Beranda blog Halaman 17

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Peran Polsek Ngimbang sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat terus diperkuat. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pengembangan pengamanan siskamtibmas dalam membangun kemitraan dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Polsek Ngimbang sendiri, peran pengamanan sangat di butuhkan selain pengama swakarsa s
Kondisi ini Polri harus bisa mengayomi ratusan bahkan ribuan warga di wilayanya Seperti yang terjadi di Kecamatan Ngimbang secara rutin di laksanakan Patroli Blue Light, Selasa (22/09/2026)

Kegiatan di laksanakan pukul 22.30 wib oleh petugas jaga Polsek Ngimbang Aipda Afis dan Briptu Andika untuk menyasar daerah- daerah rawan kriminalitas di Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, Pabrik Rokok R3 dan Warkop Pujasera Ngimbang

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr.K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, mengatakan bahwa menjaga keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Jumlah personel tentu terbatas, sehingga keamanan lingkungan akan lebih kuat jika masyarakat ikut berperan. Kekuatan terbesar sebenarnya ada pada masyarakat itu sendiri untuk menjaga lingkungannya,” ujarnya.

Menurutnya, konsep Polri saat ini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir dengan pendekatan humanis yang dekat dengan masyarakat.

Polri dituntut menjadi garda terdepan yang serba bisa, mampu berkomunikasi, menyelesaikan masalah di masyarakat, hingga menjadi jembatan antara warga dan kepolisian.

Iptu IWayan Sumantra, S.H, juga mengimbau warga Masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memasang portal di pintu masuk kampung serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling.

“Kalau siskamling hidup dan warga saling peduli, pelaku kejahatan seperti pencuri kendaraan bermotor tentu akan berpikir dua kali. Lingkungan yang kompak biasanya membuat pelaku kejahatan langsung ciut atau ‘kena mental’,” jelasnya.

Dengan kebersamaan antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ngimbang tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman, pungkasnya (roy)

Respon Cepat Polres Lamongan Tangani Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat

0

Respon Cepat Polres Lamongan Tangani Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat

Lamongan//Warta.In, 22/9/2026 – Polres Lamongan melalui layanan Polisi 110 menerima laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada Selasa, (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan jurusan Lamongan–Babat, tepatnya di Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan adanya kejadian tersebut, “ Berdasarkan pengaduan masyarakat, kecelakaan melibatkan satu unit truk trailer dengan nomor polisi N-9011-UR yang dikemudikan EAD.” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi, melakukan evakuasi kendaraan ke tempat yang lebih aman serta mengatur dan mengurai arus lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan.

Beliau mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, memperhatikan kondisi kendaraan dan situasi lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

“Masyarakat juga diimbau segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas di lapangan.” pungkasnya.(roy)

*Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam*

0

*Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam*

_Oleh: Tim Advokasi Akal Sehat PPWI_

Palembang – Penyelenggaraan Kompolnas Award 2026 menyisakan noktah hitam yang memicu kontroversi publik. Di satu sisi, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara institusional dinobatkan sebagai peraih Juara 1 Kompolnas Award 2026. Namun, di sisi lain, penganugerahan predikat terbaik ini berbanding terbalik dengan kenyataan pahit penegakan hukum di lapangan. Di tengah kemilau piala penghargaan tersebut, Kapolda Sumsel beserta tiga pejabat utamanya justru resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri akibat dugaan pembiaran tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Kontras yang mencolok ini memperlihatkan adanya anomali serius dalam tatanan transparansi, akuntabilitas, dan sistem penilaian lembaga pengawas kepolisian di Indonesia. Bagaimana mungkin Kompolnas secara gegabah memberikan penghargaan terbaiknya kepada lembaga yang menjadi “sarang mafia hukum” dan memelihara anggota polisi pelaku tindak pidana pemerasan?

*Ironi Penanganan Kasus Tongkang Rp30 Miliar dan Pemerasan AKP Taufik*

Gelar “terbaik” yang disematkan kepada Polda Sumsel seolah sirna jika menilik penanganan penegakan hukum dalam kasus skandal pencurian tongkang bernilai Rp30 miliar, salah satu contoh penanganan hukum paling buruk di Indonesia saat ini. Proses hukum kasus tersebut diwarnai praktik ketidakjelasan, manipulasi, hingga pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.

