Beranda blog Halaman 147

*Proyek Rp7,15 Miliar Sungai Pinoh Disorot: Diduga Gunakan Material Urugan Ilegal*

0

Melawi, WARTA IN – Proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Pinoh di Kabupaten Melawi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.151.950.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Cahaya Griya Vianela, dengan konsultan pengawas PT Nadi Cipta Consultant KSO CV Centrina Engineering, di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, Provinsi Kalimantan Barat.

Sorotan muncul menyusul adanya dugaan penggunaan material tanah urug yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan konstruksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), diperoleh informasi dari sejumlah sumber yang mengarah pada dugaan bahwa material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut belum dapat ditunjukkan legalitas asal-usulnya.

Ketua Umum LIBAS, Jasli Harfansyah, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara.

“Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis pekerjaan konstruksi. Penggunaan material dalam proyek pemerintah harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, mulai dari asal-usul, legalitas hingga mutu material yang digunakan,” ujarnya. Kamis (06/08/2026).

Menurut Jasli, tanggung jawab atas legalitas material tidak hanya berada pada penyedia jasa konstruksi. Konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki kewajiban sesuai tugas dan kewenangannya untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan.

“Penyedia jasa bertanggung jawab memastikan material berasal dari sumber yang sah. Konsultan pengawas berkewajiban mengawasi kesesuaian mutu, volume serta dokumen pendukung material, sedangkan PPK memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan dan pembayaran memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap legalitas material berpotensi membuka ruang penggunaan material yang berasal dari sumber tidak berizin pada berbagai proyek pemerintah.

“Apabila pengawasan dilakukan secara lemah, praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang. Dampaknya bukan hanya terhadap kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegas Jasli.

Lebih lanjut, Jasli mengingatkan bahwa penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperdagangkan hasil pertambangan dari sumber yang tidak memiliki izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek hukum, menurutnya penggunaan material yang tidak memenuhi standar maupun berasal dari sumber ilegal juga berpotensi memengaruhi mutu konstruksi. Material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas bangunan serta mengurangi usia layanan konstruksi.

Di sisi lain, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui hilangnya penerimaan dari sektor pajak maupun penerimaan negara dan daerah yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Atas dasar itu, LIBAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Menurut Jasli, pemeriksaan perlu menelusuri legalitas sumber material, lokasi pengambilan, dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, kesesuaian volume material yang masuk ke lokasi proyek, hingga proses verifikasi yang dilakukan selama pelaksanaan kontrak.

Ia juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawasan publik.

“Demi keterbukaan informasi publik, tidak ada salahnya apabila proses investigasi turut melibatkan media massa maupun unsur masyarakat sipil sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik,” ujarnya.

Jasli menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa material memang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila seluruh material terbukti berasal dari sumber yang sah dan seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, maupun pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Red).

Dituding Hoax, Sengketa Tanah SD Negeri 076090 Onozalukhu Raya Sudah Disidangkan di PN Gunungsitoli`

0

NIAS BARAT,Sumut, warta.in – Tudingan “hoax” terkait sengketa lahan *SD Negeri 076090 Onozalukhu Raya* di Desa Sitoluewali, Kecamatan Moroo, Kabupaten Nias Barat, akhirnya terbantahkan.

Warta.in telah mengkonfirmasi langsung kepada Kuasa Hukum penggugat, Adv. Sudaali Waruwu, SH.MH. Berdasarkan keterangannya, perkara tersebut telah resmi terdaftar sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Ini bukan hoax. Perkara ini benar-benar sudah terdaftar dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sidang pertama tanggal 29 Juli 2026 dihadiri semua pihak. Tapi di sidang kedua tanggal 5 Agustus 2026, para tergugat tidak hadir,” tegas Sudaali kepada  warta.in jum,at (7/8/2026).

Lebih lanjut, Sudaali menyampaikan bahwa PN Gunungsitoli akan melakukan pemanggilan resmi kembali terhadap para tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.

