Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

BBM Masuk Jerigen, Antrean Kendaraan Mengular: SPBU Jalan BRC Bengkayang Disorot

BENGKAYANG, KALBAR WARTA IN— Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke sejumlah jerigen dan wadah penampung berukuran besar di SPBU PT Imanuel Jaya Nomor Registrasi 6479120, Jalan Basuki Rahmat/Jalan BRC, kawasan Simpang Tiga, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, menjadi sorotan.

Aktivitas yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (19/9/2026) tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Sejumlah wadah tampak berada di area pengisian BBM, sementara antrean kendaraan juga terlihat di lokasi.

Persoalannya bukan semata-mata soal adanya jerigen atau wadah, tetapi apakah proses pengisian, volume pembelian, jenis BBM, peruntukan, pencatatan transaksi, serta aspek keselamatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung.

«“Jangan hanya melihat foto atau menerima laporan. Turun langsung ke SPBU, periksa faktanya. Kalau memang sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Budi Gautama.»

APH Diminta Jangan Tutup Mata

Menurut Budi, pengawasan terhadap penyaluran BBM merupakan persoalan kepentingan publik. Pemerintah dan aparat memiliki kewenangan untuk memastikan kegiatan penyaluran BBM berlangsung sesuai ketentuan, aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat harus antre panjang, sementara ada pembelian atau pengisian dalam jumlah besar yang tidak jelas peruntukannya. Ini yang harus diperiksa secara objektif,” katanya.

Budi menegaskan ASWIN tidak sedang memvonis pengelola SPBU telah melakukan pelanggaran.

“Kami tidak menuduh. Kami meminta pemeriksaan. Bedakan antara dugaan dengan fakta hukum. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, tentu itu harus dihormati. Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” ujarnya.

7 PERTANYAAN ASWIN UNTUK PENGELOLA DAN INSTANSI PENGAWAS

ASWIN menilai setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang:

1. BBM jenis apa yang diisi ke dalam jerigen dan wadah penampung tersebut?

2. Berapa volume BBM yang dibeli dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi?

3. Siapa pembeli dan untuk kepentingan apa BBM tersebut digunakan?

4. Apakah pembelian tersebut memiliki dokumen atau dasar yang dipersyaratkan apabila memang diperbolehkan?

5. Apakah seluruh transaksi tercatat sesuai sistem administrasi dan ketentuan SPBU?

6. Apakah metode pengisian dan wadah yang digunakan memenuhi standar keselamatan serta ketentuan penyaluran BBM?

7. Apakah terdapat potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau penyimpangan tata niaga yang perlu ditindaklanjuti?

Ketujuh pertanyaan tersebut, menurut ASWIN, seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan data transaksi, bukan sekadar berdasarkan pernyataan sepihak.

Bukan Sekadar Foto, ASWIN Minta Pemeriksaan Data

Budi juga meminta instansi terkait tidak berhenti pada pemeriksaan visual.

“Periksa CCTV jika diperlukan, cocokkan transaksi, lihat volume penyaluran, periksa jenis BBM, identitas pembeli apabila diwajibkan, serta telusuri peruntukannya. Dengan begitu masyarakat mendapatkan jawaban berdasarkan fakta,” katanya.

Ia meminta pengawasan dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.

«“Kalau ada SPBU yang terbukti melanggar, siapa pun pengelolanya, harus diproses sesuai aturan. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Budi.»

ASWIN: Pengawasan Bukan Tuduhan

ASWIN menekankan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang menjadi perhatian masyarakat.

Namun demikian, ASWIN tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengelola SPBU dan instansi terkait.

Sampai berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pengelola SPBU PT Imanuel Jaya mengenai aktivitas pengisian BBM ke wadah tersebut belum diperoleh.

ASWIN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola maupun pihak terkait untuk menjelaskan jenis BBM, volume, dasar pembelian, peruntukan, prosedur pengisian, serta aspek keselamatan dalam kegiatan tersebut.

Kini publik menunggu langkah konkret APH, Pertamina, BPH Migas, dan instansi pemerintah terkait untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

Berita Terkait