31.8 C
Jakarta
Jumat, Mei 16, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

CACA Sumsel Minta Bawaslu Tinjau Ulang Panwascam Banyuasin Diduga Banyak Rangkap Jabatan

Warta In | Palembang – Puluhan Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL) sambangi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) terkait dugaan seleksi Panwascam di beberapa Kecamatan Kabupaten Banyuasin Meloloskan Panwascam yang diduga mempunyai Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA SUMSEL sekaligus Koordinator Aksi di dampingi oleh Mukri AS dan Dasri NH Koordinator Lapangan kepada awak media usai menyampaikan orasinya di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Selasa (02/07/24).

“Iya hari ini kami, Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) melakukan aksi demonstrasi di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan,”ujar Reza.

Sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan hasil investigasi CACA Sumsel di lapangan, kami menemukan adanya Dugaan Seleksi Panwascam di beberapa Kecamatan Kabupaten Banyuasin Meloloskan Panwascam yang diduga mempunyai Jabatan di Pemerintahan antara lain sebagai berikut:

1.”AS” sebagai Honorer Dinas Pendidikan Banyuasin Staf di Korwil Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin

2.”HG” sebagai Pendamping Desa Kecamatan Rambutan

3.”IS” sebagai PPPK Dinkes Banyuasin

4.”TLB” sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)

5.”TNA” sebagai Honorer di Dukcapil Banyuasin

“Penyelenggara Pemilu dilarang untuk Rangkap Jabatan mulai dari Penyelenggara ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sampai dengan Ad Hoc. Larangan Rangkap Jabatan bagi Penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Undang-Undang Pemilu) Bagi Jajaran KPU dan Pasal 117 Ayat (1) UU Pemilu Bagi Jajaran Bawaslu,”jelas Reza.

Untuk itu kami, (CACA Sumsel) menuntut dan Meninta Bawaslu Provinsi Sumsel Sbb :

1.Meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Mengevaluasi/Tinjau Ulang apabila terbukti Rangkap Jabatan di pemerintahan Maka harus memilih salah satu dari dua Jabtan Panwascam atau Tempat bekerja sekarang

2.Meminta DKPP, Untuk Segera Memanggil dan Menindak Dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan Oleh BAWASLU Kabupaten Banyuasin, BAWASLU Banyuasin Harus Mundur dari Jabatannya karena Gagal dalam melaksanakan Misi sebagai Penyelenggara pemilu yang bersifat efisien dan Efektif.

3.Meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk meninjau ulang terhadap salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin berinisial RZ Karena saat ini masih bermasalah dengan hukum

Kami, berharap Bawaslu Provinsi Sumsel segera menindaklanjuti polemik ditengah masyarakat dan Bawaslu Provinsi Sumsel segera menindaklanjut laporan kami, selain itu kami sertakan Bukti-bukti kepada Bawaslu Provinsi Sumsel untuk dapat di telaah dan di tindaklajuti,”pungkasnya.

Sementara itu massa Aksi dinterima oleh, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Rahmat Fauzi Mursalin mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Pengurus CACA Sumsel yang telah hadir di sini dan melakukan unjuk rasa Secara Damai.

Permohonan maaf dari Ketua Bawaslu Sumsel karena tidak bisa menemui langsung CACA Sumsel, saya mewakili dari Komisioner terkait pernyataan atau sikap yang disampaikan kami sudah mendengarnya nanti akan kami sampaikan dan kami laporkan ke Pimpinan, dan kami berharap nanti laporannya di sertai dengan bukti-bukti laporan-laporan,”tutupnya.

Berita Terkait