Beranda blog Halaman 135

Kapolres Jember Raih Juara 1 Lomba Inovasi Polres Tingkat Nasional

0

Warta.in, Jember – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polres Jember. Dalam Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri yang digelar dalam rangka Pembinaan Tradisi Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026 di Gedung The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. menerima penghargaan Juara 1 Lomba Inovasi Polres Kategori Kluster 1.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa inovasi pelayanan dan pengabdian yang terus dikembangkan Polres Jember mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus mendapat apresiasi di tingkat nasional.

Usai menerima penghargaan, Kapolres Jember menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras menghadirkan berbagai terobosan inovatif.

“Alhamdulillah, penghargaan ini bukan hanya untuk Kapolres, tetapi merupakan hasil kerja keras, kekompakan, dan dedikasi seluruh personel Polres Jember. Semoga prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta semakin dekat dengan masyarakat,” ujar AKBP Alaiddin.

Ia juga menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Polres Jember untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Keberhasilan meraih Juara 1 Lomba Inovasi Polres Kategori Kluster 1 menjadi tonggak baru bagi Polres Jember dalam menghadirkan inovasi yang bermanfaat, sekaligus memperkuat komitmen Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

NTB–ParTha Bangun Model Baru Pencegahan TPPO

0

NTB–ParTha Bangun Model Baru Pencegahan TPPO

Warta.in
Mataram ,NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) menyiapkan model pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dimulai dari akar persoalan: kemiskinan, kerentanan ekonomi, migrasi tidak aman, hingga lemahnya perlindungan keluarga pekerja migran.

Model tersebut dirancang tidak hanya untuk menangani korban setelah TPPO terjadi, tetapi mencegah kerentanan sejak dari keluarga dan desa, proses perekrutan dan keberangkatan, masa penempatan di luar negeri, hingga PMI kembali ke daerah asal.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar Pemerintah Provinsi NTB bersama ParTha di Gema Coffee, Mataram, Rabu (12/8). Forum dihadiri unsur pemerintah, aparat penegak hukum, Imigrasi, BP3MI NTB, perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan.

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan NTB memiliki karakteristik yang menjadikannya daerah strategis untuk mengembangkan model tersebut. NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar, sementara jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, proporsi masyarakat yang bekerja di luar negeri juga tergolong tinggi.

“Kalau dari segi angka, NTB merupakan salah satu pemasok pekerja migran terbesar. Tetapi kalau dari segi rasio terhadap jumlah penduduk, kita termasuk yang paling besar di Indonesia,” ujar Gubernur Iqbal.

Menurutnya, pengalaman panjang dalam isu perdagangan orang menunjukkan bahwa penanganan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan perlindungan korban dan penegakan hukum. Pencegahan harus menjadi investasi utama.

“Dulu saya banyak bermain di protection dan prosecution, hari ini saya bermain di prevention. Ketika saya berada di sana, terasa sekali, tidak ada yang serius bergerak di prevention. Akhirnya kita menjadi kuratif, sudah ada masalah baru kita tangani,” katanya.

Gubernur menilai kemiskinan merupakan salah satu sumber utama kerentanan. Ketika masyarakat tidak memiliki pilihan ekonomi yang cukup, tawaran bekerja ke luar negeri dapat menjadi jalan keluar yang sangat menarik, termasuk ketika prosesnya dilakukan secara tidak prosedural.

Karena itu, pencegahan TPPO ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah, bukan semata-mata urusan penegakan hukum.

Pemprov NTB mengintegrasikan upaya tersebut dengan agenda pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan pariwisata. Melalui Program Desa Berdaya, intervensi dilakukan langsung pada keluarga dan desa sasaran, dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar sebelum masuk pada pemberdayaan ekonomi produktif.

“Tidak mungkin melakukan pemberdayaan tanpa menyelesaikan masalah basic mereka. Perlindungan sosialnya diselesaikan dulu, begitu sudah terlindungi, baru kita berdayakan,” jelasnya.

Pendekatan serupa diterapkan pada perlindungan PMI. Pemprov NTB mulai mengembangkan KUR PMI untuk membantu pembiayaan sejak sebelum keberangkatan sehingga calon PMI tidak terjebak utang untuk memenuhi biaya penempatan.

“Yang kita coba lakukan adalah zero cost from the beginning. Pembiayaannya kita yang handle, kemudian yang diganti oleh perusahaan adalah sejumlah pembiayaan tersebut berikut bunganya di bank. Ini lebih murah dan memberikan perlindungan,” ujarnya.

