31.7 C
Jakarta
Kamis, April 23, 2026
Beranda blog Halaman 434

Tiang Listrik Rubuh di Jalan Provinsi di Padang Cahya Lampung Barat

0

Lampung Barat,Warta.in – Setelah pohon tumbang, tiang listrik juga ternyata rubuh melintang menutupi lebih separuh badan jalan milik Provinsi Lampung ruas Liwa-Ranau, tepatnya di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Selasa, 21 Oktober 2025 sore.

Di titik lokasi pohon tumbang arus lalu lintas yang sempat terganggu kembali normal.

Namun di titik lain, tiang listrik yang rubuh menutupi lebih separuh badan jalan. ”Untuk penangan tiang listrik yang roboh sudah dikoordinasikan dengan PLN dan masih on proses penangan.

Karena bukan kewenangan kami,” Kabid Kedaruratan, BPBD Lampung Barat, Mekal Novisa, mewakili kepala pelaksana (Kalak), Padang Prio Utomo.

Di titik itu, kendaraan bisa melintas tetapi hanya separuh badan jalan yang bisa dilalui hanya saja bergantian karena separuh badan jalan,karena tiang listrik masih melintas hingga separuh badan jalan. “Masih bisa dilewati bergantian,” katanya.

(Asih)

Ketua GNPK-RI Muara Enim Menduga Oknum DPRD dan Kades Bermain Proyek dan Salaguna Dana Desa

0

MUARA ENIM, Warta In.21 Oktober 2025. Pemegang Mandat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Muara Enim, Hidayatullah, menegaskan akan terus mengawal dan mengungkap dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan sejumlah oknum pejabat di wilayahnya.

‎Menurut Hidayatullah, pihaknya akan menyoroti anggota DPRD Muara Enim yang diduga bermain proyek atau melakukan jual beli pokok-pokok pikiran (Pokir), serta kepala desa yang disinyalir menyelewengkan dana desa dan bantuan sosial (bansos).

‎“Saya akan bongkar satu per satu oknum DPRD yang bermain proyek maupun menjual Pokir. Begitu juga para kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi,” tegas Hidayatullah, Senin (21/10).

‎Ia menilai maraknya praktik

LSM Semut Merah akan Laporkan Dugaan Korupsi Perdin Setwan Mukomuko tahun 2024 Ke KEJATI. 

0

Warta.in-MUKOMUKO.

Belum tuntas perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko tahun anggaran 2023 yang naik ke tahap penyidikan, kembali mencuat ke permukaan adanya kisruh pada Perdin Setwan DPRD Mukomuko tahun 2024.

Ketua LSM Semut Merah Mukomuko, Gemmi Jupriadi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya permasalahan pada Perdin Setwan DPRD Mukomuko tahun 2024.

Dikatakan Gemmi, ia mendapat laporan dari beberapa staf di Setwan DPRD Mukomuko, bahwa untuk Perdin tahun 2024 belum dibayarkan, namun untuk kelengkapan Spj sudah dilengkapi.

“Jika itu benar adanya, kami akan meminta klarifikasi resmi melalui lembaga kami untuk dapat diteruskan ke pihak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dimana, sejauh ini pihak Kejati Bengkulu sudah menetapkan puluhan tersangka pada perkara perjalanan dinas di sejumlah daerah,” ujarnya Selasa (21/10).

Tak hanya sampai disitu, dirinya akan terus mengawal laporan tersebut hingga ke Jamwas Kejagung RI. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengantarkan laporan tersebut.

“Kita minta klarifikasi terlebih dahulu, baru kemudian kita layangkan laporan ke Kejati Bengkulu. 2×7 hari tidak di proses, baru kita layangkan surat ke Jamwas Kejagung RI,” demikian Gemmi.(**)

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

0

warta.in Bekasi ◊ Selasa, 21 Oktober 2025

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

Jakarta – PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.

“Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Hal itu disampaikan Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.

Ia menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.

Perlindungan itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga

Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.

PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:

1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.

2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.

3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.

4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.

5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.

6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain:

Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).

Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.

