Beranda blog Halaman 141

Semangat HUT Kodaeral I, Sinergi Kodaeral I dan BRI Makin Erat Dalam Kebersamaan

0

Warta.in Belawan, – Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Dankodaeral I) diwakili oleh Wadan Kodaeral I Brigadir Jenderal TNI (Mar) Ali Bahar Saragih, S.E., M.M. pimpin Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kodaeral I yang berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan di Gedung Yos Sudarso Mako Kodaeral I, Belawan, Sumatera Utara, Senin (10/08/2026).
‎
‎Momen istimewa tersebut tidak hanya menjadi ajang syukuran dan refleksi perjalanan pengabdian Kodaeral I, tetapi juga menjadi momentum mempererat tali silaturahmi serta sinergi dengan berbagai mitra dan stakeholder, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Belawan. Dalam suasana penuh kekeluargaan, BRI Unit Belawan turut memberikan ucapan selamat HUT Kodaeral I melalui penyerahan nasi tumpeng sebagai bentuk perhatian dan apresiasi atas dedikasi Kodaeral I dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, memberikan rasa aman, serta mendukung kepentingan masyarakat di wilayah kerja.
‎
‎Nasi tumpeng tersebut diserahkan oleh perwakilan BRI Unit Belawan, Bapak Pringadi, sebagai simbol doa, rasa syukur, dan harapan agar Kodaeral I semakin solid, profesional, serta senantiasa sukses dalam mengemban amanah pengabdian kepada bangsa dan negara. Kehadiran BRI dalam perayaan HUT Kodaeral I menjadi gambaran nyata bahwa hubungan antara TNI AL dan dunia perbankan tidak hanya dibangun melalui kerja sama kelembagaan, tetapi juga melalui kedekatan, kepedulian, dan semangat kebersamaan.
‎
‎Di usia yang ke-1, Kodaeral I terus berkomitmen menjadikan keberadaan TNI AL tidak hanya sebagai penjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang hadir untuk membantu, mendengar, dan memberikan manfaat nyata. Melalui berbagai kegiatan sosial, pembinaan masyarakat pesisir, pemberdayaan potensi maritim, kepedulian terhadap lingkungan, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai stakeholder, Kodaeral I berupaya membangun kedekatan emosional dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa aman, nyaman, dan optimisme di tengah kehidupan masyarakat maritim.
‎
‎Kehadiran Kodaeral I di tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi jembatan yang memperkuat hubungan antara TNI AL dan rakyat. Sebab, kekuatan pertahanan bukan hanya tentang kesiapsiagaan prajurit, tetapi juga tentang hadirnya rasa saling percaya, kepedulian, dan gotong royong. Dengan semangat tersebut, setiap langkah pengabdian Kodaeral I diarahkan untuk memberikan manfaat seluas-luasnya, khususnya dalam mendukung masyarakat pesisir agar semakin mandiri, produktif, dan memiliki ketahanan dalam menghadapi berbagai tantangan.
‎
‎Sinergi seperti ini diharapkan terus tumbuh dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan serta kemajuan wilayah maritim. Perayaan HUT Kodaeral I pun menjadi pengingat bahwa kekuatan pengabdian tidak hanya lahir dari soliditas internal, tetapi juga dari dukungan dan sinergi seluruh elemen bangsa. Dengan semangat kebersamaan tersebut, Kodaeral I berkomitmen untuk terus hadir, bekerja, melayani, dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara, dengan menjadikan sinergi sebagai kekuatan untuk mewujudkan wilayah maritim yang aman, kondusif, humanis, dan sejahtera. (RN)

(Dispen Kodaeral I)

Advokat PERADIN Jombang-Mojokerto Bersinergi di PN Jombang, Kawal Proses Hukum Profesional

0

Advokat PERADIN Jombang-Mojokerto Bersinergi di PN Jombang, Kawal Proses Hukum Profesional

JOMBANG//Warta.in – Suasana berbeda terlihat di halaman dan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin, 10 Agustus 2026. Sejak pagi, sejumlah advokat dari BPC Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jombang dan BPC PERADIN Mojokerto tampak hadir untuk menjalankan tugas profesi dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Kehadiran para advokat dari dua BPC tersebut menjadi bagian dari aktivitas profesi dalam menjalankan tugas pendampingan dan pengawalan proses hukum di PN Jombang.Senin (09/08/2026)

Pantauan di lokasi, para advokat BPC PERADIN Jombang dan BPC PERADIN Mojokerto menjalankan aktivitas dengan tertib dan profesional. Sejumlah advokat terlihat melakukan koordinasi dengan klien, mengikuti persidangan, serta memberikan pendampingan hukum sesuai dengan perkara yang ditangani.

