25.7 C
Jakarta
Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ada Apa Dengan Kejati Sumsel, Sampai Saat Ini “RC” Belum Jadi Tersangka

Warta In | Palembang – Puluhan massa Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait Dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa di Dinas PMD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2023 yang merugikan Negara Rp.27 Miliar.

Hal tersebut di sampaikan oleh M. Sanusi, AS Direktur Eksekutif SCW dampingi oleh David.S dan Didit, S Koordinator Lapangan kepada awak media usai menyampaikan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (01/08/24).

“Iya hari ini kami, Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,”ujar M.Sanusi, AS.

Sehubungan dengan informasi yang dihimpun oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW) tentang adanya dugaan Korupsi Layanan internet 200 Desa pada di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar,

“Karena masalah ini telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini, Pasalnya diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan baru menetapkan Direktur PT. Info Media Solusi Net (IMST) sebagai tersangka dalam kasus ini,”tambah M.Sanusi, AS.

Hal ini menjadi tanda tanya masyarakat Provinsi Sumatera Selatan tentang, pasalnya bahwa tidak mungkin persoalan ini hanya melibatkan satu orang saja, melainkan ada pihak lain di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga ikut terlibat didalamnya. Pada tahun 2019 Seluruh Desa Diwajibkan menganggarkan biaya pembangunan Tower Internet beserta jaringannya serta diminta menandatangani kontrak dengan pihak ketiga yang difasilitasi oleh dinas terkait.

“Sementara kita ketahui bahwa Anggaran Dana Desa Yang Besumber dari APBN tidak ada anggaran untuk pemeliharaan dan pembayaran biaya internet perbulannya, selain daripada itu pemasangan jaringan internet ini diduga ada penekanan dari Dinas PMD Muba, berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa seluruh desa diduga diwajibkan menggunakan jaringan internet ini, sekalipun pihak desa tidak mau atau menolak untuk layanan internet ini pihak desa tetap di bebankan untuk membayar, Hal ini jelas terindikasi adanya Abuse Of Power,”ujarnya.

Untuk itu, kami yang tergabung dalam ORGANISASI SRIWIJAYA CORRUPTION WATCH (SCW) MELAKUKAN AKSI DEMONSTRASI LANJUTAN JILID II dan meminta serta menuntut Kejati Sumsel ;

1.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka terhadap saudara “RC” yang diduga ikut serta terlibat dalam perhelatan kasus dugaan Kasus mega Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 yang rugikan negara Rp 27 miliar.

2.Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera memeriksa Laporan Harta Kekayaan Saudara “RC” serta periksa Laporan Harta Kekayaan para tersangka lainnya yang ikut terlibta dalam persoalan kasus dugaan Korupsi Layanan internet 200 Desa pada di Dinas PMD Rabupaten Muba tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar.

3.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera memeriksa dan mengawasi kinerja Oknum yang menangani kasus mega Korupsi jaringan internet di Desa, yang di duga adanya dugaan Permainan dan dugaan Konspirasi dengan Saudara “RC”.

4.Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) akan melampirkan Data – Data pada laporan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan berupa Dugaan BUKTI REKAMAN SUARA, BUKTI TRANSFER DAN FOTO KETERLIBATAN SAUDARA “RC” DAN SAUDARA “M” SERTA SAUDARA “W” DALAM KASUS MEGA KORUPSI JARINGAN INTERNET DESA DI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN MUSI BANYUASIN YANG MERUGIKAN NEGARA SEBESAR 27 Μ.

5.Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) akan terus meiakukan Aksi Demonstrasi dan akan terus mengawasi tentang persoalan persoalan demikian, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dapat mengusut tuntas persoalan demikian sampai ke akar – akarnya.

6.Mendukung kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam penegakan Hukum yang seadil adilnya dan dapat memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku keterlibatan Kasus Mega Korupsi Jaringan Internet Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Yang Merugikan Negara Sebesar 27 M.

Dan,”kami berharap kepada Kejati Sumsel agar laporan dan tuntutan kami ini segera di tindaklanjuti,”pungkasnya.

Semantara itu, massa aksi unjuk rasa ICS di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Belmento, SH.,MH Kasi D Kejati Sumsel mengatakan mengucapkan terima kasih kepada SCW Sumsel yang telah memberikan informasi , tentunya informasi ini akan kita tindaklanjuti dan akan kita telaah dahulu.

“Terkait laporan ini nanti kita sampaikan ke Pimpinan terlebih dahulu dan segera di tindaklanjuti,”pungkasnya.

Berita Terkait