Menurut Gubernur, perlindungan juga harus berlanjut setelah PMI bekerja di luar negeri. Karena itu, NTB mengembangkan skema pengelolaan penghasilan melalui standing instruction dan wealth management, sehingga sebagian pendapatan dapat diarahkan untuk kebutuhan keluarga, tabungan maupun investasi.

“Yang ingin kita ubah adalah agar ketika berangkat mereka tidak lagi rentan, dan ketika pulang sudah memiliki aset,” tegasnya.

Perlindungan tersebut juga mencakup keluarga PMI, terutama anak-anak yang ditinggalkan. Pemprov NTB tengah menyiapkan pengembangan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari sistem pengasuhan bagi anak-anak PMI yang tidak memiliki pengasuhan memadai.

Gubernur menekankan pentingnya mempertahankan hubungan emosional antara anak dan orang tua meskipun terpisah jarak.

“Jangan sampai anak-anak ini secara status punya orang tua, tetapi kehilangan pengasuhan dan hubungan emosional. Ini yang kita sebut sebagai social orphans,” katanya.

Ketua Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati, mengapresiasi komitmen NTB yang menurutnya telah melihat TPPO sebagai persoalan lintas sektor.

Ia mengatakan perdagangan orang tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam sebuah ekosistem yang berkaitan dengan kemiskinan, migrasi, ketenagakerjaan, perlindungan anak, ekonomi keluarga, kejahatan lintas negara hingga perkembangan teknologi digital.

“Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak agar upaya pencegahan, penanganan korban, hingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” ujar Saraswati.

ParTha mendorong empat pilar penanganan TPPO, yaitu pencegahan, intersepsi, penegakan hukum dan reintegrasi korban.

Salah satu agenda yang didorong adalah pengembangan Desa Migran Aman (Safe Migration Village) sebagai garda terdepan edukasi masyarakat. Desa dinilai menjadi titik paling strategis untuk membangun literasi migrasi aman, mengenali modus perekrutan, memahami hak pekerja migran, serta memperkuat literasi keuangan keluarga.

ParTha juga mendorong pembangunan permanent safe house untuk memastikan korban memperoleh ruang aman dan waktu pemulihan yang memadai. Fasilitas tersebut, menurut Saraswati, harus terbuka bagi perempuan dan anak maupun korban laki-laki, termasuk korban forced labor dan Anak Buah Kapal (ABK).

Perdagangan orang juga kini berkembang ke ruang digital. Tawaran pekerjaan melalui media sosial dan platform digital dapat berujung pada eksploitasi korban untuk aktivitas online scamming.

Karena itu, penguatan kejahatan siber, literasi digital dan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), perlu menjadi bagian dari strategi baru pemberantasan TPPO.

Saraswati menegaskan, upaya melawan perdagangan orang tidak boleh berubah menjadi gerakan yang menolak migrasi.

“Gerakan anti-perdagangan orang bukan berarti gerakan anti-migrasi. Migrasi adalah hak setiap warga negara. Yang harus diperkuat adalah tata kelola dan prosedurnya agar berlangsung secara aman,” katanya.

Menurutnya, NTB memiliki peluang menjadi best practice nasional karena memiliki persoalan sekaligus instrumen yang lengkap untuk membangun model perlindungan PMI dari hulu hingga hilir.

Forum tersebut kemudian menyatukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan, perangkat daerah, BP3MI, Imigrasi dan masyarakat sipil dalam satu kerangka kerja bersama.

Bagi NTB, pesan yang hendak dibangun sederhana: TPPO tidak cukup dilawan setelah korban muncul. Ia harus dicegah sebelum kerentanan berubah menjadi korban.

Karena itu, model yang disiapkan NTB bersama ParTha diarahkan untuk bekerja sejak dari keluarga dan desa, memperkuat migrasi aman dan ekonomi masyarakat, melindungi PMI selama bekerja, menjaga keluarga yang ditinggalkan, menyediakan pemulihan korban, hingga memastikan jaringan pelaku dapat ditindak.

