Beranda blog Halaman 93

37 Perkara Karhutla Diungkap Polda Riau, 40 Tersangka dan 904 Hektare Lahan Terbakar

0

PEKANBARU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau tidak hanya menjadi ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berujung pada proses hukum. Hingga Jumat (28/8), Polda Riau bersama jajaran telah menangani 37 perkara karhutla dengan 40 tersangka, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare.

Penanganan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak setiap dugaan tindak pidana karhutla. Polisi tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, karhutla menjadi salah satu atensi pimpinan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

“Karhutla merupakan salah satu atensi pimpinan karena akan menjadi keresahan bagi masyarakat karena berdampak pada kesehatan, perekonomian, dan lingkungan,” kata Ade saat konferensi pers di Media Center 91 Polda Riau, Jumat (28/8).

Dalam perkembangan terbaru, jajaran Polda Riau mengungkap tiga perkara karhutla. Salah satunya ditangani Polres Rokan Hilir terkait kebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka.

Kasus lainnya ditangani Polres Pelalawan terkait kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Polisi mengamankan NR (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang.

Sementara itu, satu perkara lainnya terjadi di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Pangkalan Kerinci. Kasus yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelalawan dengan mengamankan EPT (40), warga setempat.

Dari akumulasi perkara yang ditangani, sejumlah wilayah tercatat memiliki jumlah kasus cukup tinggi. Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.

Jumlah yang sama juga ditangani Polres Indragiri Hilir, yakni tujuh perkara dengan tujuh tersangka. Sementara Polres Bengkalis menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.

Selanjutnya, Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka. Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka dan Polres Indragiri Hulu tiga perkara dengan tiga tersangka.

Polres Tapung menangani dua perkara dengan dua tersangka. Sedangkan Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka.

Selain jajaran Polres, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga menangani satu perkara di wilayah Bengkalis dengan dua tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan di kawasan konsesi PT TKWL yang diduga dirambah oleh dua warga.

Dari penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla. Sebagian besar perkara mengarah pada dugaan kesengajaan dalam membuka lahan dengan cara dibakar.

Lahan yang dibakar diduga dipersiapkan untuk kepentingan perkebunan, baik kelapa sawit maupun tanaman hortikultura lainnya.

Namun, tidak seluruh kebakaran diduga dilakukan dengan sengaja. Polisi juga menangani perkara yang berawal dari kelalaian saat membakar sampah. Api yang tidak terkendali kemudian merembet hingga menyebabkan kebakaran meluas.

Ade menegaskan, setiap peristiwa kebakaran ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna memastikan sumber api, penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.

“Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Ade, penyidik juga mengonstruksikan secara menyeluruh unsur-unsur tindak pidana, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan hingga pertanggungjawaban pidana yang dilakukan perorangan maupun korporasi.

Dalam penanganan perkara karhutla, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 308, juga dapat diterapkan sesuai konstruksi masing-masing perkara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.

Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah sembarangan, terutama ketika cuaca panas dan angin kencang. Kondisi tersebut dapat membuat api dengan cepat membesar dan merembet ke lahan di sekitarnya.

“Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pembakaran hutan dan lahan,” tegas Akmadi.

Ia mengatakan, pencegahan tetap menjadi langkah utama dalam penanganan karhutla. Namun, terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, Polda Riau memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau melindungi masyarakat dari dampak karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

Rilis Humas Polda Riau

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lamongan tetapkan 11 Tersangka dan sita 20,26 Gram Sabu dalam 12 Hari!

0

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lamongan tetapkan 11 Tersangka dan sita 20,26 Gram Sabu dalam 12 Hari!

Lamongan//Warta.In, 28/8/2026 – Polres Lamongan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, operasi bertujuan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram.” jelasnya.

“Para tersangka yang diamankan yakni AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya dan JP (21) warga Tikung; B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34) dan KJ (Perempuan,25), yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik; AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu; serta AB (52), warga Maduran.” rincinya.

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda selama pelaksanaan operasi, dengan dugaan terlibat dalam peredaran atau penjualan narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian.” imbaunya.(roy)

Ketua TPK: Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Pondokbungur Disambut Antusias Warga

0

Warta.in, Purwakarta – Konsistensi Pemerintah Desa Pondokbungur, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat terus diwujudkan.

Salah satunya melalui peningkatan kualitas jalan lingkungan dengan hotmix di wilayah Dusun III dan Dusun IV.

Pembangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan tersebut memiliki panjang sekitar 236 meter dengan lebar 1 meter, menggunakan sumber anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp75.272.820.

Pelaksanaan pembangunan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat, Jumat (28/8/2026).

