28.1 C
Jakarta
Jumat, Februari 13, 2026
Beranda blog Halaman 18

Kontraktor pekerjaan pembangunan Puskesmas Sambi Rejo diduga kebal hukum.

0

Warta.in-RejangLebong, Bengkulu.

Pada hari Rabu (4/2/2026) kegiatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sambirejo masih terlihat adanya para pekerja masih sedang beraktifitas pengerjaan pembangunan Puskesmas Sambirejo dengan nilai anggaran mencapai sebesar 3,4 miliar. Padahal sudah melewati kontrak awal yang sudah disepakati antara pihak ketiga dengan pihak dinas kesehatan Rejang Lebong Tahun 2025.

 

Seharusnya harus ada surat teguran dari pihak dinas, karena sekarang sudah masuk bulan februari tahun 2026. Artinya pihak ketiga atau rekanan pengerjaan pembangunan Puskesmas Sambirejo sudah melanggar kontrak yang sudah disepakati dan harus mematuhi aturan apabila sudah melanggar melewati batas kontrak.

 

Sampai hari ini, awak media ini langsung kelokasi untuk memastikan informasi yang diterima beberapa hari yang lalu dari masyarakat setempat bahwa masih adanya aktivitas para pekerja yang masih sedang bekerja menyelesaikan pembangunan Puskesmas yang belum selesai dikerjakan. Setelah dilokasi ternyata benar masih ada para pekerja yang terlihat sedang bekerja.

 

Selanjutnya, awak media ini ingin menjumpai pelaksana lapangan yang bernama Iwan dilokasi untuk konfirmasi, namun Iwan tidak ada dilokasi, padahal keterangan dari salah satu pekerja Iwan ada di lokasi serta kendaraan nya masih terparkir dihalaman gedung puskesmas, hal ini terkesan seperti menghindar untuk diwawancara oleh media terkait pembangunan Puskesmas Sambirejo. Dengan prilaku pelaksana lapangan seperti ini, Sangat Disayangkan bagi pihak pelaksana lapangan atau daru kontraktor yang sudah dipercaya oleh pemerintah daerah kabupaten Rejang Lebong untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Puskesmas, terpantau juga pada saat proses dikerjakan bangunan puskesmas yang tidak patuh aturan teknis yang berlaku serta tidak perduli dengan perjanjian kontrak diawal, apabila dipahami aturan yang berlaku yang  disepakati bersama semua tertuang didalam kontrak perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani bersama  sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.

 

Terpantau pada saat proses pengerjaan bahwa pelaksana lapangan tidak mengacu aturan teknis yang sudah berlaku , Karena pihak rekanan atau pelaksana lapangan diduga merasa kebal terhadap hukum negara yang sudah berlaku, semua terlihat pada saat pengerjaan diduga dikerjakan asal jadi serta tidak mengikuti gambar perencanaan dan juga hasil kontrol sosial para awak media sempat ditayangkan di beberapa media online yang ada di kabupaten Rejang Lebong beberapa bulan yang lalu.

 

Pemberitaan yang ditayang kan tersebut seperti adanya dugaan tidak ada galian pondasi bangunan belakang puskesmas, serta saat konfirmasi dengan pihak konsultan pengawas mengakui bahwa pihak rekanan tidak menggali pondasi terlebih dahulu, selanjutnya material kayu untuk mal yang digunakan merupakan kayu bekas, ini juga diakui pihak Konsultan Pengawas bahwa pihak pelaksana atau rekanan benar memakai kayu untuk mal tersebut merupakan kayu bekas, bahkan ternyata pihak rekanan memakai kayu bekas untuk mal pengecoran slop dan tiang sudah berulang kali memakai kayu bekas yang sudah lapuk serta konsultan pengawas juga sudah menegur beberapa kali agar jangan memakai kayu bekas untuk mal pengecoran tiang bangunan puskesmas bisa mempengaruhi kepadatan serta ketahanan tiang bangunan, dan ditambahkan lagi para pekerja tidak menggunakan K3 saat bekerja, semua ini jelas terlihat tidak ada  bentuk keperdulian kontraktor atau pihak rekanan terhadap keselamatan pekerja serta masih ada kontrol sosial yang terlihat lainnya dilokasi.

oplus_0

Dengan demikian hal tersebut, padahal Peraturan negara yang sudah berlaku terkait pekerjaan kontruksi bangunan gedung sepertinya ditantang serta tidak mau dijadikan acuan bagi pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Sambi Rejo, dikarenakan diduga pihak rekanan merasa kebal terhadap hukum yang berlaku.