Ketua BPC PERADIN Jombang, Nanda Nizar Firdaus, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran bersama rekan-rekan advokat dari Mojokerto merupakan bentuk sinergi antar-BPC dalam menjalankan tugas profesi advokat.

“Kami dari BPC PERADIN Jombang dan Mojokerto hari ini hadir bersama di PN Jombang. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi untuk memberikan bantuan hukum, mendampingi klien dalam proses persidangan, serta memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan hukum,” ujar Nanda Nizar Firdaus, S.H.

Sementara itu, Ketua BPC PERADIN Mojokerto, Sadak, S.H., M.H., menilai sinergi antar-BPC menjadi bagian penting dalam memperkuat kebersamaan organisasi sekaligus menjalankan tugas profesi secara profesional.

“Kehadiran rekan-rekan BPC PERADIN Jombang dan Mojokerto di PN Jombang merupakan bagian dari tugas kami sebagai advokat. Kami hadir untuk menjalankan profesi, mendampingi klien, menyampaikan argumentasi hukum, dan turut menjaga agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sadak, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Sampun, S.H., M.H., yang turut hadir, juga menyampaikan pentingnya menjaga profesionalitas dan kekompakan dalam menjalankan tugas sebagai advokat.

Para advokat BPC PERADIN Jombang dan BPC PERADIN Mojokerto tampak mengikuti sejumlah agenda persidangan. Selain menghadiri persidangan, mereka juga melakukan konsultasi dengan klien dan koordinasi terkait perkara yang sedang ditangani.

Kehadiran para advokat tersebut sekaligus menunjukkan komitmen BPC PERADIN Jombang dan BPC PERADIN Mojokerto dalam menjalankan tugas profesi serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat komunikasi dan sinergi antaranggota PERADIN lintas wilayah. Kekompakan tersebut diharapkan dapat terus terjaga dengan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum serta kode etik advokat.

Melalui pelaksanaan tugas profesi di lingkungan pengadilan, BPC PERADIN Jombang dan BPC PERADIN Mojokerto berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi dalam penegakan hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum. (**)

Geliat Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Abab Gelar Turnamen Gaplek Akbar, Camat Ajak Warga Jaga Kekompakan.

0

Warta.in//PALI, 10 Agustus 2026 – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 dengan penuh suka cita, Pemerintah Kecamatan Abab secara resmi mengumumkan gelaran Lomba Gaplek Tingkat Umum. Kegiatan yang mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” ini dirancang sebagai pesta rakyat yang memadukan hiburan, olahraga asah otak, dan penguatan tali silaturahmi antar warga.

Turnamen rakyat yang sangat dinantikan ini diinisiasi langsung oleh Camat Abab, Mohamad Reza Pahlevi, SE, bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Abab, Festy Oktaviani, K. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen penuh jajaran pemerintahan kecamatan untuk menghadirkan ruang perayaan yang inklusif, merakyat, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Camat Abab, Mohamad Reza Pahlevi, SE, menegaskan bahwa Lomba Gaplek dipilih karena nilai filosofisnya yang kental dengan kebersamaan. “Gaplek adalah permainan yang tidak memandang sekat sosial. Di meja gaplek, semua warga membaur menjadi satu. Melalui momentum HUT RI ke-81 ini, kami ingin semangat ‘Bersama, Kompak, dan Semarak’ benar-benar hidup di tengah masyarakat Abab,” ungkapnya.

