Samosir – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Mantan Wakil Bupati Samosir Periode 2021-2024, drs Martua Sitanggang MM , telah menjadi perhatian publik di Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini mengenai klaim sepihak dari Martua dan adik adiknya yang mengaku sebagai pemilik dari Kampung (huta) Lumban Silo yang terdampak langsung atas objek pengadaan tanah yang dikenal sebagai Huta Lumban Silo yang terletak di Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut.
Akibat peristiwa ini, mewakili keturunan/ahli waris dari alm Op Tongam Sitanggang yaitu; Darwin Sitanggang, Sudung Sitanggang, Syamsuddin Sitanggang, Jonny Sitanggang, Maruba Sitanggang melakukan somasi melalui kantor hukum Lamsiang Sitompul & Associates pada 30 Januari 2026.
Sengketa terjadi dampak keturunan alm Jayman Sitanggang yang diwakili Martua Sitanggang, Jese Sitanggang, Udut Manotar Sitanggang mengaku sebagai pemilik dari Kampung (huta) Lumban Silo.
Diketahui, pada tahun 2022 terdapat pengumuman hasil inventarisasi dan indentifikasi peta bidang tanah dan daftar nominatif pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran alur Tano Ponggol di bagian Huta Lumban Silo dengan Nomor 261/12-12/17/500.IV/2022.
Lalu Martua Sitanggang mengklaim dengan mengaku bahwa kakeknya yang bernama Jayman Sitanggang sebagai pemilik Huta Lumban Silo.
Kemudian pada 5 Mei 2022 keturunan alm Op Tongam Sitanggang Silo membuat sanggahan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Bupati Samosir, Polres Samosir, Camat Panguruan dan Kepala Desa Parsaoran I atas klaim sepihak yang dilakukan Martua Sitanggang, Jese Sitanggang, dan Udut Manotar Sitanggang yang merupakan keturunan dari Jayman Sitanggang.
Dibeberkan Maruba Sitanggang, mewakili ahli waris alm opung Tongam Sitangggang, dulu luas Huta Lumban Silo diperkirakan sekitar 3.113 M2.
“Lalu sekitar 1.987 M2 diambil dan digunakan oleh pemerintah Kabupaten Samosir untuk pelebaran alur terusan Tano Ponggol, sehingga sisa luas Huta Lumban Silo saat ini adalah ± 1.126 M2,” ujar Maruba, Jumat (30/1/2026).
Saat ini bangunan yang masih berdiri di huta tersebut adalah Rumah Bolon peninggalan alm Tongam Sitanggang Silo/br. Sihotang, Rumah Kartini Sitanggang dan Rumah Sappan Sinaga serta kuburan baru dari keluarga Martua Sitanggang, yang berisikan tulang belulang ayahanda dan Kakek dari Martua Sitanggang yang dibawa dari Muara. Ayahanda dan kakek Martua tidak wafat di Huta Lumban Silo dan juga ketika wafat nya tidak dikuburkan di Huta Lumban Silo. Kuburan awalnya di Muara. Namun karena kami keturunan Op Tongam Sitanggang Silo, tinggal di perantauan, tak ada yang tinggal Huta Lumbam Silo menjadikan Martua Sitanggang dengan leluasa membangun kuburan ayah dan kakeknya di Huta Lumban Silo dengan tujuan licik agar seakan akan kakek dan ayahnya dikuburkan di Huta Lumban Silo
Secara adat Batak, salah satu bukti kepemilikan suatu tanah adalah adanya kuburan pemilik di tanah tersebut. Cara ini digunakan Martua untuk mengaku ngaku Huta Lumban Silo adalah milik kakeknya. Namun siasatnya itu terbantahkan dengan masih adanya rumah Batak peninggalan Op Tongam Sitanggang Silo di Huta Lumban Silo yang lebih dulu ada dari kuburan keluarga Martua tersebut. Perbuatan Martua Sitanggang, Jese Sitanggang dan Udut Manotar Sitanggang untuk mengklaim sepihak sebagai pemilik dari Huta Lumban Silo sehingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan (BBWS Sumatera II Medan) memasukkannya sebagai ahli waris untuk memperoleh ganti rugi atas pengadaan tanah tersebut. Martua Sitanggang sendiri sudah mendapat ganti rugi atas rumahnya yang ada di Huta Lumban Silo sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sedangkan ganti rugi lahan adalah sebesar Rp 1.400.000.000,- (satu milyard empat ratus juta rupiah). Uang penggantian tersebut masih dititipkan di Pengadilan Negeri Balige sejak tahun 2022. Bukan masalah uang ganti rugi yang kami persoalkan, tegas Maruba Sitanggang Silo, ini adalah masalah harga diri, kehormatan opung kami Op Tongam Sitanggang Silo sebagai pembuka Huta Lumban Silo. Kami akan pertahankan Huta Lumban Silo sebagai asal muasal kami keturunan Op Tongam Sitanggang Silo sampai kapanpun dengan cara yang sesuai hukum
“Secara hukum, patut diduga Martua Sitanggang yang diduga kini menetap di Jmabi, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dapat menimbulkan kerugian materil maupun inmateril kepada keluarga alm Op Tongam Sitanggang Silo sebagai Sipuka huta (membangun perkampungan) Lumban Silo,” tutur Maruba. Bukti nyata adalah adanya Rumah Batak peninggalan kakek kami Op Tongam Sitanggang Silo di tengah tengah Huta Lumban Silo. Bahkan ketika wafat pun, dimakamkan di Huta Lumban Silo
Untuk dapat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya serta mengecek kebenaran pengaduan keluarga alm Op Tongam Sitanggang Silo dan untuk mencegah kerugian yang seharusnya tidak terjadi diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Untuk itu Martua Sitanggang dan adik adiknya diminta agar datang ke kantor pengacara Lamsiang Sitompul SH MH dengan membawa dokumen-dokumen pendukung tersebut pada 7 Februari 2026 dalam menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah.