 

Masih lanjut, setelah heboh di beberapa media online yang menayangkan pengerjaan pembangunan Puskesmas Sambi Rejo. Setelah itu ada kunjungan sekaligus pemantauan pembangunan daerah dari KPK RI yang langsung turun kelokasi pembangunan Puskesmas Sambirejo untuk melihat proses serta persentase hasil pembangunan Puskesmas Sambirejo, dan Pihak KPK RI memberi penilaian pembangunan Puskesmas Sambirejo dengan nilai rapot merah, artinya memang pihak ketiga tersebut tidak ambil pusing atas penilaian yang diberikan dari pihak KPK RI tersebut. Terbukti sampai saat ini juga belum ada pihak dari aph melakukan pembiaran serta tidak  dilakukan pemanggilan untuk di audit kegiatan pembangunan Puskesmas Sambirejo.(A)

PORSIBA FC Raih Runner Up Liga 4 Zona Sumsel, Torehan Prestasi Lebih Baik dari Musim Lalu

0

Warga In

“Muara Enim, 05 Februari 2026 ,Tim sepak bola binaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PORSIBA Bukit Asam FC berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar runner up Liga 4 Zona Sumatera Selatan 2025/2026 yang diselenggarakan oleh PSSI Sumatera Selatan. Pada partai final, PORSIBA harus mengakui keunggulan Siti Fatimah FC asal Palembang dengan skor tipis 1-2.

Capaian ini menjadi langkah maju bagi PORSIBA FC, mengingat pada musim sebelumnya tim kebanggaan Muara Enim tersebut hanya meraih peringkat ketiga. Hasil runner up Liga 4 Sumsel 2026 sekaligus menunjukkan peningkatan performa tim secara signifikan dari musim ke musim.

Pengurus PORSIBA sepak bola, Neci Agus Pranteno mengungkapkan, selain prestasi tim, pihaknya juga mencatatkan pencapaian individu yang membanggakan. Salah satu pemainnya yang bernama Alif Ahmad Reyhan, meraih gelar Top Skor setelah berhasil mencetak 6 gol sepanjang kompetisi dalam musim ini. Pria kelahiran muara enim dan berusia 22 tahun tersebut merupakan putra asli daerah Ring 1 Perusahaan.

“Kesuksesan PORSIBA FC tidak terlepas dari peran pelatih Wijay, mantan pemain dan legenda hidup Sriwijaya FC. Wijay resmi ditunjuk sebagai pelatih PORSIBA FC sejak Desember 2025 hingga berakhirnya Liga 4 Sumsel, dengan masa persiapan dan kompetisi sekitar dua bulan,” jelasnya.

Dalam masa persiapan tersebut, lanjut Neci, tim menjalani training center terpusat selama satu setengah bulan, termasuk melaksanakan laga uji coba melawan sesama tim Liga 4 di Bandar Lampung. Pengalaman Wijay sebagai pelatih pun menjadi nilai tambah, mengingat ia pernah membawa tim Liga 3 Medan melaju hingga Liga 3 Nasional.

Manajemen PORSIBA berharap, capaian runner up ini dapat membuka peluang untuk melangkah ke Liga 4 Nasional. Untuk musim ini, diharapkan Sumatera Selatan kembali mendapatkan kuota dua tim yang dikirim ke tingkat nasional, sebagaimana musim sebelumnya.

Saat ini, PORSIBA masih menunggu kepastian kuota nasional, seiring dengan masih berjalannya kompetisi Liga 4 di berbagai provinsi lain di Indonesia. “Dengan status sebagai runner up Liga 4 Sumsel 2026, Porsiba PTBA optimistis dapat menjadi salah satu wakil Sumatera Selatan yang berlaga di Liga 4 Nasional mendatang” tutup Neci.

