Warta In | Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Gabungan Lembaga Swadaya Masyarajat Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (Gabungan LSM KRIAK Provinsi Sumsel) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), meminta Kejati Sumsel menggusut tuntas Dugaan dalam menetapkan Pengelolaan Keuangan yang berhak menerima honorarium, aksi massa tersebut lakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (02/07/24).
Massa aksi yang di sampaikan oleh Heriyadi / Duk Koordinator aksi di dampingi oleh Iman Koordinator Lapangan mengatakan,”Sehubungan dengan Informasi yang kami dapatkan dan Investigasi kami dilapangan ditemukan adanya dugaan tindakpidana korupsi kolusi dan nepotiesme penyalagunaan jabatan dan wewenang oleh ;
1.Bupati kabupaten ogan ilir dalam menetapkan jabatan pengelolaan keuangan yang berhak menerima honorarium tidak berpedoman pada perpres nomor 33 tahun 2020
Dilihat dampak dari sisi prihal tersebut menyebabkan adanya dugaan korupsi belanja honorarium penanggungjawaban pengelolaan keuangan pada dua organisasi perangkat daerah tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.895.768.500,00 pada tahun 2022.
2.Kepala BPKAD kabupaten ogan ilir dalam mengusulkan besaran dan komposisi belanja honorarium pengadaan barang dan jasa dengan tidak berpedoman pada perpres nomor 33 tahun 2020 sehingga menyebabkan belanja honorarium penanggungjawaban pengelolaan keuangan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.895.768.500,00 pada tahun 2022
3.Sekretaris daerah kabupaten ogan ilir selaku ketua TAPD dalam menetapkan anggaran belanja honorarium pengadaan barang dan jasa dengan berpedoman pada perpres nomor 33 tahun 2020 sehingga menyebabkan belanja honorarium penanggungjawaban pengelolaan keuangan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.144.000.000,00 yang dalam berkas dokumen laporannya tidak menyajikan nilai yang sebenarnya atau diduga pembuatan laporan dengan dukumen palsu dan anggaran Fiktiv pada tahun 2022
Dasar Hukum kami melaporkan ini sbb ;
1.Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 209 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 4) Undang-Undang No. 8 Tahun 181 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Adapun Tuntutan kami Ke Kejati Sumsel Sbb ;
1.Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan Usut tuntas dugaan korupsi bupati kabupaten ogan ilir.
2.Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan segera lakukan dilakukan proses hukum berupa penangkapan/pemenjaraan sesuai Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya terkait adanya dugaan tindakpidana korupsi kolusi dan nepotiesme penyalagunaan jabatan dan wewenang
a.Bupati kabupaten ogan ilir dalam menetapkan jabatan pengelolaan keuangan yang berhak menerima honorarium tidak berpedoman pada perpres nomor 33 tahun 2020 sehingga menyebabkan belanja honorarium penanggungjawaban pengelolaan keuangan pada dua organisasi perangkat daerah tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.895.768.500,00 pada tahun 2022.
b.Kepala BPKAD kabupaten ogan ilir dalam mengusulkan besaran dan komposisi belanja honorarium pengadaan barang dan jasa dengan tidak berpedoman pada perpres nomor 33 tahun 2020 sehingga menyebabkan belanja honorarium penanggungjawaban pengelolaan keuangan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.895,768.500,00 pada tahun 2022
c.Sekretaris daerah kabupaten ogan ilir selaku ketua TAPD dalam menetapkan anggaran belanja honorarium pengadaan barang dan jasa dengan berpedoman pada perpres nomor 33 tahun 2020 sehingga menyebabkan belanja honorarium penanggungjawaban pengelolaan keuangan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.144.000.000,00 yang dalam berkas dokumen laporannya tidak menyajikan nilai yang sebenarnya atau diduga pembuatan laporan dengan dukumen palsu dan anggaran Fiktiv pada tahun 2022
3.Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan segera melakukan sidak ke terkait permasalahan :
a.Bupati kabupaten ogan ilir dalam menetapkan jabatan pengelolaan keuangan yang berhak menerima honorarium tidak berpedoman pada perpres nomor 33 tahun 2020 sehingga menyebabkan belanja honorarium penanggungjawaban pengelolaan keuangan pada dua organisasi perangkat daerah tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.895.768.500,00 pada tahun 2022
b.Kepala BPKAD kabupaten ogan ilir dalam mengusulkan besaran dan komposisi belanja honorarium pengadaan barang dan jasa dengan tidak berpedoman pada perpres nomor 33 tahun 2020 sehingga menyebabkan belanja honorarium penanggungjawaban pengelolaan keuangan terdapat kelebihan pembayaran sebesarr Rp.895.768.500,00 pada tahun 2022
c.Sekretaris daerah kabupaten ogan ilir selaku ketua TAPD dalam menetapkan anggaran belanja honorarium pengadaan barang dan jasa dengan berpedoman pada perpres nomor 33 tahun 2020 sehingga menyebabkan belanja honorarium penanggungjawaban pengelolaan keuangan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.144.000.000,00 yang dalam berkas dokumen laporannya tidak menyajikan nilai yang sebenarnya atau diduga pembuatan laporan dengan dukumen palsu dan anggaran Fiktip pada tahun 2022.
4.Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan segera melakukan proses penyelidikan terkait adanya kerugian Negara pengelolaan keuangan pada dua organisasi perangkat daerah tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.895.768.500,00 pada tahun 2022 yang diduga adanya penyalagunaan jabatan dan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi kolusi dan nepotiesme bupati kabupaten ogan ilir dalam menetapkan jabatan pengelolaan keuangan yang berhak menerima honorarium tidak berpedoman pada perpres nomor 33 tahun 2020.
“Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu factor yang meringankan,”tambah duk
“Kami berharap, agar Kejati Sumsel Segera memindaklanjuti Laporan atau temuan kami,”pungkasnya.
Sementara itu, Aksi massa Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Provisi Sumatera Selatan di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuturkan
terima kasih rekan-rekan dari gabungan lembaga swadaya masyarakat komando rakyat Indonesia anti korupsi provinsi Sumsel yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.
“Mengenai aspirasinya, karena ini baru, sesuai dengan SOP segera dimasukkan ke PTSP dilengkapi dengan bukti pendukung, dokumen pendukungnya,”ujarnya.
“Pasti akan kami tindaklanjuti tapi mohon bersabar karena banyak yang masuk ke Kejati Sumsel, yakinlah pasti akan kami tidak lanjuti untuk mengetahui progressnya nanti bisa bersurat ke kami atau menghubungi ke kami,”tutupnya.