Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Hampir 2/3 perkara perdata di Pengadilan Negeri Balige berasal dari para pihak yang berdomisili di Samosir, karena sampai saat ini, walau sudah 20 tahun mekar, Kabupaten Samosir belum memiliki Pengadilan Negeri tersendiri, masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige di Kabupaten Toba. Dari bincang bincang dengan para pihak yang berperkara, awak media online ini mendapatkan info bahwa biaya operasional yang dikeluarkan selama kurang lebih 6 bulan bersidang, tanpa memakai jasa pengacara menghabiskan uang sekitar 30 jutaan. Jika memakai jasa pengacara, jasa rata rata pengacara di Samosir ini untuk perkara perdata di kisaran 40 jutaan per 1 perkara. Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) paralegal dan mediator non hakim bersertifikat terdaftar di Pengadilan Negeri Balige, di Pengadilan Negeri Medan, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Sei Rampah menyarankan agar para pibak yang akan berperkara mencari tahu terlebih dahulu yurisprudensi yang berkaitan dengan permasalahannya sehingga dalam menyusun gugatan sudah bisa lebih terarah dalam tuntutannya. Mari para pembaca media online, kita simak apa itu yurisprudensi.
Istilah yurisprudensi kerap muncul dalam pembahasan hukum, terutama ketika suatu perkara memiliki persoalan yang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan yurisprudensi dan bagaimana kedudukannya dalam praktik peradilan di Indonesia?
Merujuk pada materi edukasi hukum Divisi Hukum Polri, yurisprudensi pada dasarnya berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan kemudian dijadikan pedoman oleh hakim ketika menghadapi perkara lain yang mempunyai kesamaan fakta atau persoalan hukum.
Dari Putusan Hakim Menjadi Pedoman
Sederhananya, yurisprudensi dapat dipahami sebagai putusan pengadilan yang memiliki nilai penting sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara berikutnya.
Ketika sebuah pengadilan menghadapi persoalan hukum yang serupa, hakim dapat melihat bagaimana persoalan tersebut pernah dipertimbangkan dan diputus dalam perkara sebelumnya.
Dengan demikian, yurisprudensi tidak hanya berbicara mengenai hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga mengenai pertimbangan hukum hakim yang mendasari putusan tersebut.
Pertimbangan tersebut dapat menjadi rujukan untuk membantu hakim menemukan penyelesaian yang tepat terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa.
Bukan Berarti Hakim Wajib Mengikuti Semua Putusan Sebelumnya
Ada satu hal penting yang perlu dipahami.
Dalam sistem hukum Indonesia yang tidak menganut stare decisis secara mutlak seperti sistem common law, putusan hakim sebelumnya pada umumnya tidak otomatis mengikat hakim dalam perkara berikutnya.
Artinya, hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai fakta, alat bukti, ketentuan hukum dan argumentasi para pihak dalam perkara yang sedang diperiksanya.
Karena itu, keberadaan yurisprudensi lebih tepat dipahami sebagai pedoman atau sumber rujukan dalam menemukan dan menerapkan hukum, bukan sebagai aturan yang selalu wajib diikuti tanpa mempertimbangkan keadaan perkara.
Mengapa Yurisprudensi Penting?
Yurisprudensi mempunyai sejumlah fungsi penting dalam praktik hukum.
Pertama, menjadi pedoman dalam menghadapi perkara sejenis. Putusan terdahulu dapat membantu hakim melihat bagaimana persoalan hukum tertentu pernah dianalisis.
Kedua, membantu mengisi kekosongan hukum. Dalam kondisi ketika suatu persoalan belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, hakim tetap dituntut untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Ketiga, mendorong konsistensi putusan. Kesamaan pendekatan terhadap persoalan hukum yang serupa dapat mendukung terciptanya kepastian dan keseragaman dalam praktik peradilan.
Keempat, mendorong perkembangan hukum. Melalui putusan pengadilan, hukum dapat berkembang mengikuti persoalan masyarakat yang terus berubah.
Tidak Semua Putusan Otomatis Menjadi Yurisprudensi
Hal lain yang juga penting adalah membedakan antara putusan pengadilan dan yurisprudensi.
Setiap perkara tentu menghasilkan putusan. Namun, tidak berarti setiap putusan tersebut secara otomatis mempunyai kedudukan sebagai yurisprudensi yang akan menjadi rujukan penting dalam perkara-perkara berikutnya.
Dalam praktiknya, suatu putusan dapat memperoleh nilai yurisprudensial apabila memiliki pertimbangan hukum yang penting, relevan, dan dapat dijadikan rujukan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang serupa.
Karena itu, ketika seseorang menemukan putusan pengadilan terdahulu, yang perlu diperhatikan bukan hanya siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi juga fakta perkara, isu hukum, pertimbangan hakim, dasar hukum serta amar putusannya.
Yurisprudensi dan Kepastian Hukum
Keberadaan yurisprudensi memiliki hubungan erat dengan upaya mewujudkan kepastian hukum.
Apabila perkara dengan karakteristik yang sama selalu diputus dengan pendekatan hukum yang sangat berbeda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat mengalami kesulitan dalam memperkirakan bagaimana hukum akan diterapkan.
Sebaliknya, ketika putusan-putusan sebelumnya digunakan secara tepat sebagai bahan pertimbangan, yurisprudensi dapat membantu membangun konsistensi dalam penegakan hukum.
Namun, konsistensi tidak berarti hakim harus mengabaikan perbedaan fakta antarperkara. Kesamaan persoalan hukum harus tetap diuji terhadap fakta konkret dalam perkara yang sedang diperiksa.
Yang Perlu Dilihat Saat Menggunakan Yurisprudensi
Bagi masyarakat, praktisi hukum maupun mahasiswa hukum, membaca yurisprudensi sebaiknya dilakukan secara utuh.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Apa fakta utama perkara tersebut?
2. Apa persoalan hukum yang harus diputus?
3. Apa dasar hukum yang digunakan hakim?
4. Bagaimana pertimbangan hukum hakim?
5. Apakah perkara baru benar-benar memiliki kesamaan persoalan?
6. Apakah terdapat peraturan perundang-undangan baru yang mengubah konteks hukumnya?
7. Bagaimana perkembangan putusan pengadilan setelah putusan tersebut?
Dengan cara demikian, yurisprudensi tidak sekadar digunakan sebagai “kutipan putusan”, tetapi benar-benar dipahami sebagai bagian dari argumentasi hukum.
Dari Satu Putusan, Lahir Pedoman bagi Perkara Berikutnya
Pesan utama dari materi edukasi hukum tersebut dapat diringkas dalam satu gagasan: sebuah putusan hakim dapat mempunyai pengaruh melampaui perkara yang diputusnya.
Ketika pertimbangan hukumnya dianggap penting dan relevan, putusan tersebut dapat menjadi referensi bagi hakim maupun para pencari keadilan dalam menghadapi perkara yang mempunyai persoalan serupa.
Karena itu, memahami yurisprudensi bukan sekadar menghafal nomor putusan atau siapa pihak yang memenangkan perkara. Yang jauh lebih penting adalah memahami logika hukum di balik putusan tersebut.
Pada akhirnya, yurisprudensi menjadi salah satu instrumen yang memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya berkembang melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui dinamika putusan pengadilan dalam menyelesaikan persoalan konkret di tengah masyarakat (Sumber : (Mahkamah Agung RI, Divisi Hukum Polri)






