Oknum penyidik yang menangani skandal tongkang tersebut diketahui memeras korban, Sdr. Hanjono Susanto, sebesar Rp75 juta, serta melontarkan makian verbal yang tidak pantas kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Meski AKP Taufik Ismail telah menjalani sidang disiplin dan/atau kode etik pada 8 Januari 2026, hingga saat ini hasil keputusan sidang tersebut sengaja disembunyikan dan di-“pingpong” oleh antar-satuan kerja di Polda Sumsel.

Sikap saling lempar tanggung jawab antara Penyidik Provost, Kabag Wassidik (AKBP Parlindungan Lubis), hingga Kasubdit Jatanras (AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi), serta ketidakmampuan Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugraha dalam menertibkan bawahannya, membuktikan bahwa sistem operasional dan kinerja institusi Polda Sumsel tidak berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan internal Polri. Akibat buruknya kinerja ini, jajaran pimpinan Polda Sumsel resmi dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri.

*Menguji Parameter Kompolnas dan Mencederai Akal Sehat*

Di tengah carut-marutnya pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah hukum Sumatera Selatan, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apa kriteria mendasar yang digunakan Kompolnas dalam menilai dan menetapkan Polda Sumsel sebagai peraih Juara 1 Kompolnas Award 2026? Indikator apa yang dipakai oleh Kompolnas hingga mengabaikan aduan masyarakat, pelanggaran etik massal, serta laporan pemerasan yang telah dilayangkan ke Propam?

Jika institusi dengan rekam jejak penanganan kasus seburuk Polda Sumsel saja berhasil meraih Juara 1, maka publik layak membayangkan betapa memprihatinkannya kinerja polda-polda lain yang berada di peringkat di bawahnya, apalagi polda yang tidak mendapatkan penghargaan sama sekali.

Secara individual, amat logis dan wajar apabila ada oknum atau personel polisi di lingkungan Polda Sumsel yang berprestasi dan mendapatkan penghargaan personal atas dedikasi mereka. Namun, memberikan penghargaan tertinggi secara institusional kepada lembaga yang terbukti melakukan pembiaran atas penindasan hak-hak warga negara adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat (common sense) dan nalar hukum.

Penghargaan ini memperkuat persepsi publik bahwa Kompolnas kini tak ubahnya berfungsi sebagai lembaga “pembilas” atau apoteker citra (cleansing agent) bagi aparat yang bermasalah. Muncul dugaan dan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa Kompolnas memperoleh keuntungan material atau benefit tertentu dari proses penilaian dan penganugerahan award kepada Polda-Polda di daerah, sebuah pola yang sayangnya kian jamak terlihat pada berbagai lembaga pengawas di Indonesia.

*Tinjauan Kritis Filsafat Dunia: Simulakra dan Pembusukan Lembaga*

Fenomena ironis penganugerahan penghargaan di tengah bobroknya kinerja institusi ini sangat relevan jika dibedah menggunakan pemikiran filsuf pascamodern Prancis, Jean Baudrillard (1926-2007), mengenai konsep _Simulacra and Simulation_. Baudrillard menjelaskan bahwa dalam dunia modern, simbol atau citra (image) sering kali diciptakan untuk menggantikan realitas yang sebenarnya.

Kompolnas Award dalam hal ini bertindak sebagai “simulakra” – sebuah panggung kepalsuan yang menampilkan citra keunggulan institusi untuk menutupi kebobrokan realitas hukum di lapangan. Publik disuguhi piala dan penghargaan, padahal keadilan warga negara sedang diinjak-injak.

Sementara itu, filsuf pencerahan John Locke (1632-1794) dalam bukunya _Two Treatises of Government_ menegaskan bahwa legitimasi suatu kekuasaan penegak hukum terletak pada kemampuannya melindungi hak milik, kebebasan, dan keselamatan warga. Ketika penegak hukum justru menjadi pelaku pemerasan dan menutupi kejahatan bawahannya, maka penegak hukum tersebut telah kehilangan hak moralnya untuk memerintah (_dissolution of government_).

