Beranda blog Halaman 116

Jembatan Humogo Dibangun, Perkuat Akses Nias Barat dan Kabupaten Nias

0

Warta.in Nias – Satgas Karya Bakti TNI untuk Rakyat terus melanjutkan pembangunan jembatan beton di Jembatan Humogo, Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias, Rabu (19/8/2026). Pembangunan ini merupakan bagian dari Program Karya Bakti TNI untuk Rakyat yang diprakarsai Presiden RI Prabowo Subianto sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur hingga ke wilayah yang membutuhkan.

Jembatan Humogo memiliki panjang 12 meter dan lebar 4 meter. Pembangunan dilakukan karena jembatan lama telah rusak dan tidak layak dilalui. Jembatan tersebut berada di jalur utama ruas jalan provinsi yang menjadi penghubung vital Nias Barat dan Kabupaten Nias, termasuk akses menuju Kota Gunungsitoli, sekaligus menghubungkan antarkecamatan dan puluhan desa di wilayah Nias Barat.

Hingga saat ini, progres pembangunan telah mencapai 48 persen. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pemasangan batu di sisi kiri dan kanan jembatan serta pelangsiran material. Pengerjaan dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan personel Babinsa Koramil 08/Mandrehe Kodim 0213/Nias bersama masyarakat.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., mengatakan pembangunan jembatan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam mendukung program pemerintah sekaligus membantu memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat. Kehadiran jembatan baru diharapkan dapat memperlancar mobilitas warga serta mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat.

“Melalui semangat gotong royong dan sinergi antara prajurit TNI dengan masyarakat, kami berharap pembangunan jembatan ini dapat segera diselesaikan sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan warga. TNI akan terus hadir membantu pemerintah mempercepat pembangunan di daerah serta mengatasi berbagai kesulitan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Kapendam. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

*PENYEROBOTAN LAHAN DI JALAN TUTURUGA AIMAS: DERITA WARGA KECIL DAN TEGASNYA HUKUM YANG DINANTI*

0

*PENYEROBOTAN LAHAN DI JALAN TUTURUGA AIMAS: DERITA WARGA KECIL DAN TEGASNYA HUKUM YANG DINANTI*

AIMAS, SORONG — 19 AGUSTUS 2026 — Konflik penguasaan tanah secara sepihak kembali mencederai rasa keadilan warga kecil di Kabupaten Sorong. Di kawasan Jalan Tuturuga, tepatnya di area Bundaran Tugu Merah, Aimas, terjadi peristiwa yang sungguh memrihatinkan dan mencerminkan ketidakpastian hukum yang nyata: sebidang lahan seluas 1,5 meter milik Mita Rahayu, yang sah dan tercatat sebagai miliknya, telah diserobot selama bertahun-tahun oleh sejumlah pengelola lapak warung, tanpa izin, tanpa persetujuan, dan tanpa kompensasi apa pun kepada pemilik sahnya.

Peristiwa ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia adalah gambaran nyata bagaimana hak milik seseorang yang dilindungi oleh undang-undang dapat diinjak-injak begitu saja oleh pihak lain yang merasa lebih kuat dan lebih berkuasa. Melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, diungkapkan bahwa perluasan tempat usaha yang dilakukan oleh para pengelola lapak tersebut terjadi secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah. Meski para pengelola lapak mengklaim telah membayar pajak daerah, hal itu tidak serta-merta menghapus hak milik orang lain. Pemilik sah tanah tersebut sama sekali tidak pernah menerima ganti rugi, tidak pernah memberikan izin tertulis, dan tidak pernah menyetujui pemanfaatan tanahnya oleh pihak lain.

Kesewenang-wenangan yang dialami Mita Rahayu tidak berhenti pada perampasan hak milik semata. Keberadaan lapak-lapak yang didirikan secara tidak sah tersebut kini justru memblokir akses masuk menuju rumahnya, serta mencemari lingkungan tempat tinggalnya akibat penumpukan sampah dan paparan limbah dagangan setiap hari. Pemilik sah tanah tersebut kini seolah-olah menjadi orang asing di atas tanahnya sendiri, terjebak di antara bangunan-bangunan yang menyerobot haknya, tanpa dapat berbuat banyak.

