26.8 C
Jakarta
Senin, Februari 16, 2026
Beranda blog Halaman 68

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Antisipasi Kriminal dan 4C Di Malam Hari

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Antisipasi Kriminal dan 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Ngimbang melaksanakan patroli Blue Light secara dialogis di wilayah hukumnya,Rabu malam (21/01/2026).

Kegiatan patroli yang berlangsung mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai Patroli Blue Light di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Aipda Erwan untuk menyasar sejumlah titik vital di Kecamatan Ngimbang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Patroli dilakukan dengan pendekatan humanis melalui dialog langsung bersama masyarakat.

Adapun sasaran patroli Blue Light meliputi Jalan poros Ngimbang- Jombang, Pabrik Gula KTM, Bank BRI dan Warung kopi Desa Slaharwotan serta kelompok pemuda yang lagi nongkrong untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada pemuda-pemudi yang berkumpul hingga larut malam, jalur lalu lintas yang kerap dijadikan arena balap liar, pertokoan atau ruko yang rawan tindak kejahatan, serta area parkir warung kopi dan tempat-tempat yang ramai pengunjung.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Ngimbang menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal.

 

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, “menyampaikan bahwa patroli dialogis ini merupakan langkah preemtif dan preventif Polri untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat”.

Dari hasil patroli menunjukkan hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus menonjol terkait guantibmas. Secara umum situasi di wilayah Kecamatan Ngimbang terpantau aman dan kondusif,ujar Kapolsek Ngimbang

Polsek Ngimbang juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas dengan menghubungi 110 atau mendatangi langsung Polsek Ngimbang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti, pungkasnya (roy)

Perlindungan Usia Rentan Diperkuat demi Hak dan Keselamatan

0

Wartain Banten | Hukum | 22 Januari 2026  — Upaya perlindungan terhadap kelompok usia rentan terus diperkuat guna menjamin pemenuhan hak dan keselamatan mereka. Kelompok usia rentan yang mencakup anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas dinilai membutuhkan perhatian khusus dalam setiap kebijakan dan penanganan sosial.

UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) menegaskan hak kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus agar hidup layak, setara, dan partisipatif.

Pemerintah dan pemangku kepentingan didorong memperkuat regulasi, pengawasan, serta akses layanan kesehatan, bantuan hukum, dan pendampingan sosial bagi kelompok usia rentan.

Praktisi hukum dari DSP Law Office menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan aman dan inklusif bagi kelompok usia rentan.

Edukasi publik tentang hak-hak mereka diharapkan mencegah pelanggaran dan diskriminasi, sekaligus memastikan terpenuhinya hak dasar, rasa aman, dan kesejahteraan sosial.(WartainBanten)

Tanggul Citarum Jebol, Plt. Bupati Bekasi dan Ketum LSM TRINUSA Tinjau Lokasi di Muara Gembong

0

Kabupaten Bekasi.– Rabu .21/01/2025. Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanggul jebol di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong,.

Kehadiran pimpinan daerah bersama Ketua Umum LSM TRINUSA, H. Rahmat Gunasin (Boksu), sebagai bentuk sinergi dalam merespons situasi darurat akibat meningkatnya debit Sungai Citarum pasca curah hujan tinggi yang merendam permukiman warga.

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kerusakan secara akurat sekaligus langkah penanganan darurat agar berjalan efektif di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum LSM TRINUSA, H. Rahmat Gunasin  yang akrab disapa Boksu, menekankan urgensi tindakan cepat dari pemerintah daerah plt bupati. Ia menyoroti adanya empat titik tanggul kritis di wilayah Muaragembong yang memerlukan penguatan segera.

“Pemkab Bekasi harus menempatkan keselamatan masyarakat Muaragembong sebagai prioritas utama saat ini.

Empat titik tanggul kritis ini adalah ‘sebagai bom waktu’ yang harus segera diperkuat agar luapan air tidak semakin meluas dan memperparah penderitaan warga,” tegas Boksu di sela-sela peninjauan. Mendorong Solusi Permanen ke BBWS .

Menanggapi hal tersebut, Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa Pemkab Bekasi tidak hanya fokus pada penanganan jangka pendek, tetapi juga mendorong solusi yang bersifat permanen dan berkelanjutan.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Selain penanganan darurat, kami secara instruktif mendorong Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk segera merealisasikan pembangunan tanggul beton di titik-titik rawan sepanjang aliran Sungai Citarum,” ujar Asep Surya Atmaja.

