Samosir, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed yang biasa disapa Wendy menyampaikan alasan ketidak hadirannya pada agenda mediasi hari ini di Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN Mdl melalui surat ke Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal
Pada tanggal 22 Desember 2025 telah dilaksanakan mediasi ke 1 perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN Mdl berdasarkan kesepakatan para pihak yang telah menunjuk saya sebagai Mediator Non Hakim
Namun sampai sekarang saya belum menerima : (1) Surat Penetapan dari Majelis Hakim pada perkara tersebut yang menunjuk saya sebagai Mediator Non Hakim (2) Surat Pernyataan para pihak yang menyatakan kesediaannya menanggung biaya mediasi
Dampak dari bencana alam yang terjadi, menyebabkan perjalanan Samosir Panyabungan harus ditempuh selama 10 jam. Jika menggunakan angkutan umum, biaya perjalanan pulang pergi sebesar Rp 700.000,- dan saya harus meninggalkan rumah selama 2 malam. Jika menggunakan mobil sewa, biaya perjalanan pulang pergi yaitu sewa mobil dan upah supir: Rp 800.000,- + BBM 50 liter, tetapi saya bisa langsung pulang kerumah, sehingga waktu sewa mobil selama 24 jam terpakai
Saya sudah memberitahukan hal tersebut melalui pesan whatsapp pada 23 Desember 2025 kepada Kuasa Penggugat, Sdr Mahfud Rosyadi Lubis SH, karena pada tanggal 22 Desember 2025 itu, yang bersangkutan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada saya yang artinya uang itu untuk honor sedang penggantian biaya transportasi belum diberikan. Tanggapannya hanya bisa memberikan sebesar Rp 500.000,- saja dan akan mencari Mediator laen yang probono. Atas pesannya tersebut, saya menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menunjuk saya sebagai Mediator Non Hakim pada perkara tersebut
Pada tanggal 20 Januari 2026, Kuasa Tergugat 1 Sdr Boni mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000, yang peruntukkannya biaya transportasi dan honor mediator non hakim untuk mediasi Senin 26 Januari 2026
Mediasi ke 2 dilaksanakan pada Senin 26 Januari 2026, dan saya melakukan pertemuan terpisah untuk mendapatkan keterangan langsung dari para pihak atas perkara tersebut
Kuasa Tergugat 2 hadir melalui aplikasi zoom. Diperoleh informasi bahwa Dirjen EBTKE (T 2) akan mengundang Pimpinan PT SMGP (T1) pada Selasa 27 Januari 2026 membahas perkara ini
Atas kesepakatan para pihak yang hadir, mediasi lanjutan diadakan pada hari ini Selasa 3 Februari 2026, karena sudah ada itikad baik melalui pertemuan dari T 1 dan T 2 di Jakarta dan diharapkan ada hasil yang mengarah ke perdamaian
Para pihak pun sepakat akan memberikan biaya transportasi & honor saya untuk mediasi hari ini sebesar Rp 2.000.000,- dan mengganti biaya transportasi saya pada mediasi 22 Desember 2025
Ternyata sampai hari ini, para pihak tidak mengirimkan biaya transportasi sehingga saya tidak bisa melakukan pemesanan mobil sewa untuk berangkat jam 1 dini hari ini dari sini menuju Panyabungan. Jika mau berangkat jam 1 dini hari maka supir harus beristirahat dari siang hari sebelumnya yang artinya saya sudah melakukan pemesanan mobil dan memberikan uang panjar sewa mobil. Namun karena tidak ada biaya dari para pihak sehingga saya pun tidak bisa melakukan pemesanan mobil sewa
Saya tidak hadir pada hari ini karena tidak ada biaya transportasi dari para pihak dan biaya transportasi pada mediasi 22 Desember 2025 yang lalu pun belum diganti . Surat itu juga telah saya tembuskan kepada : 1. Pimpinan PT Sorik Marapi Geothermal Power selaku Tergugat 1. (2) Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM selaku Tergugat 2, (3) Bupati Mandailing Natal selaku Tergugat 3 dan Solahuddin SHI & Rekan Kuasa dari Penggugat Rosiah Tanjung
Sebagai Mediator Non Hakim Bersertifikat yang Terdaftar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, saya akan berusaha melaksanakan tugas dengan baik, walaupun harus menempuh perjalanan darat selama 10 jam dengan honor yang telah ditetapkan aturan, namun untuk biaya transportasi, seharusnya para pihaklah yang menanggung, papar Wendy (red)











