32.9 C
Jakarta
Senin, Mei 4, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Korupsi Proyek Irigasi Lemutu 7,1 Miliar, Anggota DPRD Muara Enim Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Warta In

*MUARA ENIM* — Ketua HMI Kota Palembang periode 2011-2012, Hari Azwar, http://S.Kom, mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu.

Dugaan korupsi Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu tahun 2025.  HARMISON, Anggota DPRD Komisi 1 Kab. Muara Enim Fraksi Golkar, disebut sebagai diduga otak pelaku. Turut disebut PT. Danadipa Cipta Konstruksi & Sdr. Anggoro.

 Proyek tahun anggaran 2025. Desakan disampaikan awal Mei 2026.  Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Kab. Muara Enim.  Uang muka 30% senilai Rp 1,6 miliar sudah cair ke rekening PT. Danadipa Cipta Konstruksi. Diduga ada perintah transfer ke rekening pribadi.

 Menurut rilis yang diterima, Sdr. Raga Alan menelepon Harmison saat uang muka cair. Harmison diduga memerintahkan ambil uang & transfer Rp 13 juta ke rekeningnya, serta Rp 100 juta ke rekening Sdr. Sukro Nando Darfero.

*MUARA ENIM* — Proses penyidikan dugaan korupsi Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, terus mendapat sorotan. Proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Kab. Muara Enim tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp 7,1 miliar itu kini menyeret nama Anggota DPRD Komisi 1, Harmison.

Hari Azwar, http://S.Kom, Ketua HMI Kota Palembang periode 2011-2012 yang juga putra daerah asal Muara Enim, mengatakan pihaknya terus memantau penyidikan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel. “Kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tertulis yang beredar, Harmison dari Fraksi Partai Golkar diduga sebagai otak pelaku. Dugaan itu muncul setelah uang muka 30% proyek sebesar Rp 1.600.000.000 cair ke rekening PT. Danadipa Cipta Konstruksi.

Disebutkan, Sdr. Raga Alan menelepon Harmison untuk melaporkan uang muka sudah masuk. Harmison diduga memerintahkan agar uang segera diambil untuk belanja material. Harmison juga disebut beberapa kali datang ke lokasi proyek.

Lebih lanjut, Harmison diduga memerintahkan Raga Alan mentransfer Rp 13.000.000 ke rekening Bank Mandiri 1120013578583 milik Harmison. Selain itu, ada dugaan perintah transfer Rp 100.000.000 ke rekening Mandiri milik Sdr. Sukro Nando Darfero.

“Dari rangkaian peristiwa ini menunjukkan peran Harmison sebagai diduga otak pelaku dalam Proyek Irigasi Lemutu senilai 7,1 miliar,” tulis Hari Azwar.

Oleh karena itu, ia mendesak Kajati Sumsel untuk segera menetapkan Harmison sebagai tersangka, termasuk Direktur PT. Danadipa Cipta Konstruksi, Sdr. Anggoro.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Harmison, PT. Danadipa Cipta Konstruksi, maupun Kejati Sumsel terkait dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Zulkifli//tim)

Berita Terkait