27.8 C
Jakarta
Jumat, Maret 14, 2025
Beranda blog Halaman 3

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Polda Sumsel

0

Warta In | Palembang,, – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap dua orang pelaku sopir box engkel dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Palembang.

Selain itu pihak polisi juga mengendus keterlibatan petugas SPBU, yang membiarkan para pelaku mengisi BBM subsidi jenis solar lebih dari satu kali. Bahkan aksi ini tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang,SH
,SH,MSi mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku sopir mobil box yang melakukan pengisian solar subsidi dengan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal.

Keduanya ditangkap saat sedang mengisi BBM Subsidi jenis solar di SPBU yang berada di Jalan HM Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang Selasa (11/3/25)

“Aksi mereka sudah berjalan 3 bulan, saat proses pengungkap sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu. Menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi” katanya saat jumpa pers di SPBU Kamis (13/3/25).siang

Disinggung soal keterlibatan pegawai SPBU Bagus mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi awal ini memang ada keterlibatan dari oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab. Namun saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini.

“Dalam keterlibatan kasus ini, kami masih melakukan pendalaman. Bagaimana caranya sejak kapan modus hal itu yang akan kita dalami,” bebernya.

Keduanya juga melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)

Babinsa Sepanjang Jaya Pantau Finishing Pengaspalan Jembatan Kemang Pratama

0

Babinsa Sepanjang Jaya Pantau Finishing Pengaspalan Jembatan Kemang Pratama

Warta.in Kodam Jaya, Kota Bekasi – Dalam upaya mempercepat penyelesaian pembangunan, Babinsa Sepanjang Jaya Koramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi Sertu Suprianto dan Kopka Joni melakukan monitoring tahap akhir pengaspalan Jembatan Kemang Pratama, Kota Bekasi. Kamis (13/3/2025)

Pengaspalan ini bertujuan agar jembatan sementara yang dibangun oleh Yonzipur 11/DW Kodam Jaya dapat segera digunakan oleh warga, sehingga arus lalu lintas kembali normal seperti sediakala.

Menurut Kasdim 0507/Bekasi Letkol Czi Erlangga Perdana Gassing, pekerjaan pengaspalan ini dilakukan oleh tim BMSDA Kota Bekasi dan diperkirakan selesai dalam satu hari. Kasdim juga menegaskan bahwa kendaraan yang melintas di jembatan tersebut akan dibatasi dengan tonase maksimal 8 ton untuk menjaga ketahanan konstruksi jembatan.

Kasdim berharap setelah aspal mengeras, warga sudah dapat menggunakan jembatan tersebut, yang akan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto.

“Dengan selesainya proyek ini, diharapkan mobilitas masyarakat semakin lancar dan perekonomian lokal kembali berjalan optimal,”ucap Kasdim 0507/Bekasi Letkol Czi Erlangga Perdana Gassing.

(Jefry. Smk)

Perspektif Hukum dalam Mengatasi Masalah Keuangan

0

Tangerang Selatan | 13 Maret 2025 | Wartain Banten: Masalah keuangan seperti pinjaman dan tunggakan telah menjadi masalah besar bagi banyak orang dan bisnis di Indonesia.  Ketika terjadi masalah pembayaran, banyak pihak terjebak dalam situasi yang membingungkan. Penyelesaian masalah ini membutuhkan persetujuan antara debitur dan kreditur serta pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum.

Persoalan seperti ini sering kali berujung pada ketegangan, karena baik debitur maupun kreditur memiliki hak dan kewajiban yang perlu diatur dengan jelas. Dalam menghadapi hal ini, penting untuk memahami bagaimana hukum dapat memberikan solusi dan melindungi kedua belah pihak yang terlibat.

Dalam pandangan hukum, ada sejumlah opsi bagi penyelesaian masalah pinjaman dan tunggakan. Diantaranya yakni melalui jalur hukum yang melibatkan pengadilan, di mana kreditur dapat mengajukan gugatan jika debitur gagal membayar pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati.  Banyak orang terlebih dahulu mencari alternatif karena proses ini seringkali memakan waktu dan biaya yang besar.

Salah satu solusi yang kini semakin populer adalah mediasi. Mediasi memungkinkan debitur dan kreditur untuk duduk bersama dan mencari jalan tengah tanpa perlu melalui proses pengadilan yang panjang. Proses ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, misalnya dengan merestrukturisasi utang atau mencari jadwal pembayaran yang lebih fleksibel.

