Lampung Barat – Dugaan pemotongan pagu anggaran 37,5% dan peniadaan Tangki Septik (POTS fiktif) pada 75 unit rumah penerima manfaat di Kelurahan Way Tenong resmi diadukan ke Polda Lampung. Delegasi AJP dan Tim Advokasi LBH Bintang Sembilan pastikan pengawalan ketat demi selamatkan keuangan negara.
Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat bersama Tim Advokasi Hukum LBH Bintang Sembilan secara resmi menyatakan telah merampungkan penyusunan Laporan Informasi (LI) Pengaduan Yudisial yang mendalam dan komprehensif. Dokumen krusial penegakan hukum tindak pidana korupsi ini dijadwalkan akan segera diserahkan secara langsung oleh delegasi resmi DPC AJP dan tim investigator lapangan ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada pekan depan.
Laporan Informasi bernomor `LI-04/INV-SANITASI/AJP-LB/X/2026` ini menyoroti dugaan praktik penyimpangan anggaran pada Program Bantuan Sanitasi Perdesaan Padat Karya (SANDES) / Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Tahun Anggaran 2026 yang berlokasi di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Pemenuhan Bukti Matériel: Modus Peniadaan Tangki Septik & Deviasi Pagu
Berdasarkan investigasi mendalam berbasis opname fisik lapangan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, bersama investigator Sdr. Boimin, ditemukan indikasi penyimpangan struktural yang masif.
Dari standar pagu kontrak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemenperkim) sebesar Rp12.000.000,- per rumah, realisasi belanja fisik di lapangan terhitung hanya bernilai sekitar Rp7.500.000,- per rumah. Terdapat deviasi atau pemotongan ekstrem sebesar Rp4.500.000,- per rumah (37,5% dari total pagu).
Modus operandi utama yang ditemukan di lapangan antara lain:
1. Peniadaan Fisik Tangki Septik (POTS Fiktif): Sejumlah warga penerima manfaat sah—di antaranya dikonfirmasi langsung melalui dokumentasi visual pada penerima manfaat atas nama Sdr. Ubaidi – hanya dibangunkan bilik MCK darurat tanpa pembuatan tangki septik (Septic Tank / POTS Modular) baru maupun sumur resapan yang layak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
2. Akumulasi Kerugian Negara: Dengan mengacu pada sampel audit pada kluster awal dan proyeksi validasi di seluruh wilayah sasaran, total potensi kerugian keuangan negara pada keseluruhan 75 unit rumah penerima manfaat definitif diperkirakan mencapai **Rp337.500.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Delik Mangkir dan Penguatan Yurisprudensi Polri Dalam rilis investigatif ini, DPC AJP juga menyoroti sikap tidak kooperatif (bad faith) dari pihak pelaksana lapangan berinisial Sdr. Bintang dan Sdr. Dapi. Berdasarkan catatan investigasi, kedua oknum tersebut mangkir dan menolak hadir tanpa alasan sah ketika dilayangkan Surat Undangan Resmi Opname Fisik Bersama (`Nomor: 029/AJP-LBAR/UND-OPNAME/X/2026`) yang dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026 lalu. Sikap mangkir ini dicatat secara resmi sebagai bukti penguat adanya unsur kesengajaan (dolus) dalam upaya menutup-nutupi penyimpangan.
Sebagai penguat dasar hukum bagi aparat penegak hukum, Laporan Informasi (LI) AJP ini turut memasukkan Yurisprudensi Penegakan Hukum Tipikor Sanimas Polri, merujuk pada keberhasilan penanganan kasus serupa oleh Unit Tipidkor Polres Belu (Polda NTT) yang sukses menyeret dan menahan 5 tersangka dari unsur birokrasi, rekanan, hingga pengawas lapangan pada Mei 2022 lalu, serta yurisprudensi penanganan kasus SPALD-S di Polres Lebak (2024).
8 Bundel Alat Bukti Disusun Terstruktur Guna memastikan berkas pengaduan langsung diproses oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung tanpa hambatan administratif, DPC AJP telah merangkum 8 (delapan) bundel alat bukti sah yang disusun secara sistematis, meliputi:
Bundel A: Transkrip audio verbatim kesaksian fasilitator (Sdr. Yanto) dan warga (Pak Ubaidi) beserta rekaman visual.
Bundel B: Dokumentasi foto geotagging kondisi fisik MCK tanpa POTS modular.
Bundel C & D: Salinan gambar kerja/DED Kontrak CV Marata Engineering serta Juknis resmi Surat Edaran Dirjen Cipta Karya No. 04/SE/DC/2021.
Bundel E & F: Salinan somasi resmi, daftar hadir, serta berita acara penerimaan material proyek.
Bundel G: Dokumen resmi Undangan Sosialisasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera V.
Bundel H: Surat Undangan Opname Fisik AJP dan Berita Acara Mangkirnya pihak terlapor.
Ketegasan Sikap Kelembagaan: Tembusan Laporan Lintas Instansi
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Polda Lampung ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kontrol sosial pers dan partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal transparansi anggaran negara dan melindungi hak-hak masyarakat bawah. Berkas LI dan 8 bundel alat bukti ini sudah sangat terang benderang. Pekan depan, delegasi AJP bersama Tim Advokasi Hukum LBH Bintang Sembilan akan menyerahkannya secara langsung ke Polda Lampung agar para oknum yang bermain-main dengan anggaran sanitasi rakyat segera diselidiki dan ditindak tegas secara hukum,”* tegas Sugeng Purnomo.
Sebagai bentuk transparansi pengawasan publik yang ketat (cross-control system), tembusan Laporan Informasi (LI) ini juga didistribusikan secara resmi kepada 12 instansi strategis tingkat pusat dan daerah, termasuk Kajati Lampung, Dirjen Kawasan Permukiman Kemenperkim RI di Jakarta, Balai P3KP Sumatera V di Palembang, BPPW Lampung, hingga Inspektorat Daerah Lampung Barat.
(Tim)