Sejalan dengan hal tersebut, filsuf politik Hannah Arendt (1906-1975) mengingatkan bahwa kehancuran terbesar suatu bangsa dimulai ketika lembaga-lembaga pengawas kehilangan keberanian moral untuk menyuarakan kebenaran dan memilih menjadi bagian dari kompromi kejahatan birokrasi.

Kepercayaan publik terhadap kepolisian adalah modal utama dalam penegakan hukum. Ketika penghargaan diberikan secara tidak proporsional, publik akan semakin skeptis terhadap integritas lembaga kepolisian maupun lembaga pengawasnya. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dalam _The Social Contract_ menekankan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Jika kontrak itu dilanggar melalui praktik ketidakadilan, maka rakyat berhak mempertanyakan otoritas yang ada.

Dalam kasus Polda Sumsel, kontrak sosial antara masyarakat dan kepolisian jelas terguncang. Penghargaan Kompolnas yang tidak sejalan dengan realitas di lapangan hanya memperlebar jurang ketidakpercayaan.

Anomali Polda Sumsel yang menerima Juara 1 Kompolnas Award di tengah laporan Kapolda ke Propam, adalah cermin dari problem struktural dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Kasus tongkang Rp30 miliar menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan fungsi kepolisian, sementara penghargaan Kompolnas memperlihatkan lemahnya integritas lembaga pengawas.

Seperti kata Plato (428–347 SM), “keadilan berarti setiap bagian menjalankan fungsinya dengan baik.” Jika kepolisian gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, dan lembaga pengawas gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka keadilan tidak akan pernah terwujud. Penghargaan yang diberikan kepada Polda Sumsel bukanlah tanda prestasi, melainkan simbol dari krisis legitimasi yang semakin dalam.

Masyarakat, khususnya elemen rakyat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia – PPWI, kini mendesak Kapolri dan Presiden untuk mengevaluasi total keberadaan Kompolnas serta mencopot pejabat Polda Sumsel yang bermasalah demi mengembalikan marwah penegakan hukum di Indonesia. (TIM/Red)

*Dugaan Skandal KapalTongkang 30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri*

0

*Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri*

Sumsel — Penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melaporkan Kapolda Sumatera Selatan dan tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Senin, (21/9/2026).

Dalam menyampaikan laporan tersebut, Wilson Lalengke didampingi anggota PPWI Sumsel, M. Abbas Umar dan Bagus Saputra. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penanganan perkara serta tuntutan transparansi terhadap proses pemeriksaan internal yang melibatkan seorang penyidik Polda Sumsel.

Sebelumnya, Hanjono Susanto melaporkan seorang penyidik berinisial AKP TI atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam laporannya, Hanjono menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp75 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan menghadirkan saksi ahli. Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara utama terkait aset tongkang.

Wilson menilai proses penanganan perkara dan pemeriksaan internal perlu dilakukan secara transparan agar publik memperoleh kejelasan mengenai status serta tindak lanjut laporan tersebut. PPWI kemudian membawa persoalan itu ke tingkat pusat melalui pengaduan kepada Divpropam Polri.

Transparansi Penegakan Hukum

Sorotan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan permintaan uang, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat.

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, termasuk terkait pelayanan kepolisian, perilaku personel, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum. Pengelolaannya dituntut dilakukan secara profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, sebelumnya menekankan bahwa fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan yang cepat tanggap dan transparan.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 5 menyebutkan bahwa Polri berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks perkara dugaan skandal tongkang tersebut, pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Jika ditemukan pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Publik kini menunggu kejelasan proses pemeriksaan dan tindak lanjut laporan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim/Red PPWI)

Referensi:

Anggaran Polri Disorot! Pemerhati Kebijakan Publik Asal Sumsel Desak Kejagung Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pelapor Dipingpong, Pelayanan Polda Sumsel Dipertanyakan di Tengah Besarnya Anggaran Polri