Beliau juga memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir mendampingi masyarakat terdampak hingga situasi benar-benar pulih.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan memastikan bantuan serta proteksi wilayah berjalan maksimal sampai kondisi kembali aman dan stabil,” pungkasnya.

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Specialis Aplikasi Kencan

0

Warta.in Medan – Polsek Sunggal tangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang melancarkan aksinya dari sebuah aplikasi kencan. Pelaku berinisial BR (30) melancarkan aksinya Di Desa Sei Semayang Sunggal pada September 2025 lalu.

Kasus tindak pidana penggelapan dari aplikasi kencan yang terus memakan korban ini, menyasar kepada warga Medan Helvetia berinisial RAS (24).

Hal ini diungkapkammlangsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Mumammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom, SH bersama Aipda Perdamenta Tarigan saan gelar kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026).

“Terhadap penipuan dan penggelapan ini atas nama inisial BR. Jadi, tersangka ini melakukan tipu gelap melalui aplikasi yang bernama Tantan,” ungkap Kapolsek Sunggal.

Uniknya, untuk mendapatkan targetnya, pelaku merayu korban hingga terjalin hubungan asmara. Saat terjadi kesepakatan untuk berjumpa, pelaku langsung mengeksekusi barang berharga korban, hingha meninggalkan begitu saja.

“Kemudian, modus operandi tersangka adalah berpura-pura berpacaran, menggoda korban, kemudian mengajak berjalan-jalan. Sampai di tengah jalan, ia menyuruh korban untuk membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Begitu korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung melarikan sepeda motor korban,” Jelas Kompol Muhamammad Yunus Tarigan, SH, MH.

Polisi menyebut pelaku merupakan specialis dalam kasus penggelapan ini. BR telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali.

” Ini sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada di lima tempat, tetapi LP yang kami terima baru satu. Atas pengakuan tersangka, ia sudah melakukannya lima kali,” tegas nya

Dari pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (Satu) BPKB Nomor : L-11198101 Jenis Kendaraan Sepeda Motor Merek Honda Type ACB2121B02 A/T Warna Hitam No.Pol BK 5781 AFG atas nama SANTINI TURNIP.

Terhadap tersangka, atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Sunggal menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penggelapan, dapat datang ke Polsek Sunggal.

“Akan diperlihatkan nanti tersangka, apakah benar ia sebagai pelaku yang telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap sepeda motor Ibu-ibu sekalian,” tutupnya. (RN)

Dugaan Penganiayaan di Manggarai Dinilai Lambat, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polres

0

‎Manggrai_ Dugaan penganiayaan yang terjadi di Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kabupaten Manggarai, pada 25 Agustus 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses hukum.

Keluarga korban mempertanyakan penanganan perkara tersebut di Polres Manggarai yang dinilai berjalan lambat.

‎Informasi ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka serius di bagian wajah. Dalam unggahan tersebut, menyoroti laporan dugaan penganiayaan yang disebut telah lama “terkatung-katung” tanpa kepastian hukum.

‎Korban diketahui bernama Kosmas. Keluarga korban akhirnya membeberkan kronologis kejadian yang dialami Kosmas kepada media pada Rabu 21 Januari 2026. Hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian.

‎Menurut Jontar, salah satu anggota keluarga korban, peristiwa bermula ketika korban menghadiri acara adat Sae di Kaweng, Desa Bangka Kenda. Setelah acara selesai dan korban hendak pulang, ia dipanggil oleh salah satu warga setempat.

‎“Saat hendak pulang dari acara adat, korban dipanggil oleh salah satu warga dan langsung dipukul menggunakan kayu,” ungkapnya

‎Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Seorang warga bernama Dedi yang berada di lokasi kejadian disebut sebagai orang pertama yang mengetahui kondisi korban. Dedi kemudian segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng untuk mendapatkan penanganan medis.

‎Lebih lanjut,Jontar menjelaskan bahwa laporan resmi telah dibuat ke Polres Manggarai pada 26 Agustus 2025. Namun, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) baru diterima oleh pihak keluarga pada 2 Oktober 2025.

‎“Sejauh ini belum ada keterangan atau perkembangan lebih lanjut dari penyidik yang kami terima,” ujarnya.