“Saya minta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak tergugat dalam perkara ini belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. Warta.in.memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Kasus sengketa lahan sekolah ini menjadi perhatian warga, mengingat aset pendidikan merupakan fasilitas publik yang vital bagi masyarakat di Kecamatan Moroo.

Reporter ; warta.in

*INVESTIGASI ASWIN KALBAR: Turap Gang Bentasan Dua Dibangun Tanpa Saluran*

0

PONTIANAK WARTA IN– ASWIN KALBAR – Pembangunan turap lanjutan di Jalan Kebangkitan, Gang Bentasan Dua, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, menuai sorotan serius. Hasil pemantauan lapangan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara fungsi konstruksi dengan kondisi eksisting lokasi, di mana turap tampak dibangun pada area tanah gambut sementara saluran air atau parit tidak terlihat pada lokasi pekerjaan.

Proyek yang disebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat tersebut memiliki nilai sekitar Rp179,6 juta dan dikerjakan CV Ravana. Pekerjaan berdasarkan informasi yang diperoleh menggunakan SPK Nomor 027/03.6/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2026, dengan kontrak diterbitkan pada 10 Juni 2026.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa fungsi turap tersebut jika tidak terdapat saluran air di lokasi?

Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: apakah pembangunan turap memang telah direncanakan untuk dibuat terlebih dahulu sebelum saluran, atau justru kondisi lapangan tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang sebenarnya?

Bukan Sekadar Bangunan, Tetapi Pertanggungjawaban Uang Publik

Kabid Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, menilai persoalan tersebut harus dilihat bukan semata-mata dari bentuk fisik bangunan, tetapi dari aspek perencanaan, fungsi, mutu, volume, pengawasan dan manfaat pekerjaan.

“Ini uang rakyat. Karena itu kepala dinas, PPK, pengawas dan pelaksana harus bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah. Apa pun jenis kegiatannya harus transparan, memiliki dasar perencanaan yang jelas dan memberikan asas manfaat kepada masyarakat,” tegas Nardi.

Menurut dia, apabila turap tersebut memang berkaitan dengan sistem drainase, maka pihak berwenang harus mampu menjelaskan hubungan antara konstruksi turap dengan saluran air yang menjadi fungsi utamanya.

“Kalau salurannya belum ada, harus dijelaskan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis. Jangan sampai setelah turap selesai baru saluran dibuat tanpa memperhitungkan kembali kedalaman, kestabilan dan daya dukung konstruksi,” ujarnya.

Tanah Gambut Jadi Perhatian

Kondisi tanah gambut di lokasi juga menjadi aspek teknis yang menurut Nardi perlu mendapat perhatian serius.

Turap yang dibangun pada tanah dengan karakteristik tertentu harus memiliki perhitungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kedalaman pemasangan, stabilitas, daya dukung tanah, tekanan tanah, kemungkinan pergerakan tanah, serta pengaruh air terhadap konstruksi.

“Pertanyaannya sederhana: berapa kedalaman turap yang ditanam? Apa dasar perhitungannya? Apakah sudah sesuai desain? Kalau kemudian saluran dibuat dan terjadi pengikisan dasar akibat aliran air, bagaimana memastikan turap tetap terkunci dan tidak mengalami pergeseran?” kata Nardi.

Menurutnya, pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab oleh PPK dan pihak teknis berdasarkan dokumen pekerjaan, bukan sekadar berdasarkan penjelasan lisan.

Temuan Fisik Turut Dipertanyakan

Selain persoalan tidak terlihatnya saluran air, pemantauan lapangan juga menemukan sejumlah bagian turap yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada beberapa bagian ujung turap terlihat kondisi yang disebut mengalami keretakan atau pecah, sementara bagian tertentu tampak memiliki rongga. Kondisi lingkungan pekerjaan juga dinilai masih menyisakan material yang belum sepenuhnya dibersihkan.

Namun ASWIN Kalbar menegaskan temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan telah gagal atau melanggar spesifikasi.

“Justru karena itu kami minta dilakukan pemeriksaan teknis. Jangan kami yang menyimpulkan. PPK, pengawas dan dinas yang berwenang harus membuka dokumen dan menjelaskan apakah kondisi tersebut masih sesuai spesifikasi atau tidak,” ujar Nardi.