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pondokbungur, Uju Wahyudin, yang mewakili Kepala Desa Pondokbungur, menjelaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah desa dalam menindaklanjuti aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Pembangunan ini merupakan salah satu implementasi dari usulan warga yang sebelumnya telah disampaikan dan kemudian disepakati melalui Musdes. Kami berharap hasil pembangunan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ketua TPK yang terkenal ramah.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat hasil pembangunan tersebut.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting agar infrastruktur yang telah dibangun dapat bertahan dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat di sekitar lokasi pembangunan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa Pondokbungur yang telah merealisasikan usulan warga.

Menurutnya, peningkatan kualitas jalan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap aktivitas masyarakat, khususnya dalam menunjang kelancaran mobilitas sehari-hari.

“Dengan kondisi jalan yang semakin baik, aktivitas warga menjadi lebih mudah dan lancar. Kami berharap pembangunan ini juga dapat mendukung pergerakan ekonomi masyarakat sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan warga,” ungkapnya.

Realisasi pembangunan tersebut pun disambut bahagia oleh masyarakat. Warga berharap pembangunan infrastruktur serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dan merata sesuai dengan kebutuhan serta skala prioritas di masing-masing wilayah.

Pembangunan jalan lingkungan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat melalui proses perencanaan partisipatif dapat menghasilkan program pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga. (ds)

SMK Negeri 1 Cikande Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Dorong Siswa Teladani Akhlak Rasulullah

0

SMK Negeri 1 Cikande Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Dorong Siswa Teladani Akhlak Rasulullah

SERANG,– WARTA IN || SMK Negeri 1 Cikande menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Tarbiah, lingkungan sekolah, Kampung Pabuaran, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan diikuti ratusan siswa, guru, serta staf sekolah. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digelar sebagai momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah sekaligus mengajak seluruh siswa dan siswi SMK Negeri 1 Cikande meneladani akhlak mulia Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibawakan salah seorang siswa. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan lantunan shalawat oleh grup hadrah taruna SMK Negeri 1 Cikande.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Ratusan siswa bersama para guru dan staf sekolah mengikuti rangkaian acara dengan penuh perhatian.

Kepala SMK Negeri 1 Cikande, Jaenudin, M.Pd., dalam sambutannya mengatakan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat menjadi momentum refleksi bagi seluruh warga sekolah.

“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini mengajarkan kita untuk terus meneladani sifat-sifat beliau yang penuh kasih sayang, kejujuran, dan tanggung jawab. Kami berharap seluruh siswa dapat mengambil pelajaran dari nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di luar,” ujar Jaenudin.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan Ustaz KH. Samhudi Hasyim. Dalam tausiyahnya, ia mengajak para siswa untuk tetap menjadikan akhlak Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman di tengah perkembangan zaman dan teknologi digital.

“Nabi Muhammad adalah sosok teladan sepanjang zaman. Di era yang serba digital ini, kita tetap harus menjaga etika, sopan santun, dan menjauhi perbuatan yang bisa merusak moral,” ujar KH. Samhudi Hasyim.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin KH. Samhudi Hasyim. Doa tersebut diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar agar seluruh warga SMK Negeri 1 Cikande senantiasa mendapatkan keberkahan dan perlindungan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pihak sekolah berharap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, memperkuat keimanan, serta membentuk karakter siswa yang berakhlak dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW diharapkan dapat diterapkan para siswa, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

(Ressy)

Jumat Curhat di Desa Sungai Buluh, Kapolsek Bunut Ajak Warga Lawan Narkoba, Judi Online dan Karhutla

0

PELALAWAN — Semangat kolaborasi Polri dan masyarakat kembali dikuatkan. Polsek Bunut Polres Pelalawan menggelar kegiatan “Jumat Curhat” pada Jumat, 28 Agustus 2026* di Aula Kantor Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut AKP MARKUS TIMBUL SINAGA, S.H., M.H didampingi Kanit Binmas, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Polsek Bunut. Puluhan warga dan perangkat desa hadir dan berdialog langsung menyampaikan keluh kesah terkait situasi keamanan di lingkungan mereka.

“Jumat Curhat” merupakan Program Quick Wins Kapolri yang bertujuan mendengarkan secara langsung permasalahan masyarakat terkait Sitkamtibmas. Dari keluhan itu, Polri dapat segera memberikan solusi dan langkah penanganan.

Dalam pertemuan yang berlangsung santai namun penuh makna itu, Kapolsek Bunut menyampaikan 4 poin imbauan penting kepada warga Desa Sungai Buluh:

1. Berantas Narkoba dan Judi Online Bersama Polri
Kapolsek mengajak masyarakat untuk berkolaborasi aktif mencegah peredaran Narkotika dan Judi Online.
“Warga jangan takut melapor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Jangan biarkan anak cucu kita rusak karena dua hal ini,” tegas AKP Markus.