*Komitmen PWI*

Menutup keterangannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

(Alpin A.S)

Dualisme PWI Sulut Selesai, Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan Polisi dan Bersatu

0

warta.in Bekasi ◊ Selasa, 21 Oktober 2025

Jakarta – Dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya berakhir. Kedua kubu yang berselisih, yakni pihak Voke Lontaan dan Vanny Loupatty, sepakat berdamai dan mencabut laporan masing-masing di Polda Sulut.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat penyelesaian dualisme PWI Sulut yang digelar secara daring melalui Zoom pada Senin (20/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Tim Penyelesaian Dualisme PWI se-Indonesia, yang terdiri Ketua Mirza Zulhadi didampingi Wakil Ketua Atal S. Depari dan anggota Hilman Hidayat serta Kadirah.

“Besok saya akan ke Polda Sulut untuk mencabut laporan saya, sebagai tanda keseriusan saya dalam menjaga persatuan PWI,” ujar Vanny Loupatty. Hal senada juga disampaikan Voke Lontaan, yang menyatakan akan melakukan hal yang sama.

Tim penyelesaian menyambut baik keputusan tersebut. Dalam rapat juga ditegaskan bahwa sesuai hasil rekomendasi Kongres PWI 2025, kepengurusan yang sah adalah di bawah pimpinan Voke Lontaan.

“Namun pengurus yang sah wajib mengakomodir teman-teman lainnya untuk bersatu kembali. Silakan Bang Vanny dan Bang Voke bekerja sama membesarkan PWI Sulut,” pesan Kadirah.

Kepengurusan yang sah diberikan waktu satu minggu untuk menggelar rapat pleno guna mengakomodasi anggota dari pihak Vanny untuk bersatu. Hasilnya akan dilaporkan ke PWI Pusat.

Penyelesaian dualisme PWI Sulut juga diharapkan berlanjut sampai ke kabupaten/kota se-Sulut dengan semangat persatuan dan kekeluargaan.

Tim Penyelesaian Dualisme ini dibentuk oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir berdasarkan amanat Kongres PWI 2025 di Cikarang. Tim tersebut bertugas menuntaskan persoalan dualisme organisasi di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.

Dengan berakhirnya dualisme di Sulut, PWI Pusat berharap langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain agar menempuh jalur dialog, musyawarah-mufakat dan rekonsiliasi demi menjaga marwah organisasi di daerah.

(Alpin A.S)

LAPORKAN PENYELEWENGAN DANA HIBAH BOP PKBM. 

0

Pegiat pendidikan Sutarno Sirait SH.MH

LAPORKAN PENYELEWENGAN DANA HIBAH BOP PKBM.

warta In,Jabar-subang, Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) merupakan wadah untuk pembelajaran dan keterampilan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, khusus nya bagi masyarakat yang putus sekolah dengan program utama menyelenggarakan program paket A (setara SD), paket B (setara SMP) dan paket C (setara SMA).

Kabupaten subang saat ini mempunyai 42 PKBM aktif sekaligus sebagai penyelenggara program paket kesetaraan dan masing-masing PKBM untuk tahun ajaran 2025 telah mendapat kucuran Dana BOP dengan nilai yang bervariatif sesuai dengan jumlah warga belajar.

​Sutarno Sirait SH, MH salah satu pegiat pendididikan ketika dimintai pendapat nya tentang Pendidikan Non Formal di Kab. subang menurut nya PKBM di kab.subang sebagain besar harus di Audit saya meyakini mereka hanya mendata warga belajar nya saja mengumpulkan ijasah guna melengkapi syarat program padahal KBM nya tidak berjalan, juga banyak penggelembungan daftar warga belajar alias banyak data piktif, mereka hanya bikin jadwal KBM saja untuk mengelabui padahal tdk ada pelaksanaan KBM, terkait Dana BOP menurutnya kalau tidak jalan KBM berarti Dana BOP nya hanya jadi bancakan pengelola, masalah tidak saja di BOP tapi ada juga dana PIP tentu tdk semua warga belajar mendapatkan PIP, tapi bagi warga belajar penerima PIP di PKBM belum tentu juga Dana PIP nya sampai ke warga belajar, tidak sampai disitu PKBM di Kab. subang ketua PKBM saja banyak yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan sebagai kepala sekolah Negri, ada juga yang ketua PKBM merangkap Oprator atau Ketua Yayasan merangkap Ketua PKBM jadi menurut saya sudah saat nya PKBM di Kab. subang dilakukan Audit secara menyeluruh saya sendiri sudah mengantongi beberapa PKBM yang akan saya laporkan ke APH dengan berbagai dugaan sebagian besar penyalahgunaan Dana Hibah BOP dan Dana PIP yang tidak sampai ke warga belajar.