‎Selain mengalami luka fisik, kondisi korban hingga kini disebut belum sepenuhnya pulih. Secara psikologis, korban masih mengalami trauma dan kerap mengeluhkan pusing.

‎Pada 26 Agustus 2025, korban kembali dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum serta pemeriksaan medis lanjutan. Pada kesempatan tersebut, korban juga dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

‎Jontar berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami berharap pelaku bisa dituntut secara hukum,” tegasnya

‎Meski mengaku kecewa terhadap lambannya proses hukum, mereka menegaskan tetap memilih menempuh jalur hukum dan menahan diri.

‎“Kami sebenarnya bisa saja main hakim sendiri, tetapi kami sangat menghargai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya

JMPN Soroti Pemerintah Desa Banjar Sari Beri Ijin Pengelola Biji Plastik Di Wilayah Zona Kuning

0

 

JMPN Menyayangkan, Pemerintah Desa Banjar Sari Beri Ijin Pengelola Biji Plastik Di Wilayah Zona Kuning

Kabupaten Bekasi –  CV Kartika Plastik sebagai pengelola biji plastik, terletak di Zona Kuning, yang beralamat di kampung pulo Kukun,desa Banjarsari kecamatan Sukatani Kabupaten bekasi, Diduga telah m

elanggar aturanKetua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) Raja Simatupang, sangat menyayangkan, pihak Pemerintah Desa Banjarsari,  telah memberikan ijin usaha kepada CV Kartika Plastik untuk beroperasi diwilayah pemukiman atau wilayah  zona kuning.

“Saya sangat menyayangkan pihak Desa Banjarsari, kenapa bisa memberikan ijin. Perusahaan tersebut berdiri dan beroperasi di pemukiman penduduk, apakah pihak desa tidak tahu dampak dan zonasinya?,” Ucap Raja Simatupang, Rabu (21/01/2026)

Raja Simatupang juga menjelaskan pengelolaan biji plastik di pemukiman dapat berdampak besar terhadap lingkungan.

“Pemeritah Daerah Kabupaten Bekasi harus segera menindak atau menutup CV Kartika Plastik karena sangat membahayakan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, kata Raja Simatupang melalui hasil investigasi JMPN, bahwa CV Kartika Plastik, terdapat 2 sumur bor satelit dimana diduga tidak berijin.

“Kalau nantinya dugaan kami benar, maka pemerintah daerah harus segera menutup juga 2 sumur bor satelit karena tidak berijin,” harapnya.

Raja simatupang juga menjelaskan bagaimana mekanisme dalam pengurusan ijin sumur bor satelit.Dokumen dan Persyaratan Umum (Bervariasi Tergantung Daerah dan Skala Usaha):
• Dokumen Administrasi Pemohon:
• Formulir Permohonan.
• KTP Pemohon.
• NPWP Perusahaan dan Pemohon.
• NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha (SIUP, TDP, dll.).
• Surat Keterangan Domisili.
• Dokumen Teknis Pengeboran:
• Gambar rencana konstruksi sumur bor (penampang sumur, dll.).
• Rencana debit pengambilan air dan peruntukan penggunaan air.
• Peta lokasi pengeboran (skala 1:10.000/50.000) dengan koordinat.
• Hasil penyelidikan geolistrik (untuk usaha menengah/besar).
• Surat Pernyataan Penguasaan Tanah/Bukti Kepemilikan.
• Dokumen Lingkungan:
• Izin/Dokumen Lingkungan Hidup (seperti UKL-UPL atau SPPL).
• Dokumen Pendukung Lainnya:
• Sertifikat Juru Bor & Izin Perusahaan Pengeboran (untuk usaha menengah/besar).
• Hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah.
• Surat Keterangan dari BWS/PDAM (jika relevan).

Proses dan Kewenangan:
• Izin Utama: SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) adalah izin utama untuk penggunaan air tanah skala komersial/industri.
• Kewenangan: Perizinan bisa diurus di tingkat Provinsi (Dinas ESDM/DPUPESDM) atau Pusat (Kementerian ESDM) tergantung lokasi dan Wilayah Sungai (WS). Kepala Urusan (Kaur) Desa Banjar Sari, Adam mengatakan bahwa terkait adanya ijin usaha dan ijin domisili perusahaan, terjadi sebelum kepala desa yang saat ini menjabat.