Dengan pendekatan tersebut, pencegahan TPPO ditempatkan bukan sekadar sebagai agenda penegakan hukum, melainkan sebagai bagian dari pembangunan manusia dan tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat memiliki pilihan hidup yang aman dan bermartabat.(sr/dkisntb)

Maraknya  Rokok Ilegal, Tampil Di  Depan Publik APH Terkesan Tutup Mata 

0

Maraknya  Rokok Ilegal, Tampil Di  Depan Publik APH Terkesan Tutup Mata 

SURABAYA //Warta.in –Jika dulu peredaran rokok ilegal masih dilakukan sembunyi-sembunyi, kini kondisinya berbalik 180 derajat. Rokok tanpa pita cukai justru tampil ke depan. Dijual terang-terangan di pinggir jalan, di atas sepeda motor, bahkan digelar di trotoar. Sementara itu Aparat penegak hukum seakan tak punya taring.

Fenomena ini terlihat jelas di sejumlah titik rawan di Surabaya. Mulai dari *Tambak Asri, Genting, Jalan Gresik, Pasar PPI, Jalan Demak, Tandes, Manukan, Pacar Keling, Kali Waron, hingga Jalan Tidar. Di lokasi-lokasi tersebut, para penjual tidak lagi takut. Mereka menggelar lapak setiap hari, melayani pembeli dengan santai, seolah tidak ada aturan yang dilanggar. Selasa (11/08/2026)

“Jualannya sudah kayak pasar resmi. Pakai motor, gelar tikar, teriak nawarin. Ini jelas-jelas rokok ilegal tapi dibiarkan,” kata salah satu warga di kawasan Tambaksari.

Padahal dampaknya nyata dan besar. Negara dirugikan karena tidak ada pajak dan cukai yang masuk ke kas negara. Pedagang rokok resmi yang taat aturan juga tergerus. Persaingan tidak sehat terjadi di mana-mana.

Yang lebih membuat masyarakat bertanya-tanya adalah absennya tindakan dari aparat. *Bea Cukai, Satpol PP, dan kepolisian* yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan, justru tidak terlihat. Tidak ada razia rutin, tidak ada penertiban, tidak ada efek jera.

Kondisi ini menimbulkan kesan pembiaran. Bahkan di tengah masyarakat muncul keresahan dan dugaan.Kalau ini dibiarkan terus, kami menduga ada apa. Masa iya jualan terang-terangan setiap hari tidak disentuh sama sekali, ujar salah satu warga.

Jika hal ini dibiarkan, kerugian negara akan sangat besar. Surabaya juga berpotensi menjadi pusat peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Timur. Usaha kecil pedagang resmi akan semakin mati karena tidak bisa bersaing dengan harga rokok ilegal.

Seharusnya aparat segera menunjukkan taringnya. Turun ke lapangan, lakukan operasi gabungan, sita barang bukti, dan tindak tegas para pelanggar. Jangan sampai kesan “aparat takut” ini terus melekat, sementara rokok ilegal semakin tampil ke depan tanpa rasa takut.

Negara sudah dirugikan. Hukum sudah dilanggar di depan mata. Masyarakat hanya menunggu keberanian dan keseriusan aparat untuk mengembalikan marwah penegakan hukum di Surabaya. (roy)

*Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!*

0

*Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!*

Sorong — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, menetapkan WNA asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Langkah tegas kepolisian ini menjadi secercah harapan bagi masyarakat adat Papua yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka dari cengkeraman mafia tanah.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 11 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polresta Sorong Kota. Kasus yang dilaporkan oleh Simon Maurits Soren ini berlokasi di Jalan Kasuari, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

Paulus George Hung dijerat dengan sangkaan pasal penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berita terkait kasus ini di sini: *Terindikasi Serobot Lahan Warga, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho Dipolisikan* (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/terindikasi-serobot-lahan-warga-paulus-george-hung-alias-ting-ting-ho-dipolisikan/)

*Apresiasi dan Pernyataan Tegas Wilson Lalengke*

Penetapan status tersangka ini mendapat pengawalan ketat dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras terkait penanganan kasus ini.

Sebagai salah satu pihak yang secara konsisten memantau dinamika hukum di kawasan timur Indonesia, Wilson Lalengke menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus yang melibatkan terduga perusak hutan Papua, Paulus George Hung itu.

Pertama, lulusan Program PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota di bawah Kepolisian Daerah Papua Barat Daya. Kerja keras dan profesionalisme jajaran kepolisian setempat dalam memproses laporan masyarakat dinilai sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas praktek kejahatan pertanahan.

