Beranda blog Halaman 92

Pria Pejambret qppHP Bermodus Pepet Motor Korban, Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Polsek Mataram

0

Pria HP Bermodus Pepet Motor Korban, Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Polsek Mataram

Warta.in
Mataram, NTB – Aksi pencurian handphone (HP) dengan modus mepet kendaraan korban berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Mataram. Seorang pemuda berinisial BR alias RAEN (26) diamankan polisi setelah diduga merampas HP milik seorang perempuan di pinggir jalan.

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh dan berasal dari Karang Seme tersebut ditangkap pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, atau kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mataram.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial BR alias RAEN (26), beserta barang bukti HP hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Jumat (28/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Banda Seraya, Lingkungan Griya Pagutan Indah, tepatnya di depan Studio Foto Habib Chalent Studio 3, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram.

Saat kejadian, korban SAPIAH (57), warga Kelurahan Jempong Baru, tengah menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno warna hijau kemudian diduga memepet kendaraan korban dari sisi kanan. Dalam hitungan detik, pelaku mengambil HP Realme C63 warna hijau dengan casing pink yang diletakkan korban di laci kanan sepeda motornya.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung tancap gas ke arah timur Jalan Banda Seraya Pagutan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,9 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Mataram.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat pagi (28/8/2026), petugas berhasil mengamankan BR alias RAEN tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Realme C63 warna hijau dengan casing pink serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polsek Mataram mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membawa barang berharga di jalan raya, terutama ketika berhenti di pinggir jalan, guna mempersempit peluang terjadinya aksi kejahatan.(sr/hpm)

Prolanis Pengendalian Untuk Penyakit Kronis Diabetes dan Hipertensi, Puskesmas Arjasari, Desa Rancakole

0

Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, WARTA. IN

Puskesmas Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, melaksanakan Kegiatan Prolanis , Pengendalian Penyakit Kronis Untuk Penderita Diabetes ( Penyakit Gula ), dan Hipertensi ( Penyakit Darah Tinggi ), di Desa Rancakole.

Tak terkecuali, bagi warga punya hak untuk sehat, dan aktif dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungannya.

Antusias warga dalam mendukung kegiatan Prolanis di Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabukaten Bandung, Jum’at, 28 Agustus 2026, di hadiri Ibu Kades

WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Anasrul: Dua Jembatan Gantung di Jember Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Jalan Harapan bagi Warga

0

Warta.in, Jember– Kehadiran dua jembatan gantung di Kabupaten Jember membawa harapan baru bagi masyarakat di wilayah pelosok. Bukan hanya menjadi penghubung antardesa, jembatan tersebut diharapkan mampu mempermudah aktivitas warga, mulai dari anak-anak menuju sekolah hingga petani yang hendak menuju lahan pertanian.

Dua jembatan gantung tersebut resmi diresmikan pada Jumat (28/8/2026) melalui program nasional “Ekspedisi 1000 Jembatan Gantung Untuk Indonesia” yang digagas Pengurus Pusat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) bersama PT Pegadaian.

Peresmian dilakukan di Jembatan Gantung Sungai Lembung Lanjheng, Desa Sukowiryo, Kecamatan Jelbuk, serta Jembatan Gantung Kemuning Lor, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Panti.

Sekretaris PSMTI Kabupaten Jember, Anasrul, mengatakan pembangunan kedua jembatan tersebut merupakan bentuk kepedulian PSMTI terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya warga yang selama ini membutuhkan akses penghubung yang lebih aman dan mudah.

Menurut Anasrul, pembangunan jembatan dilakukan melalui sumbangan PSMTI dalam program PP PSMTI, sementara pelaksanaan teknis di lapangan dipercayakan kepada Vertical Rescue Indonesia.

“Pembangunan kedua jembatan ini berasal dari sumbangan PSMTI melalui program PP PSMTI. Untuk pelaksanaan teknis di lapangan dilakukan oleh Vertical Rescue Indonesia,” ujar Anasrul.

Salah satu jembatan yang memiliki nilai penting bagi masyarakat adalah Jembatan Gantung Sungai Lembung Lanjheng. Jembatan sepanjang sekitar 60 meter tersebut dibangun hanya dalam waktu kurang lebih 14 hari.

Sebelumnya, akses penghubung warga di lokasi tersebut menggunakan jembatan swadaya yang kemudian ambrol setelah diterjang banjir pada Desember 2025.