​peran dinas pendidikan selaku pengawas juga dipertanyakan dan harus dimintai pertanggung jawaban khusus nya kasi Kesetaraan yang salah satu tugas nya memastikan proses KBM berjalan baik untuk menjamin kualitas hasil pembelajaran kesetaraan dalam semua tingkatan.

​bagaimana mungkin kasi Kesetaraan mau maksimal. penilik PNF kecamatan saja yang tugas nya sebagai pengendali, pembina, perencana sekaligus pengawas di kecamatan dalam penyusunan ARKAS mereka tidak diikut sertakan, menurut salah satu pemilik PNF bahwa penilik tidak dilibatkan dalam. penyusunan ARKAS jadi kami tdk tau persis perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggung jawaban dan pelaporan itu semua langsung dengan kasi PNF semua nya didominasi oleh beliau ujarnya padahal saat Akreditasi itu kami penilik diminta keterangan guna kelancaran proses Akreditasi satu sisi kalaupun kami berkata jujur kerja kami dipertnyakan padahal saat penyusunan ARKAS kami tidak diikutsertakan.

Hal senada juga ditanggapi oleh Koordinator Lembaga Pemantau Pendidikan (LPP), Yaya Sudarya S.pd ketika ditemui di sekretariat nya sabtu, (18/10-24) ini semua akibat lemah nya pengawasan Bidang PNF apalagi kalau ada ASN yang menjadi Ketua Yayasan atau Ketua PKBM itu jelas melanggar UU No.5 tahun 2014 dan Permendikbud ristek No.13 tahun 2023 yang menyatakan ASN tidak boleh rangkap Jabatan serta sanksi disiplin dan penggantian gaji atau tunjangan yang diterima selama merangkap jabatan. makanya saya setuju kalau ada Audit terhadap pengelola PKBM yang terduga pengelolanya rangkap jabatan sekaligus Audit terhadap ada tidak nya atau aktif tidak nya PKBM tersebut melaksanakan KBM mereka rata-rata berpikir Dana BOP saja kualitas pendidikan tidak diperhatikan.

sebetulnya untuk mengetahui pengelola yang merangkap jabatan kalau pengawasan nya berjalan itu tidak sulit karena semua data ada kemudian masalah KBM saya menduga ada pembiaran dari Bid PNF jadi tanggung jawab Bid PNF tidak sebatas Adm saja tetapi juga secara Hukum karena semua dana yang dikucurkan dari pemerintah pertanggung jawaban nya berjenja

Andra Soni dan APINDO Banten Bahas Sinergi Tekan Pengangguran

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 21 Oktober 2025  — Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un, Kota Serang, Senin (20/10/2025). Pertemuan tersebut membahas rencana kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menekan angka pengangguran di Banten.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni mengapresiasi inisiatif APINDO yang turut berkontribusi memikirkan solusi untuk persoalan ketenagakerjaan di wilayahnya. Ia menyebut, keterlibatan langsung dunia usaha menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan.

“Tadi kami berdiskusi dan saya berterima kasih kepada APINDO dengan konsepnya yang memberikan gambaran kepada saya, terkait kebijakan mengenai bagaimana kita bisa mengatasi dan mengurangi angka pengangguran di Provinsi Banten,” ungkap Andra Soni.