*Jalan Rusak Bertahun-tahun, Ketua PPWI Lampung: Jangan Hibah Terus, Prioritaskan Kepentingan Warga*

0

*Jalan Rusak Bertahun-tahun di Bandar Lampung, Ketua PPWI Lampung: Jangan Hibah Terus, Prioritaskan Kepentingan Warga*

Bandar Lampung — Kondisi sejumlah jalan yang mengalami kerusakan di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Jalan berlubang dan badan jalan yang terkelupas, termasuk di kawasan Batu Putuk, dikeluhkan warga karena telah berlangsung cukup lama.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar, mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memprioritaskan perbaikan jalan yang menjadi akses utama masyarakat.

“Kalau masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan jalan rusak, pemerintah harus hadir dengan tindakan. Jangan sampai warga bertahun-tahun menunggu sementara anggaran diarahkan untuk kebutuhan yang bukan menjadi prioritas utama masyarakat,” kata Husin.

Menurutnya, keluhan warga tidak seharusnya berhenti di media sosial. Pemerintah perlu turun langsung mendata ruas jalan yang rusak, menentukan tingkat urgensinya, kemudian memastikan perbaikannya masuk dalam program kerja dan anggaran.

Husin juga mempertanyakan skala prioritas anggaran Pemkot Bandar Lampung, terutama setelah muncul kebijakan hibah kendaraan sekitar Rp2,7 miliar kepada Kodam XXI/Radin Inten.

“Yang kami pertanyakan adalah skala prioritasnya. Ketika masih ada warga yang mengeluhkan jalan rusak, kebutuhan dasar seperti infrastruktur harus mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Ia menilai kondisi jalan yang buruk dapat menghambat aktivitas warga, mulai dari bekerja, berdagang, mengantar anak sekolah hingga mengakses pelayanan darurat. Karena itu, kerusakan yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan harus segera ditangani.

Husin meminta Pemkot Bandar Lampung transparan mengenai daftar ruas jalan yang menjadi prioritas, alokasi anggaran, serta target waktu pengerjaannya. Menurut dia, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui tindak lanjut atas setiap laporan yang disampaikan.

“Jangan menunggu sampai jalan semakin parah atau terjadi kecelakaan. Perbaiki ruas yang memang sudah lama dikeluhkan warga,” tegasnya.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

“Intinya sederhana, rakyat membutuhkan jalan yang aman dan layak. Pemerintah harus memastikan anggaran publik memberikan manfaat nyata bagi warga,” pungkasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf John Locke dalam Second Treatise of Government mengenai kewajiban kekuasaan pemerintahan untuk dijalankan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat. Salah satu gagasannya yang kerap dikutip berbunyi, “Wherever law ends, tyranny begins.” (Tim Red PPWI)

*DR. FACHRUL RAZI: REVISI UUPA JANGAN HANYA BICARA 2,5 PERSEN, RAKYAT ACEH BERHAK TAHU SELURUH ISINYA*

0

*DR. FACHRUL RAZI: REVISI UUPA JANGAN HANYA BICARA 2,5 PERSEN, RAKYAT ACEH BERHAK TAHU SELURUH ISINYA*

Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) perlu dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat Aceh. Jangan sampai revisi undang-undang yang sangat strategis bagi masa depan Aceh justru hanya menjadi ruang negosiasi elite dan pembahasan terbatas yang tidak diketahui secara luas oleh rakyat.

Hal tersebut disampaikan Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P. kepada media (22/9). Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki hak untuk mengetahui secara utuh pasal-pasal apa saja yang akan diubah, apa argumentasinya, serta apa konsekuensi politik, ekonomi, sosial, dan hukum dari perubahan tersebut.

“Jangan sampai rakyat Aceh hanya di framing angka 2,5 persen, sementara substansi besar revisi UUPA tidak diketahui publik. UUPA bukan hanya soal Dana Otsus. UUPA menyangkut masa depan kewenangan Aceh, hubungan Aceh dengan pemerintah pusat, pembangunan ekonomi, dan keberlanjutan perdamaian,” ujar Dr. Fachrul Razi.

