Beranda blog Halaman 39

*Ketua LSM Perkara, Desak Kapolri & Kapolda “Copot Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu, Penyidik, dan Kanit!*

0

*Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias Desak Kapolri & Kapolda “Copot Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu, Penyidik, dan Kanit!
“8 Bulan Belum Selesai, Keadilan Tidak Boleh Mati di Tengah Jalan!”*

Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara — 15 September 2026

Afdika Permata, Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias sekaligus pelapor dan orang tua korban dalam perkara nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 15 Januari 2026, menyuarakan kemarahan mendalam. Kasus bermula dari dugaan pencurian motor yang ternyata adalah motor milik sendiri namun alih-alih dipulihkan haknya, anak korban justru dipukuli dan ditahan sewenang-wenang di Pos Satpam. Hingga hari ini, hampir delapan bulan berlalu, perkara those tersebut masih terkatung-katung di tahap penyelidikan tanpa kejelasan. Afdika secara tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Wahyudi untuk segera mengambil langkah tegas.

Kronologi: Tuduhan Pencurian Motor Ternyata Milik Sendiri Anak Dipukuli & Ditahan di Pos Satpam

Perkara ini bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan. Motor yang diduga dicuri ternyata adalah milik korban sendiri. Namun ironisnya, alih-alih meminta maaf dan melepaskan, pihak yang menuduh justru memukuli anak korban dan menahannya secara tidak sah di Pos Satpam. Padahal, penahanan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Bayangkan, motor milik sendiri justru dituduh curi. Lalu anak saya dipukuli hingga lebam di kepala dan pipi kanan, lalu dikunci dan ditahan di Pos Satpam. Itu bukan penahanan sah itu penculikan dan penganiayaan! Pelakunya jelas, saksi ada, bukti fisik ada tapi kenapa sampai hari ini belum ada langkah hukum yang tegas?” ungkap Afdika.

Pelapor, Korban & Saksi Mata Sudah Diperiksa! Seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut termasuk pelapor, korban yang mengalami kekerasan, serta saksi mata yang melihat langsung kejadian telah dipanggil dan diperiksa. Namun meski semua keterangan sudah masuk, perkara justru terhenti di tempat.

Afdika Permata, Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias: “Kapolri dan Kapolda, Dengarkan Seruan Rakyat Nias Copot Mereka Sekarang!”

Dalam pernyataan tegasnya kepada awak media, Afdika menyampaikan:

“Saya berbicara langsung kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Wahyudi. Bapak berdua memegang kendali tertinggi. Lihatlah apa yang terjadi di Kepulauan Nias. Delapan bulan satu perkara tidak kunjung selesai. Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, saat ditanya malah melempar ke penyidik pembantu. Itu bukan jawaban itu pengalihan tanggung jawab yang sengaja dilakukan!”

“Saya menuntut secara terbuka kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda: Segera copot Sonifati Zalukhu dari jabatan Kasat Reskrim Polres Nias! Tidak hanya beliau, tetapi juga Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini serta Kepala Unit Tipidter Polres Nias. Semuanya harus bertanggung jawab! Mereka adalah satu rangkaian. Kalau pimpinan tidak becus mengawasi, pelaksana di lapangan tidak becus bekerja, dan Kanit tidak becus mengkoordinir semuanya harus diganti. Tidak ada yang boleh berlindung di balik alasan ‘sedang diproses’.”

“Ini bukan sekadar kelambatan. Ini adalah pembiaran yang disengaja. Gelar perkara sudah dilakukan, saksi kunci Monika Telaumbanua sudah direkomendasikan untuk diperiksa — tapi delapan bulan berlalu belum juga dipanggil. Pertanyaannya sederhana: Mengapa? Apakah ada kekuatan tak terlihat yang sengaja memperlama waktu agar bukti memudar dan pelaku lolos jerat hukum? Jika benar demikian, ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar kelalaian ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan!”

Standar Ganda Terbuka: Cepat untuk yang Punya Koneksi, Lambat untuk Rakyat Kecil

“Warga Nias sudah tahu polanya. Kalau perkara ‘pesanan’, dalam hitungan jam orang sudah ditangkap, langsung ditetapkan tersangka, pasal dipaksakan. Tapi kalau rakyat kecil yang melapor motor sendiri dituduh curi, anak dipukuli dan ditahan semena-mena,

bukti sudah jelas ada justru berbulan-bulan tidak ada kemajuan. Ini ketidakadilan yang telanjang di mata hukum. Sonifati Zalukhu tahu persis apa yang terjadi, tapi beliau pura-pura tidak tahu. Itu kelalaian, itu ketidakjujuran, itu pelanggaran berat terhadap Pasal 17 huruf a dan b Undang-Undang Kepolisian!”

“Kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda: Jangan sampai rakyat Nias kehilangan kepercayaan terhadap institusi Bapak berdua. Tindak laporan ini bukan sekadar urusan satu keluarga. Ini soal apakah hukum di negara ini berlaku untuk semua orang, atau hanya untuk mereka yang punya koneksi dan suara lantang. Buktikan bahwa Kapolri dan Kapolda berpihak pada kebenaran, bukan pada kemalasan anak buah yang tidak becus bekerja!”