“Itu yang memberikan ijin mendiang kepala desa yang kemarin,” Ucap Adam kepada awak media saat ditemui di kantor desa Banjar Sari. Selasa (20/01/2026).

Ironisnya pihak Kaur Desa Adam tidak mengetahui, bahwa tempat beroperasinya CV Kartika Plastik terletak di wilayah zona kuning atau diwilayah pemukiman padat penduduk.

“Saya tidak tau kalau CV Kartika Plastik berdiri di Zona Kuning,” Kelitnya

Untuk diketahui, Pengolahan biji plastik, terutama dari bahan baku fosil, berdampak pada pemanasan global (emisi gas rumah kaca), polusi udara & air (gas beracun, limbah cair), degradasi sumber daya (air, energi), serta masalah sampah plastik yang sulit terurai, membentuk mikroplastik, dan merusak ekosistem serta keanekaragaman hayati, namun daur ulang biji plastik juga bisa mengurangi dampak negatif dibanding plastik baru dengan menghemat sumber daya dan energi.

Dampak Negatif dari Produksi dan Pengolahan Awal

• Emisi Gas Rumah Kaca: Bahan baku plastik (minyak bumi/gas alam) dan proses produksinya melepaskan gas rumah kaca, mempercepat pemanasan global.
• Polusi Udara: Proses pengolahan menghasilkan emisi gas beracun dan partikel halus yang menurunkan kualitas udara.
• Polusi Air: Limbah cair dari pabrik dapat mencemari sumber air, membahayakan kehidupan akuatik.
• Konsumsi Sumber Daya: Membutuhkan banyak air, energi, dan bahan kimia, menyebabkan penipisan sumber daya alam. Dampak dari Produk Akhir (Biji Plastik menjadi Produk) & Sampah Plastik

• Pencemaran Tanah & Air: Plastik tidak mudah terurai, menghambat resapan air, menyumbat drainase, menyebabkan banjir, dan mencemari tanah serta air tanah.
• Kerusakan Ekosistem & Keanekaragaman Hayati: Hewan sering salah makan atau terjerat plastik, menyebabkan cedera/kematian. Merusak habitat seperti terumbu karang.
• Mikroplastik: Plastik terurai menjadi partikel kecil (mikroplastik) yang mencemari air, masuk rantai makanan, hingga dikonsumsi manusia.
• Dampak Kesehatan: Bahan kimia dalam plastik (BPA, ftalat) bisa masuk ke tubuh manusia dan menyebabkan gangguan kesehatan.

Untuk sumur bor Satelit, berdasarkan beberapa perundang – undangan yang berlaku di NKRI mengenai sumber daya alam yang dipergunakan untuk pengelolaan biji plastik .Adapun perundang – undangan tersebut adalah sebagai berikut :

1.UUD pasal 33 ayat (3),bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
2.PP 43 tahun 2008 tentang Sumber daya air tanah.
3.PP nomor 122 tahun 2015 pasal 52 ayat (3)
4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 25/PRT/M/2016 tentang pelaksanaan pemyelenggaraan sistem air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha.Maka  sesuai dengan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 25/PRT/M/2016 pengelolaan atau pemanfaatan air tanah harus memiliki perizinan yang terdiri dari surat keterangan izin dari menteri,gubernur,bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya

DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

Gubernur Andra Soni Tegaskan Bank Banten sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 21 Januari 2026  — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten harus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus identitas dan kebanggaan seluruh masyarakat Banten.

Penegasan tersebut disampaikan Andra Soni usai membuka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Banten yang digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen K.H. Syam’un Nomor 5, Kota Serang, Rabu (21/1/2026).

“Alhamdulillah, hari ini Bank Banten melaksanakan RUPS Luar Biasa dengan dua agenda utama, yakni menerima permohonan pengunduran diri Direktur Bisnis serta perubahan struktur pengurus perseroan. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dengan pendampingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dihadiri perwakilan Bank Jatim,” ujar Andra Soni.

Kinerja Positif dan Dukungan Pemerintah Daerah

Gubernur mengapresiasi tren pertumbuhan positif Bank Banten sepanjang 2025 dan menegaskan pentingnya menjaga integritas serta profesionalisme pengelola. Pemerintah daerah juga memperkuat dukungan dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten sebagai langkah konkret mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.