Dr. Fachrul menilai, apabila proses revisi berlangsung tanpa transparansi yang memadai, maka dapat muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aspirasi rakyat Aceh tidak menjadi bagian utama dalam proses penyusunan perubahan undang-undang tersebut.

Dr. Fachrul Razi mempertanyakan transparansi proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, masyarakat Aceh hingga kini belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai substansi draf revisi yang sedang dibahas.

Dr. Fachrul Razi menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa dokumen yang menyangkut masa depan Aceh tidak dibuka secara luas kepada publik dan tidak melibatkan kelompok sipil Aceh secara maksimal.

“Rakyat Aceh berhak mengetahui apa yang sedang dibahas. Jangan sampai undang-undang yang menentukan masa depan Aceh justru dibahas tanpa diketahui oleh rakyat Aceh sendiri,” katanya.

Ia menilai seluruh pasal yang berkaitan dengan kewenangan Aceh harus dikaji secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam, kewenangan pemerintahan, kesejahteraan, identitas Aceh, serta implementasi MoU Helsinki.

“Jangan sampai rakyat baru mengetahui isi undang-undangnya setelah semuanya selesai. Itu bukan proses legislasi yang sehat,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk membangun legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil revisi UUPA.

Menurut Fachrul, apabila pembahasan UUPA terlalu berorientasi pada angka fiskal, masyarakat dapat kehilangan perspektif terhadap persoalan yang lebih besar, yaitu kewenangan khusus Aceh dan implementasi berbagai ketentuan yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh.

Dr. Fachrul mengatakan, revisi UUPA memiliki dimensi politik yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar perubahan norma dalam sebuah undang-undang.

UUPA lahir dalam konteks sejarah panjang Aceh dan merupakan bagian penting dari proses perdamaian serta pengaturan hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.

Karena itu, menurutnya, perubahan terhadap UUPA harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Jangan sampai revisi UUPA justru melahirkan kembali rasa tidak percaya masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat. Kita tidak ingin ada kesenjangan antara apa yang disepakati dengan apa yang kemudian diimplementasikan,” tegasnya.

Ia menilai, apabila masyarakat merasa tidak dilibatkan atau hanya mengetahui hasil akhir tanpa mengetahui prosesnya, maka legitimasi politik hasil revisi dapat dipertanyakan.

“Kita harus mencegah munculnya persepsi bahwa Jakarta kembali menentukan masa depan Aceh tanpa mendengarkan Aceh,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, Fachrul menilai revisi UUPA harus memberikan kepastian terhadap pembangunan Aceh dalam jangka panjang.

Dana Otsus harus dilihat bukan sekadar sebagai angka dalam APBN, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Menurutnya, revisi UUPA harus menjawab persoalan struktural ekonomi Aceh, termasuk bagaimana menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, meningkatkan investasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat lokal, mengembangkan sumber daya manusia, dan mengurangi ketergantungan terhadap belanja pemerintah.

Dr. Fachrul juga meminta agar pemerintah pusat dan DPR tidak hanya menjadikan elite politik sebagai sumber utama aspirasi dalam proses revisi UUPA.

Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki spektrum aspirasi yang luas. “Aspirasi Aceh bukan hanya aspirasi pemerintah, DPR, DPRA, atau elite politik. Ada akademisi, ulama, mahasiswa, pemuda, perempuan, pelaku usaha, masyarakat adat, kelompok masyarakat sipil, korban konflik, dan masyarakat di seluruh kabupaten/kota. Mereka juga harus didengar.” tegas Fachrul Razi

“Buka drafnya. Buka pembahasannya. Jelaskan pasal demi pasal. Libatkan rakyat Aceh. Jangan hanya bernegosiasi di ruang elite. Karena yang akan menjalani dampak dari revisi UUPA bukan hanya para pembuat undang-undang, tetapi seluruh rakyat Aceh.”