Jadwal Pelaksanaan dan Sistem Kompetisi Berdasarkan rilis resmi panitia, turnamen ini akan diselenggarakan pada:Hari/Tanggal: Rabu, 12 Agustus 2026Waktu: Pukul 19.30 WIB s/d Selesai Kategori: Tingkat Umum (Terbuka untuk seluruh masyarakat)Kompetisi ini akan menggunakan sistem tim (berpasangan), di mana setiap tim dituntut untuk menunjukkan strategi, konsentrasi tingkat tinggi, serta kekompakan penuh demi memenangkan setiap putaran permainan domino.

Ketentuan dan Batas Akhir Pendaftaran Pihak panitia menetapkan biaya pendaftaran yang sangat merakyat, yakni sebesar Rp10.000,- per tim. Biaya yang terjangkau ini sengaja diterapkan agar tidak membebani warga yang ingin ikut serta memeriahkan hari kemerdekaan.

Namun, para calon peserta diingatkan untuk bergerak cepat. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, tepat pukul 12.00 siang (WIB). Panitia menegaskan bahwa penutupan pendaftaran dilakukan beberapa jam sebelum lomba dimulai guna kelancaran penyusunan jadwal pertandingan (bagan lomba) dan persiapan teknis di lapangan.

Pusat Informasi dan Kontak Pendaftaran Masyarakat yang ingin mendaftarkan timnya atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai regulasi pertandingan dapat langsung menghubungi kontak resmi panitia di bawah ini:

Lian Saputra (0853-7886-7394)

Danu Pratama (0822-8107-1966)

Eko Takisita (0852-7917-3058)

Didukung penuh oleh ketua TP PKK Kecamatan Abab di bawah arahan Festy Oktaviani, K, acara ini diprediksi akan berlangsung meriah dan dipadati oleh ratusan penonton serta suporter dari berbagai desa. Siapkan mental juara Anda, rangkul rekan setim Anda, dan mari kita saksiakan siapa yang akan keluar sebagai raja gaplek Kecamatan Abab dalam perayaan HUT RI ke-81!

MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium Tapol-Napol Desak Kembali ke UUD 1945 Asli

0

Warta.in | Jakarta – Presidium Tapol-Napol menyampaikan tiga tuntutan utama dalam refleksi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tuntutan yang disoroti adalah desakan agar pemerintah kembali melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara murni dan konsekuen.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto” yang digelar Presidium Tapol-Napol di Rumah Makan AMIIRAH, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah insan pers dan kreator konten.
Perwakilan Presidium Tapol-Napol, Diko, mengatakan evaluasi terhadap pemerintahan perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan negara tetap berada pada jalur amanat konstitusi serta memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam pernyataan sikapnya, Presidium Tapol-Napol menyampaikan tiga tuntutan yang dinilai fundamental bagi arah perbaikan bangsa.
Pertama, mereka mendesak pemerintah untuk kembali kepada UUD 1945 asli. Mereka juga meminta pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara penuh serta peninjauan kembali terhadap berbagai regulasi yang dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan rakyat.
Kedua, Presidium Tapol-Napol menyerukan penguatan supremasi hukum dengan menempatkan hukum sebagai panglima dalam menjamin keadilan. Mereka menyatakan mendukung langkah Presiden Prabowo dalam memproses pelaku tindak pidana korupsi, termasuk pihak yang disebut sebagai aktor intelektual.
Mereka juga mendorong penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam pernyataannya, Presidium Tapol-Napol turut menyampaikan dukungan terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.
Ketiga, mereka meminta adanya perampingan Kabinet Merah Putih. Presidium Tapol-Napol menilai jumlah menteri dan wakil menteri yang mencapai lebih dari 100 orang perlu dievaluasi dengan pertimbangan efisiensi penggunaan APBN dan efektivitas pelaksanaan visi pemerintahan.
Minta Amnesty dan Rehabilitasi Tapol-Napol
Selain menyampaikan tiga tuntutan utama, Presidium Tapol-Napol juga meminta Presiden Prabowo memberikan amnesti, rehabilitasi, dan abolisi kepada para mantan Tahanan Politik dan Narapidana Politik (Tapol-Napol).
Mereka menilai sejumlah aktivis menjadi korban kriminalisasi karena menyampaikan pendapat pada periode pemerintahan 2014-2024.
Permintaan tersebut disampaikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Menurut Presidium Tapol-Napol, langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan martabat bangsa sekaligus memperkuat keadilan sosial.
“Demi mengembalikan martabat bangsa dan keadilan sosial, kami mengajak seluruh elemen bangsa bersatu mendukung langkah-langkah korektif ini,” ujar Diko.
Meski menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, Presidium Tapol-Napol menegaskan sikap tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mereka menyebut kritik dan tuntutan tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air serta dorongan agar pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.
Presidium Tapol-Napol juga menyatakan akan tetap mendukung Presiden Prabowo selama kebijakan pemerintah dinilai berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan maupun kementerian terkait mengenai tuntutan yang disampaikan Presidium Tapol-Napol dalam kegiatan refleksi tersebut.