Lebih jauh, Simon Soren juga menemukan indikasi praktik kejanggalan yang mencurigakan, berupa adanya sistem sewa di atas sewa yang ditarik dari para pengelola lapak, yang sama sekali tidak berlandaskan pada kepemilikan sah atas tanah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pertanahan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perbuatan penyerobotan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan perbuatan yang direncanakan dan dilakukan dengan sengaja untuk mengambil manfaat ekonomi dari tanah milik orang lain tanpa hak yang sah.

Atas segala bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum yang terjadi, pihak korban dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong untuk segera bertindak, membongkar bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Mita Rahayu, dan mengembalikan status quo tanah tersebut kepada pemilik sahnya. Kepolisian setempat pun didesak untuk tidak berdiam diri, melainkan segera bertindak cepat, memproses secara pidana perbuatan penyerobotan lahan tersebut, dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata yang dapat diselesaikan dengan perundingan semata. Ini adalah tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh undang-undang. Jika pihak berwenang tidak segera bertindak tegas dan menindak pelakunya, kami siap melanjutkan langkah hukum ini sampai ke tingkat yang paling tinggi hingga tuntas dan keadilan benar-benar terwujud,” tegas Simon Soren, kuasa hukum korban, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

 

TINJAUAN ATAS PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN TUNTUTAN KEADILAN YANG TAK BISA DITUNDA

Pengamat kebijakan publik, Muhamad Rusli, menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi utama berdirinya sebuah negara yang beradab. Hak atas tanah yang sah dan terdaftar atas nama seseorang tidak dapat gugur begitu saja hanya karena dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Prinsip hukumnya tegas: penguasaan tanpa hak, berapa lama pun itu, tidak dapat melahirkan hak yang sah.

“Penggunaan lahan milik orang lain tanpa persetujuan tertulis dan tanpa pemberian kompensasi yang layak adalah pelanggaran nyata terhadap hak milik yang dilindungi konstitusi. Penyidik wajib memeriksa setiap bukti secara objektif, tidak boleh berat sebelah, dan menetapkan status hukum tanah serta perbuatan yang dilakukan agar keadilan tidak lambat menghampiri warga kecil yang mempertahankan haknya sendiri,” ujar Muhamad Rusli dengan lugas.

Sikap tegas dan rasa empati yang mendalam juga disuarakan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. — Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 sekaligus petisioner HAM PBB tahun 2025 — yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan yang dialami Mita Rahayu, seraya mengecam keras pembiaran yang diduga dilakukan oleh aparat dan pemerintah daerah terhadap perbuatan-perbuatan yang merugikan rakyat kecil.

“Saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan kemalangan yang menimpa Ibu Mita Rahayu. Sungguh sangat ironis dan memilukan ketika seorang warga negara harus menanggung dampak pencemaran lingkungan dan kehilangan hak atas tanahnya sendiri di tanah kelahirannya sendiri, sementara pihak lain justru dengan tenang mengeruk keuntungan dari tanah yang bukan miliknya secara ilegal,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai tanggapan terkait kasus tersebut, Rabu, 19 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional ini menegaskan bahwa kehadiran negara, baik melalui Pemerintah Kabupaten Sorong maupun melalui aparat penegak hukum, adalah untuk membela rakyat yang terzalimi, bukan malah terkesan menutup mata, membiarkan keadaan, atau kalah oleh praktik-praktik ilegal yang terjadi di lapangan. Jika hukum tidak melindungi yang lemah, lalu kepada siapa lagi warga kecil dapat memohon perlindungan?

“Pemerintah Daerah dan kepolisian harus bertindak adil, tegas, dan tanpa kompromi! Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan biarkan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu mengalahkan kebenaran dan keadilan. Lakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang menyerobot lahan tersebut, kembalikan tanah itu kepada pemilik sahnya, dan usut tuntas tindak pidana penyerobotan yang terjadi. Keadilan harus ditegakkan secara nyata dan terlihat, bukan sekadar janji di atas kertas, demi melindungi hak-hak masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan lain selain hukum,” pungkas Wilson Lalengke dengan nada tegas dan berwibawa.