“Walaupun berjalan sangat lamban, tapi saya tetap ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras para petugas di Polresta Sorong. Saya tahu kasus ini tidak mudah karena melibatkan pengusaha besar dan jaringan mafia di level pejabat yang juga sangat besar dan kuat. Jadi, hasil gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap Paulus George Hung sudah tepat dan penting untuk didukung semua pihak demi menyelamatkan asset milik masyarakat adat di Papua,” jelas Wilson Lalengke dari Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Selanjutnya, pria penyandang gelar Master of Science bidang Global Ethics dari University of Birmingham, England, itu mendesak dilakukannya penangkapan dan penahanan dengan segera terhadap tersangka. “Ini penting, mengingat Paulus George Hung merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga telah menimbulkan kerugian meluas bagi masyarakat di berbagai wilayah Papua, mulai dari Manokwari, Sorong, Jayapura, hingga Merauke. Minimal yang bersangkutan ini dicekal agar proses hukum berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Wilson Lalengke sambil mengingatkan potensi risiko tersangka Paulus George Hung melarikan diri ke luar negeri.

Sebagaimana diketahui bahwa sudah jamak jika pengusaha besar memiliki backing dari berbagai kalangan, termasuk dari kelompok pejabat tinggi dan aparat negara berbaju coklat maupun hijau. Untuk itu, Wilson Lalengke mengumandangkan peringatan keras kepada seluruh oknum pejabat tinggi, baik di lingkungan Mabes Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, maupun instansi/lembaga lainnya, agar tidak mengintervensi atau merintangi proses hukum yang sedang berjalan. Pasalanya, terindikasi adanya relasi simbiosis dan backing politik dari lingkaran pejabat tertentu terhadap Paulus George Hung selama ini sehingga aksi mafiosonya merampok tanah rakyat berjalan mulus.

Organisasi PPWI, kata Petitioner Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2025 ini, berkomitmen untuk terus mengawal dan menyuarakan penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Perhatian publik nasional tertuju pada perkara ini mengingat masifnya jumlah masyarakat adat yang menjadi korban dari praktik-praktik yang mengarah pada tindakan “mafia tanah”.

Wilson Lalengke juga menyampaikan seruan perlindungan tanah ulayat Papua dan daerah-daerah lainnya di tanah air. Aktivis HAM internasional itu mengajak seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya di wilayah Sorong dan Papua Barat Daya, untuk tetap kritis dan berani menyuarakan penolakan terhadap tindakan perampasan tanah secara sewenang-wenang.

“Lindungi tanah warisan leluhurmu dari penjarahan mafia tanah yang berkolusi dengan oknum pejabat korup,” tegas Wilson Lalengke.

*Perspektif Filosofis dan Tinjauan Pancasila*

Sengketa pertanahan yang melibatkan perampasan hak-hak rakyat kecil oleh kekuatan modal asing dan instrumen koruptif bukan sekadar persoalan teknis hukum. Secara filosofis, peristiwa ini mencederai prinsip dasar keadilan yang dikemukakan oleh filsuf politik John Rawls (1921-2002) dalam teorinya A Theory of Justice.

Rawls menegaskan bahwa struktur dasar masyarakat harus menjamin keadilan bagi mereka yang paling tak berdaya (the least advantaged). Ketika hak atas tanah milik warga lokal digeser oleh rekayasa administrasi dan dominasi finansial, maka tatanan etis kebangsaan sedang dirusak.

Dalam konteks keindonesiaan, tindakan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat merupakan pengkhianatan langsung terhadap falsafah Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut perlakuan yang bermartabat tanpa adanya penindasan oleh pihak berpengaruh terhadap rakyat biasa.

Sementara itu, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menetapkan bahwa sumber daya alam dan tanah nusantara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Penguasaan tanah adat, tanah ulayat, serta tanah tempat hidup milik rakyat, oleh segelintir spekulan asing melalui cengkeraman mafia tanah adalah kebiadaban yang harus dilenyapkan dari Indonesia.

Langkah Polresta Sorong Kota menetapkan Paulus George Hung sebagai tersangka menjadi batu ujian bagi ketegasan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang transparan, bebas intervensi, dan berpihak pada kebenaran akan menjadi bukti bahwa negara hadir membela hak-hak rakyatnya di atas tanah pertiwi. (TIM/Red)

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Guna Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Guna Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Ngimbang – Jombang di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Selasa (11/08/2026) pukul 09.30 wib

Patroli dan pengecekan serta pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan olehnya anggota jaga Polsek Ngimbang Aipda Afis dan Briptu Andika
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara itu Kapolsek Ngimbang AKP Andian Permana, S.Tr.K.S.I.K, menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan dan pengecekan pohon tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut .

