Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kapolres Pakpak Bharat Larang Jajarannya Menggunakan Rokok Elektrik (Vae)

Warta.in Salak, – Sesuai dengan Surat Edaran dari Kapolri tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik ( Vape ) Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan S.T.,S.I.K.,M.H menegaskan kepada jajarannya untuk tidak menggunakan Rokok Elektrik alias Vape, Rabu pagi ( 04/11/2026 )

Menurut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan S.T.,S.I.K.,.M.H yang di sampaikan melalui Kasi Propam Polres Pakpak Bharat Iptu Marlon D. Hutapea S.H.,M.H hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada lingkungan Polri.

” Penegasan ini di terapkan di seluruh wilayah se – Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres Polsek dan Pospol, mengingat Rokok Elektrik atau Vape berbahan Cair ( isi ulang ) mengantisipasi penggunaan bahan Narkotika berbentuk cair seperti Ketamine, Sabu cair dan Ganja Cair “, tegasnya.

” Kepada personel jika kedapatan menggunakan Rokok Elektronik ( Vape ) pasti akan diberi tindakan dan kepada masyarakat yang berada di lingkup Mako Polres Pakpak Bharat ataupun Polsek jajaran akan kita tegur secara Humanis. Pungkasnya. (RN)

Berita Terkait