Konfirmasi: Sonifati Zalukhu Menghindar Saat Dimintai Keterangan

Saat awak media mengonfirmasi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, menjawab:

“Saya cek dulu ya. Untuk percepatan informasi, silakan koordinasi kepada penyidik pembantu yang menangani.”

Jawaban ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian tugas. Seorang Kasat Reskrim wajib mengetahui perkembangan seluruh perkara di bawah jajarannya. Melempar pertanyaan ke bawah adalah bukti ketidakmampuan memimpin satuan kerjanya.

Fakta Perkara yang Tidak Bisa Diabaikan

Informasi Keterangan
Nomor Laporan LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, 15 Januari 2026.

Kronologi Tuduhan pencurian motor ternyata milik sendiri anak dipukuli & ditahan di Pos Satpam
Pelapor Afdika Permata Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias

Status Perkara Masih di Tahap Penyelidikan Lebih dari 8 Bulan!
Hasil Visum Lebam di kepala dan pipi kanan korban, ukuran 3 cm × 3 cm

Pemeriksaan Selesai Pelapor, Korban, Saksi Mata, Terlapor
Belum Dilaksanakan Pemeriksaan saksi kunci Monika Telaumbanua
Yang Diminta Bertanggung Jawab Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu, Penyidik Pembantu, Kanit Tipidter Polres Nias

Sudah dilaksanakan: pemeriksaan korban, saksi mata, TKP, terlapor, visum, pemeriksaan dokter, gelar perkara

Belum dilaksanakan: pemeriksaan saksi kunci sudah direkomendasikan, tertunda berbulan-bulan tanpa alasan jelas

Dasar Hukum yang Dilanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 4 ayat (1): Polri bertujuan untuk terwujudnya keamanan dalam negeri yang tertib dan terjamin serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 17 huruf a dan b: Setiap anggota Polri wajib bersikap adil, jujur, tidak memihak, serta bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 18 ayat (1): Polri wajib memperlakukan setiap orang secara sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi apa pun.

Pasal 19 ayat (1): Polri wajib menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat.

Afdika menegaskan: “Delapan bulan bukan sekadar waktu yang lama. Anak saya dipukuli, ditahan tanpa hak, dan sampai hari ini keadilan belum ditegakkan. Itu bukan sekadar kelalaian itu pengabaian tugas berat terhadap warga yang mencari perlindungan hukum.”

Ultimatum Terakhir: 7 × 24 Jam Sejak Berita Ini Dimuat

“Saya beri waktu 7 kali 24 jam sejak berita ini diterbitkan. Jika sampai batas waktu itu Kapolri dan Kapolda belum menindaklanjuti, dan perkara belum menunjukkan kemajuan nyata saksi diperiksa dan berkas naik ke penyidikan kami tidak akan diam. Kami akan menggelar aksi damai terbuka di depan gerbang Polres Nias, melaporkan nama-nama tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara, ke Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Rakyat Nias sudah tidak sabar. Keadilan tidak boleh menunggu selamanya. Hukum tidak boleh punya dua kecepatan. Copot mereka sekarang, atau biarkan rakyat yang menuntut keadilannya sendiri!”

Redaksi Investigasi telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, serta pihak Polres Nias untuk memberikan kesempatan yang sama menyampaikan tanggapan. Ruang konfirmasi tetap terbuka seluas-luasnya. Perkembangan perkara ini akan terus kami pantau dan laporkan kepada masyarakat.

Semua pernyataan dan tuntutan dalam berita ini disampaikan narasumber berdasarkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tuduhan-tuduhan yang disampaikan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini.

(Tim Redaksi)
Dipublikasikan: 15 September 2026

Pangdam I/BB Terima Audensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

0

Warta.in Medan – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menerima audiensi jajaran PLN UID Sumatera Utara, UIP Sumbagut, dan UIP3B Sumatera di Ruang Kerja Pangdam I/BB Lantai II Makodam I/BB, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi sarana silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara PLN dan Kodam I/BB, termasuk membahas kondisi kelistrikan di Sumatera Utara serta dukungan PLN terhadap berbagai program pemerintah.

Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari Pangdam I/BB kepada rombongan PLN, kemudian dilanjutkan perkenalan jajaran PLN yang disampaikan General Manager PLN UID Sumatera Utara Rizky Mochamad. Dalam audiensi tersebut, PLN menyampaikan kondisi kelistrikan di wilayah Sumatera Bagian Utara, khususnya Sumatera Utara, dalam keadaan aman. Pembahasan juga mencakup dukungan PLN terhadap program-program pemerintah yang membutuhkan sinergi lintas instansi.

Pangdam I/BB mengapresiasi audiensi tersebut karena dinilai dapat mempererat komunikasi dan kolaborasi antara PLN dan Kodam I/BB. Pangdam menyampaikan, Kodam I/BB siap mendukung upaya menjaga ketahanan energi nasional melalui PLN, sekaligus memperkuat kerja sama dalam menyukseskan berbagai program pemerintah.