Ia meminta agar proses konsultasi publik dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat diketahui masyarakat. “Rakyat harus bisa melihat: aspirasi siapa yang diterima, aspirasi siapa yang ditolak, dan apa alasan hukumnya. Itu baru namanya transparansi,” katanya.

Fachrul menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa keberhasilan revisi UUPA tidak seharusnya diukur hanya dari tercapainya kesepakatan mengenai angka Dana Otsus.

“Ukuran keberhasilan revisi UUPA bukan hanya apakah Aceh mendapatkan 2,5 persen. Ukuran keberhasilannya adalah apakah rakyat Aceh merasa dihormati, kewenangan Aceh terlindungi, ekonomi rakyat semakin kuat, dan perdamaian Aceh semakin kokoh dengan mengakomodir 7 poin ekonomi dalam MoU Helsinki. Jangan sampai kita sibuk menghitung persentase, tetapi lupa menghitung kepercayaan rakyat.” tutupnya.

(Tim/Red)

*Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan di Wilayah Selatan*

0

*Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan*

New York — Pengakuan internasional terhadap kedaulatan Kerajaan Maroko atas seluruh wilayah teritorialnya, khususnya di kawasan Sahara Maroko, kembali mendapatkan momentum historis yang sangat signifikan. Di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York, Pemerintah Republik Cili secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kedaulatan penuh Maroko atas wilayah Sahara, sekaligus menegaskan bahwa Inisiatif Otonomi yang diajukan Maroko sejak tahun 2007 merupakan satu-satunya solusi politik yang adil, langgeng, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Pernyataan bersejarah tersebut dituangkan dalam sebuah komunike bersama (joint communiqué) yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Warga Negara Maroko di Luar Negeri, Nasser Bourita, bersama Menteri Luar Negeri Cili, Francisco Pérez Mackenna. Pertemuan strategis ini juga disaksikan langsung oleh Presiden Republik Cili, José Antonio Kast, pada Senin, 21September 2026.

Dalam komunike bersama tersebut, Cili bertekad menerjemahkan dukungan politiknya ke dalam langkah-langkah aksi bilateral secara konkrit. Cili akan aktif mempromosikan berbagai peluang kerja sama ekonomi dan perdagangan di wilayah Sahara Maroko guna memperkuat arus investasi, sektor perdagangan, serta pengembangan sektor-sektor produktif di kawasan tersebut.

Selain itu, Cili menyambut baik dan menyetujui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797/2025. Cili bergabung dengan seruan internasional yang mendesak para pihak terkait untuk terlibat aktif dalam proses negosiasi tanpa syarat, berlandaskan usulan otonomi Maroko, demi mencapai solusi politik definitif yang disepakati bersama. Dalam kesempatan yang sama, kedua menteri luar negeri juga menandatangani Kerangka Acuan (Terms of Reference) untuk memulai negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement) antara Maroko dan Cili.

Perkembangan diplomasi yang sangat positif ini mendapat sambutan hangat dari Indonesia. Presiden Indonesia-Morocco Sahara Brotherhood (IMSB), Wilson Lalengke, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang mendalam atas terobosan diplomatik antara Maroko dan Cili tersebut.

Menurut tokoh pers terkemuka Indonesia itu, arus dukungan dan pengakuan resmi yang terus mengalir setiap hari dari negara-negara sahabat Maroko merupakan cerminan dari kebenaran sejarah serta keberhasilan diplomasi damai yang konsisten di bawah kepemimpinan Raja Mohammed VI.

“Pengakuan resmi dari Cili ini bukan sekadar kemenangan diplomasi, melainkan pondasi yang sangat kokoh bagi Pemerintah Maroko untuk mengakselerasi pembangunan di seluruh wilayah teritorialnya, terutama di kawasan selatan yang dikenal sebagai Sahara Maroko. Dukungan ini membuka keran investasi Internasional yang akan membawa kesejahteraan, kemajuan ekonomi, dan stabilitas kawasan,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, 22 September 2026.

Petisioner HAM PBB tahun 2025 ini menambahkan bahwa komitmen Cili untuk mengembangkan kerja sama ekonomi di Sahara Maroko membuktikan bahwa dunia internasional semakin mengakui realitas di lapangan: kawasan Sahara Maroko adalah wilayah yang aman, stabil, dan memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang luar biasa.

