29.9 C
Jakarta
Minggu, Februari 15, 2026
Beranda blog Halaman 50

Penanganan Masalah Kesehatan Sistem Laser Tingkat Rendah, Kini Sudah Ada di RS Elim Rantepao

0

TORAJA UTARA – Dalam menangani masalah kesehatan, kini Rumah Sakit Elim Rantepao semakin meningkatkan pelayanan dengan meningkatkan sistem peralatan teknologi hingga dokter spesialis, Rabu (28/1/2026).

Hal ini makin dibuktikan dengan dihadirkannya alat therapy sistem laser yang dikenal dengan sebutan Low Level Laser Therapy (LLLT).

LLLT ini merupakan salah satu alat medik dengan teknologi modern sistem laser tingkat rendah yang menggunakan cahaya merah/inframerah untuk menstimulasi perbaikan sel, mengurangi nyeri, dan meredakan peradangan.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Yulita Timang selaku admin RS Elim Rantepao menyebutkan jika alat therapy menggunakan laser rendah tersebut merupakan alat baru di RS Elim Rantepao dan baru difungsikan.

“Ya, ini alat baru di RS Elim Rantepao dimana penggunaan teknis laser therapy ini untuk penanganan masalah seperti Osteoarthritis , Ankle Sprain, Carpal tunnel Syndrome, Bells Palsy, Facet Joint Syndrome dan lain sebagainya,” sebut Yulita.

Sementara untuk menggunakan alat tersebut kata Yulita Timang, ditangani langsung oleh dr.Jeanie Dewi Wangsa, Sp.KFR (dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medik).

“Alat sudah difungsikan di RS Elim yang ditangani langsung oleh dr.Jeanie Dewi Wangsa, Sp.KFR (dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medik). Dimana pelayanan dari pukul 08:00 sampai 15:00 Wita untuk setiap hari Senin sampai Jumat dan untuk hari Sabtu dari pukul 08:00 sampai 13:00 Wita,” sebut Yulita Timang.

Untuk diketahui bahwa fungsi utama dari Low Level Laser Therapy dalam penanganan kesehatan antara lain untuk mengurangi nyeri dan peradangan, mempercepat penyembuhan luka operasi, luka bakar, dan luka tekan (ulkus) dengan menstimulasi regenerasi jaringan.

Juga difungsikan untuk Regenerasi Sel (Biostimulasi), untuk perawatan kulit (Fotorejuvenasi) seperti mengurangi kerutan, mengatasi jerawat, dan memperbaiki kulit yang menua, serta untuk membantu pemulihan pasca stroke (fungsi saraf) dan mengelola nyeri neuropatik.

Saling Lempar Tanggung Jawab, Aroma Korupsi Proyek Upland Nanas Subang Kian Menyengat

0

Saling Lempar Tanggung Jawab, Aroma Korupsi Proyek Upland Nanas Subang Kian Menyengat

​SUBANG | Warta In – Dugaan praktik mark-up dalam lelang pengadaan bibit nanas pada program Upland di Kabupaten Subang kini memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Sikap bungkam dan aksi “lempar bola” yang dipertontonkan oleh para pemangku kebijakan, mulai dari tingkat teknis hingga pucuk pimpinan, kian memperkuat dugaan adanya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

​Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Deni, juga belum membuahkan hasil konkret terkait substansi masalah. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Deni enggan memberikan keterangan mendalam mengenai indikasi penyimpangan di tubuh program Upland dan justru mengarahkan awak media ke tingkat bawah.

​”Punten (maaf), hari ini ada kunjungan monitoring banjir dari kementerian, mangga (silakan) koordinasi saja dengan Kabid,” jawab Deni singkat melalui pesan elektroniknya.

​Sikap Kadis yang mengarahkan ke Kepala Bidang (Kabid), sementara Manajer Upland mengarahkan ke PPK yang justru sulit ditemui, menciptakan lingkaran birokrasi yang buntu.

​Sebelumnya, Manager Upland, Nana Supriatna, pada Selasa (27/01) justru mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan mengenai skema anggaran, ia mengaku tidak mengetahui detail teknis pelaksanaan proyek yang berada di bawah kendalinya.