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

0

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Lamongan//Warta.in – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Penerimaan laporan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya tanda terima resmi dari Kejari Lamongan pada Kamis, 06 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen tanda terima, berkas diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan. Sementara pihak yang menyerahkan laporan tercatat atas nama Sismulyadi.

Aktivis Sismulyadi mengatakan bahwa Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa laporan yang diserahkan terdiri atas sejumlah berkas pendukung, antara lain satu bundel laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Brengkok, dokumen keputusan dugaan pungli, daftar alat bukti, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Seluruh dokumen tersebut diterima dan dicatat dalam administrasi Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai bagian dari proses awal penanganan laporan masyarakat. Akan di kawal sampai akhir dan kami berharap kejaksaan negeri Lamongan menanganinya dengan serius,” ujar Sismulyadi pada awak media. Senin (10/08/2026)

Lebih lanjut, “Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan telaah, verifikasi, serta menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerbitan tanda terima ini merupakan bukti bahwa laporan telah diterima secara administratif dan belum merupakan kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.”

Masih Sismulyadi, “Kami berharap laporan beserta alat bukti yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan prosedur penegakan hukum,” Pungkasnya. (Roy)

Hampir Dua Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Jenggawah Ditangkap di Banjarmasin

0

Warta.in, Jember – Pelarian SF (49), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental, akhirnya berakhir. Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, SF berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jenggawah yang mendapat dukungan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasus tersebut bermula pada Rabu (10/6/2026), ketika SF menghubungi Maulidah (32), pemilik usaha rental mobil di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (12/6/2026), SF datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit Daihatsu Xenia selama satu hari dengan tarif Rp300 ribu.

Proses penyewaan saat itu dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengisian formulir rental. Namun, hingga batas waktu pengembalian pada Sabtu (13/6/2026), kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang pada kendaraan. Dari hasil pelacakan, posisi mobil diketahui berada di wilayah Kecamatan Mumbulsari.

Saat didatangi, mobil tersebut ternyata berada di tangan seorang pria berinisial H. Kepada korban, H mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari SF sebagai barang gadai senilai Rp20 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp210 juta dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Jenggawah.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga keberadaan SF diketahui berada di wilayah Kalimantan Selatan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel untuk melakukan penangkapan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. SF berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin dan selanjutnya dibawa ke Jember untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Jenggawah IPTU Andi Ferry Christian, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia yang sebelumnya diduga digadaikan oleh tersangka.

Atas perkara tersebut, SF dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Polisi juga mengimbau para pemilik usaha rental kendaraan agar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat prosedur penyewaan, termasuk melakukan verifikasi identitas dan memastikan keberadaan kendaraan selama masa sewa guna mencegah kejadian serupa.

Jangan Abaikan Etika, Ini Aturan Hukum tentang Profesionalisme Pelayanan Kesehatan

0

Wartain Banten | Hukum | 10 Agustus 2026  — Etika dan profesionalisme menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memiliki kompetensi sesuai bidangnya, tetapi juga wajib memberikan pelayanan dengan mengedepankan keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak pasien, serta standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku.

Dalam perspektif hukum, hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien bukan sekadar hubungan profesional, melainkan juga menyangkut hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Karena itu, setiap tindakan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, hak dan kewajiban pasien, pelayanan kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan.

