Beranda blog Halaman 22

*Pegawai Inspektorat OKI Tewas Ditikam, Perempuan Diduga Istri Diamankan Polisi*

0

*Pegawai Inspektorat OKI Tewas Ditikam, Perempuan Diduga Istri Diamankan Polisi*

OKI — Seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Anton (32), meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam dalam insiden yang terjadi di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, Kayuagung, Senin (21/9/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi di area kantin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI. Korban dilaporkan mengalami luka serius dan sempat dievakuasi ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan yang disebut-sebut merupakan istri korban diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, status hukum perempuan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.

Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Raka Dwi Darma membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa perempuan yang diduga berkaitan dengan kejadian telah diamankan.

“Iya benar, terhadap terduga pelaku sudah diamankan,” ujar Iptu Raka Dwi Darma saat dikonfirmasi.

Polisi masih mendalami kronologi kejadian, motif, serta hubungan antara korban dan perempuan yang diamankan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, sementara barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Informasi mengenai dugaan persoalan rumah tangga antara korban dan perempuan tersebut juga masih didalami dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai motif kejadian.

Polres OKI menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, perempuan yang diamankan masih disebut sebagai terduga pelaku sampai penyidik menetapkan status hukumnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres OKI. (Rls/Tim Red PPWI)

*Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”*

0

*Segera Diadili, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”*

Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, segera menghadapi persidangan setelah perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya memasuki tahap penuntutan.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan Febrie beserta barang bukti dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya serta dugaan TPPU. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat menjalani proses pelimpahan, Febrie membantah tuduhan pemerasan dan meminta agar seluruh tuduhan terhadap dirinya diuji melalui persidangan.

“Semua perkara besar kita adili. Tapi akhirnya kita yang digergaji,” ujar Febrie sebagaimana dikutip dalam pemberitaan.

Ia juga mengungkapkan, selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya mengaku tidak pernah diperiksa ataupun dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan Kejaksaan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara telah rampung. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut penyidikan telah diselesaikan setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

Dengan perkara memasuki tahap penuntutan, proses berikutnya akan berfokus pada pembuktian di pengadilan. Status tersangka juga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses penegakan hukum. Mohammad Hatta pernah mengingatkan, “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki.”

Kini, proses persidangan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan dan bagi Febrie untuk menyampaikan pembelaannya. Fakta, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim akan menjadi dasar dalam menentukan perkara tersebut. (Tim/Red PPWI)

*DUGAAN PEMERASAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI: PPWI DESAK TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA DI POLDA SUMSEL*

0

*DUGAAN PEMERASAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI: PPWI DESAK TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA DI POLDA SUMSEL*

PALEMBANG, 21 SEPTEMBER 2026 — Penanganan laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang perwira Polri, AKP Taufik Ismail, kini menjadi sorotan publik. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membuka informasi secara transparan terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh Hanjono Susanto.

Desakan tersebut disampaikan setelah pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan maupun hasil proses pemeriksaan kedisiplinan yang diduga telah dijalankan terhadap AKP Taufik Ismail.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, AKP Taufik Ismail diduga meminta uang sebesar Rp75.000.000 dengan alasan diperlukan untuk biaya menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang sedang ditangani. Laporan dugaan pemerasan dan/atau penipuan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Pihak pelapor juga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap nama yang bersangkutan telah memasuki tahap persidangan disiplin. Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil maupun keputusan yang diambil dalam persidangan tersebut.

 
Wilson Lalengke: Informasi Harus Terbuka dan Jelas

Mendapatkan jawaban yang memadai menjadi alasan utama Wilson Lalengke mendatangi Markas Polda Sumatera Selatan pada Senin, 21 September 2026. Menurutnya, upaya pencarian kejelasan ini telah dilakukan berulang kali, namun belum memperoleh hasil yang memuaskan.

“Sudah tiga kali kami datang, namun terus dialihkan dari satu bagian ke bagian lain. Mulai dari Bagian Pembinaan Masyarakat, Bagian Pengawasan dan Pengendalian Penindakan, Jajaran Pengawasan dan Pengamanan, hingga Bagian Pembinaan Personel — jawabannya sama: belum ada informasi,” ujar Wilson kepada awak media di Palembang, Senin siang.

Ia mempertanyakan logika apabila pihak yang melaporkan dan saksi-saksi pun tidak diberikan akses informasi atas proses yang menyangkut haknya sendiri. “Semua mengaku tidak mengetahui. Jika pelapor dan saksi tidak mendapatkan kejelasan, lalu siapa yang tahu? Ke mana hasil proses itu disampaikan?” tegasnya.