Audiensi turut dihadiri GM PLN UID Sumut Rizky Mochamad, GM UIP Sumbagut Rizki Aftarianto, serta jajaran manajemen UIP3B Sumatera. Pangdam I/BB dalam kegiatan tersebut didampingi Asops Kasdam I/BB. Sinergi antara TNI dan PLN diharapkan terus berjalan dalam menjaga keandalan energi sekaligus mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Sumatera Utara. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Pangdam I/BB Terima Audensi PLN IUD Sumut di Makodam I/BB

0

Warta.in Medan – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menerima audiensi jajaran PLN UID Sumatera Utara, UIP Sumbagut, dan UIP3B Sumatera di Ruang Kerja Pangdam I/BB Lantai II Makodam I/BB, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi sarana silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara PLN dan Kodam I/BB, termasuk membahas kondisi kelistrikan di Sumatera Utara serta dukungan PLN terhadap berbagai program pemerintah.

Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari Pangdam I/BB kepada rombongan PLN, kemudian dilanjutkan perkenalan jajaran PLN yang disampaikan General Manager PLN UID Sumatera Utara Rizky Mochamad. Dalam audiensi tersebut, PLN menyampaikan kondisi kelistrikan di wilayah Sumatera Bagian Utara, khususnya Sumatera Utara, dalam keadaan aman. Pembahasan juga mencakup dukungan PLN terhadap program-program pemerintah yang membutuhkan sinergi lintas instansi.

Pangdam I/BB mengapresiasi audiensi tersebut karena dinilai dapat mempererat komunikasi dan kolaborasi antara PLN dan Kodam I/BB. Pangdam menyampaikan, Kodam I/BB siap mendukung upaya menjaga ketahanan energi nasional melalui PLN, sekaligus memperkuat kerja sama dalam menyukseskan berbagai program pemerintah.

Audiensi turut dihadiri GM PLN UID Sumut Rizky Mochamad, GM UIP Sumbagut Rizki Aftarianto, serta jajaran manajemen UIP3B Sumatera. Pangdam I/BB dalam kegiatan tersebut didampingi Asops Kasdam I/BB. Sinergi antara TNI dan PLN diharapkan terus berjalan dalam menjaga keandalan energi sekaligus mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Sumatera Utara. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Polsek Citamiang Fasilitasi Penyelesaian Kesalahpahaman, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

0

Kota Sukabumi – Kesalahpahaman yang sempat terjadi antara pihak redaksi dan sejumlah warga di wilayah Citamiang akhirnya diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi yang difasilitasi Polsek Citamiang.

 

Proses penyelesaian dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan Ketua RT setempat. Dalam komunikasi yang berlangsung melalui sambungan WhatsApp, kedua belah pihak menyampaikan penjelasan masing-masing terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik.

 

Agung dari Polsek Citamiang berperan sebagai mediator dalam upaya mempertemukan kedua pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur di masyarakat. Melalui komunikasi tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi terkait kejadian yang terjadi.

 

Ketua RT setempat, Aditya, juga turut membantu proses mediasi. Dalam percakapan yang berlangsung sekitar 15 menit, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

 

Dari hasil komunikasi tersebut, tidak ditemukan adanya pihak yang merasa dirugikan maupun dibebani akibat peristiwa yang sempat menjadi perbincangan. Kedua belah pihak juga menyatakan bahwa persoalan tersebut murni merupakan kesalahpahaman yang dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik.

 

Pihak redaksi menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang menimbulkan kesan bahwa warga Citamiang tidak menerima mereka dengan baik. Redaksi menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyudutkan pihak mana pun dan menghormati hasil penyelesaian yang telah dicapai bersama.

 

Di sisi lain, warga yang terlibat dalam komunikasi tersebut menerima klarifikasi yang disampaikan dan sepakat untuk mengakhiri persoalan tanpa memperpanjang polemik. Kedua pihak berharap tidak ada lagi disinformasi maupun kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Menurut penjelasan pihak redaksi, keberadaan mereka pada malam kejadian dilandasi niat membantu seorang perempuan yang berada dalam kondisi mabuk berat. Namun, situasi tersebut kemudian menimbulkan persepsi yang berbeda sehingga terjadi kesalahpahaman di lapangan.

 

Dengan tercapainya kesepakatan damai, seluruh pihak berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan. Polsek Citamiang juga mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalur musyawarah sehingga permasalahan dapat diselesaika

n secara kondusif.

DPC GRIB Jaya PALI Tabuh Genderang Perang: Ancam Blokade Total Truk Batu Bara PT BSEE!

0

PALI, SUMATERA SELATAN – Selasa , (15 September 2026), Gelombang perlawanan rakyat terhadap aktivitas pengangkutan komoditas tambang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencapai titik didih. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten PALI secara resmi menyatakan masi tidak percaya terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah beserta instansi terkait.