“Pengelolaan RKUD merupakan upaya optimalisasi potensi keuangan di Provinsi Banten. Kami terus melakukan komunikasi dan koordinasi agar semua berjalan sesuai aturan. Bank Banten harus menjadi identitas warga Banten, karena dari identitas inilah kita menuju produktivitas yang berkualitas,” tegas Andra.

Capaian Keuangan dan Efektivitas KUB

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyampaikan bahwa hingga akhir 2025 aset Bank Banten telah melampaui Rp10 triliun dengan penyaluran kredit lebih dari Rp5 triliun.

“Rasio keuangan terus membaik. Non-performing loan (NPL) neto per Desember 2025 terjaga di bawah 5 persen, sesuai threshold OJK. Laba bersih akhir 2025 (unaudited) juga dipastikan jauh melampaui capaian tahun 2024,” jelas Busthami.

Busthami menegaskan permodalan Bank Banten aman seiring efektifnya skema KUB dengan Bank Jatim yang telah disetujui OJK serta diperkuat melalui perluasan pengelolaan kas daerah. Sementara itu, Bank Jatim sebagai induk KUB akan mengoptimalkan sinergi bisnis, pengembangan SDM, dan peningkatan kapasitas teknologi informasi Bank Banten pada 2026.

“KUB sudah efektif per Desember. Kami optimistis kinerja Bank Banten yang sangat baik di tahun 2025 akan semakin meningkat di tahun-tahun berikutnya,” tutur Arief.

Perubahan Susunan Pengurus

RUPS LB Bank Banten menyetujui perubahan susunan pengurus, termasuk menerima pengunduran diri Bambang Widyatmoko dari jabatan Direktur Bisnis dan Transformasi.

Rapat menetapkan susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi, serta menambahkan satu komisaris perwakilan Pemprov Banten, dengan harapan jajaran pengurus baru dapat mendorong kemajuan Bank Banten ke depan.(WartainBanten)

Pangdam I/BB Pimpin Langsung Sertijab Kakesdamm I/BB, Berlangsung Khidmat

0

Warta.in Medan – Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kesehatan Daerah Militer (Kakesdam) I/Bukit Barisan resmi dilaksanakan pada Rabu, 15 Januari 2026, berlangsung khidmat dan penuh makna sebagai bagian dari dinamika pembinaan organisasi di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Kegiatan sertijab diawali dengan upacara resmi di Aula A.H. Nasution Kodam I/Bukit Barisan, yang dipimpin langsung oleh Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa. Dalam upacara tersebut, jabatan Kakesdam I/BB secara resmi diserahterimakan dari Kolonel Ckm dr. Mhd Irsan Basyroel, Sp.KK, M.H, FINSDV, FAADV kepada Kolonel Ckm dr. I Gusti Ngurah Gede Kartika, Sp.An.

Prosesi sertijab ditandai dengan pembacaan surat keputusan, penandatanganan berita acara serah terima jabatan, serta pengambilan sumpah jabatan sebagai simbol peralihan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Pangdam I/BB dalam amanatnya menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dan strategis dalam rangka penyegaran organisasi, peningkatan kinerja, serta pembinaan karier prajurit.

Usai pelaksanaan upacara sertijab di Kodam I/BB, rangkaian kegiatan dilanjutkan di Markas Kesehatan Daerah Militer (Makesdam) I/BB. Di lokasi tersebut, dilaksanakan penyambutan resmi Kakesdam I/BB yang baru, yang berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan oleh seluruh jajaran personel Kesdam I/BB.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan acara ramah tamah, sebagai bentuk silaturahmi serta penguatan kebersamaan antara pimpinan baru dengan seluruh personel. Dalam kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penyerahan risalah jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kesinambungan program kerja dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan acara pelepasan pejabat lama Kolonel Ckm dr. Mhd Irsan Basyroel, Sp.KK, M.H, FINSDV, FAADV, yang berlangsung dengan penuh rasa hormat dan apresiasi atas dedikasi serta pengabdian beliau selama menjabat sebagai Kakesdam I/BB. Ucapan terima kasih dan penghargaan disampaikan atas kontribusi beliau dalam meningkatkan pelayanan kesehatan prajurit, PNS, dan keluarga besar TNI di wilayah Kodam I/Bukit Barisan.