Wilson menegaskan bahwa pengawasan internal wajib dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan keraguan publik, seluruh tahapan proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

 
PPWI Telah Menyampaikan Pengaduan ke Tingkat Pusat

Mengingat belum adanya kejelasan, PPWI menyatakan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini diambil agar perkara memperoleh pengawasan yang lebih objektif dan menyeluruh dari tingkat pusat.

“Pengawasan dari pusat diperlukan agar status perkara, hasil pemeriksaan, serta langkah selanjutnya dapat diketahui secara jelas dan adil. Transparansi bukan permintaan, melainkan hak publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan,” kata Wilson.

Hanjono Susanto: Meminta Keadilan, Bukan Permainan Kata

Sementara itu, pelapor Hanjono Susanto menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan aset berupa sebuah kapal tongkang yang nilainya disebutkan mencapai sekitar Rp30 miliar. Ia mengaku telah menanggung berbagai biaya yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk biaya perjalanan tim penyidik ke Batam, Singapura, Malaysia, hingga biaya kehadiran saksi ahli.

“Selama proses berlangsung, semua biaya perjalanan dan kebutuhan yang diminta sudah saya penuhi. Namun pada akhirnya, perkara ini seolah dihentikan begitu saja tanpa penjelasan yang memuaskan. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada kejelasan,” ungkap Hanjono.

Ia menegaskan bahwa yang ia cari bukan keuntungan, melainkan kepastian hukum. “Saya hanya meminta keadilan. Jangan sampai hukum di negeri ini menjadi tidak tegak, dan warga yang mencari kebenaran justru dipermainkan. Apakah ini cara negara melindungi rakyatnya?” tanyanya.

 
Catatan Penting: Praduga Tak Bersalah dan Ruang Klarifikasi

Perkara ini kini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum sekaligus pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara bernilai besar. Perlu ditegaskan bahwa seluruh keterangan, dugaan, dan informasi yang dikemukakan sejauh ini bersumber dari keterangan pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara sah menurut hukum.

Sesuai asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi, AKP Taufik Ismail serta pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan penjelasan, sanggahan, maupun klarifikasi secara resmi. Polda Sumatera Selatan juga diharapkan menyampaikan keterangan terkait status laporan polisi, hasil persidangan disiplin, serta langkah hukum yang sedang maupun akan diambil.

Publik menunggu kepastian: apakah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, atau ada hal yang sengaja ditutup-tutupi. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak boleh dipertaruhkan. Keterbukaan informasi adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan tersebut tetap tegak.

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab demi kelengkapan dan keberimbangan pemberitaan ini.

(Tim Redaksi — PPWI)

Beras Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional Meringankan Beban KPM di Subang.

0

Beras Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional Meringankan Beban KPM di Subang.

 

SUBANG, Warta In. Penyaluran Bantuan Pangan berupa beras 30 Kg dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perum BULOG untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 terus bergulir di Kabupaten Subang. Program ini dirasakan manfaatnya secara langsung oleh ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai desa.

 

Di tengah harga beras yang masih tinggi di pasaran, bantuan ini menjadi angin segar dan penopang ketahanan pangan keluarga kurang mampu.

 

Pantauan Warta In di lapangan, antusiasme warga terlihat tinggi saat proses pembagian di kantor desa masing-masing. Para KPM mengaku sangat terbantu karena tidak perlu lagi membeli beras untuk beberapa minggu ke depan.

 

“Alhamdulillah sangat membantu sekali. Sekarang harga beras di warung mahal, bisa di atas 14 ribu per kilo. Dengan dapat bantuan 30 kilo ini, uang belanja bisa dipakai untuk kebutuhan lain seperti biaya sekolah anak dan lauk-pauk,” ujar Engkus (45), salah seorang KPM di Desa Gembor kepada Warta In.

 

Secara terpisah, Pimpinan Cabang BULOG KC Subang, Laswenri, ketika ditemui di kantor nya senin (21-09/2026) dengan didampingi Wakil nya Budi Anto, red menyampaikan bahwa penyaluran Bantuan Pangan ini merupakan komitmen pemerintah melalui Bapanas untuk menjaga stabilitas pangan dan membantu masyarakat rentan.

 

“Penyaluran terus kami lakukan secara bertahap. Hingga saat ini realisasi sudah mencapai 73℅ persen. Kami pastikan proses distribusi berjalan lancar agar bantuan tepat sasaran dan segera diterima oleh masyarakat yang berhak” tegasnya.

 

Adapun manfaat langsung yang dirasakan KPM dari program ini antara lain:

1. Meringankan Beban Pengeluaran, KPM bisa menghemat pengeluaran hingga Rp 400.000 – Rp 450.000 per bulan dari alokasi pembelian beras.

