31 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Pemalsuan Tanda Tangan, Suami di Jember Laporkan Calo TKI ke Polisi

Warta.in,Jember — Seorang pria bernama Mat Tinggal, warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, resmi melaporkan Mak’Ruf, warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, ke Polres Jember pada tanggal 28 April 2026, atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLPM/412/IV/2026/SPKT/POLRES JEMBER.

Kasus ini bermula dari keberangkatan istri Mat Tinggal, bernama Eyem, yang diduga diberangkatkan sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi tanpa sepengetahuan dan izin suaminya Mat Tinggal. Mak’Ruf disebut-sebut sebagai pihak yang berperan sebagai perantara atau calo dalam proses keberangkatan tersebut, setelah sebelumnya dikenalkan oleh Nur, tetangga korban yang juga merupakan warga Kecamatan Silo.

Menurut keterangan Mat Tinggal, pada awal bulan Ramadan, istrinya tiba-tiba menghilang dari rumah. Setelah ditelusuri, ia memperoleh informasi dari Nur bahwa Eyem telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Padahal, dalam prosedur resmi penempatan pekerja migran, diperlukan izin dari suami. Mat Tinggal mengaku tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis.

“Saya tidak pernah menandatangani surat apa pun. Tapi kenapa di surat izin ada tanda tangan saya? Berarti semua dokumen yang digunakan untuk memberangkatkan istri saya diduga dipalsukan,” tegas Mat Tinggal.

Mat Tinggal juga mengungkapkan bahwa upaya untuk menemui Mak’Ruf guna meminta klarifikasi tidak membuahkan hasil. Setiap kali didatangi ke kediamannya di Lumajang, Mak’Ruf tidak pernah berada di tempat.

“Saya sudah berkali-kali datang ke rumah Mak Ruf, tetapi tidak pernah bertemu. Yang menemui hanya istrinya dengan alasan Mak Ruf sedang sibuk di luar,” ungkapnya.

Di sisi lain, kondisi Eyem yang saat ini yang berada di Arab Saudi dikabarkan sedang sakit dan meminta untuk dipulangkan ke Indonesia. Namun, proses pemulangan mengalami kendala karena dokumen yang digunakan untuk keberangkatan diduga bermasalah.

Pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membenarkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam dokumen perizinan tersebut. Bahkan, munculnya E-Kartu Pekerja Migran Indonesia dalam kasus ini dinilai janggal.

“Atas dasar itu, BP2MI telah mengirimkan surat ke pusat untuk mendalami permasalahan ini serta mengupayakan pemulangan yang bersangkutan,” demikian keterangan yang dihimpun.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian Polres Jember untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait