Wartain Banten | Hukum | 9 Agustus 2026 — Kepemilikan senjata api di Indonesia bukan merupakan perkara yang dapat dilakukan secara bebas. Penguasaan, membawa, menyimpan, maupun mempergunakan senjata api tanpa hak dapat berhadapan dengan ancaman pidana berat.
Salah satu dasar hukum yang secara khusus mengatur mengenai senjata api adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Peraturan tersebut ditetapkan pada 1 September 1951 dan mulai berlaku pada 4 September 1951.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, seseorang yang tanpa hak melakukan sejumlah perbuatan terhadap senjata api, termasuk memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkannya dari Indonesia, dapat dikenai pidana.
Ancaman pidananya sangat berat, yakni hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap peredaran dan penguasaan senjata api secara ilegal. Pengaturan tidak hanya menyasar tindakan menggunakan senjata api, tetapi juga sejumlah bentuk penguasaan dan kepemilikan tanpa hak.
Ada Ketentuan Mengenai Izin
Pengaturan mengenai senjata api juga memiliki sejarah panjang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 mengatur mengenai pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api. Dalam ketentuan tersebut, senjata api harus didaftarkan dan pemindahan kepemilikannya juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Dengan demikian, masyarakat tidak dapat beranggapan bahwa memiliki senjata api secara pribadi merupakan hak yang dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Status Aturan Perlu Diperhatikan
Meski UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 masih tercatat berlaku, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa aturan tersebut telah dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Karena itu, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu perkara harus memperhatikan aturan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan serta ketentuan peralihan dalam KUHP.
Dalam praktik peradilan, ketentuan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juga masih tercantum dalam perkara-perkara terkait penguasaan atau membawa senjata api, sehingga aspek legalitas kepemilikan dan penguasaan senjata api tetap menjadi persoalan hukum yang serius
Jangan Anggap Sepele Kepemilikan Senjata Api
Masyarakat yang menemukan, menerima, atau menguasai senjata api tanpa dasar hak yang sah sebaiknya tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyimpannya. Status hukum suatu senjata, izin kepemilikan, serta asal-usulnya dapat menjadi bagian penting dalam menentukan konsekuensi hukum.
Intinya, senjata api bukan barang yang bebas dimiliki. Setiap penguasaan atau penggunaan harus berada dalam koridor hukum dan perizinan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membawa konsekuensi pidana yang sangat serius.(WartainBanten)






























