34.9 C
Jakarta
Kamis, Mei 14, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Abaikan Kemitraan Pers, Anggaran Publikasi media Cetak dan olnline Rp142 Juta TA.2025 Tidak Direalisasikan

Nias selatan–Warta.in Kadis PUTR Nias Selatan Abaikan Kemitraan Pers, Anggaran Publikasi media Cetak dan olnline Rp142 Juta TA.2025 Tidak Direalisasikan Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan yang tidak merealisasikan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari kalangan wartawan media online maupun media cetak.

 

Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Selatan, Kasiaro Ndruru, mengakui adanya alokasi anggaran publikasi dalam dokumen resmi dinas saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Selasa (12/05/2026).

 

Dalam dokumen tersebut tercatat belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah sebesar Rp142,4 juta, serta belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp35,7 juta. Namun hingga kini, anggaran tersebut disebut tidak direalisasikan kepada media.

 

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD semestinya digunakan sesuai peruntukan dan prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah.

 

Sejumlah insan pers menilai sikap Dinas PUTR Nias Selatan terkesan mengabaikan peran media sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

 

“Media bukan musuh pemerintah. Pers adalah pilar demokrasi dan corong informasi publik. Kalau anggaran media sudah tersedia tetapi tidak direalisasikan, publik berhak mempertanyakan pengelolaannya,” ujar salah seorang wartawan di Nias Selatan.

 

Selain menjadi sorotan publik, persoalan tersebut juga dinilai berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 3 disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

 

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan membuka akses informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

 

Sementara itu, pengelolaan anggaran daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa seluruh belanja daerah wajib dilaksanakan sesuai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD.

 

Jika anggaran publikasi telah dianggarkan namun tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka hal itu berpotensi menjadi perhatian aparat pengawasan internal maupun penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

 

Pihak wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Nias Selatan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan tidak direalisasikannya anggaran publikasi media tersebut.

Masyarakat dan insan pers berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dapat lebih terbuka serta menjunjung kemitraan dengan media sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan dan keterbukaan informasi publik di daerah.

Berita Terkait