Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Belanja di E-Commerce Tak Sesuai Pesanan, Konsumen Punya Perlindungan Hukum

Wartain Banten | Hukum | 18 Agustus 2026  — Kemudahan berbelanja melalui e-commerce membuat masyarakat semakin terbiasa melakukan transaksi secara daring. Namun, di balik kemudahan tersebut, konsumen juga menghadapi berbagai risiko, mulai dari barang yang rusak, produk tidak sesuai pesanan, jumlah barang tidak lengkap, hingga penipuan dalam transaksi.

Dalam kondisi tersebut, konsumen tidak perlu pasrah. Praktisi DSP  Law Office menjelaskan, Hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak konsumen, termasuk ketika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi.

Perlindungan tersebut salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen memiliki hak untuk memperoleh barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan.

Artinya, ketika konsumen membeli suatu produk dengan spesifikasi tertentu tetapi menerima barang yang berbeda, rusak, cacat, atau tidak sesuai dengan informasi yang diberikan penjual, konsumen dapat mengajukan keberatan dan meminta penyelesaian kepada pihak penjual maupun platform e-commerce.

Konsumen Berhak Mendapatkan Barang Sesuai Pesanan

Dalam transaksi daring, informasi mengenai produk biasanya menjadi dasar konsumen sebelum melakukan pembelian. Foto, deskripsi, ukuran, warna, spesifikasi, harga, hingga jumlah barang yang ditawarkan dapat menjadi bagian penting dari kesepakatan transaksi.

Apabila barang yang diterima ternyata berbeda secara signifikan dari informasi yang ditawarkan, konsumen dapat meminta pertanggungjawaban penjual sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, konsumen sebaiknya tidak langsung menghapus bukti transaksi. Invoice, bukti pembayaran, percakapan dengan penjual, foto atau video produk, serta informasi produk dapat menjadi bukti penting apabila terjadi perselisihan.

Jangan Abaikan Bukti Saat Membuka Paket

Salah satu langkah yang dapat dilakukan konsumen adalah mendokumentasikan proses penerimaan barang. Konsumen dapat merekam video ketika membuka paket, terutama untuk barang bernilai tinggi atau produk yang rentan mengalami kerusakan.

Jika barang ternyata rusak atau tidak sesuai pesanan, dokumentasi tersebut dapat membantu menunjukkan kondisi barang ketika pertama kali diterima.

Konsumen kemudian dapat menghubungi penjual melalui fitur komunikasi yang tersedia di platform dan menyampaikan keberatan secara jelas. Apabila tersedia mekanisme pengembalian barang atau pengajuan komplain, konsumen dapat menggunakan prosedur tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Bagaimana Jika Penjual Tidak Bertanggung Jawab?

Jika penyelesaian dengan penjual tidak menemukan titik temu, konsumen dapat memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau jalur hukum lainnya sesuai kondisi perkara.

Namun, apabila persoalan yang terjadi mengarah pada penipuan, konsumen perlu membedakan antara sengketa konsumen biasa dengan dugaan tindak pidana. Misalnya, sejak awal terdapat dugaan bahwa pihak tertentu sengaja menggunakan identitas atau informasi palsu untuk mendapatkan uang konsumen.

Dalam situasi demikian, bukti transaksi dan komunikasi menjadi sangat penting untuk mendukung proses pengaduan atau pelaporan kepada pihak yang berwenang.

Konsumen Harus Lebih Cermat Bertransaksi

Meski terdapat perlindungan hukum, konsumen tetap perlu berhati-hati ketika melakukan transaksi melalui e-commerce. Jangan mudah tergiur harga yang jauh di bawah harga pasar dan selalu periksa reputasi penjual, ulasan pembeli, deskripsi produk, serta ketentuan pengembalian barang.

Konsumen juga sebaiknya melakukan pembayaran melalui sistem resmi platform dan menghindari transaksi di luar mekanisme yang disediakan apabila tidak diperlukan.

Pada akhirnya, hak konsumen bukan hanya mengenai menerima barang yang telah dibayar, tetapi juga mendapatkan informasi yang benar, keamanan dalam bertransaksi, serta mekanisme penyelesaian ketika terjadi masalah.

Dengan memahami hak dan menyimpan bukti transaksi, konsumen memiliki posisi yang lebih kuat ketika menghadapi barang rusak, pesanan tidak sesuai, maupun dugaan penipuan dalam transaksi e-commerce.(WartainBanten)

Berita Terkait

David Sianipar SPT
David Sianipar SPT
DSP LAW OFFICE