2. Menjaga Gizi Keluarga, Dengan adanya beras, KPM dapat mengalihkan anggaran untuk membeli lauk bergizi seperti telur, sayur, dan ikan.

3. Menstabilkan Harga di Pasaran : Penyaluran massal membantu menekan gejolak harga beras di pasaran.

 

Pemerintah berharap melalui program Bantuan Pangan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga dan tidak ada warga yang kekurangan pangan di Kabupaten Subang.

(Boby Chengos).

DPPKB Purwakarta Optimalkan Program Bangga Kencana Melalui Gerakan SILIKON

0

Warta.in, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar kegiatan Sosialisasi Sinergitas Lintas Tokoh dalam meningkatkan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (SILIKON Bangga Kencana).

Kegiatan ini dilangsungkan pada Senin, 21 September 2026 lalu, bertempat di Aula DPPKB Kabupaten Purwakarta, Jalan Purnawarman Barat, Sindangkasih, Purwakarta. Dalam agenda tersebut tampak hadir juga, Sekda Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, M.P.

Kepala DPPKB Kabupaten Purwakarta, Aan, S.Pdi., KP., M.Si., memimpin langsung jalannya agenda strategis ini yang dirancang untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan kualitas pembangunan keluarga di Bumi Purwakarta.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan instansi dan pemangku kepentingan tingkat Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan daftar undangan, acara ini melibatkan Kepala Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Inovasi Daerah (Bapperida).

Selain unsur perangkat daerah, hadir pula para Camat dari 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta, mulai dari Kecamatan Purwakarta, Campaka, Cibatu, Bungursari, Babakancikao, Jatiluhur, Sukasari, Plered, Tegalwaru, Maniis, Darangdan, Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa, Kiara Pedes, Bojong, hingga Sukatani.

Komitmen lintas sektor ini turut diperkuat dengan kehadiran pimpinan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (seperti MUI, PCNU, Dewan Masjid Indonesia, dan Forum Gereja Purwakarta), pimpinan perguruan tinggi (Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta, STIE Wibawa Karta Raharja, serta Universitas Dr. Khez. Muttaqien), hingga pimpinan fasilitas kesehatan swasta di antaranya RS Rama Hadi, RS Bunda Fathia, dan RS Abdul Radjak.

*Mengenal Lebih Dekat Program SILIKON Bangga Kencana*

Program SILIKON didefinisikan sebagai upaya bersama lintas tokoh untuk mendukung Program Bangga Kencana melalui penyebaran informasi yang benar, edukasi, serta penguatan layanan kepada masyarakat.

Sasaran utama sosialisasi ini mencakup Pasangan Usia Subur (PUS), remaja dan generasi muda, calon pengantin, keluarga yang memiliki balita, keluarga beresiko stunting, hingga kelompok kegiatan keluarga dan masyarakat umum.
Dalam pelaksanaannya, program ini mengoptimalkan peran strategis dari berbagai elemen masyarakat, yang meliputi:

1. Tokoh Agama: Menyampaikan nilai-nilai agama pendukung keluarga berkualitas dan menjadi teladan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
2. Tokoh Masyarakat: Menggerakkan partisipasi aktif warga dan menjembatani komunikasi dengan pemerintah.
3. Pemerintah Desa/Kelurahan: Mendukung kebijakan program, menggerakkan kader, serta memfasilitasi kegiatan di wilayah masing-masing.
4. Tokoh Perempuan dan TP PKK: Mendorong peran perempuan serta mengedukasi kesehatan reproduksi, gizi keluarga, dan pencegahan stunting.
5. Tokoh Pemuda: Menjadi agen perubahan dan pelopor kepedulian remaja terhadap kesehatan reproduksi.
6. Kader dan Penyuluh KB: Berperan sebagai garda terdepan pelayanan dan pendampingan masyarakat.
7. Tenaga Kesehatan dan Mitra: Memberikan pelayanan KB yang aman dan berkualitas secara lintas sektor.
8. Cendekiawan dan Akademisi: Memberikan kajian, riset, serta rekomendasi berbasis data untuk inovasi kependudukan.

Adapun pelaksanaan sosialisasi ini bersifat fleksibel dan dapat dijangkau di berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintahan (kecamatan/desa), lingkungan masyarakat (posyandu, kampung KB, balai warga), sarana keagamaan (masjid, pesantren, majelis taklim), fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik), hingga lingkungan pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi).

Bentuk kegiatannya pun bervariasi, mulai dari tatap muka, diskusi kelompok, dialog tokoh, penyuluhan, seminar, hingga pemanfaatan media sosial dan digital.

