Warta.in-RejangLebong, Bengkulu.
Pada hari Rabu (4/2/2026) kegiatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sambirejo masih terlihat adanya para pekerja masih sedang beraktifitas pengerjaan pembangunan Puskesmas Sambirejo dengan nilai anggaran mencapai sebesar 3,4 miliar. Padahal sudah melewati kontrak awal yang sudah disepakati antara pihak ketiga dengan pihak dinas kesehatan Rejang Lebong Tahun 2025.
Seharusnya harus ada surat teguran dari pihak dinas, karena sekarang sudah masuk bulan februari tahun 2026. Artinya pihak ketiga atau rekanan pengerjaan pembangunan Puskesmas Sambirejo sudah melanggar kontrak yang sudah disepakati dan harus mematuhi aturan apabila sudah melanggar melewati batas kontrak.

Sampai hari ini, awak media ini langsung kelokasi untuk memastikan informasi yang diterima beberapa hari yang lalu dari masyarakat setempat bahwa masih adanya aktivitas para pekerja yang masih sedang bekerja menyelesaikan pembangunan Puskesmas yang belum selesai dikerjakan. Setelah dilokasi ternyata benar masih ada para pekerja yang terlihat sedang bekerja.
Selanjutnya, awak media ini ingin menjumpai pelaksana lapangan yang bernama Iwan dilokasi untuk konfirmasi, namun Iwan tidak ada dilokasi, padahal keterangan dari salah satu pekerja Iwan ada di lokasi serta kendaraan nya masih terparkir dihalaman gedung puskesmas, hal ini terkesan seperti menghindar untuk diwawancara oleh media terkait pembangunan Puskesmas Sambirejo. Dengan prilaku pelaksana lapangan seperti ini, Sangat Disayangkan bagi pihak pelaksana lapangan atau daru kontraktor yang sudah dipercaya oleh pemerintah daerah kabupaten Rejang Lebong untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Puskesmas, terpantau juga pada saat proses dikerjakan bangunan puskesmas yang tidak patuh aturan teknis yang berlaku serta tidak perduli dengan perjanjian kontrak diawal, apabila dipahami aturan yang berlaku yang disepakati bersama semua tertuang didalam kontrak perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani bersama sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.

Terpantau pada saat proses pengerjaan bahwa pelaksana lapangan tidak mengacu aturan teknis yang sudah berlaku , Karena pihak rekanan atau pelaksana lapangan diduga merasa kebal terhadap hukum negara yang sudah berlaku, semua terlihat pada saat pengerjaan diduga dikerjakan asal jadi serta tidak mengikuti gambar perencanaan dan juga hasil kontrol sosial para awak media sempat ditayangkan di beberapa media online yang ada di kabupaten Rejang Lebong beberapa bulan yang lalu.
Pemberitaan yang ditayang kan tersebut seperti adanya dugaan tidak ada galian pondasi bangunan belakang puskesmas, serta saat konfirmasi dengan pihak konsultan pengawas mengakui bahwa pihak rekanan tidak menggali pondasi terlebih dahulu, selanjutnya material kayu untuk mal yang digunakan merupakan kayu bekas, ini juga diakui pihak Konsultan Pengawas bahwa pihak pelaksana atau rekanan benar memakai kayu untuk mal tersebut merupakan kayu bekas, bahkan ternyata pihak rekanan memakai kayu bekas untuk mal pengecoran slop dan tiang sudah berulang kali memakai kayu bekas yang sudah lapuk serta konsultan pengawas juga sudah menegur beberapa kali agar jangan memakai kayu bekas untuk mal pengecoran tiang bangunan puskesmas bisa mempengaruhi kepadatan serta ketahanan tiang bangunan, dan ditambahkan lagi para pekerja tidak menggunakan K3 saat bekerja, semua ini jelas terlihat tidak ada bentuk keperdulian kontraktor atau pihak rekanan terhadap keselamatan pekerja serta masih ada kontrol sosial yang terlihat lainnya dilokasi.

Dengan demikian hal tersebut, padahal Peraturan negara yang sudah berlaku terkait pekerjaan kontruksi bangunan gedung sepertinya ditantang serta tidak mau dijadikan acuan bagi pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Sambi Rejo, dikarenakan diduga pihak rekanan merasa kebal terhadap hukum yang berlaku.
Masih lanjut, setelah heboh di beberapa media online yang menayangkan pengerjaan pembangunan Puskesmas Sambi Rejo. Setelah itu ada kunjungan sekaligus pemantauan pembangunan daerah dari KPK RI yang langsung turun kelokasi pembangunan Puskesmas Sambirejo untuk melihat proses serta persentase hasil pembangunan Puskesmas Sambirejo, dan Pihak KPK RI memberi penilaian pembangunan Puskesmas Sambirejo dengan nilai rapot merah, artinya memang pihak ketiga tersebut tidak ambil pusing atas penilaian yang diberikan dari pihak KPK RI tersebut. Terbukti sampai saat ini juga belum ada pihak dari aph melakukan pembiaran serta tidak dilakukan pemanggilan untuk di audit kegiatan pembangunan Puskesmas Sambirejo.(A)











an
MANOTAR SITANGGANG beralamat di Lumban Silo, Desa Parsaoran I, Kec. Pangururan, kabupaten Samosir, Prov. Sumatera Utara, untuk membahas kisruh kepemilikan Huta Lumban Silo pada Jumat 6/2/2026 di Kantor Pengacara Lamsiang Sitompul SH MH, namun satupun tak ada yang hadir, juga tidak memberi respon atau tanggapan baik secara lisan maupun tulisan


