Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga  Beda Pilihan Politik, Warga Nias Barat Tak Dapat Bantuan Pangan

Nias Barat,Warta.in — Bantuan pangan yang seharusnya menjadi hak warga miskin, di Nias Barat diduga tersandera politik. Seorang warga berinisial YD mengaku sejak Pilbup 2020 hingga kini tak pernah lagi tersentuh bantuan pemerintah.

Kepada wartawan, YD bercerita lugas. Pada Pilbup Nias Barat 2020, ia menjatuhkan pilihan kepada calon bupati yang kalah. Sejak itu, namanya seolah hilang dari daftar penerima bantuan.

“Saya dukung calon yang tidak jadi. Sejak itu saya tidak pernah dapat bantuan,” kata YD.

Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Ketika istrinya mencoba menanyakan alasan tak kunjung menerima bantuan kepada aparat desa, jawaban yang didapat hanya satu kalimat: data dari pusat.

Jawaban yang bagi warga justru janggal. Sebab, dalam regulasi, data penerima bantuan tidak pernah statis dari pusat. Data harus hidup di desa.

Aturan Main Dilanggar

Secara hukum, dalih “data dari pusat” bertentangan dengan regulasi.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 38 secara tegas melarang setiap orang atau institusi yang dengan sengaja memalsukan data penerima bantuan. Ancamannya pidana.

Kemudian, Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 11 menyebutkan, pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial wajib dilakukan setiap bulan melalui musyawarah desa/kelurahan dengan melibatkan RT, dusun, dan perangkat desa. Artinya, desa adalah filter pertama, bukan sekadar penerima data dari atas.

Yang paling krusial, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf (b) dan (g) melarang kepala desa dan perangkat desa melakukan perbuatan diskriminatif terhadap warga dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan warga. Larangan itu mutlak.

Jika terbukti bantuan dihambat karena perbedaan pilihan politik, maka tindakan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ia masuk ranah pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam *UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 3, dengan ancaman penjara 1 tahun sampai 20 tahun.

Warga kini menanti ketegasan Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu. Warga berharap bupati memberi instruksi keras kepada para kepala desa dan kepala dusun: hentikan politisasi bantuan. Bantuan harus berbasis kriteria fakir miskin, bukan berbasis siapa memilih siapa.

Catatan Redaksi: Dugaan adanya kaitan pilihan politik dengan bantuan pangan merupakan keterangan sepihak dari warga, bukan kesimpulan redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi 2×24 jam kepada pemerintah desa dan Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Editor : Red.

Berita Terkait