25.1 C
Jakarta
Sabtu, Mei 24, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ada Apa Puluhan Massa PSR Gelar Aksi Demo Damai di Disdik Provinsi Sumsel ???

Warta In | Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Suara Rakyat (PSR) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo didepan Kantor Dinas pendidikan Provinsi Sumsel, Senin (14/5/2024), terkait dugaan SMA Negeri 19 Palembang diduga kangkangi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Aksi tersebut disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumsel diwakili Kasi Peserta Didik Bidang SMA, Anang Purnomo Kurniawan ST.

Ketua DPW PSR, Aan Hanafiah dikenal dengan sapaan akrabnya Aan Pirang mengatakan bahwa dalam aksi hari ini, menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) 2024/2025 di SMA Negeri 19 Palembang khususnya jalur afirmasi.

“Salah satu syarat jalur afirmasi berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sudah dijelaskan bahwa calon siswa baru harus memiliki atau terdaftar di Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH),” terangnya.

Ia beberkan bahwa untuk jalur afirmasi PPDB di SMAN 19 Palembang pihak panitia diduga menolak mentah-mentah verifikasi salah satu calon siswa baru yang akan mendaftar ke sekolah tersebut.

“Sedangkan siswa tersebut berdasarkan syaratnya sudah memiliki KIP dan dilampiri surat keterangan Pemerintah setempat (dari kelurahan tempat tinggal calon siswa tersebut), mengapa verifikasinya ditolak,” terangnya Aan Pirang.

Lanjut Aan Pirang sampaikan bahwa siswa juga sempat di intimidasi dengan adanya perkataan yang tidak beretika yang disampaikan oleh pihak panitia kepada orang tua calon siswa baru yaitu jika sudah diterima harus menyiapkan uang 5 sampai 6 juta.

“Seharusnya perkataan tersebut tidak perlu disampaikan oleh pihak panitia, karena belum resmi menjadi siswa SMAN 19 Palembang sudah membuat down bagi calon siswa jalur afirmasi. Oleh karena hari ini kita menuntut bubarkan panitia PPDB di SMAN 19 Palembang,” ucapnya

Sementara saat diwawancara awak media, Kasi Peserta Didik Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Anang Purnomo Kurniawan ST mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan aktivitas dari PSR yang telah mengawal pelaksanaan PPDB, dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Hal-hal yang menjadi atensi kami terkait demo hari ini ada 3 Poin yaitu pertama terkait dengan jalur afirmasi yang disampaikan oleh rekan-rekan aktivis, tentu akan kita lakukan dulu verifikasi ke sekolah yang bersangkutan apakah isu itu benar. Kedua terkait dengan jalur zonasi kita berpedoman kepada petunjuk teknis (Juknis), penghitungan jarak bersasarkan Kartu Keluarga, umurnya paling singkat satu Tahun dan yang ketiga terkait pemetaan jalur zonasi,” ucapnya.

Lanjut dia terangkan terkait pemetaan jalur zonasi tersebut akan menjadi masukan untuk menentukan Zona 1 dan Zona 2 atau wilayah-wilayah yang lebih merata sesuai dengan kondisi keadaan sekolah.

“Mungkin nanti ada Zona 1 dan Zona 2 untuk usulan pada PPDB berikutnya dan akan menjadi bahan diskusi ketika kita nanti diperiksa pada tahap evaluasi,” ujarnya Anang.

Terakhir Anang sampaikan terkait dengan isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk uang seragam, buku, pembangunan atau gedung, maka Kadisdik Provinsi Sumsel telah mengeluarkan surat edaran sejak november 2023 bahwa tidak boleh PPDB dikaitkan dengan pembiayaan apapun baik sumbangan maupun pungutan.

“Jika setelah selesai mengikuti PPDB anak-anak siswa diperbolehkan memakai seragam SMP sampai ada ketentuan yang mengaturnya. Apabila adanya bukti-bukti terjadinya Pungli maka, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kadisdik akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan sanki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tutupnya Anang.

Berita Terkait