Kini, warga kembali memiliki akses penghubung yang diharapkan dapat memperlancar mobilitas sehari-hari. Begitu pula Jembatan Gantung Kemuning Lor yang menghubungkan Desa Kemuning Lor, Kecamatan Panti, dengan Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari.

Bagi masyarakat, keberadaan jembatan tersebut bukan hanya persoalan bangunan fisik. Di balik berdirinya jembatan, terdapat aktivitas kehidupan yang ikut tersambung—anak-anak yang lebih mudah berangkat sekolah, petani yang lebih dekat menuju lahannya, serta masyarakat yang memiliki akses lebih terbuka terhadap kegiatan ekonomi.

Hal tersebut juga sejalan dengan pesan Komisaris Utama PT Pegadaian, Letjen TNI (Purn) A.M Putranto, yang menyebut jembatan sebagai “jembatan peradaban” karena keberadaannya dapat menghubungkan berbagai kebutuhan masyarakat.

Selain pembangunan jembatan, PT Pegadaian turut menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan 300 paket sembako kepada masyarakat sekitar. Bantuan lainnya berupa uang tunai Rp100 juta untuk program bedah rumah bagi warga tidak mampu serta paket home care untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat PP PSMTI, Teguh Kinarto, turut memberikan sumbangan sebesar Rp10 juta untuk kegiatan syukuran masyarakat di Jembatan Lembung Lanjheng.

Kehadiran berbagai bantuan tersebut semakin melengkapi momentum peresmian dua jembatan yang diharapkan tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.

Bupati Jember Dr. H. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi PSMTI dan PT Pegadaian dalam membantu pembangunan infrastruktur di wilayah Jember.

Menurutnya, pembangunan Kabupaten Jember tidak dapat hanya mengandalkan APBD. Kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi bagian penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.

“Jember tidak bisa dibangun jika hanya bergantung pada APBD. Kolaborasi bersama ini adalah langkah nyata menuju Jember Baru dan Jember Maju,” ujar Gus Fawait.

Anasrul berharap keberadaan kedua jembatan tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun melalui kepedulian berbagai pihak tersebut.

“Kami berharap jembatan ini dijaga dan dirawat bersama. Semoga manfaatnya bisa dirasakan untuk jangka panjang,” pungkas Anasrul.

Bagi Anasrul dan PSMTI Jember, jembatan yang kini berdiri bukan sekadar penghubung dua wilayah. Lebih dari itu, jembatan tersebut menjadi simbol kepedulian dan gotong royong—bahwa ketika banyak pihak bersedia bergandengan tangan, akses menuju kehidupan yang lebih baik dapat dibuka hingga ke pelosok desa.

Brimob Polda NTB Memasak dan Bagikan 550 Porsi Makan Siang Pengungsi, Biddokkes Berikan Yankes

0

Brimob Polda NTB Memasak dan Bagikan 550 Porsi Makan Siang Pengungsi, Biddokkes Berikan Yankes

Warta.in
Ende,NTT — Personel Polda NTB yang tengah menjalankan BKO Kemanusiaan di Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali bergerak membantu masyarakat. Tim Biddokkes Polda NTB menggelar Bhakti Sosial Kesehatan, Kamis (27/8/2026), sedangkan personel Satbrimob membagikan 550 porsi makanan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. melalui keterangan pers mengatakan, pelayanan kesehatan tersebut menjadi bagian dari dukungan kemanusiaan personel Polda NTB bagi warga di lokasi penugasan.

“Tim Biddokkes Polda NTB melaksanakan Bhakti Sosial Kesehatan di Posko Kesehatan Desa Demulaka, Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende,” ungkapnya.

Di lokasi lain, personel Satbrimob Polda NTB yang juga mendapat penugasan BKO Polda NTT, mengoperasikan kendaraan lapangan untuk membantu kebutuhan masyarakat. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 Wita di Dusun Nioniba, Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.

Sebanyak 550 porsi makan siang dibagikan kepada masyarakat dan personel pendukung. Dari jumlah tersebut, 485 porsi diberikan kepada masyarakat terdampak, sedangkan 65 porsi disiapkan untuk personel pendukung, Polsek, dan Brimob.

“Kami terus mengarahkan personel untuk memberikan bantuan yang bisa dirasakan langsung masyarakat. Mulai pelayanan kesehatan hingga dukungan kebutuhan pangan, semua dilakukan sebagai bagian dari tugas kemanusiaan di NTT,” ujar Kombes Kholid.

