Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*DUGAAN PEMERASAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI: PPWI DESAK TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA DI POLDA SUMSEL*

*DUGAAN PEMERASAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI: PPWI DESAK TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA DI POLDA SUMSEL*

PALEMBANG, 21 SEPTEMBER 2026 — Penanganan laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang perwira Polri, AKP Taufik Ismail, kini menjadi sorotan publik. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membuka informasi secara transparan terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh Hanjono Susanto.

Desakan tersebut disampaikan setelah pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan maupun hasil proses pemeriksaan kedisiplinan yang diduga telah dijalankan terhadap AKP Taufik Ismail.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, AKP Taufik Ismail diduga meminta uang sebesar Rp75.000.000 dengan alasan diperlukan untuk biaya menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang sedang ditangani. Laporan dugaan pemerasan dan/atau penipuan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Pihak pelapor juga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap nama yang bersangkutan telah memasuki tahap persidangan disiplin. Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil maupun keputusan yang diambil dalam persidangan tersebut.

 
Wilson Lalengke: Informasi Harus Terbuka dan Jelas

Mendapatkan jawaban yang memadai menjadi alasan utama Wilson Lalengke mendatangi Markas Polda Sumatera Selatan pada Senin, 21 September 2026. Menurutnya, upaya pencarian kejelasan ini telah dilakukan berulang kali, namun belum memperoleh hasil yang memuaskan.

“Sudah tiga kali kami datang, namun terus dialihkan dari satu bagian ke bagian lain. Mulai dari Bagian Pembinaan Masyarakat, Bagian Pengawasan dan Pengendalian Penindakan, Jajaran Pengawasan dan Pengamanan, hingga Bagian Pembinaan Personel — jawabannya sama: belum ada informasi,” ujar Wilson kepada awak media di Palembang, Senin siang.

Ia mempertanyakan logika apabila pihak yang melaporkan dan saksi-saksi pun tidak diberikan akses informasi atas proses yang menyangkut haknya sendiri. “Semua mengaku tidak mengetahui. Jika pelapor dan saksi tidak mendapatkan kejelasan, lalu siapa yang tahu? Ke mana hasil proses itu disampaikan?” tegasnya.

Wilson menegaskan bahwa pengawasan internal wajib dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan keraguan publik, seluruh tahapan proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

 
PPWI Telah Menyampaikan Pengaduan ke Tingkat Pusat

Mengingat belum adanya kejelasan, PPWI menyatakan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini diambil agar perkara memperoleh pengawasan yang lebih objektif dan menyeluruh dari tingkat pusat.

“Pengawasan dari pusat diperlukan agar status perkara, hasil pemeriksaan, serta langkah selanjutnya dapat diketahui secara jelas dan adil. Transparansi bukan permintaan, melainkan hak publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan,” kata Wilson.

Hanjono Susanto: Meminta Keadilan, Bukan Permainan Kata

Sementara itu, pelapor Hanjono Susanto menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan aset berupa sebuah kapal tongkang yang nilainya disebutkan mencapai sekitar Rp30 miliar. Ia mengaku telah menanggung berbagai biaya yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk biaya perjalanan tim penyidik ke Batam, Singapura, Malaysia, hingga biaya kehadiran saksi ahli.

“Selama proses berlangsung, semua biaya perjalanan dan kebutuhan yang diminta sudah saya penuhi. Namun pada akhirnya, perkara ini seolah dihentikan begitu saja tanpa penjelasan yang memuaskan. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada kejelasan,” ungkap Hanjono.

Ia menegaskan bahwa yang ia cari bukan keuntungan, melainkan kepastian hukum. “Saya hanya meminta keadilan. Jangan sampai hukum di negeri ini menjadi tidak tegak, dan warga yang mencari kebenaran justru dipermainkan. Apakah ini cara negara melindungi rakyatnya?” tanyanya.

 
Catatan Penting: Praduga Tak Bersalah dan Ruang Klarifikasi

Perkara ini kini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum sekaligus pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara bernilai besar. Perlu ditegaskan bahwa seluruh keterangan, dugaan, dan informasi yang dikemukakan sejauh ini bersumber dari keterangan pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara sah menurut hukum.

Sesuai asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi, AKP Taufik Ismail serta pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan penjelasan, sanggahan, maupun klarifikasi secara resmi. Polda Sumatera Selatan juga diharapkan menyampaikan keterangan terkait status laporan polisi, hasil persidangan disiplin, serta langkah hukum yang sedang maupun akan diambil.

Publik menunggu kepastian: apakah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, atau ada hal yang sengaja ditutup-tutupi. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak boleh dipertaruhkan. Keterbukaan informasi adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan tersebut tetap tegak.

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab demi kelengkapan dan keberimbangan pemberitaan ini.

(Tim Redaksi — PPWI)

Berita Terkait