Warta In | Musi Banyuasin – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI) bersama lima organisasi masyarakat (ormas) dan LSM lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kominfo Muba, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muba, serta Kejaksaan Negeri Muba, Rabu (18/9/2024).
Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di dua dinas tersebut yang dinilai tidak memberi efek jera bagi para pelaku.
Massa menilai Kejari Muba bertindak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi, di mana oknum pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Dinas Kominfo dan Disperindag hanya diminta mengembalikan kerugian negara tanpa menjalani hukuman. Hal ini dianggap tidak memberikan keadilan serta tidak memberikan efek jera yang signifikan.
Sebagai bentuk sindiran keras kepada Kejari Muba, para peserta aksi melakukan penggalangan dana simbolis untuk “membebaskan” para koruptor di Muba.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, menegaskan bahwa penggalangan dana ini adalah sindiran terhadap kebijakan yang hanya meminta pengembalian uang negara tanpa penegakan hukum yang lebih tegas.
“Kami menggalang dana untuk mencicil pengembalian kerugian negara oleh para koruptor di Muba, karena jika koruptor di Diskominfo dan Disperindag tidak dipenjara, kami meminta semua koruptor lainnya juga dibebaskan, sebagai bentuk keadilan di mata hukum,” ungkap Desri Nago.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejari Muba, untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kominfo dan Disperindag Muba, meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
“Walaupun kerugian sudah dikembalikan, niat dan permufakatan jahat harus tetap dihukum agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Menurut Desri, jika tidak ada pelaku yang ditangkap, prestasi Kajari Muba yang masuk dalam 3 besar Adhyaksa Awards untuk kategori Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi hanya akan menjadi “pepesan kosong”. Ia mempertanyakan kredibilitas lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
“Jika tidak ada satupun yang ditangkap maka prestasi kajari muba kami nilai hanya isapan jempol, tidak lebih dari pepesan kosong, ” Tukasnya.
Thamrin, salah satu orator aksi, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor di Muba.
“Koruptor di Muba ini enak sekali, ketahuan cukup kembalikan uangnya saja tanpa ada tindakan hukum. Inilah sebabnya korupsi terus berkembang di Muba, sementara masyarakat makin menderita,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba melalui Kasi Pidsus Fadli yang menerima perwakilan massa aksi menyatakan bahwa tindakan pengembalian kerugian negara oleh Diskominfo dan Disperindag Muba sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Tindakan kami sudah sesuai aturan dan petunjuk pimpinan. Aspirasi dari rekan-rekan hari ini akan kami sampaikan ke pimpinan dan siap kami tindaklanjuti,” ujar Fadli.(*)