Langkah konfrontatif ini diambil menyusul maraknya armada angkutan batu bara milik PT BSEE yang secara kasat mata, vulgar, dan terang-terangan melanggar jam operasional di jalur lintas provinsi. Pelanggaran berat ini paling masif terpantau di titik crossing Desa Talang Bulang, di mana truk-truk raksasa bermuatan overload bebas melenggang tanpa tersentuh sanksi hukum yang berarti.

Pembangkangan Hukum di Depan Mata: Regulasi Hanya Menjadi Macan Kertas Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten PALI, Gerry Richard Kosasih, dengan nada berang menegaskan bahwa tata tertib, rute, hingga pembatasan jam operasional angkutan batu bara sebenarnya telah diatur secara rigid dan mengikat oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Namun, realita di lapangan justru menyuguhkan pemandangan sebaliknya—sebuah potret pembangkangan hukum yang terjadi secara terstruktur dan berulang.

Berdasarkan investigasi internal ormas, armada raksasa tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin lintas serta izin angkutan batu bara yang sah. Hal ini terjadi karena infrastruktur jalan khusus (hauling) milik perusahaan belum rampung, namun mereka nekat menerobos jalan publik demi mengejar target profit.

“Ini bukan lagi soal aturan yang abu-abu atau tidak jelas. Aturannya ada, batasan jamnya ada, bahkan larangan totalnya sudah diterbitkan sejak awal tahun! Tetapi kendaraan-kendaraan besar itu tetap melintas bebas seolah kebal hukum. Artinya apa? Aturan benar-benar dikangkangi! Kami meminta dengan tegas agar pemerintah daerah tidak lagi mencari-cari alasan logistik, dispensasi ekonomi, atau pembenaran lain untuk memaklumi pelanggaran kronis ini,” ujar Gerry dengan nada lantang saat memberikan keterangannya kepada awak media warta.in.

Gerry menilai, ketimpangan ekstrem dalam penegakan hukum ini telah mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Muncul kesan kuat bahwa aparat berwenang melakukan tebang pilih—bersikap represif dan kaku terhadap warga kecil, namun mendadak tumpul dan “tutup mata” saat berhadapan dengan korporasi raksasa.

“Jangan sampai rakyat kecil dipaksa tunduk dan patuh secara mutlak terhadap segala aturan hukum, sementara perusahaan-perusahaan besar ini justru dibiarkan melintas seenak jidatnya tanpa ada sanksi tegas yang mengikat. Ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata dan haram untuk dibiarkan!” Seru Gerry.

Menabrak Instruksi Gubernur: Menuntut Hak Publik yang Dirampas Aktivitas ilegal armada PT BSEE ini juga dinilai nyata-nyata menabrak Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/instruksi/dishub/2025. Regulasi tersebut secara eksplisit menetapkan bahwa per 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang keras melintas di jalan umum (negara, provinsi, maupun kabupaten/kota) dan diwajibkan penuh beralih ke jalur khusus pertambangan atau bekerja sama dengan PT KAI atau  lewat jalur sungai. Dampak dari pembiaran ini dirasakan langsung oleh masyarakat PALI setiap harinya. Koridor jalan umum kini berubah menjadi jalur neraka yang sering dipenuhi kemacetan panjang meresahkan, kerusakan fasilitas aspal, hingga kepulan polusi debu pekat yang beterbangan mengancam kesehatan pernapasan anak-anak serta warga lokal.

Ultimatum Terakhir: Siap Turun ke Jalan dan Stop Total Operasional Menyikapi situasi yang kian tak terkendali, DPC Grib Jaya PALI melayangkan peringatan keras (ultimatum) kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI, Dishub Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan represif yang nyata dalam waktu singkat. Pemerintah diminta segera memanggil paksa manajemen PT BSEE dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional. Jika dalam beberapa hari ke depan pemerintah daerah masih menunjukkan sikap gamang, takut, atau terkesan melindungi kepentingan korporasi, Grib Jaya memastikan akan mengambil langkah radikal demi membela hak hidup masyarakat.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, ketegasan, dan sanksi nyata dari Dishub PALI, Dishub provinsi, maupun pemda, kami dari Grib Jaya PALI siap turun ke jalan dengan kekuatan penuh. Kami akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menyetop total seluruh aktivitas angkutan batu bara PT BSEE di lapangan. Tidak boleh ada satu pun truk mereka yang lewat sebelum jalur khusus mereka selesai. Ini demi kenyamanan, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat PALI,” pungkas Gerry menutup keterangannya dengan tegas.

 

Rilis: Randi

Jadi Narasumber Podcast PWI, Kepala Bakom RI Bahas Urgensi Perlindungan Media dan Regulasi Sosmed

0

warta.in Bekasi ◊ Selasa, 15 September 2026

JAKARTA — Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Republik Indonesia, M. Qodari, hadir sebagai narasumber utama dalam program siniar (podcast) PWI CHANNEL yang digelar di Kantor PWI Pusat, Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Kehadiran M. Qodari disambut langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi beberapa pengurus PWI Pusat.