(Zulkifli)

Ketua Lsm kcbi nias barat desak kejari Gunungsitoli periksa dugaan korupsi Di desa orahili kec.sirombu 

0
Nias barat:warta.in
Viralnya dugaan korupsi Dana Desa orahili kec.sirombu TA.2018-2024 LSM KCBI desak kejari Gunungsitoli Sumut segera di tindak lanjuti Laporan Masyarakat Desa Orahili kabupaten nias barat sumatera utara
Berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur secara lebih rinci definisi, sanksi, dan pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan gratifikasi sebagai bentuk korupsi dan ancaman pidananya. UU ini memperbarui UU Tipikor sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
1.Yang terlapor :An.Rohani Adina Daeli alias ina cian hia periode jabatan tahun 2018 -2023
2.Geseli Hia alias ama cian hia PJ.kepala desa tahun anggaran 2024.
Hal pelaporan dugaan korupsi yang di lakukan mantan kades orahili periode 2018-2023 tersebut
1diduga korupsikan Dana desa tahun anggaran 2018 anggaran pembangunan kantor kepala desa orahili kecamatan sirombu kabupaten nias barat dengan nilai anggaran Rp.430.744.200.(empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah)
1.dana pemberdayaan masyarakat desa orahili kecamatan sirombu dengan anggaran Rp.76.000.000.(tujuh puluh enam juta rupiah)mulai tahun 2018 hingga berakhir masa jabatan 2023 Rohani adina daeli tidak pernah ikut serta masyarakat melaksanakan kegiatan baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan.
3.pengadaan penerangan lampu jalan dana deaa anggaran tahun 2020 sampai saat ini tidak terealisasi sihinggu di duga pengadaan penerangan lampun jalan tersebut mar.up.
4.Rohani adina daeli kades 2018-2023 melakukan pengadaan perlengkapan kantor salah satunya meteran listrik namun di oertanggung jawaban terealisasi bersumber dari dana anggaran tahun 2018 di duga spj fiktif.
Dalam hal tersebut masyarakat meminta kepala kejasaan negeri gunungsitoli sumatera utara untuk melalukan penyelidikan dan penyikan  terhadapa Rohani adina daeli kades oeriode 2018-2023
Terkaitnya pelaporan pengaduan Pj.anggaran 2024 Geseli Hia antara lain
1.diduga pj kades orahili an.Geseli Hia melakukan oenipuan dan penggelapan terhadap oenerima manfaat Bantua langsung tunai pada anggaran Dana desa orahili 2024
2.diduga pembangunan jalan usaha tani pengerasan jalan yang bersumber dari Dana desa tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp.795.357.750.00 volume di RAB 350 m lebar 2.5 m.tetapi masyarakat desa orahili mentampaikan kepasa kejaksaa. Negeri gunung sitoli sumatera utara pengerasan jalan tersebut diduga asal jadi diduga berjamaah melakukan mar.up dengan kepala urusan pembangunan,tpk.kadus 1 dan sekdes alias .dugaan tersebut di nilai harga bahan mar.up materil di gelembungkan harga dan jumlah Harian orang kerja(HOK)
3.dana desa anggaran tahun 2024 telah di anggarkan pemeliharaan prasarana jalan usaha tani yaitu pembangunan gitong royong,selokan,Box/slab culvert dan drainase Rp.3.600.000.belum di laksanakan oleh Geseli Hia.
4.pj kades orahili kecamatan sirombu melakukan pembelian belanja fiktif yang di duga mar.up pengadaan penggiringan padi/jagung 1 unit dengan nilai Rp.149.233.000.000 yang bersumber dana desa orahili tahun anggaran 2024 sampai hari ini barang /aset desa tidak ada di lokasi desa orahili kecamtan sirombu kabupaten nias barat
terkait laporan masyarakat desa orahili tersebut,ketua Lembaga swadaya masyarakat LSM kemilau cahaya bangsa indonesia(Lsm kcbi)nias barat minta kejaksaan negeri gunungsigoli sumatera utara
sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan*, khususnya *Pasal 55 yang mengatur tentang pengawasan oleh masyarakat
lanjut ketua LSM KCBi saat di mintai keterangannya oleh wartawan iyanya menyebutkan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tentang tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menerima pengaduan masyarak²at dan melakukan pengawasan.
Kejaksaan memiliki wewenang untuk menerima pengaduan masyarakat tentang kegiatan yang melanggar hukum dan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Ketua Lsm kcbi nias barat desak kejari Gunungsitoli periksa dugaan korupsi Di desa orahili kec.sirombu