Pengenalan Maskot “Sosis Silikon” dan Edukasi Metode Kontrasepsi
Sebagai daya tarik edukatif, DPPKB Purwakarta turut memperkenalkan maskot “Sosis Silikon” (Sosialisasi Silikon).

Maskot ini merepresentasikan figur pelindung keluarga yang ramah, matang, dan penuh semangat mengampanyekan Program Bangga Kencana dengan pendekatan modern.

Di samping itu, sosialisasi ini juga memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Program Keluarga Berencana (KB) guna membantu pasangan usia subur merencanakan kehidupan berkeluarga, mengatur jumlah anak dan jarak kelahiran yang ideal, demi mewujudkan keluarga kecil bahagia menuju Indonesia Emas.

Masyarakat juga diperkenalkan dengan berbagai pilihan metode kontrasepsi sesuai kebutuhan dan kondisi kesehatan, yang meliputi: AKDR/IUD (alat kontrasepsi dalam rahim), Implan (batang kecil di bawah kulit lengan), Suntik hormon berkala, Pil KB rutin, Kondom, MOW/Tubektomi (kontrasepsi mantap wanita) dan MOP/Vasektomi (kontrasepsi mantap pria).

Dengan berlandaskan pada regulasi nasional seperti UU No. 52 Tahun 2009, Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, hingga Peraturan Bupati Purwakarta terkait Program Bangga Kencana, kegiatan ini mengusung pesan bersama: “BERSAMA TOKOH, BERSAMA KELUARGA”.

Acara ditutup dengan gelora semangat khas daerah: “Berencana Itu Keren, Keluarga Berkualitas untuk Purwakarta Istimewa.”

KSMI Sumsel Siapkan Wasit Berkualitas dan Bibit Atlet Lewat Liga Santri Nusantara 2026

0

Warta.In | Palembang, – Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Sumatera Selatan (Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan olahraga sepakbola mini melalui pelaksanaan Pelatihan Wasit 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mencetak wasit berkompeten sekaligus memperkuat pembinaan sepakbola mini di Sumatera Selatan.

Berbeda dengan organisasi sepak bola maupun futsal lainnya, KSMI Sumsel memiliki wadah organisasi tersendiri yang berada di bawah naungan International Mini Football Federation (IMF).

Ketua KSMI Sumsel, Muhammad Ali Ruben, SH, MH, mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan pelatihan wasit tersebut. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bagi KSMI di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan pembinaan dan peningkatan kualitas perangkat pertandingan.

“Kami mendukung pelaksanaan kegiatan Pelatihan Wasit 2026 KSMI Sumsel. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi percontohan bagi KSMI se-Indonesia, khususnya dalam mengembangkan kualitas wasit sepakbola mini,” ujar Muhammad Ali Ruben.

Pelatihan wasit tersebut dilaksanakan selama dua hari dengan rangkaian kegiatan berupa penyampaian materi dan praktik lapangan. Pada hari pertama, peserta mengikuti pembekalan materi yang berlangsung di Gedung PGRI Palembang. Sementara pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan praktik lapangan di Mini Soccer Caha Ciya, Jakabaring, Palembang.

Tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas wasit, KSMI Sumsel juga menyiapkan agenda kompetisi Liga Santri Nusantara yang direncanakan berlangsung pada Oktober, November, dan Desember 2026.

Kompetisi tersebut diharapkan menjadi wadah pembinaan dan pencarian bakat pemain sepakbola mini. Nantinya, tim yang berhasil melalui rangkaian kompetisi akan dipersiapkan untuk mewakili Sumatera Selatan pada ajang nasional di Jakarta pada 2027, sesuai rencana yang disampaikan KSMI Sumsel.

Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman, SH, MH, menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan KSMI Sumsel.

Ia mengatakan, meskipun KSMI Sumsel masih tergolong organisasi yang baru, sejumlah kegiatan telah berjalan, termasuk pelatihan wasit yang menjadi bagian dari pengembangan olahraga sepakbola mini.

“Kami sangat mendukung kegiatan KSMI Sumsel. Walaupun KSMI ini masih seumur jagung, setelah bergabung dengan KONI Pusat maupun KONI Sumsel, sudah banyak kegiatan yang berjalan. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” ungkap Tubagus Sulaiman.

Ia berharap keberadaan KSMI Sumsel ke depan dapat memberikan manfaat yang lebih luas serta melahirkan prestasi bagi kemajuan sepakbola mini di Sumatera Selatan.

Dengan pelatihan wasit dan rencana Liga Santri Nusantara, KSMI Sumsel berupaya membangun fondasi pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada kompetisi, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan potensi atlet sepakbola mini di daerah. (*)

Dugaan Kejanggalan Distribusi Solar Subsidi: Dari SPBUN, Pipa Paralon Tembok Diduga Mengalirkan BBM ke Drum

0

KUBU RAYA WARTA IN — Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu atau solar bersubsidi untuk nelayan di Desa Tasik, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.

