Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Ada Batasnya, Ini Penjelasan Hukumnya

Wartain Banten | Hukum | 5 Agustus 2026  — Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak. Terlebih di era digital, setiap unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi di media sosial tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Praktisi DSP  Law Office menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan perbuatan yang melanggar hukum. Kritik, pendapat, dan ekspresi diperbolehkan selama disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta tidak melanggar hak orang lain.

Terdapat sejumlah tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan melalui media sosial. Di antaranya adalah menyebarkan informasi bohong (hoaks), melakukan fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penyebaran konten yang mengandung unsur provokasi atau mengganggu ketertiban umum

Penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya juga dapat merugikan masyarakat luas. Selain menimbulkan keresahan, hoaks sering kali memicu konflik sosial, merusak reputasi seseorang, bahkan dapat menghambat proses penegakan hukum apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Prinsip sederhana seperti memeriksa sumber informasi, memastikan keakuratan isi, dan tidak mudah terprovokasi menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.

Dalam konteks pencemaran nama baik, hukum juga membedakan antara kritik yang disampaikan secara objektif dengan pernyataan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum, berbasis fakta, dan dilakukan dengan itikad baik pada prinsipnya memiliki kedudukan yang berbeda dengan penghinaan atau fitnah.

Praktisi DSP Law Office menegaskan bahwa setiap kasus harus dinilai berdasarkan unsur-unsur hukumnya, sehingga tidak semua unggahan yang dianggap menyinggung seseorang secara otomatis dapat dipidana. Aparat penegak hukum tetap harus menilai apakah telah terpenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pengguna media sosial juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila menjadi korban penyebaran hoaks, fitnah, maupun pencemaran nama baik. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas keadilan, pembuktian, dan due process of law.

Penggunaan media sosial harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab. Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia, tetapi pelaksanaannya tetap dibatasi oleh penghormatan terhadap hak orang lain, norma hukum, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.

Dengan semakin tingginya aktivitas masyarakat di ruang digital, literasi hukum dan literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat dapat memanfaatkan media sosial secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.(WartainBanten)

Berita Terkait

David Sianipar SPT
David Sianipar SPT
DSP LAW OFFICE