Menurut Gubernur, Provinsi Banten memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja, dengan keberadaan sekitar 20 kawasan industri dan ribuan perusahaan. Namun, hingga saat ini, angka pengangguran di Banten masih tergolong tinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

“Selama ini kita sering mendengar istilah link and match yang kaitannya dengan tenaga kerja, karena perusahaan itu punya standar. Standar perusahaan itu tidak bisa lagi menggunakan pendekatan selain pendekatan profesional, disiplin, mentalitas, dan sebagainya,” katanya.

Menanggapi hal itu, Andra Soni menyebut Pemprov Banten akan menjalin kolaborasi dengan APINDO Banten lewat inisiatif APINDO Daya Movement.

“Jadi bagaimana kita bisa memberdayakan masyarakat Banten, kemudian bisa bersaing dalam mencari kerja dan juga terjamin. Karena saat dilakukan upaya-upaya itu user-nya ada,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua APINDO Banten, Tomy Rachmatullah, menyatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Pemprov Banten untuk menekan angka pengangguran, menciptakan peluang kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ada beberapa program yang ingin kami kolaborasikan dengan pemerintah provinsi, di antaranya kami akan melaksanakan beberapa program terkait pelatihan digital marketing afiliator,” ujarnya.

APINDO juga menjalankan program vokasi yang berfokus pada peningkatan keterampilan teknis dan soft skill bagi tenaga kerja yang sudah ada, serta menyelenggarakan pelatihan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga.

“Kami ingin memastikan mereka siap bekerja, tidak hanya memiliki kemampuan teknis yang baik, tetapi juga sikap dan perilaku yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri,” katanya.

Lebih lanjut, Tomy menyampaikan bahwa APINDO Banten memiliki program Bina Desa Mandiri dan berharap program tersebut dapat bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami berharap program ini dapat menjadi pilot project dengan melibatkan satu desa di setiap kota atau kabupaten di Provinsi Banten. Nantinya desa tersebut akan kami bina bersama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengurangi tingkat pengangguran,” imbuhnya.

Di samping itu, mereka juga berencana memberikan sosialisasi dan materi terkait dunia kerja kepada para pelajar di Banten, agar memiliki kesiapan lebih saat memasuki dunia industri.

“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah, misalnya dalam memberikan materi-materi di sekolah dan menyusun program yang dapat membekali mereka dengan kemampuan yang benar-benar dibutuhkan oleh dunia industri,” pungkasnya.

Kolaborasi antara Pemprov Banten dan APINDO diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan pasar kerja yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha, sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Banten.(WartainBanten)

Simpan Narkoba Dalam Bola Lampu, Akhirnya Pelaku di Tangkap Polres Binjsi

0

Warta.in Binjai 20/10/25 – Satuan reserse narkoba polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AP (22), yang diduga sebagai bandar narkoba di TKP, jalan MT. Haryono kelurahan Jati Karya kecamatan Binjai Utara., Rabu (15/10/25) pukul 19.15 wib.

Awal terjadinya penangkapan, petugas satres narkoba mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan serta memberitahukan bahwa warga masyarakat yang domisili di jalan MT. Haryono merasa resah akibat ulah seorang pemuda setempat yang menjual narkoba.

Kemudian tim dibawah pimpinan Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., langsung melakukan penyelidikan di tkp, saat petugas tiba di tkp melihat seorang laki-laki yang sedang menggenggam bola lampu warna putih namun dengan tiba-tiba pemuda tersebut membuangnya di pinggir jalan.

Merasa ada yang janggal kemudian petugas menghampirinya namun pemuda tersebut langsung melarikan diri untuk menghindari petugas, aksi kejar-kejaran pun terjadi namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim berhasil melakukan penangkapan terhadapnya.

Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi terhadap pemuda yang mengaku bernama AP (22) yang tinggal di jalan MT. Haryono kecamatan utara. Ketika ditanya kenapa lari serta membuang bola lampu yang dipegangnya, kemudian AP mengakui bola lampu itu miliknya dan digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian petugas menyuruh AP untuk mengambil dan membuka bola lampu sehingga ditemukan didalamnya berupa :

*”* 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,95 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) lembar tisu warna putih, ⁠1 (satu) unit hp merk oppo warna putih, ⁠Uang tunai senilai Rp.120.000,- (diduga uang hasil penjualan) serta ⁠1 (satu) buah bola lampu warna putih (tempat penyimpanan narkotika).