Praktisi Hukum, DSP Law Office menambahkan, “Masing – masing pribadi punya hak memperoleh perlindungan hukum saat mengalami persoalan keuangan, dan hukum harus mampu menjadi jalan untuk memastikan penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.”

Tidak selalu mudah untuk menyelesaikan masalah pinjaman dan tunggakan, tetapi dengan memahami peran hukum, prosesnya dapat lebih lancar. Baik melalui mediasi, perjanjian restrukturisasi, maupun jalur hukum, penting bagi setiap pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa penyelesaian yang diambil adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan..(Wartain Banten)

Wali Kota Bekasi Hadiri Setijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat

0

Kamis, 13 Maret 2025.

Wali Kota Bekasi Hadiri Setijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat

Warta.in Bandung – Serah terima jabatan Kepala Badan Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat digelar pada hari ini di Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat, dihadiri Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Anggota DPRD Provinsi Jawab Barat beserta jajaran Kepala daerah dari Provinsi Jawa Barat termasuk salah satunya Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Bertempat di auditorium Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat acara serah terima jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dari Widhi Widayat kepada Eydu Oktain Panjaitan

Dedi Mulyadi dalam sambutannya mengatakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat harus membantu dan memgarahkan Bupati dan Wali Kota dikarenakan ada beberapa yang tidak berasal dari anggota DPRD, dan skala prioritas untuk kebutuhan dasar janji kepala daerah.

“kegiatan birokasi yang tidak dirasakan masyarakat lebih baik dijadikan infrastruktur, Provinsi Jawa Barat akan merubah pola tersebut untuk 3 tahun kedepan” ucap Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat haturkan banyak terima kasih dan ucapkan selamat kepada Kepala BPKP Jawa Barat yang telah promosi jabatan, dengan harapan saling terjalin sinergitas dan koordinasi agar Jawa Barat selalu menjadi yang istimewa.

Ia juga menyoroti mengenai ketidakadilan dalam sistem perpajakan diantaranya mengenai dampak industri banjir, pencemaran lingkungan dan alih fungsi lahan yang terjadi di Jawa Barat namum bayar pajaknya di Jakarta.

Usai itu, acara dirangkaikan dengan penandatanganan sertijab, penyerahan buku dan foto bersama dengan semua jajaran Kepala Daerah.

(Jefry. Smk)

PST Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin tahun 2024

0

Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait dugaan indikasi korupsi kolusi dan nepotisme pada kegiatan Belanja menggunakan APBD TA.2024 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Musi Banyuasin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Musi Banyuasin, Dinas Kesehatan Musi Banyiasin dan Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST kepada awak media usai melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan Dugaan KKN Tersebut ke Kejati Sumsel, Kamis (13/03/25).

Dian HS Ketua PST menuturkan,”Pemerhati Situasi Terkini (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya.

Bersamaan dengan itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Bersamaan dengan ini kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sbb ;

1.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin sehubungan dengan adanya dugaan/indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada kegiatan Belanja menggunakan APBD TA 2024 pada Kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas (OLI), Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor Belanja Tong Sampah), Belanja Modal Alat Laboratorium Umum.

2.Dinas Kesehatan Musi Banyuasin sehubungan dengan adanya dugaan atau indikasi korupsi kolusi dan nepotisme pada kegiatan belanja swakelola menggunakan APBD tahun 2024, pada kegiatan distribusi alat kesehatan, obat, bahan habis pakai,.medis habis pakai, vaksin, makanan dan minuman ke fasilitas kesehatan, pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat, Pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, penyelenggaraan, rapat koordinasi dan konsultasi SKPD dan pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan.

3.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Musi Banyuasin sehubungan dengan adanya dugaan atau indikasi korupsi kolusi dan nepotisme pada kegiatan belanja Swakelola menggunakan APBD tahun 2024 pada kegiatan belanja perjalanan dinas dalam kota, pelaksanaan Monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, belanja perjalanan dinas biasa pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi dan kebangsaan, belanja jasa pelayanan umum kantor, belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang berbadan hukum, dan belanja perjalanan dinas biasa.