Disebutkan, Satbrimob Polda NTB mengerahkan 13 personel dalam kegiatan tersebut. Dukungan peralatan turut dibawa, di antaranya kendaraan lapangan Randurlap, kendaraan water treatment (WT), kendaraan pendukung Randurlap, serta kendaraan freezer.

Menurut Kombes Pol. Kholid, kolaborasi lintas satuan menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat di wilayah penugasan. “Kehadiran personel Polda NTB di NTT tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga memberikan pelayanan dan bantuan kemanusiaan kepada warga yang membutuhkan,” tuturnya.

Dikatakan, kegiatan pelayanan kesehatan dan pembagian makanan itu sekaligus menunjukkan respons cepat personel Polda NTB, dalam mendukung masyarakat terdampak.

“Kami akan terus menjalankan tugas dengan semangat pengabdian dan niat tulus membantu masyarakat selama penugasan di NTT,” pungkas Kombes Pol. Kholid.(sr/hpntb)

Menabung Sejak Dini, Benteng Generasi NTB di Era Digital

0

Menabung Sejak Dini, Benteng Generasi NTB di Era Digital

Warta.in
Matarsm,NTB — Di tengah kemudahan transaksi digital dan semakin dekatnya generasi muda dengan berbagai produk keuangan berbasis teknologi, membiasakan diri menabung sejak dini menjadi lebih dari sekadar kearifan lama. Bagi Nusa Tenggara Barat, budaya menabung kini menjadi bagian dari investasi karakter sekaligus benteng untuk melindungi generasi muda dari risiko keuangan digital.

Pesan itu mengemuka pada Puncak Peringatan Hari Indonesia Menabung (HIM) Tingkat Provinsi NTB Tahun 2026 yang dihadiri sekitar 1.500 pelajar di Gelanggang Pemuda Mataram, Jumat (28/8).

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan kebiasaan menabung sejak usia dini memiliki arti penting dalam membentuk kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemandirian finansial generasi muda. Namun, pendidikan keuangan hari ini juga harus mampu menjawab tantangan baru di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Bayangkan, sekitar 6,5 persen kredit macet di Nusa Tenggara Barat berkaitan dengan pinjaman online. Lebih memprihatinkan lagi, PPATK mengungkap lebih dari 103 ribu anak dan remaja di Indonesia telah terhubung dengan transaksi ini. Ini tentu menjadi peringatan bagi kita semua, terutama para orang tua,” tegasnya.

Menurut Wagub, kemudahan teknologi tidak boleh membuat generasi muda tergoda oleh jalan pintas untuk memperoleh uang dan keuntungan tanpa memahami risiko yang menyertainya. Karena itu, pendidikan dan literasi keuangan perlu diperkuat sejak usia sekolah.

“Menabung bukan hanya tentang menyimpan uang. Yang sedang kita bangun adalah kedisiplinan dan kemampuan untuk mengelola diri. Ini adalah bagian dari investasi karakter untuk masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Pemprov NTB, lanjut Wagub, juga memperkuat upaya perlindungan masyarakat melalui regulasi daerah tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap pinjaman atau pendanaan berbasis teknologi informasi secara ilegal serta judi online.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengambil keputusan keuangan secara bijak dan bertanggung jawab.

Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB terus memperluas literasi dan inklusi keuangan melalui program Kejar atau Satu Rekening Satu Pelajar, termasuk pengembangan Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).

Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mengatakan kebiasaan menabung sejak dini merupakan salah satu fondasi penting untuk membangun kesejahteraan finansial generasi mendatang.

“Kita tumbuhkan kebiasaan menabung ini agar adik-adik semua nanti sejahtera. Semoga dengan adanya SimPel ini, adik-adik terbiasa menabung dan lebih sejahtera di kemudian hari,” katanya.

Perkembangan budaya menabung di kalangan pelajar NTB menunjukkan tren positif. Sejak awal 2026, sebanyak 12.063 rekening SimPel baru telah dibuka. Sementara itu, total akumulasi dana tabungan pelajar di NTB mencapai sekitar Rp300 miliar.

Wagub mengapresiasi kolaborasi OJK, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), industri perbankan, dan satuan pendidikan dalam memperluas akses keuangan bagi pelajar. Ia berharap gerakan tersebut terus menjangkau sekolah-sekolah hingga wilayah pelosok NTB.