​”Saya tidak tahu apa-apa masalah teknis, ke PPK saja. Betul saya Manager Upland, tapi masalah teknis ada PPK yang lebih paham,” ujar Nana.

​Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Upland, Towo Gusnaldi, tetap menjadi sosok yang paling sulit dikonfirmasi. Saat awak media mendatangi kantor Dinas Pertanian pada Rabu (28/01), Towo tidak berada di tempat. Padahal, keterangan dari PPK sangat krusial untuk menjawab isu mark-up harga bibit yang kini tengah menjadi sorotan tajam.

​Fenomena “saling lempar” dari Kadis ke Kabid, dan dari Manajer ke PPK, memicu kecurigaan publik: apakah ini murni masalah teknis atau upaya sistematis untuk menutupi borok proyek?

​Transparansi Harga: Mengapa harga bibit dalam kontrak lelang diduga jauh melampaui harga pasar?

​Fungsi Pengawasan: Bagaimana mungkin seorang Manajer Program mengaku tidak tahu masalah teknis yang berisiko merugikan negara miliaran rupiah?

​Akuntabilitas: Mengapa PPK terkesan menghindar dari kejaran media jika memang prosedur sudah sesuai aturan?

​Warta In Subang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap program Upland Nanas ini. Anggaran pertanian yang bersumber dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan justru dijadikan komoditas bancakan di balik meja dinas.

**Tim**

Peresmian Kantor BAZNAS Kota Bekasi, Siap Tingkatkan Layanan Zakat dan Respons Kebencanaan

0

warta.in Bekasi ◊ Rabu, 28 Januari 2026

Kota Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi meresmikan kantor barunya sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya para muzaki dan mustahik di wilayah Kota Bekasi. Kehadiran kantor ini diharapkan dapat memperkuat peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, serta tepat sasaran.

Ketua BAZNAS Kota Bekasi, KH Nurul Akmal, menjelaskan bahwa sepanjang periode 2025, BAZNAS Kota Bekasi telah menjalankan berbagai program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Program tersebut meliputi bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu), bantuan sembako, santunan kematian, bantuan pendidikan, serta program kesehatan yang telah direalisasikan sepenuhnya.

“Untuk program-program utama seperti Rutilahu, pendidikan, kesehatan, dan bantuan kematian, itu menjadi kebutuhan mendasar mustahik dan akan terus kami lanjutkan. Program tersebut tidak akan kami putuskan karena merupakan aspirasi dan kebutuhan banyak masyarakat,” ujar KH Nurul Akmal. Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, pada tahun 2026 BAZNAS Kota Bekasi tetap melanjutkan program-program prioritas tersebut. Namun, terdapat beberapa program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, seperti program benah musala yang untuk sementara tidak masuk dalam prioritas tahun berjalan.

Dalam penanganan bencana, BAZNAS Kota Bekasi juga berperan aktif membantu masyarakat terdampak, khususnya saat terjadi banjir di sejumlah wilayah. Bantuan telah disalurkan ke beberapa titik seperti Rawalumbu, Kranji, dan Bekasi Timur.

“Setiap kali terjadi bencana, baik ada permohonan resmi atau tidak, selama kami mengetahui dan memungkinkan, insyaallah kami bantu,” katanya.

Bantuan yang diberikan kepada korban bencana bersifat fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. BAZNAS menyalurkan bantuan berupa sembako, makanan siap saji, bantuan uang tunai, hingga dukungan operasional dapur umum dan perlengkapan kebersihan.

“Kami juga memberikan bantuan dana agar masyarakat bisa mengelola dapur umum sendiri, membeli kebutuhan memasak, hingga perlengkapan kebersihan seperti sapu dan alat kebersihan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, KH Nurul Akmal menerangkan bahwa BAZNAS Kota Bekasi memiliki skema khusus untuk penanganan bencana melalui program BTB (Bantuan Tanggap Bencana BAZNAS) yang dialokasikan dari anggaran tersendiri setiap tahun.