Langkah tegas Cili serta konsistensi Maroko dalam memperjuangkan kedaulatan teritorialnya sejalan dengan berbagai pemikiran filosofis mengenai tatanan hukum internasional dan keberlanjutan sebuah negara. Filsuf Pencerahan asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam karyanya Perpetual Peace (Zum ewigen Frieden), menegaskan bahwa perdamaian yang abadi hanya dapat terwujud jika didasarkan pada rasa saling menghormati atas kedaulatan hukum dan integritas teritorial antar-negara. Langkah Maroko yang menawarkan Inisiatif Otonomi sejak 2007 merupakan representasi nyata dari gagasan Kantian mengenai penyelesaian konflik secara damai berbasis kerangka hukum yang rasional dan penghormatan atas hak-hak warga di wilayah tersebut.

Sementara itu, filsuf dan pemikir politik Hugo Grotius (1583-1645), yang dikenal sebagai bapak hukum internasional modern, menekankan pentingnya pacta sunt servanda (itikad baik dalam perjanjian) dan pengakuan kedaulatan sebagai syarat utama terciptanya tatanan dunia yang stabil. Pengakuan dari negara-negara berdaulat seperti Cili menegaskan validitas hukum atas kedaulatan Maroko di mata masyarakat internasional.

Dari sudut pandang keadilan distributif, filsuf politik John Rawls (1921-2002) dalam teori keadilannya (A Theory of Justice) menyatakan bahwa tatanan politik yang adil adalah tatanan yang mampu meningkatkan kesejahteraan kelompok yang paling membutuhkan melalui struktur sosial yang stabil. Pembangunan ekonomi, investasi perdagangan, serta pembukaan lapangan kerja di kawasan Sahara Maroko melalui kemitraan internasional adalah perwujudan konkret dari keadilan prosedural dan substansial bagi penduduk lokal.

Langkah Cili yang menyertakan pembukaan ruang kerja sama ekonomi dan negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas menegaskan bahwa pengakuan kedaulatan Maroko atas Sahara bukan lagi sekadar retorika politik, melainkan penggerak utama integrasi ekonomi lintas benua.

Dengan semakin bertambahnya negara-negara yang memberikan dukungan penuh terhadap Inisiatif Otonomi Maroko, masa depan kawasan Sahara Maroko kian cerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, jembatan penghubung antara Afrika dan Amerika Latin, serta simbol perdamaian abadi di kawasan Maghreb. (TIM/Red)

Karhutla di Simalungun dan Pematangsiantar Nihil, Patroli Terus Dilakukan

0

Warta.in Simalungun — Kodim 0207/Simalungun terus memantau potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Hingga Sabtu (19/9/2026) pukul 15.00 WIB, hasil pemantauan menunjukkan tidak ditemukan titik api maupun area terbakar di kedua wilayah tersebut.

Pemantauan dilakukan melalui patroli dan sosialisasi di sejumlah kawasan yang dinilai rawan. Di Lingkungan Dusun IV, Kelurahan Sipangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Pelda V. Sianipar mengingatkan warga agar tidak meninggalkan sisa pembakaran. Patroli serupa dilakukan Serka Suprato bersama personel Dinas Cagar Alam Purba Tongah dan masyarakat di sekitar Hutan Lindung Purba Tongah, Kecamatan Purba. Sementara itu, Sertu Darwin Purba melaksanakan patroli di Dusun Nagori Purba Tua, Kecamatan Pamatang Silimakuta, dan Serka J. Pakpahan bersama warga Nagori Pondok Bulu memantau kawasan Hutan Diklat, Kecamatan Dolok Panribuan.

Selain memantau kondisi lapangan, personel Kodim 0207/Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas di lahan pertanian dan perkebunan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah api merambat ke kawasan semak, perkebunan maupun hutan, sekaligus mendeteksi lebih awal apabila muncul indikasi Karhutla.