“Kedisiplinan mengelola keuangan sejak sekolah adalah investasi karakter untuk menyiapkan generasi NTB yang mandiri, tangguh, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Puncak HIM 2026 juga dimeriahkan kompetisi cerdas keuangan berbasis Kahoot. Pada kategori SMP/MTs, SMPN 1 Mataram meraih Juara I dan II, sedangkan SMPN 2 Mataram meraih Juara III. Pada kategori SMA/MA, MAN 2 Mataram berhasil meraih Juara I, II, dan III.

OJK NTB juga memberikan penghargaan kepada MTsN 2 Mataram sebagai Sekolah Teraktif, SMAN 1 Sumbawa sebagai peraih Kampanye Budaya Menabung Terbaik, serta MTsN 1 Mataram sebagai Kontingen Yel-Yel Teraktif.

Di era ketika uang dapat diperoleh, dipinjam, dibelanjakan, bahkan dipertaruhkan hanya melalui sentuhan jari, kebiasaan menabung menjadi pelajaran sederhana yang semakin bernilai: kemampuan menahan diri, merencanakan masa depan, dan tidak menyerahkan masa depan kepada godaan keuntungan sesaat. Dari satu rekening dan kebiasaan kecil di bangku sekolah, NTB sedang menanam fondasi bagi generasi yang lebih mandiri, cerdas, dan berdaya tahan.(sr/dkisntb)

Pro ASN 2026, Pemprov NTB Bangun Peta Talenta Birokrasi

0

Pro ASN 2026, Pemprov NTB Bangun Peta Talenta Birokrasi

Warta.in
Mataram,NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai memetakan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara melalui Program Profiling ASN (Pro ASN) Tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan penerapan manajemen talenta untuk memastikan setiap ASN dapat dikembangkan dan ditempatkan sesuai kompetensi, potensi, serta kebutuhan organisasi.

Kegiatan Pro ASN Tahun 2026 dilaksanakan di UPSCPKP ASN BKN Mataram, Kamis (27/8/2026), dan dibuka oleh Kepala UPSCPKP ASN BKN Mataram, Waisul Qorni, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB, Drs. Tri Budiprayitno, M.Si.

Pelaksanaan Pro ASN mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Profiling Aparatur Sipil Negara dalam rangka percepatan penerapan manajemen talenta instansi pemerintah.

Melalui profiling, pemerintah memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai potensi, kompetensi, karakteristik, dan profil ASN secara objektif dan terukur. Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar penting dalam pengembangan kompetensi, perencanaan karier, penempatan pegawai, hingga pengisian jabatan berdasarkan prinsip sistem merit.

Bagi Pemprov NTB, Pro ASN menjadi bagian penting dari langkah membangun manajemen talenta yang efektif dan berkelanjutan. Pemetaan berbasis data diharapkan mampu mengidentifikasi talenta ASN secara lebih tepat sehingga pengembangan karier dan penempatan pegawai tidak semata-mata bertumpu pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas dan potensi setiap individu.

Pelaksanaan profiling ini juga sejalan dengan komitmen Pemprov NTB dalam memperkuat kualitas birokrasi dan menyiapkan aparatur yang profesional, adaptif, serta mampu menjawab tuntutan perubahan.

“Melalui pemetaan yang objektif, kita ingin memastikan setiap ASN memiliki ruang untuk berkembang dan dapat memberikan kontribusi terbaik sesuai kompetensi serta kebutuhan organisasi,” demikian semangat yang dibangun Pemprov NTB dalam penerapan manajemen talenta.

Data hasil Pro ASN akan menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya aparatur. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh peta talenta yang lebih akurat untuk memperkuat pengembangan kompetensi, mobilitas dan penempatan pegawai, serta menyiapkan kader-kader kepemimpinan birokrasi di masa depan.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian Asta Cita serta visi pembangunan daerah. Ketersediaan ASN yang kompeten dan ditempatkan secara tepat diyakini menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pro ASN 2026 pada akhirnya bukan sekadar kegiatan pemetaan aparatur. Dari proses inilah Pemprov NTB sedang membangun fondasi birokrasi yang lebih berbasis merit dan data: menemukan talenta, mengembangkan kapasitas, serta menempatkan aparatur terbaik pada ruang pengabdian yang paling tepat untuk mewujudkan NTB Makmur Mendunia.(sr/dkisntb)