Diskusi interaktif tersebut dipandu oleh salah satu tim siniar PWI yang juga wartawan senior, Dede Apriyadi selaku host.

Dalam siniar tersebut, M. Qodari memaparkan berbagai isu strategis nasional yang berkaitan dengan dinamika media massa dan tata kelola komunikasi publik di era digital.

Salah satu pokok bahasan yang menjadi sorotan adalah wacana usulan kebijakan keringanan pajak bagi media arus utama (mainstream). Menurutnya, langkah ini penting untuk dibahas dan diusulkan kepada kementerian terkait guna menjaga keberlangsungan industri pers nasional di tengah ketatnya persaingan era digital.

Selain itu, diskusi turut menyoroti pentingnya tata kelola dan penyeimbangan regulasi di ruang digital. Media arus utama yang selama ini terikat ketat oleh kode etik jurnalistik perlu disandingkan dengan ekosistem media sosial yang cenderung bebas, agar tercipta ruang informasi yang sehat, konstruktif, dan bertanggung jawab bagi masyarakat.

“Sosial media saat ini sudah terlanjur bebas, sementara media mainstream terikat oleh etika. Karena itu, bagaimana cara mengatur konten media sosial ini harus dibahas bersama, termasuk melibatkan PWI, organisasi pers lainnya, serta DPR, agar ada keselarasan,” tambahnya.

Menanggapi berbagai dinamika tersebut, Akhmad Munir, mengapresiasi kehadiran serta keterbukaan Kepala Bakom RI dalam berdialog langsung dengan insan pers melalui platform siniar PWI. Menurutnya, kolaborasi dan komunikasi yang cair antara pemerintah dan organisasi pers merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem informasi publik yang kredibel.

“Kehadiran Kepala Bakom RI di PWI Pusat ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk terus mendengarkan aspirasi dunia pers. PWI tentu menyambut baik setiap langkah sinergi yang produktif, termasuk perhatian terhadap keberlangsungan industri media massa,” ujar Akhmad Munir.

Ia juga menambahkan bahwa pers nasional senantiasa siap mengambil peran strategis sebagai jembatan informasi yang objektif antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam mengawal program-program pembangunan nasional maupun dalam situasi darurat seperti kebencanaan.

M. Qodari menegaskan bahwa dukungan maupun sinergi yang dijalin pemerintah dengan institusi media bukanlah bentuk intervensi atau upaya mengatur dapur redaksi, melainkan wujud kemitraan strategis yang setara. Bakom RI berkomitmen untuk terus berada di garda terdepan dalam memastikan arus informasi publik berjalan secara akurat, transparan, dan akuntabel.

“Bantuan atau dukungan dari pemerintah kepada media bukanlah berarti ingin mengatur, melainkan bagian dari bentuk sinergi yang harmonis antara pemerintah dan media,” tegas M. Qodari.

Menutup sesi siniar, perbincangan juga menyentuh isu evaluasi program pemerintah berdasarkan hasil survei publik. Pemerintah memandang berbagai data dan hasil survei secara objektif sebagai bahan masukan konstruktif untuk mengoptimalkan efektivitas program pembangunan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata dan mendalam oleh masyarakat luas.

(Alpin A.S)

Dugaan PDAM Lais Mati Empat Hari, Kebocoran Pipa di Bawah Rumah Warga Jadi Kendala Perbaikan

0

Dugaan PDAM Lais Mati Empat Hari, Kebocoran Pipa di Bawah Rumah Warga Jadi Kendala Perbaikan

Warta in Musi Banyuasin LAIS — Pelayanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Kecamatan Lais mengalami gangguan selama kurang lebih empat hari. Kondisi tersebut diduga disebabkan kebocoran pipa PDAM yang berada di sekitar jembatan lama, Desa Teluk, Kecamatan Lais.

Kebocoran pipa menjadi kendala dalam proses perbaikan karena lokasi pipa berada di bawah rumah salah satu warga. Kondisi tersebut membuat petugas PDAM Unit Lais harus bekerja lebih hati-hati dalam melakukan penggalian untuk menemukan dan memperbaiki bagian pipa yang mengalami kebocoran.

Menurut keterangan pekerja di lapangan, proses perbaikan masih berlangsung dan diupayakan dapat diselesaikan dalam minggu ini. Lamanya proses perbaikan disebabkan petugas harus melakukan penggalian pada jalur pipa yang berada di bawah bangunan rumah warga.

Pihak PDAM Unit Lais Menejer area lais Suadli,A.MD dan Asisten Menejer Unit pelayanan Epil Supriadi,S.KOM .disebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada pelanggan melalui grup WhatsApp terkait gangguan pelayanan tersebut. Informasi mengenai kebocoran juga telah dikoordinasikan dengan aparat desa dan Polsek Lais.

Kepala Desa Teluk, Nora, membenarkan bahwa pihak PDAM telah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait kebocoran pipa yang berada di bawah rumah salah satu warganya.