Penanganan kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sorong dan jajaran kepolisian setempat dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak-hak sipil warganya dari tindakan kesewenang-wenangan pihak tertentu. Bagaimana pun juga, keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat, dan hak milik sah seseorang tidak boleh dirampas begitu saja oleh siapa pun, tanpa kecuali.

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun konfirmasi, guna menjamin kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara utuh, seimbang, dan berkeadilan.

(Tim Redaksi)

*Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti*

0

*Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti*

Aimas — Konflik penguasaan tanah secara sepihak kembali mencederai rasa keadilan warga kecil di Kabupaten Sorong. Di kawasan Jalan Tuturuga, Bundaran Tugu Merah, Aimas, lahan seluas 1,5 meter milik Mita Rahayu diserobot bertahun-tahun oleh sejumlah pengelola lapak warung tanpa kompensasi sama sekali.

Melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, diungkapkan bahwa perluasan tempat usaha tersebut dilakukan secara sepihak. Meski para pengelola lapak mengklaim telah membayar pajak daerah, pemilik sah tanah tidak pernah menerima ganti rugi maupun izin tertulis.

Tak hanya merampas hak milik, keberadaan lapak-lapak tersebut memblokir akses dan mencemari lingkungan rumah Mita Rahayu yang berada tepat di belakangnya akibat paparan limbah dagangan setiap hari. Simon juga menemukan indikasi praktik kejanggalan berupa sewa di atas sewa yang menabrak aturan hukum.

Atas kesewenang-wenangan ini, pihak korban mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong segera membongkar bangunan liar tersebut. Kepolisian setempat pun didesak bertindak cepat memproses pidana penyerobotan lahan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan tindak pidana. Jika tidak segera ditindak tegas, kami siap melanjutkan langkah hukum sampai tuntas,” tegas Simon Soren, Rabu, 19 Agustus 2026.

*Tinjauan Filosofis dan Tuntutan Keadilan*

Pengamat kebijakan publik, Muhamad Rusli, menekankan pentingnya kepastian hukum. Hak atas tanah yang sah tidak dapat gugur begitu saja hanya karena dikuasai pihak lain secara ilegal.

“Penggunaan lahan orang lain tanpa persetujuan tertulis dan kompensasi adalah pelanggaran nyata. Penyidik wajib memeriksa bukti secara objektif dan menetapkan status hukum agar keadilan tidak lambat menghampiri warga kecil,” ujar Muhamad Rusli.

Sikap tegas dan rasa empati yang mendalam juga disuarakan oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyampaikan rasa keprihatinannya atas penderitaan yang dialami Mita Rahayu, seraya mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh aparat dan pemerintah daerah.

“Saya sangat prihatin dan menyayangkan kemalangan yang menimpa Ibu Mita Rahayu. Sangat ironis ketika seorang warga harus menanggung dampak limbah dan kehilangan hak atas tanahnya di tanah kelahirannya sendiri, sementara pihak lain mengeruk keuntungan secara ilegal,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai komentarnya terkait kasus tersebut, Rabu, 19 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional ini menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong dan aparat penegak hukum harus hadir membela rakyat yang terzolimi, bukan malah terkesan menutup mata atau kalah oleh praktik-praktik ilegal di lapangan.

“Pemerintah Daerah dan kepolisian harus bertindak adil, tegas, dan tanpa kompromi! Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang menyerobot lahan tersebut, dan usut tuntas tindak pidananya. Keadilan harus ditegakkan secara nyata demi melindungi hak-hak masyarakat kecil,” pungkas Wilson Lalengke dengan nada keras.

Penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Sorong dan jajaran kepolisian setempat dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak sipil warganya dari tindakan kesewenang-wenangan pihak tertentu. (TIM/Red)

Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

0

MERANTI – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam penindakan tersebut, dua pria diamankan dan polisi menyita 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WI (26) dan T (30). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada Senin (10/8/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Banglas.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi Tim Opsnal Satresnarkoba mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Amaliah, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah hasil penyelidikan cukup, anggota langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Jimmy Andre kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Sekitar pukul 12.20 WIB, Tim Opsnal menuju rumah yang menjadi sasaran penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan WI di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah WI. Proses penggeledahan disaksikan seorang warga berinisial AN.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 22 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang tersebut kemudian dibungkus kembali menggunakan dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi A3 warna hitam. Handphone tersebut sempat dibuang WI ke semak-semak ketika petugas melakukan penindakan.