4.Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Musi Banyuasin sehubungan dengan adanya dugaan atau indikasi korupsi kolusi dan nepotisme pada kegiatan belanja menggunakan APBD tahun 2024 pada kegiatan belanja alat / bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor belanja modal Jalan Kota belanja perjalanan dinas dalam kota belanja jasa tenaga operator komputer dan belanja jasa tenaga operator komputer.

Berdasarkan informasi serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) dilapangan, pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga terdapat Mark-Up harga yang sangat fantastis dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi

Atas dugaan permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga kontrol sosial mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera Selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan dan memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi ke Supremasi Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumateran menuntutan sbb ;

1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

2.Mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap terkait dugaan KKN dilingkungan Dinas Kesehatan Musi Banyuasin TA 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Musi Banyuasin dinas kependudukan dan pencatatan sipil Musi Banyuasin, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin

3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk segera memanggil PA dan pihak pelaksana agar dimintai nota pada kegiatan yang kami sampaikan.

4.Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 yang dilengkapi dengan Bq, KAK dan RAB pada kegiatan tersebut.

5.Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas..!.

“Harapan kami, agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami ini, sekali lagi mengenai data-data yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel, kami lampirkan data tersebut ,”pungkas dian.

Sementara itu, Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vany Yulia Eka Sari mengatakan mengucapkan terima kasih kepada PST yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.

“Terkait permasalahan yang rekan-rekan PST sampaikan kepada Kejati Sumsel akan kami terima dan akan kami sampaikan dengan pimpinan,”tutupnya.

Kapolda Jateng Cek Jalur Tol Trans Jawa di Rest Area 519 B Sragen

0

 

Sragen, Jateng – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, melakukan pengecekan kesiapan pos pengamanan di sepanjang jalur Tol Trans Jawa, Kamis (13/3/2025).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Operasi Ketupat Candi 2025 yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran.

 

Dalam kunjungannya di Rest Area 519 B, Sambungmacan, Sragen, Kapolda Jateng didampingi oleh Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

 

Mereka berdiskusi langsung dengan pengelola rest area untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk fasilitas SPBU, toilet, tempat istirahat, dan area parkir.

 

Selain itu, Kapolda juga meninjau rencana pendirian pos pengamanan lebaran di lokasi tersebut.

 

Kehadiran pos pengamanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pemudik yang singgah.

 

Kapolda juga menegaskan pentingnya kesiapan personel dan kelengkapan fasilitas di pos pengamanan guna mendukung kelancaran Operasi Ketupat Candi 2025.

 

“Kami memastikan kesiapan seluruh sarana dan prasarana, termasuk pengamanan di SPBU serta situasi rest area agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama mudik,” ujar Kapolda.

 

Kegiatan pengecekan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama arus mudik dan balik Lebaran.

 

Kolaborasi antara pengelola rest area, kepolisian, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan operasi ini.

Sambangi Warga Membutuhkan, Polsek Kaliori Lewat Bhabinkamtibmas Salurkan Baksos Polri Presisi

0

 

REMBANG –, Polsek Kaliori Polres Rembang menggelar Bakti Sosial di bulan Ramadhan di Wilkum Polsek Kaliori. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh para Bhabinkamtibmas Polsek Kaliori, Kamis (13/3/2025) siang.

Sebanyak 5 Paket dibagikan kepada masyarakat membutuhkan di Desa Karangsekar Kaliori. Kegiatan tersebut bertujuan sebagai bentuk kepedulian Polsek Kaliori kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta untuk meningkatkan sinergitas antara Polsek Kaliori dengan masyarakat.

“ Kegiatan pembagian Baksos ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami, Polsek Kaliori, terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan sinergi antara Polsek Kaliori dengan masyarakat sekitar Kelurahan Karangsekar,” ungkap Kapolsek Kaliori AKP Saefudin.

“ Kami juga berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan simpati masyarakat terhadap Kepolisian, khususnya PolsekKaliori. Kami akan terus berupaya untuk mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat, dan akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kapolsek menambahkan, Kami Polsek Kaliori mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan bagi seluruh lapisan umat muslim di Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang,” ucapnya.