Untuk pengendara apabila melintas selalu hati – hati dan Polsek Ngimbang memberikan himbauan kamtibmas juga himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang 4 Pasar Ngimbang dan Depan SMA Negeri Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Rabu Pagi (12/08/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Elbiyun untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan di wilayah Ngimbang

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana S.Tr.K. S.I.K, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang 4 Pasar Ngimbang dan Depan SMA Negeri Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Rabu Pagi (12/08/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Elbiyun untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan di wilayah Ngimbang

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana S.Tr.K. S.I.K, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

0

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Selasa (11/09 /2026) pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Novan dan Aipda Afis dan Brigadir Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang dan Terminal Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

*ULURAN TANGAN: PENGACARA ELFAHMI LUBIS SIAP DAMPINGI UJI KEBENARAN HUKUM*

0

*ULURAN TANGAN: PENGACARA ELFAHMI LUBIS SIAP DAMPINGI UJI KEBENARAN HUKUM*

” DEMI MENCARI KEADILAN, SYAMSUL BAHRUN BERJALAN KAKI RATUSAN KILOMETER DARI MUKOMUKO.

MUKOMUKO — BENGKULU, 12 AGUSTUS 2026 — Kisah kesungguhan hati yang memilin kalbu kini menyebar luas di tengah masyarakat, membelah ruang maya dan menyentuh sanubari setiap jiwa yang mendengarnya. Seorang warga bernama Syamsul Bahrun, yang berangkat dari Desa Bunga Tanjung, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memilih menempuh perjalanan jauh dengan kekuatan kakinya sendiri. Di pundaknya tersampir ransel sederhana, di tangannya tergantung sepanduk yang memuat harapan luhur: ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Langkah kakinya yang mantap namun penuh kelelahan itu menjadi saksi nyata betapa beratnya perjuangan mencari keadilan bagi rakyat kecil.

Aksi beliau yang tulus dan penuh pengorbanan itu pun dengan cepat menyebar dan menjadi sorotan luas. Dari media sosial Facebook, rekaman di TikTok, hingga pemberitaan di berbagai media daring lokal maupun nasional, nama dan perjuangan Pak Syamsul Bahrun bergema di seantero negeri. Ratusan kilometer langkah kaki ditempuhnya, bukan untuk kemewahan atau pujian semata, melainkan demi satu tujuan yang luhur: menuntut keadilan atas persoalan hukum yang telah mendera hidupnya.

Dan di tengah perjalanan yang penuh rintangan itu, langkah beliau kini menemukan pertemuan yang membuka secercah harapan. Pak Syamsul Bahrun telah berkenan bertemu dengan seorang pengacara yang dikenal handal dan berintegritas, yakni Elfahmi Lubis. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan keinginan tulus untuk saling memahami persoalan yang sesungguhnya terjadi.

Berikut adalah penuturan dan pernyataan resmi yang disampaikan oleh Elfahmi Lubis dalam sebuah unggahan yang disampaikannya kepada publik:

 
“Saya telah berkenan bertemu dengan Bapak Syamsul Bahrun, yang namanya kini menjadi sorotan masyarakat atas aksi beliau yang luar biasa, berjalan kaki dari Kabupaten Mukomuko menuju Kota Bengkulu demi menuntut keadilan atas perkara hukum yang sedang beliau hadapi. Dalam pertemuan tersebut, saya telah menyimak dengan seksama dan mendengarkan secara langsung seluruh uraian cerita serta persoalan hukum yang selama ini membebani hati dan pikiran beliau.

Mendengar secara langsung segala perihal yang beliau sampaikan, hati saya pun tergerak untuk turut membantu membuka jalan keadilan yang selama ini beliau cari. Oleh karena itu, saya telah menawarkan beberapa jalur penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun jalur non-litigasi.

Secara jalur litigasi, saya menawarkan untuk mengajukan upaya hukum yang luar biasa, yaitu Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Agama Mukomuko yang menjadi dasar persoalan ini. Sedangkan secara jalur non-litigasi, kami bersiap menyusun dan menyampaikan laporan serta pengaduan kepada berbagai instansi terkait agar kebenaran dapat terungkap secara menyeluruh.