“BTB ini punya pagu anggaran khusus. Jika dalam satu tahun anggaran mencukupi, maka program berjalan lancar. Namun jika di pertengahan tahun anggaran habis, kami harus melakukan rapat kembali untuk pengalokasian dana tambahan dari pos lain, jika memungkinkan,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa kebutuhan bantuan bencana sering kali tinggi, terutama menjelang akhir tahun, akibat kejadian seperti kebakaran, banjir, hingga rumah roboh. Dalam kondisi tertentu, BAZNAS melakukan penyesuaian dengan mengambil dana dari pos lain demi tetap membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Terkait keterbatasan anggaran, kami selalu menyampaikan secara terbuka kepada pemerintah dan masyarakat agar dipahami bersama,” tegasnya.

Selain itu, BAZNAS Kota Bekasi juga menaruh perhatian serius terhadap mustahik yang tidak mampu dalam bidang pendidikan. Program bantuan pendidikan tetap menjadi salah satu fokus utama guna memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan yang layak.

Dengan peresmian kantor baru ini, BAZNAS Kota Bekasi optimistis dapat meningkatkan efektivitas pelayanan, memperkuat koordinasi, serta menghadirkan pengelolaan zakat yang lebih profesional demi kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

(Alpin A.S)

Diduga Milik Abun dan Ayong, Gudang Pemotongan Babi Ilegal Beroperasi di Siantan Hulu!

0

Pontianak,WARTA IN Kalimantan Barat —
Keberadaan gudang pemotongan hewan jenis babi yang diduga ilegal di wilayahJalan Kebangkitan Nasional dalam,Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, kian menuai sorotan publik. Gudang tersebut diketahui masih beroperasi hingga Selasa malam (27/1/2026) dan diduga milik dua orang berinisial Abun dan Ayong.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas pemotongan babi di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum pernah terlihat adanya tindakan tegas dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik usaha yang diduga melanggar hukum.
“Gudang itu sudah lama beroperasi. Setahu kami, pemiliknya Abun dan Ayong. Tapi anehnya tidak pernah ada penertiban,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menyoroti prosedur pemotongan hewan yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan. Menurut mereka, pemotongan babi seharusnya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi atau fasilitas yang berada di bawah pengawasan karantina dan dokter hewan.

“Pemotongan hewan itu seharusnya melalui karantina dan pengawasan. Tapi yang kami lihat, para pekerja langsung memotong di gudang itu tanpa prosedur resmi,” ungkap warga lainnya.

Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas pemotongan babi di gudang tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan, mulai dari potensi penyebaran penyakit hewan menular, sanitasi yang buruk, hingga limbah pemotongan yang dapat mencemari permukiman warga.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Pontianak, khususnya Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan inspeksi lapangan, audit perizinan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan demi kepentingan usaha yang diduga ilegal,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, Abun dan Ayong, maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai legalitas operasional dan perizinan usaha pemotongan babi tersebut.
Pasal-Pasal Dugaan Pelanggaran
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas gudang pemotongan babi yang diduga milik Abun dan Ayong berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
jo. UU Nomor 41 Tahun 2014
Pasal 58 ayat (1)
Pemotongan hewan wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan.

Pasal 86
Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pasal 88
Setiap orang yang tidak melaksanakan tindakan karantina terhadap hewan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Pemotongan hewan wajib memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang perizinan usaha dan ketertiban umum
Usaha tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga penutupan lokasi usaha.

Tim investigasi
Red/Tim*

Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti Gelar Program Jalur Bersih Pantai di Pelabuhan Perikanan

0

Meranti – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Program Jalur Bersih Pantai di kawasan Pelabuhan Perikanan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan personel Sat Polairud bersama masyarakat pesisir sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan laut dan kawasan pantai.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH SIK MH Melalui Kanit Patroli Polairud IPDA Bernart Panjaitan, S.sos. Polres Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan laut.

“Melalui kegiatan bersih pantai ini, kami ingin mengajak masyarakat pesisir agar lebih peduli terhadap kebersihan laut dan pantai. Ekosistem laut memiliki peran penting bagi kehidupan, sehingga harus dijaga bersama dan kami juga mengumpulkan lima karung sampah plastik,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Polairud IPDA Bernart Panjaitan, S.Sos., bersama personel Sat Polairud lainnya, yakni Brigadir Rio Tarigan, Briptu Nurul Azmi, Briptu Dwi Cikita Agung, dan Bripda Siska Rahayu, serta diikuti sekitar tiga orang masyarakat pesisir setempat.