*Riki Gustian, Bilardo dan Yudi Aditya Bantah Isu PHK Terselubung: Jangan Klaim 67 Sekuriti Satu Suara*

0

*Riki Gustian, Bilardo dan Yudi Aditya Bantah Isu PHK Terselubung: Jangan Klaim 67 Sekuriti Satu Suara*

MUKOMUKO – Pemberitaan mengenai dugaan “PHK terselubung” terhadap 67 personel sekuriti PT Agro Muko mendapat bantahan dari Riki Gustian Purnando, Bilardo dan Yudi Aditya. Ketiganya menilai opini yang berkembang perlu diluruskan agar masyarakat tidak menganggap seluruh 67 personel memiliki pandangan yang sama.

Menurut mereka, kedatangan sejumlah orang ke Dinas Nakertrans Mukomuko merupakan hak pekerja untuk menyampaikan pengaduan. Namun, hal tersebut tidak semestinya langsung digambarkan sebagai sikap bersama seluruh 67 personel apabila tidak seluruhnya memberikan mandat atau persetujuan.

> “Jangan sampai pendapat beberapa orang kemudian dianggap sebagai suara seluruh 67 sekuriti. Di antara kami juga ada yang memahami aturan ketenagakerjaan dan menilai proses yang dilakukan Bazcorp adalah evaluasi, pembinaan dan klarifikasi, bukan pemberitahuan PHK,” tegas Riki Gustian, Bilardo dan Yudi Aditya.

Surat Bazcorp Dinilai Bukan Surat PHK

Ketiganya meminta publik membaca secara utuh surat pemanggilan yang diterbitkan PT Bazcorp Citra Indonesia.

Dalam Surat Pemanggilan II Nomor 8338/SP-II/BCI/VIII/2026, agenda yang tercantum adalah lanjutan evaluasi pembinaan dan klarifikasi ketidakhadiran.

Surat tersebut tidak menyatakan bahwa pekerja telah diberhentikan. Bahkan pekerja yang berhalangan hadir masih diberikan kesempatan menyampaikan pemberitahuan tertulis berikut bukti pendukung.

> “Kalau memang itu PHK, tunjukkan di mana surat tersebut menyatakan pekerja sudah diberhentikan. Faktanya yang tertulis adalah evaluasi dan pembinaan. Jangan surat evaluasi kemudian dibangun menjadi narasi seolah-olah PHK sudah terjadi,” ujar mereka.

Evaluasi Tidak Sama dengan PHK

Riki, Bilardo dan Yudi juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, PHK memiliki alasan, prosedur dan mekanisme tersendiri. Karena itu, proses pemanggilan untuk evaluasi tidak dapat secara otomatis disamakan dengan PHK.

Begitu pula dengan ketidakhadiran pekerja. Menurut mereka, ketidakhadiran dalam satu agenda evaluasi tidak serta-merta berarti pekerja otomatis mengundurkan diri. Setiap tindak lanjut harus memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, SOP serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

> “Hak pekerja memang wajib dilindungi. Tetapi pekerja juga mempunyai kewajiban, dan perusahaan mempunyai kewenangan melakukan evaluasi sesuai mekanisme. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang,” kata Yudi Aditya.

Bilardo menambahkan bahwa jika ada pekerja yang merasa dirugikan, jalur pengaduan ke Dinas Nakertrans tetap terbuka. Namun proses tersebut seharusnya tidak disertai kesimpulan bahwa Bazcorp telah melakukan PHK apabila keputusan PHK sendiri belum ada.

> “Silakan menyampaikan pengaduan karena itu hak pekerja. Tetapi jangan mengatasnamakan semuanya jika memang tidak seluruh personel memiliki pendapat yang sama,” ujar Bilardo.

Minta Publik Tidak Tersesat oleh Narasi

Riki Gustian menilai persoalan tersebut semestinya dibuka berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan persepsi.

> “Kami tidak ingin masyarakat tersesat oleh narasi seolah-olah surat evaluasi sama dengan surat PHK. Baca suratnya secara utuh. Kalau ada persoalan ketenagakerjaan, selesaikan berdasarkan aturan dan fakta,” tegas Riki.