Dari pemeriksaan awal, WI memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari T. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke lokasi lain.

“Dari hasil interogasi awal, WI menyebut barang tersebut diperoleh dari T. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Jimmy.

Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas menangkap T di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Sempaya, RT 002/RW 015, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari penggeledahan terhadap T, polisi menemukan satu unit handphone merek OPPO A58 warna hitam. Dalam pemeriksaan awal, T menyebut narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk nama yang disebut oleh tersangka masih kami dalami. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Jimmy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram, satu unit Redmi A3 warna hitam, satu dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu serta satu unit OPPO A58 warna hitam.

Kedua terduga pelaku juga menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan WI positif methamphetamine dan amphetamine, sedangkan T juga positif methamphetamine dan amphetamine.

Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Setelah penindakan, WI dan T beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Jimmy menegaskan pengembangan masih dilakukan untuk menelusuri asal narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan berupaya mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti memastikan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polres Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat segera melaporkan informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Call Center 110 Polri,” tutupnya.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti

HUT ke-81 RI, Kalibata City Tunjukkan Wajah Hunian Vertikal yang Guyub dan Gotong Royong

0

Warta.in | Jakarta — Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa di lingkungan Kalibata City, Jakavrta Selatan. Berbagai kegiatan olahraga, seni, sosial, hingga perlombaan digelar sejak akhir Juli dan melibatkan ribuan warga dari berbagai kelompok usia.

Ketua Panitia HUT ke-81 RI Kalibata City, Reiner, mengatakan rangkaian kegiatan tersebut tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan nasionalisme, mengenang jasa para pahlawan, serta memperkuat gotong royong dan silaturahmi antarwarga.

“Nilai-nilai kemerdekaan harus selalu ditanamkan kepada generasi penerus 6agar memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan menghargai jasa-jasa para pahlawan,” ujar Reiner saat menyampaikan laporan pada malam puncak peringatan HUT ke-81 RI Kalibata City.

Beragam kegiatan digelar, antara lain tenis lapangan, basket, futsal, zumba, domino, renang, bulu tangkis, tenis meja, hingga turnamen catur.

Turnamen catur pada 9 Agustus menjadi salah satu kegiatan yang mendapat perhatian warga. Kompetisi tersebut diikuti sekitar 150 peserta, terdiri atas 100 peserta dewasa dan 50 anak-anak.

Antusiasme warga semakin terlihat dalam kegiatan jalan sehat pada 15 Agustus yang diikuti sekitar 1.400 peserta. Kegiatan tersebut juga diramaikan dengan senior dance yang diikuti sekitar 40 peserta.

Rangkaian peringatan kemudian dilanjutkan dengan upacara bendera HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026. Ketua P3SRS Kalibata City, Hj. Musdalifah Pangka, bertindak sebagai inspektur upacara.

General Manager Kalibata City, Martiza Melati, mengapresiasi antusiasme warga dan dukungan berbagai pihak terhadap rangkaian kegiatan tersebut.

Menurut dia, tingginya partisipasi warga membuktikan bahwa kehidupan di hunian vertikal tidak harus bersifat individual. Justru, kebersamaan dan kepedulian menjadi kekuatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Melalui kegiatan malam puncak ini kita membuktikan bahwa hunian vertikal tidak individual. Kita bisa saling merangkul satu sama lain antarwarga,” kata Martiza.

Ia juga mengapresiasi dukungan sponsor, komunitas, pelaku usaha, tenant, serta berbagai pihak yang ikut menyukseskan kegiatan.

Hal senada disampaikan perwakilan P3SRS Kemayoran, Kian. Ia menilai semangat perayaan HUT RI di Kalibata City menunjukkan kuatnya antusiasme dan kebersamaan warga.

Menurut Kian, kolaborasi antara warga, P3SRS, dan badan pengelola perlu terus diperkuat untuk menjaga keamanan, kedamaian, dan kenyamanan lingkungan.