ASWIN Kalbar Pertanyakan Lima Hal

Dalam rangka fungsi kontrol sosial dan jurnalistik, ASWIN Kalbar meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka sedikitnya mengenai lima persoalan:

1. Apa dasar kebutuhan pembangunan turap di lokasi tersebut?
2. Apakah dalam gambar perencanaan memang tidak terdapat saluran air pada saat turap dibangun?
3. Berapa kedalaman turap dan apa dasar perhitungan teknisnya?
4. Siapa PPK, konsultan pengawas dan pejabat teknis yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan?
5. Apa indikator manfaat pekerjaan bagi masyarakat dan bagaimana hasil pemeriksaan mutu serta volume pekerjaan?

Pertanyaan tersebut penting karena proyek menggunakan APBD yang pada akhirnya bersumber dari uang masyarakat.

Transparansi Anggaran Bukan Pilihan

Nardi mengingatkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah tidak boleh dipandang sebagai formalitas.

Pengadaan pemerintah diatur antara lain melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Prinsip pengadaan mencakup efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan dan akuntabilitas.

Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Publik berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan. Transparansi bukan berarti membuka informasi yang dikecualikan, tetapi memberikan informasi yang memang menjadi hak masyarakat,” jelas Nardi.

Jangan Sampai Anggaran Hanya Berhenti pada Fisik

ASWIN Kalbar menilai ukuran keberhasilan proyek pemerintah tidak cukup hanya dengan melihat apakah pekerjaan telah selesai secara fisik.

Yang jauh lebih penting adalah apakah bangunan tersebut berfungsi, memenuhi spesifikasi, sesuai kebutuhan, tepat volume, memiliki mutu yang dipersyaratkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai anggaran terserap, bangunan berdiri, tetapi fungsi dan manfaatnya justru dipertanyakan. Itu yang harus dijawab,” tegas Nardi.

Ia meminta Kepala Dinas, PPK, pengawas dan pelaksana tidak menghindari klarifikasi.

“Kalau memang seluruh pekerjaan sudah sesuai kontrak, spesifikasi dan perencanaan, silakan jelaskan secara terbuka. Kami siap memuat klarifikasi tersebut secara berimbang. Tetapi kalau ada temuan yang tidak sesuai, harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan,” katanya.

ASWIN Kalbar Dorong Pemeriksaan Independen

Untuk memastikan tidak terjadi kesimpulan sepihak, ASWIN Kalbar mendorong dilakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan tersebut oleh pihak yang berkompeten.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material, kedalaman pemasangan turap, kondisi tanah, metode pelaksanaan, fungsi konstruksi, serta kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, kerugian negara, pekerjaan tidak sesuai kontrak, atau perbuatan melawan hukum, ASWIN Kalbar meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Nardi menegaskan, fungsi investigasi jurnalistik bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Prinsip kami jelas. Kritis terhadap pekerjaan, bukan menghakimi orangnya. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada kekeliruan, harus diperbaiki. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan mekanisme pemeriksaan yang membuktikannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, ASWIN Kalbar masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas terkait, PPK, konsultan pengawas, serta CV Ravana untuk memberikan penjelasan mengenai dasar perencanaan, pelaksanaan, spesifikasi dan manfaat pembangunan turap tersebut.(Tim-007)

ASWIN KALBAR – Mengawal Transparansi, Menguji Akuntabilitas, Membela Kepentingan Publiblik

Revolusi Sertifikat Nusron Gagal Total di Lapangan: Anak Buah Cari Alasan, Rakyat Dipaksa Bayar demi Antrean

0

Warta.in – JAKARTA , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggagas revolusi layanan pertanahan dengan transformasi yang mengedepankan kecepatan, kepastian, dan kemudahan bagi masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.

Salah satu terobosan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN adalah sistem Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Masyarakat pemohon akan mendapat jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak pendaftaran. Setelah pengukuran selesai, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam lima hari. Kebijakan ini diharapkan memangkas waktu tunggu dan memberi kepastian pelayanan.

Di sisi lain, Menteri Nusron menyoroti lambatnya layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah. Ia menilai verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlarut-larut menjadi penghambat utama. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) guna mempercepat verifikasi BPHTB.

“Peralihan Hak saat jual beli tanah perlu balik nama, saat ini juga lama. Salah satu penyebabnya verifikasi BPHTB. Saya butuh NOP sinkron dengan NIB agar verifikasi cepat. Kami buat aturan, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal tiga hari,” tegas Nusron.

Namun, di balik janji transformasi, realitas di lapangan berbicara lain. Berbagai pengakuan masyarakat mengindikasikan pelayanan masih tersendat dan prosedur berbelit-belit. Ada yang mengaku mengurus sertipikat sejak tahun 2024 namun belum juga tuntas, dengan alasan antrean pengukuran yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya, meskipun biaya sudah dibayarkan.

Keluhan serupa muncul dari berbagai daerah, mulai dari proses peningkatan hak atas tanah yang memakan waktu hingga dua tahun meskipun persyaratan lengkap, hingga dugaan praktik pungutan liar yang masih berlangsung di sejumlah kantor BPN. Masyarakat menilai pegawai BPN dinilai pandai membuat alasan agar proses berjalan lambat, dan pungli dianggap bukan lagi rahasia umum.

Kondisi ini menggambarkan kesenjangan antara kebijakan transformasi yang digaungkan Menteri Nusron dengan kenyataan di tingkat pelaksanaan. Pengurusan sertipikat dinilai tetap lama dan bertele-tele di hampir seluruh provinsi, seolah-olah ada tembok tebal antara instruksi pimpinan dan tindakan anak buah. Menteri Nusron dinilai telah diberi kabar manis yang tidak sesuai fakta di lapangan. ( Red )

Jelang HUT RI ke-81,Polsek Bunut Gelar “Jumat Curhat”: Ajak Warga Semarakkan Kemerdekaan hingga Sosialisasi K

0

PELALAWAN – Dalam rangka menyerap aspirasi sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas), Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H., melalui Kanit Binmas Aipda S.E. Pardosi, menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (07/08/2026).

Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Quick Wins Presisi Kapolri ini bertujuan untuk mendengarkan secara langsung keluhan, masukan, maupun permasalahan Kamtibmas yang dihadapi oleh masyarakat, guna mencari solusi bersama.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81, Aipda S.E. Pardosi mengawali imbauannya dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan secara meriah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di depan rumah maupun fasilitas umum, serta aktif memeriahkan HUT RI ke-81 dengan semangat kebersamaan,” ujar Kanit Binmas Polsek Bunut.

Pesan dan Imbauan Kamtibmas Polsek Bunut

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bunut melalui Kanit Binmas menyampaikan beberapa poin penting terkait Harkamtibmas dan perlindungan masyarakat:

  • Pemberantasan Narkoba dan Judi Online

Masyarakat diimbau untuk terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika dan praktik judi online. Warga diminta untuk tidak ragu memberikan informasi kepada Polri, dan dipastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti secara tegas.

  • Perlindungan Anak dan Lingkungan Keluarga

Orang tua diminta lebih aktif menjaga lingkungan rumah tangga agar anak-anak terhindar dari pergaulan bebas. Polsek Bunut juga menekankan pentingnya mengedukasi generasi muda mengenai bahaya LGBT serta bahaya kejahatan seksual/persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Warga juga diajak untuk melibatkannya dalam kegiatan sosial yang positif.

  • Pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan)

Mengingat bahaya dampak lingkungan dan hukum, kepolisian melarang keras warga membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi pidana tegas akan diberlakukan bagi siapa saja yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Melalui program Jumat Curhat ini, Polsek Bunut berharap hubungan silaturahmi dan kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin solid, sehingga kondusifitas wilayah hukum Polsek Bunut tetap terjaga dengan baik.

NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

0

NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Warta.in
Jakarta ,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selangkah lagi menerapkan Sistem Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Kesiapan tersebut mendapat apresiasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI setelah Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, serta Tim Manajemen Talenta BKD NTB memaparkan pembangunan Sistem Manajemen Talenta Pemerintah Provinsi NTB di hadapan jajaran BKN RI di Kantor BKN RI, Jakarta, Kamis (6/8).

Ekspose tersebut dipimpin Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN RI, Dr. Herman, M.Si., yang mewakili Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Turut hadir dalam forum tersebut jajaran lengkap BKN RI, yakni Sekretaris Utama BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Manajemen ASN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Pejabat Fungsional Ahli Utama, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN, Kepala Kantor Regional X BKN (Wilayah Bali Nusra), serta Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier ASN. Kehadiran tim lengkap tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi, konfirmasi, dan validasi terhadap kesiapan Pemerintah Provinsi NTB dalam menyelenggarakan Sistem Manajemen Talenta.

Dalam paparannya, Gubernur Miq Iqbal menegaskan bahwa transformasi birokrasi harus dimulai dari pembenahan sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Menurutnya, pengembangan karier ASN tidak boleh lagi bergantung pada kontestasi sesaat, tetapi harus dibangun melalui sistem yang objektif, transparan, dan berbasis kinerja serta potensi.

“Pengembangan karier ASN tidak boleh lagi bergantung pada kontestasi sesaat. Ke depan, karier aparatur harus dipandu oleh Manajemen Talenta ASN berbasis kinerja dan potensi sehingga adil bagi ASN dan menguntungkan organisasi,” tegas Gubernur.

Gubernur Miq Iqbal menjelaskan bahwa pembangunan Sistem Manajemen Talenta merupakan bagian dari implementasi visi Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia, khususnya Misi Ketujuh yang menitikberatkan pada percepatan transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, dan kolaboratif. Saat ini Pemerintah Provinsi NTB mengelola 27.850 ASN, sehingga membutuhkan sistem pengelolaan karier yang modern, profesional, objektif, dan berbasis data.

Menurut Miq Iqbal, keberhasilan Triple Agenda Pembangunan Daerah, yakni pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan menjadikan NTB sebagai destinasi wisata kelas dunia, hanya dapat diwujudkan apabila didukung ASN yang kompeten, profesional, dan ditempatkan sesuai talenta terbaiknya. Karena itu, pembangunan Sistem Manajemen Talenta menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung keberhasilan agenda pembangunan daerah tersebut.

Dalam forum yang berlangsung sekitar 90 menit itu, Gubernur Miq Iqbal memaparkan secara komprehensif pembangunan Sistem Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Paparan tersebut mencakup identifikasi jabatan strategis yang kosong maupun yang akan kosong, pemetaan talenta ASN melalui talent mapping, penyusunan rencana suksesi (succession planning), pengembangan kompetensi melalui Individual Development Plan (IDP), strategi retensi talenta, hingga simulasi pengisian jabatan berbasis data menggunakan aplikasi SIMATA BKN. Seluruh instrumen tersebut disiapkan sebagai fondasi pengembangan karier ASN yang objektif, terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Setelah melalui proses klarifikasi, konfirmasi, dan validasi terhadap seluruh materi yang dipaparkan, Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN RI, Dr. Herman, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kesiapan Pemerintah Provinsi NTB. Menurutnya, pembangunan Sistem Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB telah menunjukkan kesiapan yang sangat baik dan telah siap untuk memasuki tahapan penetapan oleh Kepala BKN RI.

“Kesiapan Pemerintah Provinsi NTB sangat baik dan sudah siap. Selanjutnya akan kami dalami sehingga mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama rekomendasi Kepala BKN RI dapat segera keluar,” tegas Dr. Herman.

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah pendalaman terhadap dokumen dan implementasi Sistem Manajemen Talenta yang telah dipaparkan Pemerintah Provinsi NTB. Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan terpenuhi, Kepala BKN RI akan menerbitkan rekomendasi penetapan penyelenggaraan Sistem Manajemen Talenta bagi Pemerintah Provinsi NTB.