Berdasarkan hasil pemantauan hingga sore ini, kondisi Karhutla di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar masih aman dan kondusif. Meski tidak ditemukan titik api, pemantauan tetap dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan koordinasi bersama pemerintah daerah, Polri, Manggala Agni dan masyarakat untuk mengantisipasi potensi kebakaran sejak dini. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Pembangunan Jembatan Modular di Sinar Susua Terus Dikebut

0

Warta.in Nias Selatan — Pembangunan jembatan modular di Desa Sinar Susua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, terus dikebut. Hingga Sabtu (19/9/2026), progres pembangunan jembatan yang melintasi Sungai Ndrate tersebut telah mencapai 64 persen.

Jembatan modular ini nantinya menjadi akses penting bagi masyarakat di Kecamatan Somambawa. Selain menghubungkan lintas wilayah, jembatan tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas warga serta arus transportasi antar-dusun dan wilayah sekitar Desa Sinar Susua.

Pembangunan jembatan ini merupakan program Presiden RI Prabowo Subianto yang dilaksanakan oleh TNI AD. Pengerjaannya melibatkan personel Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 905/Tuan Syah (TS), Yonzipur 1/DD, dan Kodim 0213/Nias. Para personel bekerja secara bertahap untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.

Pekerjaan difokuskan pada pemasangan tiang ujung jembatan di bagian tepi dekat. Proses pengerjaan didukung berbagai material dan peralatan, seperti pasir, kerikil, ember, cangkul, martil, gerinda, arco dan waterpas. Selanjutnya, personel akan melanjutkan pemasangan tiang ujung jembatan pada bagian tepi jauh.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., mengatakan pembangunan jembatan modular tersebut menjadi bagian dari upaya TNI AD mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dalam membantu membuka dan memperkuat akses masyarakat. “Kami berharap jembatan ini nantinya dapat memudahkan mobilitas masyarakat, sehingga aktivitas warga dan arus transportasi antarwilayah dapat berjalan lebih lancar,” katanya. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Puluhan Siswa MI Al Islah Gumukmas Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Usai Konsumsi Susu Kedelai

0

Warta.in, Jember – Sejumlah siswa dan siswi MI Al Islah Jati Agung, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, mengalami keluhan mual dan muntah hingga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Gumukmas.

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah para siswa mengonsumsi susu kedelai yang merupakan bagian dari makanan yang diterima dari salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Gumukmas.

Berdasarkan keterangan petugas perawat di Puskesmas Gumukmas, awalnya terdapat sekitar lima siswa yang datang dengan keluhan serupa. Jumlah tersebut kemudian bertambah hingga lebih dari 10 siswa.

“Awalnya hanya lima orang, kemudian bertambah menjadi lebih dari 10 orang. Mereka mengalami gejala yang sama, seperti mual dan muntah,” terang seorang perawat.

Setibanya di Puskesmas, para siswa kemudian mendapatkan penanganan berupa terapi dan observasi selama kurang lebih dua jam. Siswa yang kondisinya membaik dan tidak lagi mengalami mual, muntah maupun pusing diperbolehkan untuk kembali pulang.

Sementara itu, satu siswa yang mengalami kondisi lebih berat diarahkan untuk menjalani rawat inap guna mendapatkan pemantauan lebih lanjut.

Terkait dugaan penyebab keluhan yang dialami para siswa, pihak Puskesmas belum dapat memastikan apakah kejadian tersebut berkaitan dengan dugaan keracunan makanan.

“Untuk dugaan keracunan belum bisa kami tentukan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Labkesda,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak SPPG Gumukmas juga belum memberikan keterangan secara resmi terkait kejadian tersebut. Kepala SPPG Gumukmas, Novardin, mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Jember untuk melakukan penanganan dan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Sementara ini kami belum bisa memberikan keterangan. Kami juga masih menunggu kedatangan dari pihak BGN Kabupaten Jember yang informasinya akan datang ke SPPG kami,” kata Novardin.

Hingga kini, penyebab pasti keluhan yang dialami para siswa masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak terkait. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi yang dialami para siswa dan memastikan sumber penyebabnya.