Segala tawaran dan jalan yang telah saya sampaikan ini, selanjutnya saya beserta seluruh tim saya serahkan sepenuhnya kepada keputusan Bapak Syamsul Bahrun sendiri. Dengan niat yang baik, tulus, dan sungguh-sungguh dari lubuk hati yang terdalam, saya mengulurkan tangan untuk mendampingi dan membantu beliau, agar Bapak Syamsul Bahrun dapat memperoleh keadilan hukum yang sesungguhnya — keadilan yang berlandaskan keadilan sosial, transparansi, profesionalisme, serta akuntabilitas.

Segala upaya ini kami tujukan agar kebenaran yang selama ini didambakan oleh Bapak Syamsul Bahrun dapat terungkap dan diuji kembali melalui pembuktian-pembuktian hukum yang sah. Biarlah hukum yang berbicara, setelah kami melakukan pengujian dan peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap perkara tersebut. Saat ini, kami menunggu keputusan dari Bapak Syamsul Bahrun sendiri mengenai jalan mana yang hendak beliau tempuh,” demikian penjelasan tegas dan tulus yang disampaikan oleh Elfahmi Lubis kepada awak media.
 

Langkah kaki yang ditempuh Pak Syamsul Bahrun sejauh ini bukan sekadar perjalanan fisik yang melelahkan tubuh, melainkan perjuangan jiwa yang tak kenal lelah demi satu kata yang sungguh berharga: Keadilan. Dan kini, di tengah perjalanannya yang penuh pengorbanan itu, beliau tak lagi berjalan sendirian. Tangan pertolongan yang tulus telah terulur, membuka pintu agar kebenaran dapat diperiksa, diuji, dan akhirnya diputuskan sebagaimana mestinya.

Semoga keadilan yang didambakan segera terwujud, bukan atas dasar kekuasaan atau kedudukan, melainkan semata-mata atas dasar kebenaran, pembuktian, dan hukum yang berlaku adil kepada siapapun, tanpa memandang siapa dan dari mana asalnya.

(TIM LIPUTAN INVESTIGASI)

*TERLAPOR DUGA PENYALAHGUNAAN DANA DESA RENCANA LAPOR BALIK; KETUA LSM TIDAK GENTAR: BIAR HUKUM YANG BICARA*

0

*TERKABAR BERKUMPUL,TERLAPOR DUGA PENYALAHGUNAAN DANA DESA RENCANA LAPOR BALIK;KETUA LSM TEGAS TIDAK GENTAR: SAYA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG,BIAR HUKUM YANG BICARA*

MAMASA, SULAWESI BARAT – 12 AGUSTUS 2026 — Kabar yang memicu kekhawatiran sekaligus menegakkan keingintahuan publik kini tersampaikan dari wilayah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Di tengah berlangsungnya penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa, tersampaikan informasi bahwa sejumlah Kepala Desa yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Perkara Sulawesi Barat, diketahui telah berkumpul dan menyepakati langkah bersama untuk melaporkan balik pihak yang telah melaporkan mereka, yakni Ketua LSM tersebut, Ayu Lestari.

Berdasarkan rekaman pesan yang diterima awak media sekitar pukul 01.14 WIB pada hari Selasa, 12 Agustus 2026, seorang Sekretaris Desa yang turut hadir dalam pertemuan tertutup tersebut menyampaikan pesan yang tegas dan penuh kekhawatiran:

“Pertemuan ini berkaitan dengan pemberitaan yang telah beredar, kami saling mengingatkan agar langkah yang diambil tidak berbalik mendatangkan kerugian bagi diri sendiri. Sebagian besar dari kami berniat melaporkan balik kepada pihak berwenang, dengan alasan bahwa sumber dan data yang disampaikan belum jelas kebenarannya.”

Namun di sisi lain, tanggapan yang muncul dari kalangan yang sama justru menunjukkan kelemahan argumen yang disampaikan:

“Benar, aparat penegak hukum memang ada di sana. Namun yang sesungguhnya dibutuhkan adalah bukti dan data yang nyata, bukan sekadar dugaan yang mengada-ada. Apabila kami diminta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan diminta melampirkan data pendukung, dengan cara apa kami harus menyampaikannya?”