Semoga kegiatan pembagian Baksos ini dapat membawa kebahagiaan dan kenyamanan bagi saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk mempererat tali silaturahmi antara Polsek Kaliori dengan masyarakat, serta untuk meningkatkan kepercayaan dan simpati masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

Polresta Surakarta Amankan Seorang Wanita Pelaku Penggelapan HP Sebanyak 60 Unit

0

 

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Seorang wanita berinisial SS (41) warga Jatipuro Kabupaten Wonogiri berhasil diamankan Polresta Surakarta atas kasus penggelapan 60 unit handphone merk Oppo A17. Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari CV Berkah Panen Raya, yang mengalami kerugian besar akibat ulah pelaku.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, SIK.MH  mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 25 September 2024. Korban, yang diketahui berinisial DW, melaporkan SS atas dugaan penggelapan puluhan unit handphone yang seharusnya disetorkan kembali.

 

Pelaku SS sendiri merupakan seorang promotor handphone Oppo yang bertugas di Toko Raya Seluler, yang berlokasi di kompleks Matahari Singosaren, Serengan, Surakarta. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pada 10 hingga 13 Juli 2023, SS mengambil 60 unit handphone dari CV Berkah Panen Raya dengan maksud untuk dijual di toko tersebut. Namun, hasil penjualannya tidak disetorkan kembali dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp105.600.000,” ungkap AKBP Sigit, Kamis (13/3/2025).

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua lembar dokumen tanda terima barang yang bertanda tangan pelaku sebagai barang bukti. SS sendiri telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Februari lalu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sementara itu, dalam keterangannya, pelaku SS mengaku telah bekerja sama dengan Toko Raya Seluler sejak November 2022. Ia menjelaskan bahwa selama kerja sama berlangsung, ia beberapa kali diberikan kesempatan untuk membawa barang tanpa harus membayar di muka.

 

“Awalnya saya membayar secara tunai, lalu sekitar bulan Juni, saya diizinkan membawa barang lebih dulu dan membayarnya belakangan. Kalau tidak salah, saya mendapat kesempatan seperti itu tiga kali. Namun, pada kesempatan ketiga, saya sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak bisa mengembalikan barang atau hasil penjualannya,” ungkap SS.

 

Uang dari penjualan 60 unit handphone tersebut, menurut pengakuan SS, digunakan untuk membayar hutang pribadi kepada teman-temannya.

 

“Saya sudah mencoba melakukan mediasi dan menawarkan pembayaran secara mencicil, tetapi pihak Raya Seluler menolak,” tambahnya.

 

Akibat perbuatannya, SS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 juta.

 

Polresta Surakarta menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli agar tidak menjadi korban tindak pidana penggelapan

Strong Point PH Sore: Polwan Polres Kendal Sigap Atur Lalu Lintas dan Bagi Takjil

0

 

 

Polres Kendal – Polda Jateng | Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) selama bulan suci Ramadhan, Polwan Polres Kendal melaksanakan kegiatan Strong Point PH Sore di Jalan Stadion, depan Taman Klorofil Kendal, Pada Rabu, 12 Maret 2025. Selain melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas, Polwan juga membagikan takjil kepada para pengguna jalan yang melintas.

 

Kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi kemacetan, mencegah kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas menjelang waktu berbuka puasa.

Dalam pelaksanaan PH Sore (Strong Point) ini, Regu I Polwan Polres Kendal yang terdiri dari Aipda Rini Wulan Dari, Brigpol Arifatul Fadhila, Brigpol Primadya Allelaningrum, Briptu Devi Mayasari.

 

diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas dan membantu pejalan kaki yang hendak menyeberang.

 

Taman Klorofil dan sekitarnya menjadi salah satu titik rawan kemacetan di Kendal selama bulan Ramadhan. Banyak warga yang datang ke area tersebut untuk ngabuburit atau sekadar bersantai menjelang berbuka puasa. Kehadiran Polwan dalam PH Sore (Strong Point) ini sangat membantu dalam mengurai kepadatan kendaraan serta memastikan kelancaran lalu lintas bagi para pengendara roda dua maupun roda empat.

Tak hanya melakukan pengamanan lalu lintas, Polwan Polres Kendal juga menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil kepada para pengendara dan pengguna jalan yang melintas. Kegiatan berbagi ini mendapat respons positif dari masyarakat.