“Semangat HUT RI ke-81 ini mari kita jalankan dalam kehidupan sehari-hari dengan menjaga Kalibata City agar tetap damai dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya.

Ketua P3SRS Kalibata City, Hj. Musdalifah Pangka, mengatakan peringatan HUT RI bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memaknai kembali arti persatuan, keberagaman, kedaulatan, dan keadilan.

Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, Musdalifah mengajak warga terus bergandengan tangan membangun Kalibata City sebagai hunian yang aman, nyaman, damai, dan berbudaya.

“Saya mengajak semua warga Kalibata City untuk memaknai sebenar-benarnya arti kedaulatan, keadilan, dan kedamaian. Mari kita bergandengan tangan untuk kemajuan, kedamaian, dan budaya di Kalibata City. Cuma satu kata yang penting: kita kompak,” ujarnya.

Musdalifah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras mempersiapkan rangkaian kegiatan selama berbulan-bulan.

Reiner menambahkan, keberhasilan seluruh rangkaian kegiatan tidak terlepas dari dukungan warga, P3SRS, badan pengelola, panitia, komunitas, sponsor, tenant, dan pelaku usaha di lingkungan Kalibata City.

Dukungan antara lain datang dari Bank Mandiri, Bank BRI, Indosat, CBN, MyRepublic, Rendang on The Road, serta sejumlah tenant dan komunitas.

“Semoga seluruh rangkaian kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan rasa nasionalisme, dan memperkuat semangat kebersamaan warga Kalibata City,” kata Reiner.

Rangkaian HUT ke-81 RI di Kalibata City menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan dapat dirawat dari lingkungan tempat tinggal melalui olahraga, kreativitas, gotong royong, dan kepedulian antarwarga.

#Kalibata City Residence
#Media Partners Kalibata City Residence
#2026

Uri – Uri Budaya Desa Tamanprijeg Kecamatan Laren Meriahkan Sedekah Bumi, Dengan Gelar Langen Tayub

0

Uri – Uri Budaya Desa Tamanprijeg Kecamatan Laren
Meriahkan Sedekah Bumi, Dengan Gelar Langen Tayub

LAMONGAN//Warta.in –Suasana meriah dan penuh kebersamaan terlihat di Desa Taman, Dusun Tamanpringjeg, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Warga setempat menggelar tradisi Sedekah Bumi
yang dirangkai dengan hiburan Tayub, Rabu (19/08/2026 )pukul 14.54 WIB.

Acara digelar di bawah tenda besar dengan dekorasi merah putih di area persawahan/perkebunan desa. Terlihat karpet hijau digelar sebagai “pendopo” tempat warga menari bersama diiringi musik gamelan dan sinden.

Dalam acara terlihat sejumlah warga laki-laki dan perempuan saling bergandengan tangan, menari mengikuti irama. Beberapa tokoh masyarakat dan perangkat desa juga tampak hadir dan ikut larut dalam acara. Di sisi tenda, terlihat seperangkat alat musik gamelan dan sound system disiapkan untuk menghibur warga.

Sedekah Bumi merupakan tradisi turun-temurun masyarakat petani Lamongan sebagai wujud rasa syukur atas hasil panen dan memohon keselamatan serta keberkahan untuk desa. Puncaknya biasanya diisi dengan kenduri bersama, doa bersama, dan hiburan rakyat seperti Tayub, Campursari, atau Wayang Kulit.

“Tayub ini bukan hanya hiburan. Ini jadi sarana silaturahmi antar warga, sekaligus melestarikan budaya Jawa agar tidak hilang. Alhamdulillah tahun ini panen cukup bagus, makanya kita selenggarakan Sedekah Bumi,” ujar Kepala Desa (Petinggi) M.Kusnan.

Acara berlangsung dengan tertib dan antusias. Warga dari berbagai usia tampak hadir, mulai dari anak muda hingga orang tua. Dokumentasi kegiatan juga dilakukan oleh salah satu warga.