2. Jaga Keluarga dari Pergaulan Bebas dan Kekerasan Anak
Masyarakat diimbau menjaga keharmonisan lingkup rumah tangga. Orang tua diminta mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus pergaulan bebas.
Warga juga diajak aktif dalam kegiatan sosial kepemudaan. Kapolsek juga memberikan edukasi tentang bahaya LGBT serta bahaya persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tindak pidana.

3. Stop Karhutla, Ada Sanksi Hukum Menanti
Menjelang musim kemarau, Polsek Bunut kembali mengingatkan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Ini sudah ada aturannya. Siapapun yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan diproses hukum. Mari kita jaga asap tidak mengepul lagi di Pelalawan,” ujar Kapolsek.

4. Tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kapolsek juga mengimbau kepada bapak dan ibu rumah tangga agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan fisik, baik kepada istri maupun suami.
“Kalau ada masalah rumah tangga, selesaikan dengan komunikasi baik-baik. KDRT itu melanggar hukum dan merusak masa depan anak,” pesannya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Warga antusias menyampaikan permasalahan mulai dari kenakalan remaja hingga keamanan lingkungan malam hari.

Kapolsek Bunut berharap melalui Jumat Curhat ini, kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin meningkat dan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bunut tetap aman, tertib dan kondusif

Waspada! Pemblokiran Rekening Bank Perorangan Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

0

Wartain Banten | Hukum | 28 Agustus 2026  — Pemblokiran rekening bank milik perorangan merupakan tindakan yang dapat berdampak langsung terhadap akses seseorang terhadap dana dan transaksi keuangannya. Karena itu, pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila dilakukan atas permintaan atau tindakan pihak ketiga tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Dalam praktiknya, pemblokiran rekening dapat berkaitan dengan berbagai kepentingan hukum, seperti proses penyidikan tindak pidana, penelusuran aset, pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan, maupun ketentuan lain yang memberikan kewenangan kepada lembaga tertentu.

Hal yang perlu dipahami, pihak ketiga tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk memblokir rekening bank seseorang hanya karena memiliki hubungan utang-piutang, sengketa bisnis, atau perselisihan pribadi dengan pemilik rekening.

Harus Ada Dasar dan Kewenangan yang Jelas

Bank sebagai pihak yang mengelola rekening nasabah memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi serta dana nasabah. Apabila terdapat permintaan pemblokiran, bank perlu memastikan bahwa permintaan tersebut berasal dari pihak yang memiliki kewenangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat begitu saja meminta bank untuk membekukan rekening orang lain hanya dengan menyampaikan klaim atau tuduhan. Terlebih jika tidak disertai dasar hukum maupun mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kondisi tertentu, pemblokiran memang dapat dilakukan berdasarkan permintaan aparat atau lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, penting membedakan antara permintaan pemblokiran oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum dengan tindakan sepihak dari pihak yang sedang bersengketa dengan pemilik rekening.

Dasar Hukum dan Pihak Ketiga yang Berwenang

Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Hakim): Berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk UU TPPU (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ketentuan hukum acara, penyidik atau penuntut umum dapat meminta bank melakukan pemblokiran atau penundaan transaksi terkait perkara pidana. Dalam mekanisme formal, tindakan upaya paksa ini juga mensyaratkan izin atau persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan): Berwenang memerintahkan Penyedia Jasa Keuangan (bank) untuk melakukan penghentian sementara transaksi paling lama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang jika ditemukan indikasi pencucian uang atau tindak pidana lain.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Berdasarkan UU P2SK; OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu jika terindikasi digunakan dalam kejahatan finansial seperti judi online atau tindak pidana di sektor jasa keuangan

Nasabah Memiliki Hak untuk Mempertanyakan Pemblokiran

Apabila rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan, pemilik rekening berhak memperoleh informasi mengenai status rekeningnya melalui bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah dapat menanyakan alasan rekening diblokir, pihak yang mengajukan permintaan, serta mekanisme yang harus ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika pemblokiran berkaitan dengan proses hukum, nasabah juga perlu memahami status dan dasar hukum tindakan tersebut.

Apabila terdapat dugaan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa dasar yang sah atau terdapat kesalahan dalam prosesnya, pemilik rekening dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan karakter permasalahannya.

Jangan Mengambil Langkah Secara Gegabah

Persoalan rekening bank sering kali berkaitan dengan dokumen, transaksi, hubungan hukum, serta proses yang melibatkan beberapa pihak. Karena itu, pemilik rekening sebaiknya mengumpulkan bukti transaksi, komunikasi dengan bank, surat atau pemberitahuan pemblokiran, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Jika pemblokiran muncul akibat sengketa dengan pihak ketiga, konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum, siapa yang berwenang melakukan pemblokiran, serta upaya apa yang dapat ditempuh untuk melindungi hak pemilik rekening.

