Gunungsitoli–warta.in.
merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Perusahaan tidak boleh memotong gaji secara sepihak kecuali untuk denda, ganti rugi, uang muka, sewa fasilitas, atau utang yang diatur dalam kontrak. Maksimal potongan adalah (50\%)ungkap Yusman Dawolo saat memberi informasi pada media warta.in Kamis 14/05-2026
YD paparkan Dasar Pemotongan: Pemotongan harus diatur jelas dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Alasan Pemotongan: Denda, Ganti Rugi, Uang Muka (Kasbon): Harus ada dalam kontrak/peraturan.Sewa Rumah/Barang Perusahaan & Utang: Harus ada kesepakatan tertulis,Kelebihan Pembayaran Upah: Dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja.kemungkinan Potongan: Penurunan omset perusahaan bukan alasan legal untuk memotong gaji karyawan.Batas Maksimal: Total pemotongan dalam satu bulan tidak boleh lebih dari 50\% dari total upah yang seharusnya diterima.Bukti Pembayaran: Perusahaan wajib memberikan slip gaji yang memuat rincian pemotongan.
Sanksi bagi Perusahaan:
Jika perusahaan memotong gaji di luar ketentuan di atas, pekerja dapat melaporkan tindakan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau menuntut sesuai prosedur perselisihan hubungan industrial.
didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang aktif per Mei 2026. Disarankan untuk selalu memeriksa kembali Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan Anda.
Yusman Dawolo harapkan agar di kembalikan hak pekerjaan tersebut dan diminta kepada pemerintah terkait,agar segera di tindak tegas hal teesebut di karenakanan pekerja tersebut sangat butuh untuk kebutuhah kelaurga anak dan istri mereka.
S.Halawa




























