Warta.in, Jember – Pelarian SF (49), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental, akhirnya berakhir. Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, SF berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jenggawah yang mendapat dukungan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (10/6/2026), ketika SF menghubungi Maulidah (32), pemilik usaha rental mobil di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (12/6/2026), SF datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit Daihatsu Xenia selama satu hari dengan tarif Rp300 ribu.
Proses penyewaan saat itu dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengisian formulir rental. Namun, hingga batas waktu pengembalian pada Sabtu (13/6/2026), kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang pada kendaraan. Dari hasil pelacakan, posisi mobil diketahui berada di wilayah Kecamatan Mumbulsari.
Saat didatangi, mobil tersebut ternyata berada di tangan seorang pria berinisial H. Kepada korban, H mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari SF sebagai barang gadai senilai Rp20 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp210 juta dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Jenggawah.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga keberadaan SF diketahui berada di wilayah Kalimantan Selatan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel untuk melakukan penangkapan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. SF berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin dan selanjutnya dibawa ke Jember untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Jenggawah IPTU Andi Ferry Christian, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia yang sebelumnya diduga digadaikan oleh tersangka.
Atas perkara tersebut, SF dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Polisi juga mengimbau para pemilik usaha rental kendaraan agar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat prosedur penyewaan, termasuk melakukan verifikasi identitas dan memastikan keberadaan kendaraan selama masa sewa guna mencegah kejadian serupa.