Ketiganya berharap Dinas Nakertrans Mukomuko dapat melihat persoalan secara objektif dengan memeriksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, SOP, surat pemanggilan, komunikasi antara pekerja dan perusahaan serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Riki Gustian Purnando, Bilardo dan Yudi Aditya menegaskan bahwa mereka bukan menolak hak pekerja untuk mengadu, melainkan meminta agar opini sebagian pihak tidak digeneralisasi sebagai sikap seluruh 67 sekuriti dan agar proses evaluasi perusahaan tidak langsung dicap sebagai PHK terselubung tanpa dasar dokumen yang jelas.

*BANTAH ISU PHK TERSELUBUNG: JANGAN SATU SUARA ATAS NAMA 67 PERSONEL SEKURITI*

0

“RIKI GUSTIAN, BILARDO, YUDI ADITYA BANTAH ISU PHK TERSELUBUNG: JANGAN SATU SUARA ATAS NAMA 67 PERSONEL SEKURITI — PEMUTUSAN KERJA TIDAK ADA KAITAN DENGAN MANAJEMEN AGROMUKO.

MUKOMUKO, 28 AGUSTUS 2026 — Pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan praktik PHK terselubung terhadap 67 personel sekuriti yang bekerja di lingkungan PT Agro Muko, kini mendapat bantahan tegas dari sebagian pekerja. Riki Gustian Purnando, Bilardo, dan Yudi Aditya menyatakan bahwa opini yang berkembang di tengah masyarakat perlu segera diluruskan, agar publik tidak menganggap seluruh 67 personel memiliki pandangan dan sikap yang seragam atas peristiwa yang sedang terjadi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, ketiganya menegaskan bahwa segala bentuk pemutusan maupun pemberhentian kerja yang beredar dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan manajemen PT Agro Muko. Hal ini penting disampaikan agar masyarakat tidak salah paham dan tidak sembarangan mengaitkan kebijakan yang diambil pihak ketiga dengan kebijakan maupun keputusan manajemen Agro Muko.

Ketiganya menegaskan bahwa kedatangan sejumlah pihak ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mukomuko merupakan hak sah setiap pekerja untuk menyampaikan pengaduan. Namun, hal tersebut tidak semestinya langsung digambarkan sebagai sikap bulat seluruh 67 personel, apabila belum seluruhnya memberikan mandat maupun persetujuan atas pengaduan yang disampaikan.

“Jangan sampai pendapat beberapa orang kemudian dianggap sebagai suara seluruh 67 sekuriti. Di antara kami juga ada yang memahami aturan ketenagakerjaan dan menilai proses yang dilakukan Bazcorp adalah evaluasi, pembinaan, dan klarifikasi — bukan pemberitahuan PHK,” tegas Riki Gustian, Bilardo, dan Yudi Aditya.

 

SURAT PEMANGGILAN DINILAI BUKAN SURAT PEMBERHENTIAN

Ketiganya meminta masyarakat dan pihak terkait membaca secara utuh dan cermat isi surat pemanggilan yang diterbitkan oleh PT Bazcorp Citra Indonesia. Dalam Surat Pemanggilan II Nomor 8338/SP-II/BCI/VIII/2026, agenda yang tercantum secara jelas adalah lanjutan evaluasi pembinaan serta klarifikasi ketidakhadiran. Surat tersebut sama sekali tidak menyatakan bahwa pekerja telah diberhentikan. Bahkan, pekerja yang berhalangan hadir masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis berikut bukti pendukung sebagai bentuk penghargaan terhadap hak membela diri.

“Kalau memang itu PHK, tunjukkan di mana surat tersebut menyatakan pekerja sudah diberhentikan. Faktanya yang tertulis adalah evaluasi dan pembinaan. Jangan surat evaluasi kemudian dibangun menjadi narasi seolah-olah PHK sudah terjadi,” ujar mereka.

 

EVALUASI TIDAK DAPAT DISAMAKAN DENGAN PEMBERHENTIAN

Riki Gustian, Bilardo, dan Yudi Aditya juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, pemberhentian hubungan kerja memiliki alasan, prosedur, dan mekanisme yang diatur secara rinci dan tegas. Oleh karena itu, proses pemanggilan untuk keperluan evaluasi tidak dapat secara otomatis disamakan dengan PHK. Demikian pula halnya dengan ketidakhadiran pekerja dalam satu agenda evaluasi, tidak serta-merta berarti pekerja dianggap mengundurkan diri. Setiap tindak lanjut harus senantiasa memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, standar operasional prosedur, serta ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Hak pekerja memang wajib dilindungi. Namun pekerja juga mempunyai kewajiban, dan perusahaan mempunyai kewenangan melakukan evaluasi sesuai mekanisme. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang,” kata Yudi Aditya.