Nora mengatakan, pemerintah desa sebelumnya telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di bahu jalan. Imbauan tersebut, kata dia, juga disampaikan kepada kepala dusun dan masyarakat, termasuk dalam berbagai kegiatan hajatan yang digelar warga.

“Jangan ada pembangunan rumah di bahu jalan karena ada batas tanah rumah warga dengan jalan yang merupakan hak pemerintah,” ujar Nora.

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memperhatikan batas lahan dan tidak mendirikan bangunan di area yang dapat mengganggu fasilitas umum.

“Semoga dengan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua sebagai masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” kata Nora.

Sementara itu, proses perbaikan pipa PDAM masih dilakukan oleh petugas. Masyarakat pelanggan di Kecamatan Lais diimbau untuk bersabar hingga perbaikan selesai dan distribusi air kembali normal.(Albert)

Daud Rizky, Di Tengah Kesibukan Bisnis, Tetap Kejar Pendidikan hingga Jenjang Doktor

0

Warta.in, Purwakarta — Kesibukan membangun usaha dan menjalankan berbagai aktivitas profesional ternyata tidak membuat R. Mochamad Daud Rizky F, S.Kom., M.M., CLM., CLAA berhenti mengejar pendidikan.

Di tengah perannya sebagai pengusaha, profesional, dosen, dan aktivis organisasi, pria asal Purwakarta ini justru memilih kembali duduk di bangku kuliah untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral.

Saat ini, R. Mochamad Daud Rizky tercatat tengah menempuh Program Doktor Ilmu Manajemen di Universitas Widyatama.

Langkah tersebut menjadi bagian dari perjalanan akademiknya yang cukup panjang. Pendidikan tingginya diawali melalui Program S1 Teknik Informatika di STMIK Darma Negara Bandung. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan Magister Manajemen (S2) di Universitas Widyatama.

Kini, setelah memiliki pengalaman panjang di berbagai bidang, Daud kembali ke Universitas Widyatama untuk menuntaskan pendidikan doktoralnya.

Keputusannya melanjutkan studi S3 di tengah kesibukan dunia usaha memperlihatkan satu prinsip penting: karier dan pendidikan bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

Keduanya justru dapat berjalan beriringan apabila dibangun dengan komitmen, disiplin, dan kemauan untuk terus belajar.

Dari Birokrasi hingga Dunia Usaha

Perjalanan profesional Daud juga terbilang beragam. Sebelum aktif mengembangkan dunia usaha, ia pernah berkiprah sebagai Government Officer di Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta pada 2010–2025, khususnya pada bidang protokol dan komunikasi pimpinan.

Pengalaman tersebut memberinya pemahaman mengenai birokrasi, tata kelola pemerintahan, komunikasi publik, hingga dinamika pelayanan pemerintahan.

Setelah itu, kiprahnya berkembang ke dunia usaha. Ia dipercaya menduduki posisi direktur di sejumlah perusahaan, di antaranya CV Raden Abadi Sejahtera, CV Raden Putri Bersama, CV Cipta Abadi Organizer, dan CV Putra Pratama Utama.

Daud juga dipercaya sebagai Direktur Utama PT Kwarta Indonesia Abadi, serta menjabat sebagai Senior Managing Partner Derratax Consultant sejak 2023.

Tidak berhenti di dunia bisnis dan konsultansi, ia kemudian memperluas aktivitasnya ke bidang pendidikan.

Sejak 2025, Daud tercatat sebagai dosen di LP3I College Purwakarta, dengan mengampu bidang Entrepreneurship dan Personality Development.

Kiprahnya semakin beragam pada 2026. Ia tercatat sebagai Owner/Mitra SPPG Cisaat Ciater Subang, sekaligus Founder Tres De Padel Purwakarta, usaha yang bergerak di bidang penyewaan lapangan padel.

Di lingkungan organisasi pengusaha, Daud juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Purwakarta periode 2026–2029.

Pendidikan Bukan Sekadar Gelar

Menempuh pendidikan doktoral ketika telah memiliki pengalaman panjang di birokrasi, dunia usaha, konsultansi, organisasi, dan pendidikan tentu bukan perkara sederhana.

Namun, keputusan tersebut menunjukkan bahwa bagi Daud, pendidikan tidak semestinya berhenti ketika seseorang telah memperoleh gelar akademik atau mencapai posisi tertentu.

Sebaliknya, semakin luas pengalaman yang dimiliki, semakin besar pula kebutuhan untuk memperdalam pengetahuan, memperkuat kompetensi, dan memahami persoalan secara lebih komprehensif.

Baginya, pendidikan bukan sekadar tentang mendapatkan tambahan gelar di belakang nama. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kapasitas diri sekaligus memperluas kontribusi di tengah masyarakat.

Selain pendidikan formal, Daud juga pernah mengikuti Program Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas RI Angkatan 74 Tahun 2026.

Pengalaman tersebut melengkapi perjalanan pengembangan dirinya, tidak hanya dari sisi akademik dan profesional, tetapi juga dalam membangun wawasan kebangsaan.