Kades M. Kusnan menjelaskan bahwa Tradisi seperti ini masih sangat kuat di wilayah Lamongan utara. Sedekah Bumi diharapkan tidak hanya menjadi ritual, tetapi juga menguatkan gotong royong dan identitas budaya masyarakat desa.pungkasnya (roy)

Toni Permana,SH.Anggota DPRD Kab Bandung F.Partai Nasdem,Silaturahmi Reses Sapa Pengurus,Dapur Kurnia Cikopo

0

Dapur Kurnia, Cikopo Desa Bumiwangi Kec. Ciparay Kabupaten Bandung Rabu, 19 Agustus 2026. WARTA. IN

Toni Permana, SH. Anggota DPRD Kabupaten Bandung F. Partai Nasdem, Silaturahmi, Reses, Sapa Pengurus, Dapur Kurnia, Cikopo Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay Kabupaten, Dapil VI, Kertasari, Pacet, Bale Endah, Ciparay, Majalaya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Silaturahmi, Reses, Sapa Pengurus, Di masa Reses, masa Jeda / Istirahat Anggota Dewan, dari tanggal 19 – 22 Agustus 2026, 11.000 TPS di Kabupaten Bandung, harus Kita Menangkan, Papar Bang Toni.

Silaturahmi, Sosialisasi dan Sapa Pengurus, Pikir 30 Rutilahu/ tahun, PJU, Infrastruktur Kerjasama dengan Mitra Kerja, silahkan manfaatkan untuk kepentingan Lingkungan di Setiap RW, Keterwakilan Perempuan, 3 Banding 2 Laki-laki, Perempuan Semua juga boleh,Pungkas Bang Toni. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

*KAWASAN TNKS BUKIT BATARAK DIDUGA DIRUSAK PETI; MASYARAKAT DESAK PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS*

0

“KAWASAN TNKS BUKIT BATARAK DIDUGA DIRUSAK PETI; MASYARAKAT DESAK PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS”.

PESISIR SELATAN, 19 AGUSTUS 2026 — Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah Bukit Batarak, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, kini diduga kuat menjadi sasaran aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keberadaan lubang-lubang galian yang menjalar luas telah memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat akan terancamnya kelestarian kawasan konservasi yang memiliki nilai perlindungan tertinggi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kawasan yang berada tepat di jantung wilayah TNKS itu kini ditemukan banyak titik lubang-lubang penggalian yang dikenal warga dengan sebutan “Lubang Jarum”. Dugaan kuat mengarah kepada penggunaan peralatan mesin yang telah dimodifikasi untuk melakukan aktivitas penggalian secara ilegal, yang dilakukan secara terencana dan terus-menerus di kawasan yang seharusnya terlindungi sepenuhnya dari segala bentuk perusakan dan pemanfaatan tanpa izin resmi.

Kawasan yang menjadi lokasi dugaan pelanggaran ini secara hukum merupakan bagian dari kawasan konservasi yang memiliki kedudukan dan perlindungan yang sangat ketat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang secara tegas melarang segala bentuk perbuatan yang dapat merusak keutuhan dan fungsi kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat. Kawasan ini memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penyangga tata kehidupan, penjaga keanekaragaman hayati yang luar biasa kaya, serta pengatur keseimbangan lingkungan dan tata air yang sangat menentukan kelangsungan hidup masyarakat di wilayah hilir dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, setiap bentuk perusakan, penggalian, maupun pemanfaatan tanpa izin resmi di dalam kawasan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, yang tidak hanya mengancam kelestarian alam dan kekayaan hayati yang tak ternilai harganya, melainkan juga membahayakan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat luas yang menggantungkan hidupnya pada fungsi-fungsi lingkungan yang dijamin oleh kawasan konservasi tersebut. Setiap perbuatan yang merusak kawasan TNKS pada hakikatnya adalah perbuatan yang merugikan masa depan anak bangsa dan melanggar amanat undang-undang yang mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali.

Menyadari besarnya bahaya yang mengancam, masyarakat setempat menyampaikan harapan yang mendesak kepada pihak berwenang, khususnya Balai Taman Nasional Kerinci Seblat beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum, untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna membuktikan kebenaran informasi yang beredar. Diperlukan langkah yang tegas, terukur, transparan, dan berkeadilan guna mengamankan kawasan dari perusakan yang terus berlanjut, menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal dengan seketika, serta menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini sangat mendesak dan mutlak diperlukan agar kawasan TNKS tetap terjaga kelestariannya, utuh dan lestari untuk masa kini, maupun untuk diwariskan secara utuh kepada generasi mendatang.