0
Ketua Lsm kcbi nias barat desak kejari Gunungsitoli periksa dugaan korupsi Di desa orahili kec.sirombu
Nias barat:warta.in
Viralnya dugaan korupsi Dana Desa orahili kec.sirombu TA.2018-2024 LSM KCBI desak kejari Gunungsitoli Sumut segera di tindak lanjuti Laporan Masyarakat Desa Orahili kabupaten nias barat sumatera utara
Berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur secara lebih rinci definisi, sanksi, dan pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan gratifikasi sebagai bentuk korupsi dan ancaman pidananya. UU ini memperbarui UU Tipikor sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
1.Yang terlapor :An.Rohani Adina Daeli alias ina cian hia periode jabatan tahun 2018 -2023
2.Geseli Hia alias ama cian hia PJ.kepala desa tahun anggaran 2024.
Hal pelaporan dugaan korupsi yang di lakukan mantan kades orahili periode 2018-2023 tersebut
1diduga korupsikan Dana desa tahun anggaran 2018 anggaran pembangunan kantor kepala desa orahili kecamatan sirombu kabupaten nias barat dengan nilai anggaran Rp.430.744.200.(empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah)
1.dana pemberdayaan masyarakat desa orahili kecamatan sirombu dengan anggaran Rp.76.000.000.(tujuh puluh enam juta rupiah)mulai tahun 2018 hingga berakhir masa jabatan 2023 Rohani adina daeli tidak pernah ikut serta masyarakat melaksanakan kegiatan baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan.
3.pengadaan penerangan lampu jalan dana deaa anggaran tahun 2020 sampai saat ini tidak terealisasi sihinggu di duga pengadaan penerangan lampun jalan tersebut mar.up.
4.Rohani adina daeli kades 2018-2023 melakukan pengadaan perlengkapan kantor salah satunya meteran listri namun di oertanggung jawaban terealisasi bersumber dari dana anggaran tahun 2018 di duga spj fiktif.
Dalam hal tersebut masyarakat meminta kepala kejasaan negeri gunungsitoli sumatera utara untuk melalukan penyelidikan dan penyikan  terhadapa Rohani adina daeli kades oeriode 2018-2023
Terkaitnya pelaporan pengaduan Pj.anggaran 2024 Geseli Hia antara lain
1.diduga pj kades orahili an.Geseli Hia melakukan oenipuan dan penggelapan terhadap oenerima manfaat Bantua langsung tunai pada anggaran Dana desa orahili 2024
2.diduga pembangunan jalan usaha tani pengerasan jalan yang bersumber dari Dana desa tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp.795.357.750.00 volume di RAB 350 m lebar 2.5 m.tetapi masyarakat desa orahili mentampaikan kepasa kejaksaa. Negeri gunung sitoli sumatera utara pengerasan jalan tersebut diduga asal jadi diduga berjamaah melakukan mar.up dengan kepala urusan pembangunan,tpk.kadus 1 dan sekdes alias .dugaan tersebut di nilai harga bahan mar.up materil di gelembungkan harga dan jumlah Harian orang kerja(HOK)
3.dana desa anggaran tahun 2024 telah di anggarkan pemeliharaan prasarana jalan usaha tani yaitu pembangunan gitong royong,selokan,Box/slab culvert dan drainase Rp.3.600.000.belum di laksanakan oleh Geseli Hia.
4.pj kades orahili kecamatan sirombu melakukan pembelian belanja fiktif yang di duga mar.up pengadaan penggiringan padi/jagung 1 unit dengan nilai Rp.149.233.000.000 yang bersumber dana desa orahili tahun anggaran 2024 sampai hari ini barang /aset desa tidak ada di lokasi desa orahili kecamtan sirombu kabupaten nias barat
Hal laporan masyarkat desa orahili ketua Lembaga swdaya masyarakat SM kemilau cahaya bangsa indonesia(Lsm kcbi)nias barat minta kejaksaan negeri gunungsigoli sesuai  sumatera utara
– *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan*, khususnya *Pasal 55 yang mengatur tentang pengawasan oleh masyarakat
lanjut ketua LSM KCBi saat di mintai tanggapan oleh wartawaniyanya menyebutkan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tentang tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menerima pengaduan masyarakat dan melakukan pengawasan.
Kejaksaan memiliki wewenang untuk menerima pengaduan masyarakat tentang kegiatan yang melanggar hukum dan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Dari Mitos ke Pemaknaan Baru, Film Pendek Bau Nyale Perkuat Storytelling Pariwisata NTB

0

Warta.in
Mataram,NTB – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menghadiri acara Bau Nyale Short Movie Screening yang digelar di Kuta Mandalika, Jumat (6/2) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Bau Nyale 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dekranasda mengapresiasi film pendek yang dinilainya mampu menghadirkan perspektif baru mengenai Legenda Putri Mandalika.