Bilardo menambahkan bahwa jika ada pekerja yang merasa dirugikan, jalur pengaduan ke Dinas Nakertrans tetap terbuka dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, proses tersebut seharusnya tidak disertai kesimpulan prematur bahwa Bazcorp telah melakukan PHK, apabila keputusan pemberhentian itu sendiri belum pernah diterbitkan secara resmi.

“Silakan menyampaikan pengaduan karena itu hak pekerja. Tetapi jangan mengatasnamakan semuanya jika memang tidak seluruh personel memiliki pendapat yang sama,” ujar Bilardo.

 

MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TERSESAT OLEH NARASI SEBAGIAN

Riki Gustian menilai persoalan tersebut semestinya dibuka dan dikaji berdasarkan dokumen serta fakta yang ada, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau narasi yang belum terverifikasi.

“Kami tidak ingin masyarakat tersesat oleh narasi seolah-olah surat evaluasi sama dengan surat PHK. Baca suratnya secara utuh. Kalau ada persoalan ketenagakerjaan, selesaikan berdasarkan aturan dan fakta,” tegas Riki.

Ketiganya berharap Dinas Nakertrans Mukomuko dapat melihat persoalan secara objektif dengan memeriksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, standar operasional prosedur, surat pemanggilan, jejaring komunikasi antara pekerja dan perusahaan, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku secara menyeluruh dan adil.

Riki Gustian Purnando, Bilardo, dan Yudi Aditya menegaskan bahwa mereka bukan menolak hak pekerja untuk mengadu, melainkan meminta agar opini sebagian pihak tidak digeneralisasi sebagai sikap seluruh 67 sekuriti, serta agar proses evaluasi perusahaan tidak langsung dicap sebagai PHK terselubung tanpa dasar dokumen yang jelas dan sah.

(Tim Redaksi)

Yayasan Tarombo Dalihan Natolu Siapkan LBH Tadalu, Perluas Akses Keadilan bagi Warga Samosir

0

Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in — Yayasan Tarombo Dalihan Natolu tengah mempersiapkan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Tarombo Dalihan Natolu (LBH Tadalu) sebagai langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum.
Rencana tersebut disampaikan oleh Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu.
Kehadiran LBH Tadalu diharapkan dapat berkontribusi dalam membantu masyarakat, khususnya warga yang menghadapi persoalan hukum tetapi memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.
Apa Itu Lembaga Bantuan Hukum?
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH merupakan lembaga yang memberikan jasa hukum dan pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, layanan bantuan hukum dapat mencakup pemberian informasi, konsultasi, nasihat hukum, pendampingan, hingga pembelaan dalam proses hukum sesuai dengan kewenangan dan persyaratan yang berlaku.
Keberadaan lembaga bantuan hukum memiliki arti penting karena persoalan hukum dapat dihadapi oleh siapa saja. Namun, tidak semua orang memiliki pemahaman hukum maupun kemampuan ekonomi yang memadai untuk memperoleh jasa hukum.
Secara umum, fungsi lembaga bantuan hukum meliputi:
Memperluas akses masyarakat terhadap keadilan;
Memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum;
Membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya;
Mendukung prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Sejalan dengan Semangat Undang-Undang Bantuan Hukum
Rencana pembentukan LBH Tarombo Dalihan Natolu sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat atau kelompok masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang-undang tersebut menempatkan bantuan hukum sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Pada prinsipnya, bantuan hukum dapat mencakup layanan hukum secara cuma-cuma bagi penerima bantuan hukum yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan bantuan hukum juga berlandaskan sejumlah asas penting, antara lain keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Menjawab Kebutuhan Akses Hukum Masyarakat Samosir
Bagi sebagian masyarakat Samosir, menghadapi persoalan hukum bukanlah hal yang mudah. Selain biaya jasa hukum, masyarakat juga membutuhkan informasi, pemahaman mengenai prosedur, serta pendampingan selama menjalani proses hukum.
Wilayah hukum Kabupaten Samosir yang berkaitan dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Balige juga dapat menimbulkan kebutuhan tambahan, termasuk waktu dan biaya perjalanan bagi masyarakat yang harus mengikuti proses hukum.
Oleh karena itu, kehadiran LBH Tadalu diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi awal dan mengakses layanan hukum secara lebih dekat.
LBH Tarombo Dalihan Natolu diharapkan dapat menjalankan sejumlah peran, antara lain:
Membantu mengurangi hambatan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap informasi hukum;
Memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai dengan ketentuan serta kewenangan yang berlaku;
Mendorong masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya;
Membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dengan mengutamakan proses yang adil dan bertanggung jawab;
Memperkuat kesadaran hukum masyarakat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Batak.
Keadilan Tidak Seharusnya Bergantung pada Kemampuan Ekonomi
Keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan seseorang kehilangan kesempatan untuk memperoleh keadilan. Setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui dan memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, akses terhadap informasi dan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Melalui rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Tarombo Dalihan Natolu atau LBH Tadalu, Yayasan Tarombo Dalihan Natolu berupaya mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Kehadiran lembaga ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat ketika persoalan hukum telah terjadi, tetapi juga mendorong peningkatan pemahaman hukum agar warga dapat mengenali hak, kewajiban, serta langkah yang tepat dalam menghadapi persoalan hukum.
Bagi masyarakat Samosir, rencana ini menjadi harapan baru agar akses terhadap keadilan semakin dekat dan mudah dijangkau.
Pada akhirnya, hukum dan keadilan tidak seharusnya hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Keadilan merupakan hak setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.
LBH Tadalu diharapkan kelak menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap keadilan—dari tanah Batak, untuk masyarakat, serta demi terwujudnya keadilan yang berkeadilan (red)

