ATURAN KEPALA SEKOLAHAN SMAN 1 BALEN JLN SUBUNTORO KECAMATAN BALEN KABUPATEN BOJONEGORO PERLU DIPERTANYAKAN
BOJONEGORO//Warta.in –
SMAN 1 Balen kembali menjadi sorotan publik Pasalnya, saat sejumlah jurnalis berupaya Kordinasi dan konfirmasi di sekolhan SMAN 1 balen kecamatan balen kabupaten Bojonegoro,Rabu (13/05/2026)
Dari pihak sekolhan mengeluarkan aturan yang tanpa ada izin resmi dari dinas pendidikan dan anehnya ketika awak media yang mau masuk ke sekolahan SMAN 1 balen harus menunjukan KTP dan kartu pers.ada apa dan apa yg terjadi sehingga pihak sekolahan SMAN 1 balen kecamatan balen kabupaten Bojonegoro terutama kepala sekolah seakan akan takut dan alergi sama temen – teman media dan pihak kepala sekolah terkesan menghindar dan tidak memberikan ruang komunikasi yang terbuka.
Hal ini jelas jelas dari pihak SMAN 1 balen Menghalangi wartawan meliput adalah tindakan melanggar hukum, khususnya Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Pasal ini melindungi jurnalis yang menjalankan tugas profesional, mencari, dan menyebarluaskan informasi.Berikut adalah rincian pasal terkait:Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.Pasal 4 ayat (3) UU Pers: Menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.Pasal 8 UU Pers: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, yang menurut putusan MK (Januari 2026) menegaskan bahwa wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana/perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.Tindakan intimidasi, penyitaan alat, atau kekerasan fisik terhadap jurnalis saat bertugas di lapangan melanggar pasal-pasal di atas.
Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, sebagai lembaga pendidikan negeri yang dibiayai negara, sekolah semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, terlebih ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian wali murid dan masyarakat luas.
Beberapa pihak menilai, tindakan menghindari wartawan justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam mekanisme pergantian komite sekolah.
Padahal, media hadir bukan untuk mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang berimbang kepada publik.
Kalau memang semua proses berjalan sesuai aturan, kenapa harus takut memberikan klarifikasi kepada wartawan?ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan
Hingga kini, para jurnalis masih berupaya meminta hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah agar pemberitaan tetap berjalan profesional, objektif, dan sesuai kode etik jurnalistik.
(Roy)






