“Yang saya tahu kan sekilasan seprti yang disampaikan mitos-mitos itu, bahwa (Putri Mandalika, red) loncat dan bertransformasi menjadi nyale. Jadi banyak pembelajaran, terima kasih sekali”, ujar Sinta.

Ia menilai film pendek tersebut tidak hanya memperkaya pemahaman sejarah dan budaya lokal, tetapi juga membuka ruang dialog yang lebih luas mengenai nilai-nilai kearifan yang terkandung dalam legenda Bau Nyale.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia, menyampaikan apresiasi kepada para sineas muda dan budayawan yang terlibat dalam produksi film tersebut.

“Dan tentu dengan adanya film ini pengetahuan kita, wawasan kita semakin lebih mendalam kepala ada yang terjadi, yang terdahulu, yang telah memberikan banyak kebajikan. Banyak cerita baik yang tentunya akan menjadi modal untuk generasi penerus mendatang”, ungkapnya.

Menurut Aulia, film pendek ini juga berpotensi menjadi materi storytelling yang kuat untuk memperkaya narasi pariwisata, khususnya di kawasan Mandalika, sehingga mampu menarik lebih banyak wisatawan.

Salah satu narasumber film, Lalu Agus Faturrahman, menjelaskan bahwa Legenda Bau Nyale sejatinya menggambarkan kecantikan, kebijaksanaan, dan kecerdasan berpikir Putri Mandalika. Ia menegaskan bahwa dalam versi sejarah yang ia pahami, Sang Putri tidak menceburkan diri ke laut, melainkan menghilang setelah menyampaikan nilai-nilai kebijaksanaan, termasuk pengetahuan astronomi dan keagrariaan, kepada para pangeran yang melamarnya.

“Kemunculan narasi Mandalika menjelma menjadi nyale diduga kuat merupakan hasil konstruksi sastra modern, yang mulai berkembang sekitar tahun 1983, ketika kisah Mandalika pertama kali diangkat sebagai event pariwisata. Pada masa itu, seorang seniman di NTB menciptakan interpretasi baru dari cerita yang hidup di masyarakat. Untuk memperkuat aspek dramatik dalam pertunjukan, khususnya dalam bentuk teater kolosal, dimunculkan adegan Mandalika menceburkan diri ke laut”, jelasnya.

Film pendek ini menyampaikan pesan moral tentang kebijaksanaan seorang pemimpin perempuan yang memilih jalan kelembutan, kearifan, dan pengorbanan dalam menyelesaikan konflik. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat terus diwariskan dan menjadi inspirasi bagi generasi muda di masa depan.
(sr/dkintb)

KETURUNAN OP TONGAM SITANGGANG LAYANGKAN SOMASI ke-2 ke MARTUA SITANGGANG MM (ex Wabup Samosir)

0

Samosir, Dengan itikad baik, keturunan Opung Tongam Sitanggang Silo Sipukka Huta Lumban Silo Pangururan Samosir, telah mengundang (1) Drs. MARTUA SITANGGANG, MM (mantan Wakil Bupati Samosir 2021-2024) beralamat di Lumban Silo, Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Prov. Sumatera Utara, (2) JESE SITANGGANG beralamat di Jl. Garuda 1 Blok G Kel. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kec. Cikarang, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, (3) UDUT MANOTAR SITANGGANG beralamat di Lumban Silo, Desa Parsaoran I, Kec. Pangururan, kabupaten Samosir, Prov. Sumatera Utara, untuk membahas kisruh kepemilikan Huta Lumban Silo pada Jumat 6/2/2026 di Kantor Pengacara Lamsiang Sitompul SH MH, namun satupun tak ada yang hadir, juga tidak memberi respon atau tanggapan baik secara lisan maupun tulisan