Surat audensi revitalisasi pendidikan kkpl tak berbalas , kadisdik Dan Kajari bungkam seribu bahasa

0

 

Surat audensi

Nomor: 001/RED-WI/AUD/III/2026

Lampiran: 1 (satu) Berkas Proposal / Berkas Pendukung

Perihal: Permohonan Audiensi dan Koordinasi Transparansi Penggunaan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Sukabumi T.A. 2026

Kepada Yth.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia

Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan fungsi pers sebagai sarana informasi, pendidikan, dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami dari Tim Redaksi Warta In mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Audiensi ini ditujukan untuk berkoordinasi, melakukan konfirmasi, serta mendiskusikan mekanisme pengawasan pencegahan korupsi terkait alokasi dana bantuan pemerintah pusat sebesar Rp154 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk program revitalisasi 174 satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi (meningkat dari 114 sekolah pada tahun sebelumnya).

Adapun rincian penerima alokasi anggaran tersebut mencakup:

Sekolah Dasar (SD): 93 sekolah

PAUD: 39 satuan pendidikan

Sekolah Menengah Pertama (SMP): 29 sekolah

Mengingat besarnya nilai alokasi anggaran yang difokuskan pada perbaikan ruang kelas rusak dan pembangunan fasilitas baru ini, kami memandang penting adanya sinergi pengawasan publik dan koordinasi dengan KPK RI guna memastikan pengawasan pencegahan potensi tindak pidana korupsi berjalan optimal, tepat sasaran, dan akuntabel.

Melalui surat ini, kami bermaksud memohon kesediaan Waktu dan tempat dari Pimpinan KPK RI beserta jajaran terkait untuk dapat menerima Tim Redaksi Warta In pada:

Hari/Tanggal: [Hari, Tanggal Bulan 2026 / Menyesuaikan jadwal KPK RI]

Waktu: [Waktu WIB]

Tempat: Gedung Merah Putih KPK RI / Menyesuaikan

Agenda: Audiensi dan Konfirmasi Pengawasan Anggaran Revitalisasi Pendidikan Kabupaten Sukabumi 2026

Demikian surat permohonan audiensi ini kami sampaikan. Atas perhatian, kesediaan, dan kerja sama Pimpinan KPK RI, kami ucapkan terima kasih.

20 Agustus 2026

Hormat kami,

Redaksi Warta In

[Perwakilan kabupaten sukabumi]

Koordinator liputan wartain
Alfi yonimar

Tembusan:

Yth. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia

Yth. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Arsip Redaksi Warta In

 

Sampai saat ini Kami Belum mendapatkan informasi Dan membuka klarifikasi seluas-luasnya Dan membuka selebar Lebaran nya berita untuk Keberimbangan informasi ,Dinas pendidikan kabupaten sukabumi Masih bungkam terkait Dana revitalisasi (Tim)