Dalam pelaksanaannya, personel Sat Polairud dan warga melakukan pembersihan sampah plastik yang berserakan di sepanjang pantai dan area pelabuhan. Sampah yang berhasil dikumpulkan kemudian diangkut dan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Selain sebagai kegiatan bakti sosial, Program Jalur Bersih Pantai ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan pesisir demi keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan.

Sekedar Informasi, Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Program ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat luas untuk terus menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan perairan.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti

” Zulfikar “

Motor Mewah Disorot, LHKPN Apud Setiawan Tak Kunjung Dilaporkan

0

Motor Mewah Disorot, LHKPN Apud Setiawan Tak Kunjung Dilaporkan

SUBANG | Warta In Subang — Penggunaan motor mewah bernilai ratusan juta rupiah oleh Apud Setiawan menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, berdasarkan penelusuran pada situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bersangkutan belum tercatat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal, setiap pejabat negara wajib melaporkan seluruh aset, termasuk kendaraan bermotor. Jika motor tersebut diklaim sebagai milik pribadi, maka ketiadaan LHKPN menjadi persoalan serius transparansi. Namun bila bukan milik pribadi, muncul dugaan lain: kendaraan tersebut berpotensi berasal dari pemberian atau fasilitas pihak tertentu.

Situasi ini dinilai ironis mengingat Apud Setiawan menjabat di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi teladan integritas. Penggunaan simbol kemewahan tanpa kejelasan pelaporan justru memperkuat kecurigaan publik terhadap aset yang tidak dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Apud Setiawan maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Subang terkait status kepemilikan motor mewah tersebut dan alasan belum dilaporkannya LHKPN ke KPK.

**Bobby Eko**

“Miliaran untuk Festival, Ribuan Warga Tanpa BPJS”

0

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan, saya Haris munandar, wartawan warta.in. Sehubungan dengan hal tersebut, saya bermaksud melakukan konfirmasi kepada ibu selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait pelaksanaan dan penggunaan anggaran pada salah satu kegiatan pariwisata.

 

Berdasarkan dokumen rincian anggaran yang kami peroleh, tercantum total anggaran kegiatan sebesar Rp3.515.461.135 dengan rincian sebagai berikut:

1.Area Penanaman Pohon sebesar Rp62.737.125

2.Area Percandian sebesar Rp419.098.750

3.Area Gelora November sebesar Rp1.405.102.760

4.Honor Artis sebesar Rp1.049.875.000

5.Honor Talent sebesar Rp192.382.500

6.Reward sebesar Rp93.637.500

7.Tambahan Kegiatan sebesar Rp64.127.500

8.Tim Event Organizer (EO) sebesar Rp228.500.000

 

Sehubungan dengan rincian tersebut, kami mohon penjelasan dan konfirmasi Bapak atas beberapa hal berikut:

1.Apakah rincian anggaran di atas benar dan sesuai dengan dokumen perencanaan serta realisasi anggaran resmi Dinas Pariwisata?

2.Dapatkah ibu menjelaskan secara detail bentuk kegiatan pada masing-masing item belanja tersebut, termasuk volume pekerjaan dan output yang dihasilkan?

3.Terkait anggaran Area Gelora November yang nilainya cukup besar, kegiatan apa saja yang dilaksanakan pada area tersebut dan apa dasar perhitungan anggarannya?

4.Untuk anggaran honor artis dan talent yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah, berapa jumlah artis dan talent yang terlibat, serta apa pertimbangan efisiensi dan manfaat jangka panjang bagi daerah?

5.Apa dasar pemberian anggaran pada pos reward dan tambahan kegiatan, serta kepada siapa reward tersebut diberikan?

6.Terkait anggaran Tim EO, apakah penunjukan pihak EO dilakukan melalui mekanisme pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apa ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh EO tersebut?

 

Konfirmasi dan penjelasan dari Bapak sangat kami harapkan guna memastikan kebenaran informasi yang kami peroleh serta sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Koperasi Merah Putih Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan Laksanakan RAT Tahunan

0

Wartain Banten | UKM/UMKM | 28 Januari 2026  — Koperasi Merah Putih Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, kota Tangerang Selatan, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, sekaligus evaluasi kinerja dan perencanaan program kerja ke depan.

