiliki bukti transfer yang sah atas penyaluran tersebut. Oleh karena itu, apabila memang masih ada hak pembayaran yang belum diterima oleh pihak-pihak di lapangan, hal itu seharusnya ditanyakan dan dimintakan pertanggungjawaban kepada saudara Jevie selaku pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” jelasnya dengan nada yang tegas namun tetap santun.

Mekanisme Pembayaran Berjenjang — Sesuai Tata Kelola Pemerintah

Dandim juga mempertegas bahwa pembayaran dalam proyek pemerintah tidak dilakukan secara serampangan atau sekadar atas dasar permintaan semata. Terdapat tata cara dan tahapan yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas keuangan negara.

“Kodim 0428/Mukomuko ditunjuk sebagai penanggung jawab pembangunan fisik KDMP di wilayah ini. Pembayaran kepada pelaksana teknis dilakukan secara bertahap atau berjenjang, setelah melalui verifikasi kemajuan fisik pekerjaan, pemeriksaan kualitas hasil, serta kelengkapan dokumen administrasi. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana,” ujar Letkol Yokki.

Ia juga menyayangkan adanya narasi yang beredar di media sosial maupun beberapa pemberitaan online yang menyebutkan seolah-olah Dandim menunggak pembayaran atau bahkan narasi yang menyebut “Dandim merusak program Presiden”. Informasi tersebut dikategorikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas.

“Berita yang beredar dengan judul dan narasi provokatif seperti itu tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya. Informasi itu belum utuh dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada tunggakan dari pihak Kodim kepada pelaksana teknis yang menjadi mitra langsung kami,” tegasnya.

Pendekatan Kekeluargaan Telah Dilakukan Secara Berkelanjutan

Pihak Kodim menyatakan tidak berdiam diri menunggu persoalan membesar. Berbagai langkah pendekatan damai telah dilakukan guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Kami telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Komunikasi telah dilakukan baik melalui sambungan telepon maupun pertemuan tatap muka langsung di beberapa titik. Bahkan pada tanggal 30 September 2026, telah dilaksanakan pertemuan bersama puluhan pemasok material dan beberapa Kepala Desa di Makodim 0428/Mukomuko, guna menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak,” paparnya.

Jevie Mintini Sizar Disebut Sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab

Dalam keterangannya, Dandim secara terbuka menyebut nama pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya sengketa pembayaran di tingkat lapangan.

“Permasalahan ini muncul karena ketidakberesan yang diduga dilakukan oleh rekanan pelaksana teknis lapangan. Nama beliau adalah Jevie Mintini Sizar. Kepada beliau inilah pihak-pihak yang belum menerima pembayaran seharusnya menyampaikan penagihan, karena dialah pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” ujar Dandim.

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk menghubungi Jevie Mintini Sizar belum berhasil. Nomor telepon yang dapat dihubungi dikatakan tidak aktif, dan keberadaannya sementara ini belum dapat dipastikan. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-lebarnya apabila pihak yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan maupun klarifikasi.

Jalur Hukum Dipersilakan Secara Terbuka

Dandim menegaskan, apabila pendekatan kekeluargaan belum membuahkan hasil, para pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum yang sah dan terbuka untuk ditempuh.

“Kami tidak menutup kemungkinan dan justru mempersilakan jika pihak-pihak yang merasa dirugikan ingin menempuh jalur hukum yang sah. Silakan sampaikan laporan kepada pihak Polres Mukomuko maupun Polda Bengkulu, agar persoalan ini ditelusuri secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami siap mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, dan tidak memihak pihak mana pun,” ujarnya. (Tim/Red)

 
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Penyebutan nama pihak tertentu belum menempatkan pihak tersebut dalam status bersalah; hal itu merupakan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses yang sah dan berwenang. Pihak Jevie Mintini Sizar tetap berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas hal-hal yang disampaikan dalam berita ini. Hak jawab adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan ruang penyampaiannya tetap terbuka seluas-lebarnya.

Tanggal Terbit: Rabu, 14 Oktober 2026

Berita Terkait