Saat ini terhadap AP (22) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Kasat Akp Ismail Pane, S.H.,M.H.,

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba., ujar kasi humas. (RN)

humasresbinjai

Lebih dari 1 Juta Anak di Banten Nikmati MBG, Andra Soni Apresiasi Program Prabowo

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 21 Oktober 2025  — Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa masyarakat di wilayahnya telah banyak merasakan manfaat dari berbagai program yang digagas Presiden Prabowo Subianto, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini telah memberikan dampak positif yang signifikan, terutama bagi anak-anak sekolah di Banten.

Dalam talkshow “Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka” yang disiarkan langsung oleh B Universe (BTV) dari Kompleks Superblok Tokyo HUB PIK 2, Jalan Otto Iskandardinata, Tangerang, Senin (20/10), Andra Soni mengungkapkan bahwa lebih dari satu juta anak di Banten telah menerima manfaat dari program MBG selama delapan bulan pelaksanaannya.

“Bulan depan diperkirakan sudah mencapai 2,5 juta penerima manfaat dari target 3,5 juta pada tahun ini,” ujarnya

Selain MBG, program Sekolah Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis juga berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banten. Meski ada tantangan, Gubernur Andra berkomitmen untuk terus mengawal dan memperbaiki pelaksanaan agar manfaatnya maksimal.

“Kami akan terus mengawal program ini agar berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak,” imbuhnya.

Program Cek Kesehatan Gratis juga dinilai berjalan efektif. Untuk memperluas jangkauan layanan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggagas inovasi telemedicine mobile sebagai sistem layanan kesehatan jarak jauh yang lebih mudah diakses masyarakat.

“Program Sekolah Rakyat juga sudah berjalan di Kabupaten Lebak, di Kota Serang  dan Kota Tangerang Selatan. Program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang kurang mampu. Mereka mendapatkan fasilitas pendidikan gratis dari negara, termasuk orang tuanya juga diberikan pembekalan agar berdaya,” jelasnya.

Andra Soni menyatakan bahwa model Sekolah Rakyat yang menggunakan sistem asrama terbukti berhasil dalam menyebarkan akses pendidikan secara merata. Ia juga mengungkapkan bahwa konsep ini sangat layak untuk diterapkan di wilayah-wilayah yang tergolong tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kami siap mendukung dan berkontribusi menyukseskan program Indonesia Emas 2045,” paparnya.

Gubernur menambahkan bahwa program turunan dari Sekolah Rakyat telah diterapkan lewat kebijakan pendidikan gratis untuk sekolah swasta pada tingkat SMA atau setara di Banten. Pada tahun pertama pelaksanaan, sebanyak 813 sekolah swasta berpartisipasi dengan total siswa penerima manfaat mencapai sekitar 65 ribu orang.

“Dan itu akan terus berlanjut sampai kelas 12,” katanya.

Andra Soni menyebutkan bahwa semua pencapaian tersebut bisa terwujud berkat dukungan kebijakan Presiden Prabowo Subianto lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran. Dengan adanya aturan tersebut, ia mengaku mampu melakukan realokasi anggaran yang sudah ditetapkan guna mendukung program pemerintah.

“Terakhir, dalam rangka mendukung Asta Cita presiden membangun ekonomi dari desa, kami sudah melakukan program Bangun Jalan Desa Sejahtera atau Bang Andra,” pungkasnya.