Dengan dilaksanakannya sertijab ini, diharapkan Kolonel Ckm dr. I Gusti Ngurah Gede Kartika, Sp.An dapat melanjutkan serta meningkatkan berbagai program dan inovasi pelayanan kesehatan di lingkungan Kesdam I/BB guna mendukung kesiapan operasional satuan serta kesejahteraan prajurit dan keluarga. (RN)

Wagub NTB Tekankan Sinergitas dan Akselerasi Program Prioritas

0

Wagub NTB Tekankan Sinergitas dan Akselerasi Program Prioritas


  • Warta in
    Mataram,NTB — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri memimpin rapat Tim Percepatan Pembangunan, Staf Ahli, dan para Asisten di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Salah satu perhatian utama adalah penuntasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar pelaksanaan program dan kegiatan OPD dapat dieksekusi secara optimal. Selain itu, Ummi Dinda menekankan pentingnya penataan tata kelola aset dan SDM seiring dengan implementasi SOTK yang baru.

Ummi Dinda menekankan pula sinergitas program yang menjadi kunci dalam penuntasan persoalan strategis daerah seperti kemiskinan, stunting, dan isu prioritas lainnya.
Ia mendorong sinkronisasi program antar-OPD, Pemkab/Pemkot serta kerja sama berkelanjutan dengan lembaga terkait agar dampak program benar-benar dirasakan masyarakat.

Untuk memastikan efektivitas program tahun 2026, Ummi Dinda memandang perlu dilakukan sinergi secara cepat dengan berpedoman pada Renstra, cascading program, serta rencana program/ kegiatan 2026 yang disusun berbasis rumpun program unggulan.

Dalam rapat ini, masing-masing unsur membahas pengenalan wilayah tugas, pola kerja sama, serta mulai mengurai sejumlah agenda percepatan yang perlu segera dilakukan dan menyepakati pelibatan Staf Ahli dan para Asisten dalam pembahasan isu strategis maupun perumusan kebijakan bersama OPD dan unit kerja lainnya, sehingga percepatan pembangunan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan kolaboratif.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang dinilai sangat positif untuk memperkuat koordinasi internal pemerintahan dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.

Ummi Dinda menegaskan pula, pertemuan semacam ini perlu terus diselenggarakan secara berkala ke depan sebagai ruang penguatan sinergi, sekaligus memastikan seluruh elemen pendukung pemerintahan bergerak dalam satu arah.

Dirinya juga mendorong forum koordinasi ini dapat diperluas dengan melibatkan perangkat daerah terkait maupun lembaga lain, sehingga kolaborasi lintas sektor dapat berjalan lebih efektif. (sr/dkintb)

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Bersihkan SDN 100704 Hutagodang, Sekolah Kembali Digunakan

0

Warta.in Tapanuli Selatan – Satgas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) Kodam I/Bukit Barisan membersihkan SDN 100704 Hutagodang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (20/1/2026). Sekolah yang sebelumnya terdampak banjir bandang tersebut kini sudah kembali digunakan sebagai lokasi proses belajar mengajar.

Pembersihan dilakukan oleh Satgas gabungan yang terdiri dari Koramil 0212/Tapanuli Selatan, Yonif 126/Kala Cakti, Yon Zipur I/Dhira Dharma, Yon Armed 2/Kilap Sumagan, dan Yon TP 905/Tapanuli Selatan. Personel TNI membersihkan lumpur sisa banjir, melakukan pengecatan bangunan sekolah, serta merapikan lingkungan sekolah guna mempercepat pemulihan sarana pendidikan.

Pada hari pertama masuk sekolah, para siswa SDN 100704 Hutagodang bersama tenaga pendidik kembali melaksanakan aktivitas pendidikan. Kegiatan diawali dengan upacara bendera, kemudian dilanjutkan dengan proses belajar mengajar di lingkungan sekolah yang telah dibersihkan dan dinyatakan layak digunakan.

Perwakilan siswa SDN 100704 Hutagodang mengungkapkan apresiasi kepada TNI atas bantuan pembersihan sekolah pascabencana. Dengan kondisi sekolah yang kembali bersih dan rapi, para siswa dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan lebih nyaman.

Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap mengatakan bahwa pemulihan fasilitas pendidikan menjadi prioritas dalam penanganan pascabencana. “TNI berkomitmen membantu masyarakat, termasuk memastikan sekolah dapat kembali digunakan agar anak-anak tidak kehilangan haknya untuk belajar,” ujarnya. (RN)

Sumber: Pendam I/BB