Pasalnya, berdasarkan temuan tim investigasi awak media pada Senin, 21 September 2026, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara mekanisme pembelian yang tercantum dalam Surat Rekomendasi dengan praktik pengambilan BBM di lapangan.

Dalam dokumen rekomendasi yang diperlihatkan kepada awak media, pembelian BBM disebut menggunakan jerigen dan diperuntukkan bagi konsumen pengguna secara perorangan. Namun, fakta di lapangan justru ditemukan BBM dialirkan menggunakan pipa/paralon dari fasilitas pengisian menuju drum yang berada di kapal kelotok.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen administrasi, alat pembelian yang tercantum dalam rekomendasi, serta praktik distribusi BBM subsidi yang sebenarnya dilakukan.

Saat melakukan pemantauan, tim investigasi menemukan aktivitas pengisian BBM di SPBUN 6878303 Rasau Jaya.

BBM tampak dialirkan melalui pipa/paralon dan kemudian masuk ke dalam drum yang berada di sebuah kapal kelotok.

Selain persoalan penggunaan drum, awak media juga menemukan dispenser BBM yang disebut tidak menampilkan harga secara jelas.

Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi dispenser tersebut, pihak pengawas SPBUN menjelaskan bahwa perangkat tersebut merupakan mesin lama.

“Ini mesin lama, Bang,” ujar pengawas kepada awak media.

Temuan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena mekanisme penyaluran BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan Surat Rekomendasi, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran, volume, penerima, alat pembelian, serta pencatatan transaksi.

BPH Migas sendiri menjelaskan bahwa Surat Rekomendasi merupakan instrumen untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tepat volume.

Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa Surat Rekomendasi paling sedikit harus memuat identitas penerima, sektor pengguna, jenis dan alokasi BBM, penyalur, alat pembelian berupa jerigen atau alat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta jangka waktu berlakunya rekomendasi.

Surat rekomendasi juga diterbitkan atas nama konsumen pengguna secara perorangan.

Namun, untuk konsumen pengguna sektor usaha perikanan, pengurusan dan pengambilan BBM dapat dilakukan secara kolektif. Dalam mekanisme tersebut, pengambilan dapat diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna usaha perikanan yang tercantum dalam daftar kolektif dengan menggunakan surat kuasa yang sah.

Karena itu, fakta bahwa satu orang melakukan pengambilan untuk beberapa nelayan belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Yang perlu diverifikasi adalah apakah seluruh nelayan penerima memang tercantum dalam daftar kolektif, apakah terdapat surat kuasa yang sah, apakah volume yang diambil sesuai alokasi masing-masing, serta apakah alat pembelian yang digunakan sesuai dengan Surat Rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan utama justru muncul ketika dokumen rekomendasi mencantumkan alat pembelian berupa jerigen, sementara di lapangan ditemukan BBM dialirkan melalui pipa/paralon menuju drum.

Apabila benar alat pembelian yang ditetapkan dalam Surat Rekomendasi adalah jerigen, sedangkan BBM secara aktual disalurkan menggunakan drum tanpa dasar atau persetujuan yang sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang sebagai dugaan ketidaksesuaian administrasi dan mekanisme penyaluran.

Hal tersebut juga relevan dengan kewajiban penyalur mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna. Dalam format Surat Rekomendasi, penyalur diwajibkan mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna.

Pertanyaan yang kemudian perlu dijawab adalah:
– Apakah drum tercantum atau diperbolehkan dalam Surat Rekomendasi?
– Apakah penggunaan pipa/paralon merupakan fasilitas resmi penyalur?
– Siapa sebenarnya konsumen pengguna yang tercatat dalam transaksi?
– Apakah seluruh nelayan penerima tercantum dalam daftar kolektif?
– Apakah terdapat surat kuasa yang sah?
– Apakah volume BBM yang diambil sesuai alokasi?
– Apakah transaksi dicatat sesuai identitas dan kuota masing-masing penerima?
– Apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan melaut dan bukan dialihkan kepada pihak lain?

Masa Berlaku Satu Bulan Juga Perlu Diverifikasi
Sorotan lainnya berkaitan dengan masa berlaku Surat Rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan.

Masa berlaku selama satu bulan tidak otomatis merupakan pelanggaran, sebab mekanisme terbaru memang memungkinkan jangka waktu rekomendasi tertentu sesuai ketentuan dan kebutuhan pengguna. Sistem XStar BPH Migas juga menyediakan pilihan jangka waktu untuk sektor tertentu.