RAT yang digelar di Aula Kelurahan Cempaka Putih Rabu 28/1/2026, tersebut dihadiri oleh pengurus, pengawas, serta anggota koperasi. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan.

Lurah Cempaka Putih sekaligus Pembina Koperasi Merah Putih, Tarmizi, S.Ag., M.M., menegaskan bahwa koperasi merupakan milik bersama yang memerlukan dukungan seluruh anggota untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Koperasi ini adalah milik kita bersama. Karena itu, saya berharap seluruh anggota dapat saling mendukung dan berperan aktif agar koperasi mampu mewujudkan kesejahteraan bersama,” tegas Tarmizi.

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan, yang diwakili bidang pengawasan, Angga, mengapresiasi antusiasme anggota Koperasi Merah Putih Cempaka Putih dalam pelaksanaan RAT, yang menjadi RAT pertama bagi Koperasi Merah Putih di wilayah Tangerang Selatan.

Kami mengapresiasi antusiasme para anggota Koperasi Merah Putih Cempaka Putih dalam pelaksanaan RAT ini,” ujar Angga.

Dalam RAT tersebut, Ketua Koperasi, Iwan Firdaus, menyampaikan laporan pertanggungjawaban satu tahun terakhir serta membuka ruang bagi anggota untuk memberikan masukan demi peningkatan kinerja koperasi.

Iwan juga menyampaikan bahwa RAT merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen koperasi dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh anggota.

Melalui RAT tahunan ini, diharapkan Koperasi Merah Putih Cempaka Putih dapat terus meningkatkan pelayanan kepada anggota, memperkuat kelembagaan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di lingkungan Kelurahan Cempaka Putih.(WartainBanten)

Dana Desa Prambatan: Penyuluhan Kesehatan Berulang tenga , Transparansi Nol”

0

Pengelolaan Dana Desa pada sektor kesehatan di Pemerintahan Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan publik. Pasalnya, alokasi anggaran untuk kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan tercatat hampir setiap tahun sejak 2020 hingga 2025, namun manfaat diduga tidak sebanding dengan besarnya dana yang digelontorkan.

 

Indikasi kuat menunjukkan bahwa pelatihan tersebut diduga hanya bersifat seremonial dan sebatas pengulangan materi pokok, tanpa perencanaan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Alih-alih meningkatkan kapasitas kader, tenaga kesehatan, maupun kesadaran publik, kegiatan ini justru terkesan sebagai agenda rutin administratif untuk menyerap anggaran, bukan sebagai program strategis yang berdampak nyata.

 

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada tahun 2020 anggaran penyuluhan dan pelatihan kesehatan mencapai Rp 75.090.500. Nilai ini tergolong besar. Kegiatan serupa kembali dianggarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 74.950.000, tahun 2022 sebesar Rp 14.175.000, tahun 2023 Rp 25.165.000, kemudian pada tahun 2024 yang terpecah ke dalam beberapa pos dengan total puluhan juta rupiah, hingga tahun 2025 yang kembali menganggarkan kegiatan serupa dalam dua pos terpisah.

 

Ironisnya, meskipun judul kegiatan hampir identik setiap tahun, tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai output dan capaian program. Tidak ada keterangan terbuka mengenai jumlah peserta, materi pelatihan, durasi kegiatan, maupun dampak langsung terhadap peningkatan kapasitas masyarakat, tenaga kesehatan, atau kader kesehatan desa.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya bersifat administratif dan berpotensi menjadi agenda rutin tahunan tanpa evaluasi yang jelas. Bahkan pada tahun 2024, anggaran penyuluhan kesehatan tercatat muncul hingga tiga kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai berbeda, yang semakin memperkuat tanda tanya publik terkait urgensi dan transparansi pelaksanaannya.

 

Selain sektor kesehatan, sorotan publik juga tertuju pada besarnya anggaran Keadaan Mendesak yang hampir selalu muncul setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah. Pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 529.200.000, tahun 2021 Rp 396.000.000, tahun 2022 Rp 468.000.000, tahun 2023 Rp 216.000.000, tahun 2024 Rp 216.000.000, hingga tahun 2025 Rp 93.600.000. Minimnya penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran keadaan mendesak ini memicu kekhawatiran akan lemahnya kontrol dan pengawasan.