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril terhadap Keturunan dari alm Opung Tongam Sitanggang/br. Sihotang yaitu Darwin Sitanggang, Sudung Sitanggang, Syamsuddin Sitanggang, Jonny Sitanggang, Maruba Sitanggang atas sebuah peristiwa hukum tentang klaim sepihak/pengakuan sepihak dari Keturunan alm Jayman Sitanggaang dalam hal ini diwakilkan oleh Saudara Drs. Martua Sitanggang MM, Jese Sitanggang, Udut Manotar Sitanggang sebagai pemilik dari Kampung (huta) Lumban Silo yang terdampak langsung atas objek pengadaan tanah yang dikenal sebagai huta lumban Silo yang terletak di Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Kembali Darwin Sitanggang dan yang lainnya meminta agar Drs Martua Sitanggang MM dapat memberikan tanggapan atas pertanyaan yaitu :

1. Apakah benar Saudara Drs. Martua Sitanggang MM, Jese Sitanggang dan Udut Manotar Sitanggang (Keturunan dari Jayman Sitanggang) mengklaim bahwasanya sebagai pemilik/Sipuka huta dari Kampung (huta) Lumban Silo? Dan:

– Apakah dasar klaim Sadara tersebut?
– Kapankah Jayman Sitanggang membuka kampung (huta) Lumban Silo?
– Berapa luas kampung (huta) Lumban Silo yang dibuka tersebut?
– Apakah Jayman Sitanggang pernah membuat/membangun Rumah Bolon (Rumah Adat) sebagai suatu tempat tinggal dan pusat kegiatan adat pada masanya?

2. Dapatkah Saudara Drs. Martua Sitanggang MM, Jese Sitanggang dan Udut Manotar Sitanggang menjelaskan silsilah (tarombo) Jayman Sitanggang?dan:

– Apakah Jayman Sitanggang merupakan keturunan Sitanggang Silo?
– Apakah Saudara dapat menjelaskan asal usul dari Jayman Sitanggang berasal dari mana?
– Apakah Jayman Sitanggang di makamkan di kampung (huta) Lumban Silo?
– Apakah keturunan Jayman Sitanggang pernah melakukan adat mangokal holi, kapan dan dimana dilaksanakan adat tersebut?

Putusan Mahkamah Agung Nomor 524/K/Sip/1970 menegaskan bahwa nama dalam Letter C tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah. Letter C hanya berfungsi sebagai petunjuk atau bukti awal yang harus didukung bukti lain dan dalam hukum adat Batak, hanya anak lelaki pertama dari garis pertama yang berhak menjadi Raja Huta atau Tungga Ni Huta sehingga secara otomatis berhak untuk membuka sebuah perkampungan/huta. Oleh sebab itu menurut hemat kami Klaim sepihak Saudara Drs. Martua Sitanggang MM, Jese Sitanggang dan Udut Manotar Sitanggang (Keturunan dari Jayman Sitanggang) sebagai pemilik/ahli waris dari sipuka Huta Lumban Silo sudah sangat terang benderang telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi. Kami yang merupakan keturunan dari Opung Tongam Sitanggang Silo/br. Sihotang Sorganimusu selaku Sipuka Huta Lumban Silo.

Kami masih memberi waktu kepada Saudara Drs. Martua Sitanggang MM, Jese Sitanggang dan Udut Manotar sitanggang (Keturunan dari Jayman Sitanggang) untuk dapat menjelaskan hal-hal yang kami minta diatas secara tertulis dalam kurun waktu sampai dengan Kamis 12 Februari 2026 dan jika hal ini diabaikan maka kami akan melakukan Langkah hukum baik secara Pidana maupun Perdata, jelas Darwin Sitanggang (red)

Polda NTB Tetapkan 2 Orang Tsk Perkara Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud NTB

0

Polda NTB Tetapkan 2 Orang Tsk Perkara Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud NTB

Warta.in
Mataram, NTB – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB KBP FX. Endriadi, S.I.K. mengungkapkan bahwa Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel untuk 40 SMK se Provinsi NTB, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp. 10.200.000.000, (Sepuluh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Proyek yang berlangsung dari Juni hingga November 2022 itu telah melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dan 5 orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen.