Namun, yang harus diperiksa adalah apakah masa berlaku tersebut sesuai dengan dokumen yang diterbitkan, alokasi volume, kebutuhan operasional nelayan, dan ketentuan yang berlaku.

Terlebih, regulasi menegaskan bahwa penerbit Surat Rekomendasi mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan dan penggunaannya untuk memastikan rekomendasi tepat sasaran dan tepat volume.

Tim investigasi juga menemukan adanya aktivitas pembelian atau pengisian BBM yang dilakukan pada malam hingga tengah malam.

Aktivitas pada malam hari pada dasarnya belum dapat disebut sebagai pelanggaran hanya berdasarkan waktunya. Namun, kondisi tersebut menjadi relevan untuk diperiksa apabila terdapat ketidaksesuaian antara jam operasional penyalur, jadwal pelayanan, pencatatan transaksi, serta data elektronik atau administrasi penyaluran.

Dengan demikian, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan Surat Rekomendasi, tetapi juga perlu mencocokkan waktu transaksi, volume, identitas penerima, alat pembelian, dan riwayat pengambilan BBM.

Sementara itu, Ibrahim, salah satu nelayan sekaligus penanggung jawab distribusi BBM tersebut, membantah adanya persoalan dalam pembelian.

Menurut Ibrahim, proses pengadaan BBM telah dilakukan sesuai ketentuan dan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kubu Raya.

“Surat rekomendasi untuk membeli BBM tersebut kami urus di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kubu Raya sebanyak 10 ton,” kata Ibrahim, dikutip Senin, 21 September 2026.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan perlu dikonfirmasi dengan dokumen rekomendasi, daftar penerima, alokasi masing-masing nelayan, serta catatan transaksi pada penyalur.

Pengelola SPBUN 6878303 Rasau Jaya, Abdulah, juga menyatakan bahwa pembelian BBM oleh nelayan Desa Tasik dan Padang Tikar telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

“Sudah sesuai SOP dan ada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Namun, keberadaan Surat Rekomendasi saja belum menjawab seluruh persoalan apabila terdapat dugaan perbedaan antara dokumen dan praktik di lapangan.

Sebab, aturan BPH Migas mengatur secara spesifik mengenai identitas penerima, volume, penyalur, alat pembelian, masa berlaku, hingga larangan memperjualbelikan kembali BBM yang diperoleh melalui rekomendasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, Yoga Paksi Indriyatno, saat dikonfirmasi mengenai penggunaan drum, mekanisme pengisian melalui pipa/paralon, serta masa berlaku Surat Rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi dari DKP penting untuk memastikan apakah rekomendasi tersebut memang diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku, apakah pembelian secara kolektif telah dilengkapi surat kuasa, serta apakah penggunaan drum dan pipa/paralon telah sesuai dengan alat pembelian yang tercantum dalam dokumen.

Secara normatif, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pasal 55 memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Namun, penerapan Pasal 55 tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan temuan penggunaan drum atau pipa. Harus ada pembuktian mengenai unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi BBM subsidi dialihkan, diperjualbelikan, ditimbun, digunakan tidak sesuai peruntukan, atau terdapat manipulasi dokumen maupun kuota, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Atas temuan tersebut, BPH Migas, Pertamina, DKP Kubu Raya, serta aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM subsidi bagi nelayan Desa Tasik dan Padang Tikar.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencocokkan:
1. Surat Rekomendasi
Memastikan penerima, NIK, jenis usaha, nama kapal, alokasi BBM, penyalur, alat pembelian, dan masa berlaku.
2. Daftar Nelayan
Memastikan seluruh penerima yang disebut sebagai kelompok memang tercantum secara resmi.
3. Surat Kuasa
Memastikan pengambilan secara kolektif oleh Ibrahim memiliki dasar surat kuasa yang sah.
4. Volume 10 Ton
Memastikan alokasi 10 ton sesuai perhitungan kebutuhan dan tidak melampaui kuota.
5. Alat Pembelian
Memastikan apakah drum yang digunakan sesuai dengan dokumen rekomendasi dan ketentuan teknis yang berlaku.
6. Sistem Pencatatan Penyalur
Mencocokkan transaksi aktual dengan riwayat pembelian dan data elektronik penyalur.
7. CCTV dan Waktu Pengisian
Memeriksa rekaman CCTV untuk mencocokkan waktu, volume, kendaraan/kapal, serta pihak yang mengambil BBM.
8. Tujuan Penggunaan
Memastikan BBM benar-benar digunakan untuk kebutuhan nelayan dan tidak dialihkan atau diperjualbelikan.