Yang paling memunculkan tanda tanya besar dan kekhawatiran yang mendalam dari pertemuan tersebut adalah adanya informasi bahwa seorang oknum aparat penegak hukum turut hadir di antara mereka dan diduga memberikan perlindungan kepada para Kepala Desa yang telah dilaporkan. Hal ini pun melahirkan pertanyaan yang sangat mendasar dan patut mendapatkan jawaban yang transparan: apakah terdapat upaya yang sengaja dilakukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan yang sedang berlangsung, menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya, atau bahkan menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk menekan pihak yang telah berani mengungkap kebenaran kepada publik?

 
KETUA LSM TEGAS MENYATAKAN: KAMI TIDAK TAKUT ANCAMAN, SELURUH LANGKAH KAMI BERPIJAK PADA FAKTA DAN HUKUM

Merespons rencana serangan balik yang disusun serta dugaan adanya tekanan dan perlindungan dari pihak berwenang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari, menyampaikan kecaman yang sangat tegas, berani, dan penuh ketegasan:

“Saya ingatkan kepada Bapak-bapak Kepala Desa yang telah dilaporkan: mengapa harus merasa takut dan terancam apabila pengelolaan Dana Desa yang Bapak pimpin telah dikelola dengan benar, tertib, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apabila penggunaan anggaran pos Keadaan Mendesak yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang sah, maka tidak ada alasan untuk merasa takut diperiksa, tidak perlu menyusun rencana melaporkan balik, dan yang paling penting, tidak perlu mencari perlindungan kepada oknum aparat manapun.”

Lestari pun menegaskan dengan tegas bahwa ancaman maupun dugaan adanya perlindungan dari pihak berwenang tidak akan membuatnya mundur sedikitpun:

“Jangan pernah mencoba mengancam saya. Saya tidak pernah takut kepada siapapun. Apabila terdapat oknum aparat penegak hukum yang berusaha menjebak atau melindungi kesalahan yang telah terjadi, hendaklah diingat dengan baik bahwa saya tetap berdiri tegak di bawah payung perlindungan hukum yang sah. Biarlah penegak hukum yang tidak memihak kepada siapapun, yang tidak memandang kedudukan maupun jabatan, yang menentukan benar atau salahnya pengelolaan anggaran desa yang menggunakan uang rakyat ini.”

Ia pun menegaskan bahwa upaya pengungkapan fakta ini tidak akan berhenti di tengah jalan:

“Kami tidak akan berhenti mengungkapkan fakta yang sesungguhnya dan melaporkan setiap desa yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran, khususnya pada pos Keadaan Mendesak yang nilainya mencapai miliaran rupiah namun tidak memiliki rincian penggunaan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan rakyat.”

 

KETUA UMUM PPWI MENGEKAM KERAS: JANGAN GUNAKAN HUKUM UNTUK MENUTUPI KESALAHAN

Mendengar perkembangan yang memprihatinkan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga merupakan wartawan senior, aktivis sosial, Alumni Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas RI) Program Pengkajian dan Penyelenggaraan Pemerintahan Angkatan 48 Tahun 2012, serta Petisioner Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2025 Perwakilan Indonesia, menyampaikan kecaman yang sangat keras dan tegas:

“Saya mengecam dengan sekuat tenaga segala bentuk upaya yang tampak berusaha menutupi dugaan penyimpangan dengan cara mengintimidasi pihak yang melaporkan, melaporkan balik tanpa alasan yang berdasar, serta menduga adanya oknum aparat yang turut memberikan perlindungan. Hal demikian sungguh merendahkan martabat hukum dan keadilan di hadapan rakyat. Apabila pengelolaan anggaran desa telah dikelola dengan benar dan taat aturan, maka yang seharusnya dilakukan adalah membuktikan kebenaran itu secara transparan, bukan justru menekan pihak yang meminta pertanggungjawaban. Jangan biarkan hukum tampak seolah-olah hanya menjadi alat untuk melindungi mereka yang berkuasa, sementara rakyat yang berhak mengetahui kebenaran justru dibungkam.”

Wilson Lalengke pun menegaskan bahwa pengawasan masyarakat adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, dan setiap upaya membungkam pengawasan rakyat justru menimbulkan dugaan yang semakin kuat adanya sesuatu yang ditutupi.

