27.3 C
Jakarta
Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

GNPK-RI LAYANGKAN SURAT Ke KEJATI SUMSEL TERKAIT PT. OTTO PI DIDUGA TIPIKOR GRATIFIKASI

Warta In | PALEMBANG, – Ketua GNPK-RI Kota Palembang KA SYEFRI YUDHA PUTRA melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) GRATIFIKASI yang di lakukan oleh PT. OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRI Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jum’at (21/06/24).

ketua GNPK-RI Kota Palembang Yudha Loobay Sapaan Akrabnya menjelaskan,”iya, hari ini kami GNPK-RI kota Palembang mengeluarkan surat secara resmi dan melaporkan ke Kajaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas Laporan Dugaan Gratifikasi dengan nomor surat : 002/18.PLB/GNPK-RI/VI/2024 di Duga di Lakukan oleh PT. OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRI berkantor Pusat di Jakarta dengan alamat jl.Setia Budi no. 107 Rt. 10 Rw. 7 Kuningan Kec. Setia Budi Jakarta.,”Ujar Yudha usai melapor.

Terkait Dugaan GRATIFIKASI Yang di lakukan Oleh PT. OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRI tersebut Menurut Informasi yang kami dapat Dugaan tindak pidana Korupsi / Gratifikasi yang di lakukan oleh Perusahaan tersebut dengan memberi uang sogok / penyuapan kepada Customer yang dalam hal ini Dokter / KPDM / PPK / PANGADAAN Obat atau Alat Kesehatan yang mempunyai jabatan serta peranan penting di Rumah Sakit Negeri maupun Swasta untuk memuluskan Produk perusahaannya masuk Rumah sakit dan di gunakan oleh Dokter yang menerima Gratifikasi tersebut.

“Menurut kami ini sudah sangat mencoreng Bidang Kesehatan di Indonesia, kami mengmbil kutipan dari salah Seorang anggota Dewan DPR RI Praksi PDIP yang sempat Viral mengatakan Dokter lebih kejam dari Polisi kuat duagaan karna Oknum dokter tersebut sudah mendapatkan uang suap dari Perusahaan Farmasi Tersebut Khususnya Perusahaan yang kami laporkan ini, surat ini kami tembuskan ke PPATK, OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk diminta cek perputaran Rekening PT. OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRI ini kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk Segera Memanggil Pimpinan Tertinggi dan Manager Finance perusahaan Farmasi PT. OTTO PHARMACEUTICAK INDUSTRI ini untuk di lakukan pemeriksaan, dan kami ingatkan untuk Dokter, PPK serta KPDM Pengadaan Obat dan Alkes untuk menolak apapun bentuk Gratifikasi dari Perusahaan Farmasi ini dalam proses laporan ini PPATK kami minta untuk segera mengusut Perputaran seluruh urang yang mengalir dari PT. Otto Pharmaceutical Industri ini pungkas nya di depan awak media.

Sementara itu, Perwakilan Perusahaan Farmasi melalui Bapak Anton dan Pak Nugroho saat di Konfirmasi awak media melalui pesan singkat Wa tidak memberikan tanggapan apapun sampai berita ini dinaikan.

Berita Terkait