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun konfirmasi, guna menjamin kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara utuh, seimbang, dan berkeadilan.

(Tim Redaksi)

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Udayana, Polisi Lakukan Evakuasi

0

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Teras Udayana, Polisi Lakukan Evakuasi

Warta.in
Mataram, NTB – Warga dikejutkan dengan penemuan seorang pria tanpa identitas dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Taman Teras Udayana, Mataram, Rabu pagi (19/08/2026).

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Komang Gede Puja Artana, S.H., bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan evakuasi.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Komang Gede Puja Artana mengatakan, informasi penemuan mayat pertama kali diterima dari warga melalui Call Center 110. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Mataram sebelum melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Begitu kami mendapat informasi tersebut, Polsek Ampenan langsung menuju TKP setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Mataram,” ungkap Ipda Komang.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun petugas di lokasi, pria tersebut diduga sebelumnya beristirahat di kawasan Taman Teras Udayana karena mengalami kelelahan setelah melakukan aktivitas.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga terjatuh di area trotoar tempatnya beristirahat. Petugas menemukan adanya luka pada bagian mata sebelah kanan yang diduga akibat benturan saat terjatuh.

Korban kemudian ditemukan dalam posisi miring menghadap ke arah barat. Namun, polisi belum dapat memastikan penyebab pasti kematian pria tersebut.

“Korban diduga meninggal akibat kelelahan. Saat ditemukan, terlihat sedikit darah di bagian mata kanan yang diduga akibat terjatuh sebelum korban beristirahat dalam posisi miring menghadap ke arah barat,” jelas Ipda Komang.

Untuk memastikan penyebab kematian sekaligus kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, jenazah korban dievakuasi ke RSUP NTB untuk dilakukan pemeriksaan forensik.

Hingga proses evakuasi dilakukan, identitas korban belum diketahui. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan forensik untuk mendapatkan kepastian terkait penyebab kematian serta identitas korban.

“Korban masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui lebih jelas penyebab kematiannya. Identitas korban juga belum ada. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan forensik,” pungkasnya.(sr/hpm)