AHLI HUKUM TEGASKAN: ANCAMAN DAN PENGGUNAAN JABATAN UNTUK MENEKAN MERUPAKAN TINDAKAN PIDANA

Seorang Ahli Hukum yang juga menjabat sebagai Penasihat Hukum Organisasi Profesi Wartawan, yang telah mengikuti perkembangan peristiwa ini sejak awal dilaporkan ke pihak berwenang, menyampaikan penjelasan hukum yang sangat tegas dan terperinci:

“Perlu dipahami dengan baik oleh seluruh pihak bahwa setiap orang yang melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan desa berada di bawah payung perlindungan hukum yang sangat kuat. Sebaliknya, segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya menggunakan kekuasaan atau kedudukan untuk menekan pihak pelapor, justru dapat dikenakan sanksi pidana yang berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

” Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212: Mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi pelaksanaan tugas sah yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, termasuk pengawasan masyarakat yang sah demi kepentingan umum.

” KUHP Pasal 335: Ancaman pidana terhadap perbuatan penganiayaan dengan cara lain, termasuk tindakan intimidasi, ancaman, dan tekanan yang menimbulkan rasa takut atau membatasi kebebasan seseorang.

” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

” Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 7 huruf b: Setiap penyelenggara negara dilarang menggunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan dilarang pula menggunakan jabatan atau kedudukan untuk menekan atau membungkam pihak yang mengawasi jalannya pemerintahan.

” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor, Pasal 5 dan Pasal 10: Memberikan perlindungan sepenuhnya kepada pelapor dugaan tindak pidana korupsi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, penganiayaan, maupun tuntutan balasan yang tidak berlandaskan fakta dan hukum.

Ahli hukum tersebut pun memperingatkan: “Melaporkan balik seseorang dengan maksud untuk membalas dendam, membungkam kritik, atau menutupi kesalahan yang sesungguhnya, dapat dikenakan pidana atas tuduhan Pengaduan Palsu sesuai KUHP Pasal 317, serta Pencemaran Nama Baik apabila tidak didasari bukti yang sah. Oleh karena itu, hendaklah seluruh pihak menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada jalur hukum yang jujur dan tidak memihak, biarlah fakta dan bukti yang berbicara, bukan kekuasaan dan ancaman.”

 
LANGKAH PENGAWASAN MASYARAKAT DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG YANG KUAT

Setiap langkah yang diambil oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Perkara Sulawesi Barat serta perlindungan yang seharusnya diterima oleh pihak yang mengungkap fakta, berlandaskan pada payung hukum yang sangat kuat dan sah:

” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap warga negara berhak mengetahui secara pasti bagaimana anggaran negara dan anggaran desa dikelola dan dipergunakan, serta berhak menyampaikan dugaan penyimpangan yang diketahuinya kepada pihak berwenang.

” Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Mewajibkan setiap penyelenggara negara dan pemerintahan desa untuk melaksanakan tugasnya secara transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada setiap upaya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.

” Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor: Memberikan perlindungan penuh kepada setiap orang yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perlindungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun laporan balik yang sifatnya balas dendam dan tidak berlandaskan kebenaran.

” Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang tentang Pers: Menjamin kebebasan menyampaikan fakta demi kepentingan umum tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta menjamin hak masyarakat untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.

 
PUBLIK MEMINTA PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS DAN TIDAK MEMBELA SIAPAPUN

Masyarakat pun meminta kepada Kepolisian Resor Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk segera melakukan tindakan penelusuran, penyidikan, dan pemeriksaan yang proporsional, transparan, serta akuntabel terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang sedang disorot publik. Segala informasi yang menjadi dasar pengelolaan anggaran desa hendaknya dibuka seluas-luasnya, karena rakyat berhak mengetahui bagaimana uang miliknya dikelola.

Masyarakat pun menantikan tindakan yang tegas dan tidak sebaliknya justru memberikan perlindungan kepada seseorang atau kelompok kecil yang diduga telah merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat. Dugaan adanya upaya intervensi, perlindungan kepada oknum, serta tindakan intimidasi terhadap pihak yang berani mengungkap kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pengelolaan uang rakyat, patut diselidiki pula dengan sungguh-sungguh.

Keadilan tidak boleh berpihak kepada mereka yang merasa berkuasa, yang memiliki jabatan, atau yang dilindungi oleh kelompok tertentu. Janganlah kita membiasakan adanya orang-orang yang merasa berdiri di atas hukum. Keadilan harus berpihak kepada kebenaran yang sesungguhnya, dan uang rakyat harus dijaga serta dikelola dengan penuh kejujuran dan amanah, jangan sampai jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

(TIM LIPUTAN INVESTIGASI, PPWI)