 

“Kami sangat terbantu dengan kehadiran Polwan di jalanan, terutama saat ngabuburit. Lalu lintas jadi lebih tertib dan kami juga dapat takjil gratis. Terima kasih kepada Polwan Polres Kendal,” ujar Ahmad (37) salah satu pengendara yang menerima takjil.

 

Selain bertujuan untuk membantu masyarakat yang masih dalam perjalanan menjelang berbuka puasa, pembagian takjil ini juga menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan.

 

Dari hasil pelaksanaan PH Sore (Strong Point) ini, beberapa capaian positif berhasil diraih, antara lain, Lalu lintas di sekitar Jalan Stadion Kendal tetap kondusif dan tertib, mencegah terjadinya kesemrawutan dan kemacetan di titik rawan, mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), masyarakat mendapatkan manfaat sosial melalui pembagian takjil.

 

Kabag SDM Polres Kendal, Kompol Ryke Rhimadhila, menyampaikan bahwa Polwan Polres Kendal akan terus melakukan Strong Point PH Sore selama bulan Ramadhan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas menjelang berbuka puasa.

 

“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, serta memastikan arus lalu lintas tetap lancar selama bulan Ramadhan. Dengan adanya PH Sore ini, kami berharap warga Kendal bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan aman,” ujar Kompol Ryke.

 

Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban selama ngabuburit agar suasana tetap kondusif. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, arus lalu lintas di Kendal selama Ramadhan diharapkan tetap lancar dan aman.

Polres Purbalingga Bersama Dinas Pertanian Gelar Penilaian Lomba Pekarangan Pangan Bergizi

0

 

 

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menggelar penilaian Lomba Pekarangan Pangan Bergizi di tingkat polsek. Penilaian dilakukan bersama dengan personel dari Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.

Tim penilai dibagi menjadi empat kelompok yang masing-masing terdiri personel Polres Purbalingga dan Dinas Pertanian. Penilaian dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis tanggal 11 dan 13 Maret 2025.

 

Dalam penilaian, tim mengunjungi Pekarangan Pangan Bergizi yang sudah dibentuk polisi penggerak bersama warga maupun Kelompok Wanita Tani (KWT). Kemudian melakukan penilaian terkait jenis tanaman, perawatan, hasil panen, pengolahan hasil dan pemasaran.

 

Pada hari pertama pelaksanaan penilaian dilakukan terhadap Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Karangaren Kecamatan Kutasai, Desa Sokawera Kecamatan Padamara, Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari dan Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet.

 

Selanjutnya penilaian Pekarangan Pangan Bergizi di Kelurahan Penambongan Kecamatan Purbalingga, Kelurahan Mewek Kecamatan Kalimanah, Desa Pelumutan Kecamatan Kemangkon dan Desa Selakambang Kecamatan Kaligondang.

 

Tim penilai dari Polres Purbalingga, AKP Muslimun mengatakan Polres Purbalingga bersama Dinas Pertanian melaksanakan penilaian Lomba Pekarangan Pangan Bergizi yang diikuti polsek jajaran. Hal ini sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah terkait ketahanan pangan.

 

“Kami melakukan penilaian terhadap Pekarangan Pangan Bergizi yang sudah dibentuk oleh polisi penggerak bersama warga atau kelompok tani di sejumlah desa,” jelasnya.

 

AKP Muslimun berharap semakin banyak masyarakat menggunakan lahan yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal untuk dimanfaatkan sebagai Pekarangan Pangan Bergizi. Sehingga tujuan program ketahanan pangan pemerintah bisa tercapai.

 

Tim dari Dinas Pertanian, Naniek Istiqomah menyampaikan dukungan terhadap pemanfaatan lahan untuk Pekarangan Pangan Bergizi yang dilakukan kepolisian bersama masyarakat dan kelompok tani. Menurutnya dengan pemanfaatan lahan pekarangan bisa mendukung terwujudnyabpangan bergizi warga.

 

“Kami sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan kepolisian bersama warga, kelompok tani dan seluruh elemen masyarakat terkait ketahanan pangan,” ucapnya.

 

Naniek menambahkan terkait penilaian yang dilakukan terdiri dari sejumlah aspek. Mulai dari jenis dan jumlah tanaman, perawatan, pemanfaatan hasil, keaktifan kegiatan, dukungan stakeholder dan sukungan pemerintahan desa untuk mewujudkan Pekarangan Pangan Bergizi.