 

Tim wartawan telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Prambatan untuk meminta penjelasan terkait rincian kegiatan penyuluhan kesehatan, mekanisme pelaksanaan, serta dasar penganggaran yang dilakukan hampir setiap tahun. namun Kepala Desa Prambatan memilih sikap diam terhadap publik.

 

Selain penyuluhan kesehatan yang berulang, sejumlah pos anggaran lain juga dinilai janggal dan patut dipertanyakan. Salah satunya adalah pemecahan anggaran dalam satu jenis kegiatan pada tahun yang sama, yang berpotensi mengaburkan pengawasan.

 

Pada tahun 2024, misalnya, kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan muncul tiga kali dengan nilai Rp 6.750.000, Rp 13.290.000, dan Rp 7.445.000. Pola serupa juga terjadi pada penyelenggaraan Posyandu, yang dianggarkan tiga kali terpisah masing-masing Rp 18.000.000, Rp 48.780.000, dan Rp 7.200.000. Pemecahan anggaran ini menimbulkan dugaan kuat bahwa perencanaan tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat, melainkan sekadar pengulangan administratif.

 

Tak hanya itu, anggaran Operasional Pemerintah Desa pada tahun 2024 juga tercatat berulang hingga enam kali dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 2.450.000 hingga Rp 9.520.000. Padahal secara prinsip, operasional desa seharusnya dapat dirangkum dalam satu pos anggaran yang jelas dan terukur, bukan dipecah menjadi banyak kegiatan kecil yang rawan luput dari pengawasan publik.

 

Keanehan lain terlihat pada periode 2020 hingga 2022, di mana anggaran Keadaan Mendesak selalu muncul dengan nilai sangat besar. Ironisnya, tidak ditemukan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi darurat apa yang menjadi dasar pencairan anggaran ratusan juta rupiah tersebut.

 

Pola anggaran yang berulang, terpecah-pecah, dan minim penjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam tata kelola Dana Desa, khususnya pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Ketika kembali dikonfirmasi melalui surat resmi, Kepala Desa Prambatan tetap memilih tidak memberikan jawaban, sehingga ruang spekulasi dan kecurigaan publik semakin melebar.

 

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya potensi penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa, khususnya pada sektor kesehatan yang terus dianggarkan secara berulang tanpa kejelasan hasil dan manfaat. Pengulangan kegiatan dengan nomenklatur yang sama dari tahun ke tahun, tanpa laporan evaluasi yang transparan, menimbulkan kecurigaan bahwa anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan, melainkan berpotensi hanya menjadi formalitas administratif untuk menyerap anggaran dan mengaburkan pengawasan.

Raperda Jamkrida Perseroda dan Ekraf Disetujui, Wagub Banten Tekankan Transparansi

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 28 Januari 2026  — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (27/1/2026).

Dua Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda) serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Dalam sambutannya di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Dimyati menegaskan pentingnya pengelolaan PT Jamkrida Banten Perseroda secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, seluruh potensi daerah harus dikelola dengan tata kelola yang baik.

“Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus ditangani secara aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai ada laporan yang tidak selaras dengan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati.

Memperkuat Peran Strategis BUMD

Dimyati menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran BUMD dalam pelayanan publik, mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Sebagai lembaga penjamin kredit, Jamkrida memiliki peran strategis dalam menghubungkan sektor perbankan dengan dunia usaha, mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha, sekaligus memitigasi risiko bagi perbankan.

“Jamkrida itu ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, hal ini pasti memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat,” imbuhnya.

`

Keberpihakan pada UMKM

Wakil Gubernur Banten berharap Jamkrida semakin fokus mendukung UMKM melalui penjaminan kredit agar mampu berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Juru Bicara Pansus 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menilai perubahan status hukum Jamkrida sebagai langkah normatif dan strategis untuk memperkuat kelembagaan BUMD ga`meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Lukman.

Sejalan dengan itu, DPRD Banten menilai perubahan status hukum Jamkrida menjadi Perseroda sebagai langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kinerja usaha, memperluas akses pembiayaan, serta memastikan tata kelola perusahaan yang baik demi pertumbuhan ekonomi masyarakat Banten.(WartainBanten)