Jika seluruh dokumen dan transaksi ternyata sesuai, maka temuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara Surat Rekomendasi dengan praktik distribusi atau terdapat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, maka persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif maupun penegakan hukum sesuai kewenangan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi DKP Kubu Raya, pengelola SPBUN, BPH Migas, dan pihak terkait mengenai apakah distribusi solar subsidi dengan mekanisme pipa menuju drum tersebut benar-benar sesuai dengan Surat Rekomendasi dan ketentuan distribusi BBM subsidi yang berlaku.

Tim – Liputan
Red/Tim*

Waspadai Kebakaran, Polsek Tondon Nanggala Imbau Warga Bijak Sikapi Dampak El Nino

0

TORAJA UTARA – Polsek Tondon melalui Personil Bhabinkamtibmas, Aiptu Leo Timang, kembali hadir di tengah-tengah Masyarakat untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, Senin (21/9/2026).

Langkah preventif ini dilakukan dengan menyambangi warga yang sedang mempersiapkan upacara adat di wilayah binaannya pada hari Senin (21/9/2026) di Tongkonan To’ Batu, Dusun Tondok Batu, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.

Di sela-sela interaksi bersama warga, Aiptu Leo Timang menyampaikan beberapa pesan penting terkait keamanan dan keselamatan lingkungan. Ia mengingatkan warga untuk selalu menjaga ketertiban bersama selama persiapan hingga pelaksanaan acara adat berlangsung.

Selain masalah ketertiban umum, fokus utama himbauan kali ini adalah mengantisipasi fenomena kemarau panjang akibat El Nino. Warga diminta untuk tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun pemukiman.

Tak hanya itu, Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga dan menghemat sumber mata air yang kian terbatas selama musim kemarau. Petugas turut membagikan informasi mengenai layanan darurat Kepolisian 110 agar warga dapat dengan mudah melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan cepat.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolsek Tondon Nanggala IPTU Agus Lallo, menegaskan pentingnya kehadiran Kepolisian di tengah acara kemasyarakatan. Menurutnya, pendekatan secara langsung saat momen adat seperti Rambu Solo’ sangat efektif agar pesan keselamatan dapat diterima dengan baik oleh Masyarakat.

Kapolsek menyampaikan bahwa ancaman kemarau panjang akibat fenomena El Nino harus diwaspadai bersama oleh seluruh warga. Langkah kecil seperti tidak membakar sampah atau lahan sembarangan sangat berarti untuk mencegah bahaya kebakaran yang bisa merugikan banyak pihak.

Kapolsek Tondon Nanggala juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas pelayanan Kepolisian di nomor 110 jika menemukan potensi gangguan keamanan. Dan pihaknya berkomitmen untuk selalu sigap memberikan pelayanan terbaik demi menjaga ketenangan dan kenyamanan Masyarakat.

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Kawal Mutu Proyek Negara, LSM KCBI Kepulauan Nias Gelar Aksi Damai.

0

Gunungsitoli,Warta.in  – Kontrol sosial terhadap proyek pemerintah di Kepulauan Nias menguat. Pengurus Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias resmi melayangkan pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres Nias Cq. Kasat Intelkam Polres Nias.

Surat Nomor Istimewa tertanggal 21 September 2026 di Gunungsitoli itu telah diterima Staf Siaga Umum Polres Nias pada 21 September 2026. Dalam surat tersebut, LSM KCBI merencanakan aksi damai selama tiga hari, pada 23, 24, dan 25 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, di lokasi Proyek Konstruksi Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.

Aksi akan diikuti sekitar 300 orang. Penanggung jawab aksi adalah Agri Helpin Zebua, dengan Koordinator Lapangan Alyvman Hulu, Mikoz Zebua, Gunawartus Hulu, Yosi Zebua, dan Budiyarman Lahagu.

Temuan di Lapangan

LSM KCBI menyatakan, aksi ini merupakan implementasi fungsi kontrol sosial masyarakat. Di lapangan, LSM KCBI mencatat sembilan temuan pokok yang memerlukan klarifikasi. Mulai dari dugaan penggunaan pasir yang sumber dan mutunya perlu diverifikasi, pengecoran bored pile saat hujan, dugaan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, dugaan ketidaksesuaian kedalaman bored pile, hingga robohnya dinding pagar proyek sepanjang kurang lebih 20 meter.

Selain itu, penggunaan material timbunan yang menimbulkan debu dan lumpur hingga mengganggu pengguna jalan, metode pencampuran semen, hingga penggunaan material batu kapur juga menjadi sorotan.

Kaitannya Dengan Aturan Hukum

Jika dirujuk pada peraturan perundang-undangan, temuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas untuk dipersoalkan.