Etika Menjadi Bagian dari Profesionalisme

Etika dalam pelayanan kesehatan berkaitan dengan bagaimana tenaga medis maupun tenaga kesehatan menjalankan profesinya secara bertanggung jawab. Sikap menghormati pasien, menjaga kerahasiaan informasi kesehatan, memberikan penjelasan yang dapat dipahami, serta menghargai keputusan pasien merupakan bagian penting dari pelayanan yang profesional.

Profesionalisme juga berarti tenaga kesehatan bekerja berdasarkan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya. Pelayanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien.

Dalam praktiknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus mempertimbangkan kondisi pasien, kebutuhan medis, standar profesi, standar pelayanan, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil suatu tindakan.

Hak Pasien Wajib Dihormati

Pasien merupakan pihak yang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Hak tersebut antara lain memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatannya, mendapatkan pelayanan yang aman dan bermutu, serta memperoleh perlindungan terhadap kerahasiaan data dan informasi kesehatannya sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien menjadi aspek yang sangat penting. Penjelasan mengenai diagnosis, tindakan medis, manfaat, risiko, maupun alternatif penanganan perlu disampaikan dengan cara yang dapat dipahami pasien sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman sekaligus memastikan pasien dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Profesionalisme Bukan Berarti Bebas dari Tanggung Jawab

Status sebagai tenaga profesional tidak berarti seseorang terbebas dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, profesionalisme menuntut adanya kehati-hatian, kompetensi, kepatuhan terhadap standar, serta tanggung jawab dalam setiap pelayanan.

Apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan, persoalannya tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Harus dilihat terlebih dahulu fakta, standar profesi, kewenangan, prosedur yang dilakukan, kondisi pasien, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, mekanisme pemeriksaan dan penanganan dugaan pelanggaran profesi menjadi penting agar setiap persoalan dapat dinilai secara objektif dan berdasarkan bukti.

Fasilitas Kesehatan Juga Memiliki Tanggung Jawab

Tanggung jawab terhadap kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya berada pada individu tenaga medis atau tenaga kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan juga memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.

Ketersediaan tenaga yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai, prosedur operasional, sistem keselamatan pasien, serta mekanisme pengaduan merupakan bagian dari tata kelola pelayanan kesehatan yang harus diperhatikan.

Dengan demikian, apabila terjadi persoalan pelayanan, penilaiannya perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melihat apakah persoalan tersebut berkaitan dengan tindakan individu, sistem pelayanan, fasilitas kesehatan, atau kombinasi dari berbagai faktor.

Etika dan Hukum Harus Berjalan Seimbang

Etika profesi dan hukum memiliki hubungan yang erat dalam pelayanan kesehatan. Etika memberikan pedoman mengenai perilaku profesional, sementara hukum memberikan batasan dan konsekuensi yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Pelayanan yang baik bukan hanya pelayanan yang berhasil menangani penyakit, tetapi juga pelayanan yang menghormati martabat manusia, hak pasien, keselamatan, serta prinsip profesionalisme.

Oleh karena itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu terus meningkatkan kompetensi sekaligus memahami aspek etik dan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pada sisi lain, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien. Apabila terdapat dugaan persoalan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang tersedia, bukan dengan mengambil kesimpulan secara sepihak.

Pada akhirnya, etika, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Dengan pemahaman tersebut, perlindungan terhadap pasien sekaligus kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dapat berjalan secara seimbang.(WartainBanten)

*BUPATI MUKOMUKO PIMPIN LANGKAH KONSERVASI: SERIBU BATANG MANGROVE DITANAM PERINGATI HARI MANGROVE SEDUNIA*

0

“BUPATI MUKOMUKO PIMPIN LANGKAH KONSERVASI: SERIBU BATANG MANGROVE DITANAM PERINGATI HARI MANGROVE SEDUNIA.

MUKOMUKO – Semangat pelestarian alam dan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup tampak nyata dan menyatu dalam gerakan bersama yang digelar Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Bupati Mukomuko, Choirul Huda, turun langsung ke lokasi dan memimpin secara resmi kegiatan penanaman sebanyak 1.000 batang pohon mangrove di wilayah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, pada Minggu, 26 Juli 2026.