Disebutkan, Op Tongam Sitanggang Silo diperkirakan lahir pada tahun 1874 dari orang tua yang bernama Op Guru Ambosa Sitanggang Silo/br. Naibaho Siagian yang menetap di Dolok Sohaliapan (Pada masa Belanda masuk dalam Kenegerian Buhit dan sekarang Dolok Sohaliapan masuk wilayah Desa Parlondut Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir) yang merupakan asal Marga Sitanggang Silo.
Setelah Op Tongam Sitanggang Silomenikah dengan br. Sihotang Sorganimusu, sekira tahun 1894 dari Dolok Sohaliapan Kenengerian Buhit (sekarang masuk Desa Parlondut Kecamatan Pangururan Kabupaten samosir) mereka berdua datang ke huta di Lumban Silo dan beberapa tahun kemudian mendirikan sebuah Rumah Bolon (Rumah Adat Batak) menghadap timur, persis di tengah-tengah Huta Lumban Silo.
Kemudian Op Tongam Sitanggang Silo/br. Sihotang memiliki anak yang bernama Sindak Sitanggang Silo/br. Nainggolan (lahir Tahun 1897) yang menetap di Huta Lumban Silo dan Filipus Sitanggang Silo/br. Samosir (lahir Tahun 1895) merantau ke Perdagangan/Kabupaten Simalungun.
Singkat cerita, alm Op Tongam Sitanggang Silo dikuburkan di Huta Lumban Silo, selanjutnya pada 15-22 Juni 1990 seluruh keluarga melakukan pesta adat mangokkal holi (memindahkan tulang belulang) untuk dipindahkan ke Gumba Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan bekas makam di semen.
Saat itu juga ada peristiwa pertengkaran karena adanya pelarangan oleh Wismar Sitanggang (Ayahanda dari Martua Sitanggang) yang menurutnya tidak ada makam Op Tongam Sitanggang Silo di huta Lumban Silo.
Pada saat itu, Dapot Sitanggang Silo [cucu dari Op Tongam Sitanggang Silo) menyampaikan bahwa ia pernah membuat tanda sebuah batu besar pada kuburan Op Tongam Sitanggang Silo dan terbukti kuburan itu ditemukan sehingga Wismar Sitanggang terdiam dan tak dapat lagi menyangkal keberadaan makam Op Tongam Sitanggang Silo.
Sedangkan sekira tahun 1908, Jayman Sitanggang (Ayahanda dari Wismar Sitanggang dan Kakek dari Martua Sitanggang) berasal dari Muara lalu merantau ke Panahatan, bekerja sebagai mandor di daerah Tele (kini dikenal sebagai Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan Pangururan)
Jayman lalu menyewa sebuah rumah kontrakan yang pada saat itu daerah tersebut mayoritas dihuni Marga Naibaho, kemudian dikarenakan rasa iba, Sindak Sitanggang Silo anak dari Op Tongam Sitanggang Silo/br. Sihotang (ia sendiri menetap di Rumah Bolon peninggalan Op Tongam Sitanggang Silosedangkan Jayman Sitanggang masih mengontrak) maka mengajaknya untuk pindah ke Huta Lumban Silo. Karena mereka masih memiliki hubungan kekerabatan yaitu sama sama keturunan Op Raja Sitanggang Silo
Tak disangka, dikemudian hari, kuburan alm Op Tongam Sitanggang Silo/br. Sihotang dialih fungsikan dijadikan Gudang kayu oleh Wilmar Sitanggang (Orang tua dari Martua Sitanggang dan anak dari Jayman Sitanggang).
Dengan respon cepat, maka keluarga meminta agar dibongkar karena hal itu sangat merugikan keluarga Op Tongam Sitanggang Silo dan mencerminkan ketidak hormatan keluarga Jayman Sitanggang terhadap apa yang sudah diterimanya dari alm Op Tongam Sitanggang Silo.
Martua Sitanggang kemudian mengaku-ngaku bahwa kakeknya yang bernama Jayman Sitanggang itu pemilik huta Lumban Silo, padahal kenyataannya kakeknya itu sebaya dengan alm Sindak Sitanggang Silo/br. Nainggolan anak dari alm. Op Tongam Sitanggang Silo/br. Sihotang. Sementara di Huta Lumban Silo sudah ada Rumah Batak yang dibangun oleh Op Tongam Sitanggang Silo yang menunjukkan bahwa Op Tongam Sitanggang Silo lah sebagai sipukka huta / pembuka kampung di Huta Lumban Silo (red)