Terbitnya rekomendasi tersebut akan menjadi tonggak penting dalam reformasi manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tidak lagi semata-mata mengandalkan mekanisme seleksi terbuka melalui Tim Seleksi, tetapi mengacu pada Sistem Manajemen Talenta yang menempatkan rekam jejak, kompetensi, kinerja, potensi, dan kesiapan suksesi sebagai dasar utama pengembangan karier ASN.

Melalui sistem tersebut, setiap ASN memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan prestasi dan kapasitasnya, sementara organisasi memiliki talent pool yang telah dipersiapkan secara sistematis sehingga proses pengisian jabatan dapat berlangsung lebih cepat, objektif, transparan, dan berkesinambungan.

Bagi Pemerintah Provinsi NTB, penerapan Sistem Manajemen Talenta bukan sekadar memenuhi kebijakan reformasi birokrasi nasional, tetapi merupakan langkah strategis membangun birokrasi yang profesional, adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.(sr/dkisntb)

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

0

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis (06 /08 /2026) pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Deni,Brigadir Elbiyin dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang dan Gudang tembakau R3 serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Polsek Ngimbang Menggelar Kegiatan Patroli Dialogis NOBAR Piala Presiden Antara Persib – Persibaya

0

Polsek Ngimbang Menggelar Kegiatan Patroli Dialogis NOBAR Piala Presiden Antara Persib – Persibaya

LAMONGAN// Warta. In – Dalam upaya mempererat kedekatan masyarakat dengan Polri dan TNI Polsek Ngimbang menggelar Nonton bareng ( Nobar Pertandingan sepak bola Piala Presiden 2026 antara Persib melawan Persibaya di Pujasera1 (Ex Terminal) Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Kamis (06/08/2026) pukul 20,00 Wib

Hadir dalan acara nonton bareng tersebut Personil Polsek Ngimbang Aiptu Deni,Aipda Ery Cahyono, Brigadir Bayu, Brigadir Elbiyun, Bapak Suwaji,
dan Anggota Petugas Damkar serta Warga Desa Sendangrejo ( Anggota Sabuk Kamtibmas)

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana. S. Tr. K., S. I. K,
Pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 Pukul 20.00 WIB sampai selesai, anggota Jaga Polsek Ngimbang bersama Anggota Petugas Damkar Ngimbang serta warga lingkungan masyarakat ( Sabuk Kammtibmas) Desa Sendangrejo melaksanakan giat Nobar pertandingan sepak bola Piala Presiden tahun 2026 antara Persib melawan Persibaya di Pujasera 1 Ngimbang Desa Sendangrejo Kec Ngimbang Kabupaten Lamongan.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk hubungan yang baik antara Polri dengan masyarakat, untuk saling menjaga Harkamtibmas.

Selama kegiatan berjalan tertib dan lancar, situasi dalam keadaan Aman dan kondusif, (roy)

Himbauan Ketua Ormas KPK-ME.Muara Enim.Jaga KarHutla Demi Kenyamanan Kita Bersama

0

Warta In

,”Tanjung Enin,muara Enim,”Melalui kesempatan ini, Ketua Organisasi,Komunitas Peduli Kepentingan Masyarakat Muara Enim(KPK-ME) Ahmad Nang Wi/alias Jangguk.Mengimbau,” kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim agar kita bersama-sama dapat meningkatkan kenyamanan kepedulian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)diwilayah kita masing masing.

Mari kita tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan kepada aparat atau pihak berwenang setempat,apabila melihat atau menemukan titik api agar dapat segera ditangani.

Karhutla bukan hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, serta aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan kepedulian dan tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kelestarian alam.

Mencegah lebih baik daripada memadamkan. Bersama sama kita cegah Karhutla demi Muara Enim yang aman sejahtra sehat, dan makmur

(Zulkifli)

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi Di Daerah Rawan

0

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi Di Daerah Rawan

LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, Aiptu Djudi, Aiptu Deni. S, dan Brigadir Deni Rafnaldi di SP 4 Pasar Ngimbang dan SMA Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Jum’at (07/08/2026) pukul 05.40 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)