Pertama, soal hak menyampaikan pendapat. Aksi damai ini sah secara hukum sebagaimana dijamin dalam *Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 yang menyatakan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Kedua, soal transparansi proyek. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 dan Pasal 3 mewajibkan setiap pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.

Ketiga, soal mutu dan keselamatan konstruksi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 dan Pasal 70 menegaskan setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4), serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pasal 4 dan 16 mewajibkan penggunaan APD lengkap, prosedur kerja saat cuaca ekstrem, dan penerapan SMKK secara konsisten. Pelanggaran terhadapnya berpotensi menimbulkan kegagalan konstruksi.

Keempat, soal kontrak dan pengawasan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78 mengatur bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan spesifikasi teknis. Konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan secara profesional dan transparan.

Atas dasar regulasi tersebut, LSM KCBI mengajukan 11 tuntutan, yang pada pokoknya meminta audit mutu material, penjelasan teknis bored pile, penjelasan SOP pengecoran saat hujan, penerapan SMKK, serta pemeriksaan menyeluruh oleh PPK, konsultan pengawas, dan manajemen konstruksi.

Komitmen Aksi Damai

LSM KCBI menegaskan, aksi akan digelar secara damai, tertib, terbuka, bertanggung jawab, tanpa kekerasan, tanpa membawa benda berbahaya, menghormati hak masyarakat dan pengguna jalan, serta patuh pada arahan aparat kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen proyek dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Editor : Red.

Kawal Mutu Proyek Negara, LSM KCBI Kepulauan Nias Gelar Aksi Damai.

0
Gunungsitoli,Warta.in.  – Kontrol sosial terhadap proyek pemerintah di Kepulauan Nias menguat. Pengurus Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias resmi melayangkan pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres Nias Cq. Kasat Intelkam Polres Nias.
Surat Nomor Istimewa tertanggal 21 September 2026 di Gunungsitoli itu telah diterima Staf Siaga Umum Polres Nias pada 21 September 2026. Dalam surat tersebut, LSM KCBI merencanakan aksi damai selama tiga hari, pada 23, 24, dan 25 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, di lokasi Proyek Konstruksi Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.
Aksi akan diikuti sekitar 300 orang. Penanggung jawab aksi adalah Agri Helpin Zebua, dengan Koordinator Lapangan Alyvman Hulu, Mikoz Zebua, Gunawartus Hulu, Yosi Zebua, dan Budiyarman Lahagu.
Temuan di Lapangan
LSM KCBI menyatakan, aksi ini merupakan implementasi fungsi kontrol sosial masyarakat. Di lapangan, LSM KCBI mencatat sembilan temuan pokok yang memerlukan klarifikasi. Mulai dari dugaan penggunaan pasir yang sumber dan mutunya perlu diverifikasi, pengecoran bored pile saat hujan, dugaan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, dugaan ketidaksesuaian kedalaman bored pile, hingga robohnya dinding pagar proyek sepanjang kurang lebih 20 meter.
Selain itu, penggunaan material timbunan yang menimbulkan debu dan lumpur hingga mengganggu pengguna jalan, metode pencampuran semen, hingga penggunaan material batu kapur juga menjadi sorotan.
Kaitannya Dengan Aturan Hukum
Jika dirujuk pada peraturan perundang-undangan, temuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas untuk dipersoalkan.
Pertama, soal hak menyampaikan pendapat. Aksi damai ini sah secara hukum sebagaimana dijamin dalam *Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 yang menyatakan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Kedua, soal transparansi proyek. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 dan Pasal 3 mewajibkan setiap pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Ketiga, soal mutu dan keselamatan konstruksi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 dan Pasal 70 menegaskan setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4), serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pasal 4 dan 16 mewajibkan penggunaan APD lengkap, prosedur kerja saat cuaca ekstrem, dan penerapan SMKK secara konsisten. Pelanggaran terhadapnya berpotensi menimbulkan kegagalan konstruksi.
Keempat, soal kontrak dan pengawasan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78 mengatur bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan spesifikasi teknis. Konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan secara profesional dan transparan.
Atas dasar regulasi tersebut, LSM KCBI mengajukan 11 tuntutan, yang pada pokoknya meminta audit mutu material, penjelasan teknis bored pile, penjelasan SOP pengecoran saat hujan, penerapan SMKK, serta pemeriksaan menyeluruh oleh PPK, konsultan pengawas, dan manajemen konstruksi.
Komitmen Aksi Damai
LSM KCBI menegaskan, aksi akan digelar secara damai, tertib, terbuka, bertanggung jawab, tanpa kekerasan, tanpa membawa benda berbahaya, menghormati hak masyarakat dan pengguna jalan, serta patuh pada arahan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen proyek dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Red.