Menyatukan Pengalaman, Ilmu, dan Pengabdian

Perjalanan Daud menggambarkan lintasan karier yang tidak berada pada satu jalur saja.

Dari birokrasi, ia masuk ke dunia usaha. Dari dunia usaha, ia berkembang ke bidang konsultansi dan pendidikan. Di saat bersamaan, ia aktif dalam organisasi pengusaha dan terus memperkuat kapasitas akademiknya.

Kini, di tengah kesibukan menjalankan berbagai aktivitas tersebut, ia kembali mengambil peran sebagai mahasiswa doktoral.

Perjalanan itu sekaligus menjadi pesan bahwa kesibukan bukan alasan untuk berhenti belajar.

Justru ketika tanggung jawab semakin besar dan pengalaman semakin panjang, seseorang dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dirinya.

Sebab, keberhasilan tidak hanya diukur dari seberapa tinggi posisi yang berhasil dicapai, tetapi juga dari seberapa jauh seseorang bersedia terus belajar, beradaptasi, dan memberikan manfaat bagi lingkungan di sekitarnya.

Helikopter Dauphin Polri Terbang ke Laut Kalimantan, Kombes Agus Herli Pimpin Misi Evakuasi Korban KM Virgo

0

Helikopter Dauphin Polri Terbang ke Laut Kalimantan, Kombes Agus Herli Pimpin Misi Evakuasi Korban KM Virgo

Warta.in
Kalimantan Selatan – Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri kembali menunjukkan peran pentingnya dalam operasi kemanusiaan. Menggunakan helikopter Dauphin AS365N3 registrasi P-3103, tim Polisi Udara diterjunkan untuk membantu mengevakuasi jenazah korban kecelakaan laut KM Virgo di perairan Kalimantan Selatan, Senin (14/9/2026).

Operasi udara tersebut menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (SAR), khususnya pada medan laut yang membutuhkan kecepatan, ketepatan, serta kemampuan khusus dalam proses evakuasi.

Dalam misi tersebut, Komandan Helikopter (Helly) SAR dari Polisi Udara, Kombes Pol Agus Herli Sudiawan, memimpin penerbangan menggunakan helikopter Polri Dauphin AS365N3 registrasi P-3103.

Helikopter bergerak dari Bandara Sjamsudin Noor, Banjarmasin, menuju area kecelakaan laut KM Virgo di perairan Kalimantan Selatan. Penerbangan tersebut juga membawa satu personel rescuer Basarnas untuk mendukung pelaksanaan evakuasi langsung dari lokasi.

Tepat pukul 14.54 WITA, helikopter Polri lepas landas menuju area operasi. Misi ini bukan sekadar penerbangan biasa. Kru harus bekerja dalam kondisi operasi SAR di atas laut, yang membutuhkan koordinasi antarpersonel serta penerapan prosedur keselamatan secara ketat.

Setibanya di area pencarian, kru helikopter Polri bersama rescuer Basarnas melakukan proses evakuasi jenazah korban dari laut.

Evakuasi dilakukan menggunakan peralatan hoist yang terpasang pada helikopter. Peralatan tersebut memungkinkan rescuer melakukan proses pengangkatan korban dari area yang sulit atau tidak memungkinkan helikopter melakukan pendaratan.

Dengan koordinasi antara pilot, kru helikopter dan rescuer Basarnas, proses evakuasi dilaksanakan secara hati-hati dan terukur. Keselamatan seluruh personel menjadi prioritas selama operasi berlangsung.

Keberadaan helikopter dalam operasi SAR kecelakaan laut memiliki arti penting, terutama ketika lokasi korban berada di perairan dan membutuhkan waktu cepat untuk dijangkau. Dukungan udara memungkinkan tim SAR memperluas jangkauan sekaligus mempercepat proses evakuasi.

Setelah berhasil dievakuasi menggunakan hoist, jenazah korban dibawa masuk ke dalam helikopter Polri.

Helikopter kemudian meninggalkan area operasi dan menerbangkan jenazah menuju Banjarmasin. Setibanya di daratan, jenazah diserahkan kepada petugas terkait untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Misi tersebut sekaligus memperlihatkan sinergi antara Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri dan Basarnas dalam menjalankan tugas kemanusiaan.

Di tengah operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan laut KM Virgo, setiap unsur memiliki peran masing-masing. Dukungan armada udara Polri menjadi salah satu instrumen penting untuk menjangkau lokasi operasi serta membantu proses evakuasi korban dari laut menuju daratan.

Operasi kemanusiaan semacam ini juga menuntut kemampuan khusus dari personel yang terlibat. Penggunaan hoist dari helikopter di atas perairan membutuhkan keterampilan, komunikasi, ketepatan manuver dan koordinasi yang baik antara awak udara dengan rescuer yang berada di bawah helikopter.

Kesalahan kecil dalam operasi udara dapat memiliki konsekuensi besar. Karena itu, setiap tahapan dilakukan dengan memperhatikan prosedur operasi dan keselamatan penerbangan.