Gerakan mulia ini diselenggarakan sebagai wujud peringatan khidmat Hari Mangrove Sedunia tahun 2026, menjadi bukti nyata kesungguhan pemerintah daerah dalam menempatkan perlindungan ekosistem pesisir sebagai salah satu prioritas utama pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kelestarian alam. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama yang kokoh dan terpadu antara Pemerintah Kabupaten Mukomuko dengan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Kabupaten Mukomuko, didukung penuh oleh berbagai pihak terkait yang peduli dan berkomitmen menjaga warisan alam yang tak ternilai harganya ini.

Suasana kegiatan berlangsung khidmat, penuh semangat kebersamaan, dan dipenuhi tekad bulat untuk merawat bumi pesisir kita. Hadir secara langsung mendampingi dan turut menanam pohon sebagai tanda dukungan nyata: Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat; Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mukomuko, Ani Tri Ratnawati; Wakapolres Mukomuko; para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah; unsur perwakilan TNI dan Kejaksaan Negeri Mukomuko; para pemimpin dan perwakilan dunia usaha/perusahaan yang beroperasi di wilayah ini; serta masyarakat luas yang antusias berpartisipasi, menyatukan niat dan tenaga demi masa depan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan lestari.

Dalam sambutan dan arahan yang disampaikan di tengah kegiatan, Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menegaskan bahwa penanaman seribu batang mangrove ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan langkah strategis, tindakan nyata, dan upaya terukur untuk menjaga, memulihkan, dan memperkuat ekosistem pesisir yang menjadi penyangga kehidupan di kabupaten tercinta ini. Menurutnya, hutan mangrove berperan sebagai benteng alami yang kokoh dalam menahan laju abrasi pantai, melindungi pemukiman dan lahan produktif dari ancaman gelombang laut, menjadi habitat beragam biota laut yang menopang mata pencaharian nelayan, sekaligus berfungsi sebagai penyerap karbon yang luar biasa besar guna mendukung ketahanan lingkungan dan penanganan dampak perubahan iklim yang kini menjadi isu mendunia.

“Melalui kegiatan penanaman ini, kita tidak hanya menanam pohon, tetapi menanam harapan, menanam kesadaran yang mendalam, serta menanam tanggung jawab bersama akan betapa pentingnya keberadaan hutan mangrove bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir saat ini maupun bagi generasi penerus yang akan datang,” tegas Bupati Choirul Huda dengan nada suara yang tenang namun berwibawa, menyentuh hati seluruh peserta yang hadir.

Lebih lanjut Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemangku kebijakan, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga warga di setiap lapisan masyarakat, untuk tidak hanya hadir saat kegiatan seremonial, melainkan terus menjaga, merawat, dan melindungi tanaman yang telah ditanam ini dari kerusakan atau penebangan liar. Konsistensi dalam pemeliharaan, pengawasan bersama, dan tumbuhnya budaya cinta lingkungan di setiap langkah kehidupan sehari-hari akan menjadi kunci agar seribu batang mangrove ini tumbuh subur, berkembang menjadi hutan lindung yang rimbun, dan memberikan manfaat abadi bagi tanah kelahiran kita, Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan yang berakhir dengan harapan besar ini menjadi bukti bahwa ketika niat tulus, sinergi yang kuat, dan kepedulian mendalam terhadap alam bersatu, hal-hal yang bermanfaat bagi kemaslahatan umum pasti dapat diwujudkan. Langkah kecil yang dilakukan bersama-sama hari ini, kelak akan tumbuh menjadi benteng alam yang kokoh, penyejuk udara yang segar, sumber kehidupan yang melimpah, dan warisan alam yang indah, lestari, serta membanggakan bagi Mukomuko yang kita cintai.
—
(HD)

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang 4 Pasar Ngimbang dan Depan SMA Negeri Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Senin Pagi (10/08/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Djudi, Aiptu Muji. R, Aiptu Denny S. dan Brigadir Deni Refnaldi Deniuntuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan di wilayah Ngimbang

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana S.Tr.K. S.I.K, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

0

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Minggu (06 /09 /2026) pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Djudi, Brigadir Elbiyun dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang dan Bank BRI serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)