Dari hasil pengecekan, Penyidik menemukan kondisi adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dua tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia barang/jasa. Hasil audit ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai 2,8 miliar, tegas Kombes Endri.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Ahli Teknik, bahwa hasil pekerjaan ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak. Muhaemin menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.(sr/hpntb)

 

Forkab Aceh Barat Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Perusahaan Diminta Waspadai Oknum Mengatasnamakan Forkab

0

‎Aceh Barat  :  Ketua Forum Kabupaten (Forkab) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aceh Barat, Muktaruddin, dengan tegas mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Barat agar tidak melayani proposal maupun permintaan bantuan yang diajukan secara perorangan dengan mengatasnamakan Forkab Aceh Barat.

‎Muktaruddin menegaskan, proposal resmi Forkab harus dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) serta susunan kepengurusan yang sah. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang hanya membawa selembar kertas dan mengaku sebagai ketua Forkab tanpa dasar legal yang jelas.

‎“Forkab Aceh Barat yang sah dan resmi saat ini adalah saya selaku ketua, dengan sekretaris Abd. Muthaleb. Kami menegaskan bahwa kalau ada oknum yang mengaku sebagai ketua forkab Aceh barat perlu di selidiki dulu jangan langsung menanggapi lihat legalitas nya karena menjelang meugang seperti ini banyak oknum yang mengaku sebagai ketua ” ujar Muktaruddin.

‎Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pengawas Forkab, Syamsul Rizal Azm, kepada awak media pada Jumat, 6 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa SK kepengurusan atas nama dengan inisial A dibekukan sejak beberapa bulan lalu, sehingga tidak lagi memiliki legitimasi organisasi.

‎“Ketua Forkab DPW Kabupaten Aceh Barat yang sah dan resmi saat ini adalah saudara Muktaruddin. Tidak ada dualisme kepemimpinan,” tegas Syamsul Rizal Azm.

‎Sementara itu, awak media berupaya mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Forkab Aceh, Muhammad Nasir Lado, melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

‎Forkab Aceh Barat berharap klarifikasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, khususnya perusahaan dan mitra kerja, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan nama organisasi di kemudian hari.

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Guna Antisipasi Pohon Tumbang Di Jalur Rawan Bencana

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Guna Antisipasi Pohon Tumbang Di Jalur Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Babat – Jombang di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Jum’at (06/02/2026) pukul 10.00 wib

Patroli pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan oleh anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Suhadi dan Aipda Afis
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan pohon tumbang tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut apabila pengendara melintas dan masyarakat memberikan himbauan kamtibmas juga memberikan himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli KRYD Untuk Wujudkan Kamtibmas Di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli KRYD Untuk Wujudkan Kamtibmas Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in–Dalam rangka wujudkan Wilayah Ngimbang yang Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Kegiatan Rutin yang Di tingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Jum’at (06/02/2026) pukul 09.00 Wib

Kegiatan tersebut Polsek Ngimbang, telah mengamankan miras, sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Lamongan, No. 16 Tahun 2019

Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dalam
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, bersama Wakapolsek Ipda Istiono, S.H,dan Aiptu Totok, Aipda Afis serta Briptu Deny, hendak melaksanakan patroli KRYD, dan mendapat informasi ada warung yang menjual Miras di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

Dengan Saksi dan petugas AFIS SORYA, 40 tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang,DENNY REFNALDI SATRIYA, 28 tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang, Polres Lamongan.

Telah Mengamankan AHSANUL IMTIHAN, Lamongan, 01 Mei 1988, Wiraswasta, Alamat Desa Tracal RT : 003 Rw: 003 Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H. bahwa telah melaksanakan giat patroli KRYD dan giat imbangan dalam rangka menciptakan harkamtibmas yg aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ngimbang

Kami bersama Personik Petugas Polsek Ngimbang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada warung yang menjual miras yang ada di leter S turut tanah Desa Lamongrejo Kec. Ngimbang Kab Lamongan, Selanjutnya petugas mendatangi warung tersebut, ungkapnya

Bersama Tim kami datang untuk mengecek kebenaranya, dan ternyata petugas mendapati penjual sedang menjual minuman keras. Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya petugas melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti untuk di bawa ke Polsek Ngimbang dan mencatat identitas pemilik Miras tersebut.

Kami mengamankan miras jenis Bir Bintang 4 botol, miras jenis Bir Guinness 3 botol, miras jenis Anggur merah 2 botol, miras jenis kawa-kawa 1 botol.

Dan mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, mengamankan Barang Bukti dan melaporkan kepada Pimpinan, pungkasnya (roy)