Bagi keluarga korban, proses evakuasi juga memiliki makna kemanusiaan yang mendalam. Di balik operasi teknis di tengah laut, terdapat keluarga yang menunggu kepastian mengenai anggota keluarganya.

Karena itu, upaya menemukan dan mengevakuasi korban tidak semata-mata menjadi bagian dari tugas institusi, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dan penghormatan terakhir terhadap korban.

Keterlibatan Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri dalam operasi tersebut menunjukkan bahwa kekuatan udara kepolisian tidak hanya digunakan untuk mendukung tugas penegakan hukum dan pengamanan, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam penanggulangan bencana, operasi SAR, serta berbagai misi kemanusiaan.

Helikopter Dauphin AS365N3 P-3103 yang digunakan dalam misi tersebut menjadi bagian penting dalam mobilitas cepat tim SAR. Kemampuannya membawa personel dan penggunaan perangkat hoist memungkinkan proses evakuasi dilakukan pada lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur konvensional.

Di bawah kendali Kombes Pol Agus Herli Sudiawan sebagai Komandan Helly SAR, kru Polisi Udara bersama rescuer Basarnas menjalankan misi dengan satu tujuan utama: membawa korban kembali ke daratan agar dapat segera mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Di tengah luasnya perairan Kalimantan Selatan, suara baling-baling helikopter Polri menjadi bagian dari kerja besar operasi kemanusiaan tersebut.

Tidak hanya membawa personel dan peralatan, penerbangan itu membawa tanggung jawab untuk membantu sesama dalam situasi darurat.

Misi evakuasi korban KM Virgo ini menjadi wujud nyata kehadiran negara melalui Polri dan unsur SAR dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ketika musibah terjadi jauh di tengah perairan.

Sinergi antarlembaga, kesiapan personel serta dukungan sarana udara menjadi faktor penting agar operasi pencarian dan evakuasi dapat berlangsung secara cepat, aman dan efektif.

Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung operasi SAR dan berbagai misi kemanusiaan yang membutuhkan kemampuan udara kepolisian.

Dari udara, darat hingga perairan, tugas kemanusiaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengabdian kepada masyarakat.

Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri — Polri untuk masyarakat.(sr/hpntb)

Even MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siap Kerahkan Ribuan Personel Gabungan

0

Even MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siap Kerahkan Ribuan Personel Gabungan

Warta.in
Mataram,NTB – MotoGP Mandalika 2026 tinggal menunggu waktu. Polda NTB mulai mematangkan persiapan pengamanan, termasuk menyiapkan ribuan personel gabungan dan puluhan pos di sejumlah titik strategis.

Kesiapan itu dibahas dalam Rakor Progres Persiapan Pelaksanaan Event Internasional MotoGP Mandalika 2026, Senin (14/9/2026), di Ballroom Hotel Lombok Raya, Mataram. Rakor dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., Danrem 162/WB serta stakeholder terkait.

Wakapolda NTB mengatakan, Polda NTB siap mendukung penuh perhelatan MotoGP Mandalika melalui Operasi Mandalika Rinjani 2026.

“Kami dari Polda NTB tentu mendukung penuh pelaksanaan MotoGP ini. Mana yang akan menjadi tugas kita seperti pengamanan telah kita persiapkan dengan baik,” tegas Brigjen Hari.

Dijelaskan, operasi tersebut melibatkan ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, pemerintah hingga kelompok masyarakat. Pengamanan juga diperkuat di sejumlah pintu masuk Pulau Lombok, untuk mengantisipasi lonjakan kedatangan masyarakat dan wisatawan.

Polda NTB juga turut menyiapkan puluhan pos pengamanan. Pos itu akan membantu pengaturan lalu lintas, sekaligus memberikan pelayanan dan informasi bagi masyarakat menuju kawasan Mandalika.

“Dalam Operasi Mandalika Rinjani tersebut kita telah mempersiapkan puluhan pos pengamanan, yang akan membantu mengatur dan memberikan informasi kepada masyarakat yang akan menuju Mandalika,” jelasnya.

Tak cuma personel, polisi juga memetakan potensi kemacetan di jalur menuju Sirkuit Mandalika. Survei dilakukan berulang, termasuk dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) hingga kawasan sirkuit.

“Kita sudah melakukan survei berkali-kali di sekitar area sirkuit bahkan dari Bandara BIZAM, untuk menentukan titik mana saja yang berpotensi ada kemacetan. Termasuk kegiatan simulasi untuk antisipasi kendala saat pelaksanaan nantinya,” ungkap Brigjen Hari.

Wakapolda NTB menilai koordinasi lintas stakeholder menjadi kunci pengamanan MotoGP. Setiap unsur diminta bergerak cepat dan saling berkomunikasi saat menghadapi persoalan di lapangan.

“Kerja sama semua stakeholder terkait tentu sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, bangun komunikasi dan koordinasi agar kendala ke depannya dapat segera diatasi,” tutupnya.(sr/hpntb)