*DUGAAN PERUSAKAN KAWASAN TNKS: LUBANG GALIAN ILEGAL MENJALAR, HUKUM DAN KELIMPAHAN ALAM TERANCAM DILUPAKAN*

0

*DUGAAN PERUSAKAN KAWASAN TNKS: LUBANG GALIAN ILEGAL MENJALAR, HUKUM DAN KELIMPAHAN ALAM TERANCAM DILUPAKAN*

PESISIR SELATAN, 19 AGUSTUS 2026 — Di tengah pengakuan dunia internasional terhadap Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai kawasan konservasi terluas sekaligus paru-paru bumi di Pulau Sumatera, kini kabar yang sangat memrihatinkan justru datang dari wilayah yang seharusnya dijaga dengan segenap kemampuan negara. Kawasan lindung TNKS, tepatnya di wilayah Bukit Batarak, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, kini diduga kuat telah menjadi sasaran serangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan secara terencana dan berulang kali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keberadaan lubang-lubang galian yang menjarai luas permukaan tanah di kawasan tersebut bukan sekadar kerusakan fisik belaka, melainkan sebuah pelanggaran nyata terhadap amanat undang-undang sekaligus ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup banyak pihak yang menggantungkan nasibnya pada kelestarian kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keselamatan diri dan keluarganya, kawasan yang berada tepat di jantung wilayah TNKS itu kini ditemukan berjejer titik-titik lubang penggalian yang oleh warga setempat dikenal dengan sebutan “Lubang Jarum”. Lubang-lubang tersebut tidak muncul dengan sendirinya, melainkan diduga kuat merupakan hasil penggalian yang dilakukan dengan menggunakan peralatan mesin yang telah dimodifikasi khusus untuk tujuan tersebut. Aktivitas penggalian secara ilegal ini diduga dilakukan secara terus-menerus dan tersembunyi di balik rimbunnya pepohonan, di tempat yang seharusnya terlindungi sepenuhnya dari segala bentuk gangguan, pemanfaatan, maupun perusakan tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang. Penggunaan mesin penggali mengindikasikan bahwa perbuatan ini bukanlah perbuatan yang dilakukan secara sembarangan atau oleh orang perseorangan secara mendadak, melainkan diduga telah direncanakan, dikoordinasikan, dan dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengambil kandungan bumi dari kawasan lindung tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kawasan yang menjadi lokasi dugaan pelanggaran ini secara hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari kawasan konservasi yang memiliki kedudukan dan perlindungan paling ketat di bawah pengawasan negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang secara tegas dan tanpa keraguan sedikit pun melarang segala bentuk perbuatan yang dapat merusak keutuhan dan fungsi kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat. TNKS bukan sekadar hamparan tanah dan hutan belaka; kawasan ini memiliki fungsi yang sangat vital dan tak tergantikan sebagai penyangga tata kehidupan jutaan manusia, penjaga keanekaragaman hayati yang luar biasa kaya dan berharga, tempat berlindungnya satwa langka yang terancam punah, serta pengatur keseimbangan lingkungan dan tata air yang sangat menentukan kelangsungan hidup masyarakat luas baik di wilayah hulu maupun wilayah hilir. Setiap jengkal tanah dan setiap tegakan pohon di dalam kawasan TNKS memiliki fungsi ekologis yang saling berkaitan; jika satu bagian dirusak, maka keseimbangan keseluruhan ekosistem akan terganggu, dan dampak buruknya akan menimpa bukan saja generasi saat ini, melainkan juga generasi-generasi mendatang yang berhak mewarisi alam yang bersih dan lestari.

Oleh sebab itu, setiap bentuk perusakan, penggalian, maupun pemanfaatan tanpa izin resmi di dalam kawasan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perbuatan tersebut tidak hanya mengancam kelestarian alam dan kekayaan hayati yang nilainya tak ternilai harganya, melainkan juga membahayakan kesejahteraan, keselamatan, bahkan nyawa masyarakat luas yang menggantungkan hidupnya pada fungsi-fungsi perlindungan alam yang dijamin oleh kawasan konservasi tersebut. Apabila dibiarkan terus berlanjut, kerusakan yang terjadi akan menimbulkan dampak berantai yang tidak dapat dipulihkan kembali: tanah akan longsor, air akan meluap tak terkendali, sumber mata air akan mengering, dan iklim mikro akan berubah menjadi tidak menentu. Setiap perbuatan yang merusak kawasan TNKS pada hakikatnya adalah perbuatan yang merugikan kepentingan negara dan masa depan anak bangsa, sekaligus merupakan pelanggaran langsung terhadap amanat undang-undang yang mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali dan tanpa pandang siapa pun yang melakukannya. Tidak ada kekuasaan, tidak ada kepentingan, dan tidak ada alasan apa pun yang dapat melebihi kedudukan undang-undang yang dibuat untuk melindungi kepentingan bersama dan kelestarian alam semesta.

Menyadari besarnya bahaya yang kini mengancam di depan mata, masyarakat setempat dengan penuh keprihatinan namun tetap tegas menyampaikan harapan yang mendesak kepada pihak berwenang, khususnya kepada Balai Taman Nasional Kerinci Seblat beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum, untuk segera turun ke lokasi dan melakukan peninjauan langsung guna membuktikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat. Diperlukan langkah yang tegas, terukur, transparan, dan berkeadilan guna mengamankan kawasan dari perusakan yang terus berlanjut dari hari ke hari, menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal tersebut seketika itu juga, serta menindak tegas para pelaku berikut segala pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara hadir untuk melindungi, bukan untuk membiarkan harta kekayaan rakyat dirusak dan diambil paksa oleh tangan-tangan yang tidak berhak. Langkah ini sangat mendesak dan mutlak diperlukan agar kawasan TNKS tetap terjaga keutuhan dan kelestariannya, utuh dan lestari untuk masa kini, maupun untuk diwariskan secara utuh kepada generasi mendatang sebagai amanah yang tidak boleh dikhianati oleh siapa pun.

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun konfirmasi, guna menjamin kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara utuh, seimbang, dan berkeadilan.

(Tim Redaksi)