PALI, Warta.in – Gelombang keresahan melanda masyarakat di wilayah Bumi Serepat Serasan (Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – PALI). Aktivitas kendaraan angkutan batubara yang melintasi jalur persimpangan (crossing) antara jalan khusus hauling milik perusahaan swasta dengan jalan umum pedesaan kini memicu sorotan tajam pada Sabtu (17/10/2026). Kondisi infrastruktur yang rusak parah dan ceceran material dinilai telah mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, titik perpotongan jalan tersebut kini dipenuhi lubang mendalam dan taburan kerikil tajam yang berserakan di atas badan jalan umum. Akibatnya, bentang jalan menjadi sangat licin dan rawan. Tidak sedikit kendaraan roda dua milik warga setempat yang tergelincir, bahkan hingga terbalik saat mencoba melintasi kawasan tersebut.
Keresahan Menahun Tanpa Solusi Konkrit
Bisrun, salah seorang tokoh warga Kecamatan Talang Ubi Pendopo, mengungkapkan bahwa jeritan hati masyarakat PALI mengenai dampak negatif angkutan batubara ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun, warga kerap bingung harus mengadu kepada siapa lagi. Laporan demi laporan yang disampaikan kepada pemangku kebijakan daerah seolah menguap, sementara truk bertonase besar tetap bebas melintas tanpa adanya petugas khusus yang mengatur lalu lintas di jam-jam rawan.
“Angkutan batubara ini dikelola oleh pihak swasta melalui jalan khusus Hauling. Tetapi, ada beberapa titik perpotongan (crossing) dengan jalan umum yang menjadi sumber masalah utama dan kini disorot publik. Di titik persimpangan itulah mestinya ada pengawasan ketat dari pemerintah terkait aturan jam operasional, karena di sana sering sekali terjadi kemacetan parah,” cetus Bisrun dengan nada kecewa.
Regulasi Gubernur dan Bupati PALI Dikangkangi?
Secara regulasi, dasar hukum larangan melintas di jalur umum sebenarnya sudah sangat kokoh. Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang secara tegas melarang angkutan batubara melintasi jalan umum, baik jalan provinsi maupun kabupaten, efektif per 1 Januari 2026, seluruh armada korporasi wajib beralih penuh ke jalan khusus.
Langkah ini diperkuat oleh instruksi tegas Bupati PALI, Asgianto, yang memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) PALI untuk melakukan pengawasan ketat di garda depan. Bupati melarang keras kendaraan angkutan umum bertonase besar melintasi wilayah hukum PALI tanpa mengantongi surat jalan yang sah, terlebih pada jam-jam sibuk masyarakat.
Kendati demikian, fakta di lapangan kerap berbicara lain. Aksi protes warga sempat pecah menyusul ditemukannya aktivitas truk batubara yang nekat menerobos ruas jalan provinsi, seperti rute Talang Bulang – Simpang Tais – Simpang Raja – Jerambah Besi / Karta Dewa. Padahal, jalur-jalur umum tersebut secara hukum sama sekali tidak diizinkan untuk dilintasi angkutan komoditas tambang.
Pemuda Pemerhati Pembangunan Turun Tangan, Tuntut Flyover
Merespons situasi yang kian tidak kondusif, Pemuda Pemerhati Pembangunan PALI menyatakan sikap tegas. Abu Rizal, perwakilan dari organisasi pemuda tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan kroscek serta investigasi langsung ke lapangan dalam waktu dekat.
“Kami akan turun ke lapangan untuk memantau langsung jam operasional kendaraan batubara ini. Instruksi Gubernur Sumsel sudah sangat klir, begitu juga dengan imbauan dari Bupati PALI. Angkutan bermuatan berat dilarang keras melintas di jam-jam sibuk warga,” tegas Abu Rizal saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Abu Rizal mendesak pihak manajemen perusahaan swasta pengelola batubara untuk segera mengambil tanggung jawab moral dan materiil atas kerusakan fasilitas publik ini. Jika perusahaan tidak sanggup merawat jalan umum yang mereka rusak, pemuda dan masyarakat mendesak agar jalur perpotongan tersebut ditutup dan digantikan dengan konstruksi jembatan layang (flyover).
“Kami tidak melarang atau menutup mata terhadap aktivitas investasi kendaraan besar yang melintas di wilayah PALI. Tetapi tolong, perhatikan aspek keselamatan masyarakat dan kerusakan jalan yang ditimbulkan. Jangan sampai korporasi yang meraup keuntungan, namun kami masyarakat kecil PALI yang harus menanggung kerugian dan mempertaruhkan nyawa di jalan,” tandas Abu Rizal menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Dishub PALI bersama aparat penegak hukum segera menempatkan personel di titik-titik crossing maut tersebut guna menegakkan aturan dan menghentikan pengangkut batubara yang membandel.
(Randi) Tim