Pada prinsipnya, pemblokiran rekening bank perorangan bukan tindakan yang dapat dilakukan oleh sembarang pihak. Harus ada dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang sesuai. Karena itu, masyarakat perlu waspada dan memahami haknya ketika menghadapi rekening yang tiba-tiba diblokir.(WartainBanten)

Ormas Kujang Padjadjaran Sorot Anggaran Pilkades Subang.

0

 

Subang Warta In, Pemerintah Kabupaten Subang mengucurkan dana Rp24 miliar untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak di 165 desa. Anggaran besar ini justru dinilai rawan disalahgunakan oleh oknum.

 

Ketua Umum Ormas Kujang Padjadjaran, Yogaswara Firdaus mengingatkan agar seluruh proses pengadaan barang Pilkades diawasi ketat. Ia menduga sudah ada “permainan” harga di lapangan.

 

“Informasi yang kami terima, sudah ada pengusaha yang mendekati panitia desa. Mereka nego harga ATK, kertas suara, seragam, sampai baliho. Ini potensi mark up sangat besar.

 

Ia menilai kualitas barang sangatlah menunjang kelancaran pilkades, kalau barang nya asal – asalan karena RAB dinaikan, tentu yang dirugikan rakyat, Demokrasi ditingkat Desa jadi kehilangan marwah nya, ujar Yoga Jum’at 29 Agustus 2026

 

Menurutnya, jika dari awal sudah ada kongkalikong dan gratifikasi, dampaknya fatal. “Ujungnya negara rugi, barangnya jelek. Kertas suara tipis, tinta tembus, baliho robek. Itu mempermalukan demokrasi di desa, tegasnya.

 

Yoga, mendesak Kejari Subang dan Dinas PMD Kabupaten Subang segera melakukan pendampingan dan pengawasan sejak tahap perencanaan, Jangan tunggu ada laporan kerugian negara baru bergerak. Rp24 miliar itu uang rakyat. Harus dikawal sampai tuntas, pungkasnya.

(Boby Chengos)

 

–

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

0

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis (27/08 /2026) pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Deny S. H, Brigadir Elbiyun dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, Pertokoan Ngimbang dan ATM BRI Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H,saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Guna Antisipasi Kemacetan Polsek Ngimbang Maksimalkan Pelayanan Commanderwish Pagi Hari

0

Guna Antisipasi Kemacetan Beberapa Personil Polsek Ngimbang Maksimalkan Pelayanan Commanderwish Pagi Hari di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji, R, Aiptu Djudi, Aiptu Denny, dan Brugadir Deni. Rernaldi di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMA Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Jum’at (28/08/2026) pukul 06.40 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, “menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat”.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Respon Cepat Polsek Ngimbang Berhasil Padamkan Kebakaran Sampah Blotong  Perusahaan Gula KTM Di Ngimbang 

0

Respon Cepat Polsek Ngimbang Berhasil Padamkan Kebakaran Sampah Blotong  Perusahaan Gula KTM Di Ngimbang 

LAMONGAN//Warta.in,  – Polsek Ngimbang bersama Damkar berhasil padamkan Kebakaran tumpukan Sampah Blotong (sisa ampas tebu) di sebuah area perusahaan Gula KTM yang berada di Dusun Pule, Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S. H. menjelaskan, bahwa kejadian pertama kali diketahui oleh petugas Scurite  Perusahaan KTM yang melakukan patroli rutin di sekitar area perusahaan

“Scurity melihat adanya api dan asap berkepul pada tumpukan sampah blotong ( sisa ampas tebu) yang berada di area  pembuangan sampah perusahaan, kebakaran diduga dipicu kondisi cuaca panas disertai angin serta material blotong dan rumput atau ilalang di sekitar lokasi yang dalam kondisi kering, sehingga api mudah merambat, Terangnya

Mengetahui kejadian tersebut Kami bersama anggota Polsek Ngimbang datangke Lokasi  bersama petugas pemadam kebakaran.(Damkar)

“Gerak cepat Petugas Pemadam Kebakaran dan Polsek Ngimbang telaj berhasil  memadamkan api dengan  menggunakan mobil pemadam dari Kecamatan Ngimbang dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lamongan.” lanjutnya.

Pemadaman dilakukan dengan menyemprotkan air ke titik api sekaligus melakukan pendinginan untuk mencegah api kembali membesar dan meluas.

Petugas juga menggunakan alat berat untuk membuka dan memisahkan tumpukan blotong agar titik-titik api dapat dijangkau dan dipadamkan secara maksimal, dan tidak terdapat korban jiwa dan nihil kerugian.

Wakapolsek Ngimbang, Polres Lamongan mengimbau  kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat cuaca panas dan berangin untuk tidak melakukan pembakaran di sembarang tempat baik rumput kering  maupun sampah serta dijauhkan dari sumber api untuk mencegah terjadinya kebakaran.” Pungkasnya ( roy)