Dengan program-program tersebut, Gubernur Andra berharap kesejahteraan masyarakat Banten terus meningkat dan mendukung keberhasilan visi misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama masa kepemimpinannya.(WartainBanten)

Reaktivasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Pandeglang Ditargetkan Mulai Konstruksi 2027

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 21 Oktober 2025  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan reaktivasi jalur kereta api Rangkasbitung–Pandeglang akan memasuki tahap konstruksi pada tahun 2027. Proyek ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas dan memperluas akses transportasi di wilayah Banten, khususnya menuju Kabupaten Pandeglang.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Kerja Sama Elektrifikasi Jalur Kereta Api di Jakarta Railway Center, Gambir, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

“Kehadiran saya di sini adalah untuk menindaklanjuti elektrifikasi jalur Rangkasbitung–Merak dan reaktivasi jalur Rangkasbitung–Pandeglang,” ujar Andra Soni

Menurutnya, Pemprov Banten akan memulai tahapan persiapan pada tahun 2026, yang meliputi sosialisasi kepada masyarakat, sterilisasi jalur, serta kajian teknis. Semua langkah tersebut merupakan bagian penting dalam merealisasikan proyek reaktivasi yang sempat lama tertunda.

“Tahun depan kita mulai kajian. Kemudian tahun 2027 sudah bisa konstruksi. Ini penting bagi kita karena akan membuka akses menuju Pandeglang,” tambahnya.

PT KAI akan segera meningkatkan sistem persinyalan di jalur Tanah Abang–Rangkasbitung. Gubernur Banten Andra Soni menyambut baik langkah ini dan berharap teknologi modern terus diterapkan di Banten.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa elektrifikasi seluruh jalur kereta merupakan bagian dari transformasi transportasi nasional menuju moda yang lebih ramah lingkungan

“Kereta api adalah transportasi publik yang terus berkembang, semakin diminati masyarakat, murah, dan masif,” ucapnya.

Tiga titik awal elektrifikasi jalur kereta akan dimulai di Padalarang–Cicalengka, Cikarang–Cikampek, dan Tanah Abang–Rangkasbitung. Khusus untuk jalur Tanah Abang–Rangkasbitung, fokus utamanya adalah peningkatan sistem persinyalan dan frekuensi perjalanan.

“Elektrifikasi kereta api mendukung Asta Cita ketahanan energi untuk mengurangi ketergantungan pada solar,” tegasnya.

Dudy menambahkan, kerja sama antara PT KAI dan PT PLN diharapkan berjalan baik agar pelayanan publik semakin meningkat.

 “Elektrifikasi PT Kereta Api akan menjadikan aglomerasi Jakarta sebagai metropolitan yang kian maju dan meluas,” ujarnya.

Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan bahwa elektrifikasi seluruh jalur kereta ditargetkan selesai dalam 10 tahun melalui kerja sama bisnis dengan PT PLN tanpa dana APBN. Ia juga menyebut bahwa transportasi massal berbasis kereta api semakin diminati masyarakat.

“Elektrifikasi ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas, kecepatan, kenyamanan, keamanan, dan mendukung penggunaan energi hijau yang bersih,” kata Bobby.

“Berapapun suplainya, selalu terserap oleh masyarakat,” tambahnya.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa konversi energi listrik ke energi kinetik mencapai efisiensi 90%, lebih hemat dibanding bahan bakar minyak, serta mendukung percepatan transisi menuju energi bersih di Indonesia.

“BBM sebagian besar masih impor,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menyatakan bahwa kerja sama PT KAI dan PT PLN akan meningkatkan frekuensi perjalanan kereta Rangkasbitung–Tanah Abang dari setiap 10 menit menjadi setiap 4–5 menit.

“Persinyalan untuk mempercepat perubahan – perubahan itu. Pengerjaan infrastruktur persinyalan dilakukan pada tahun 2026,” jelasnya.

Sementara itu, elektrifikasi jalur Rangkasbitung–Merak masih dalam tahap kajian oleh Pemprov Banten.

“Di RPJMN itu dibilang double track, tapi tidak termasuk elektrifikasinya. Makanya kita disuruh melakukan kajian sebagai dasar pemerintah pusat untuk melakukan elektrifikasi,” pungkasnya.

Reaktivasi jalur Rangkasbitung–Pandeglang merupakan bagian dari rencana besar peningkatan infrastruktur transportasi di Banten. Diharapkan, jalur ini tidak hanya meningkatkan mobilitas warga, tetapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di wilayah selatan Banten.(WartainBanten)