*MEMPERTAHANKAN NILAI INTEGRITAS: DPP GMNI DESAK KPK DAN BAWASLU BERTINDAK TEGAS ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN*
JAKARTA, 15 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) kembali menyuarakan keprihatinan yang mendalam dan serius atas merebaknya isu dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam penyewaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp90 miliar. Bagi GMNI, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis administrasi atau efisiensi belanja semata, melainkan sebuah indikasi pelanggaran yang berlapis-lapis dan berpotensi besar merusak sendi-sendi integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus B. Lumbantoruan, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa gerakan yang dipayunginya menaruh perhatian besar atas lambatnya proses penanganan kasus yang dianggap sangat sensitif ini.
“Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menyampaikan keprihatinan yang sangat serius atas lambatnya proses penanganan dugaan penyalahgunaan fasilitas private jet oleh KPU RI. Kasus ini telah menyentuh substansi integritas penyelenggaraan pemilu yang seharusnya berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mutlak,” ujar Tulus dengan nada tegas.
Pertentangan dengan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
Secara teknis dan yuridis, GMNI menyoroti bahwa penggunaan fasilitas tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri. Acuan yang digunakan adalah PMK Nomor 113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023. Regulasi tersebut secara tegas menekankan pentingnya prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan aturan yang ada ini menjadi bukti kuat bahwa terdapat celah yang perlu dikaji lebih dalam dan ditindaklanjuti secara hukum.
Sorotan Tajam terhadap Kinerja Lembaga Pengawas
Salah satu poin yang menjadi kritik utama GMNI adalah respons yang dinilai masih sangat lambat dan minim kejelasan dari berbagai lembaga negara yang memiliki wewenang pengawasan dan pemeriksaan. Salah satunya adalah sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang hingga saat ini belum memberikan jawaban atau tanggapan yang memadai terhadap surat resmi yang telah disampaikan oleh GMNI.
“Kami menyayangkan sikap BPK yang belum merespons surat resmi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen lembaga negara dalam mengawal transparansi keuangan publik. Jika lembaga pemeriksa keuangan pun kurang responsif, publik akan semakin sulit menaruh harapan,” tegas Tulus B. Lumbantoruan.
Tidak hanya kepada BPK, GMNI juga menilai bahwa langkah yang diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih jauh dari kata memuaskan dan belum menunjukkan hasil yang nyata. Sebelumnya, GMNI telah melakukan audiensi serta mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu RI, termasuk kepada Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, S.H., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam surat dan pertemuan tersebut, GMNI meminta kejelasan mengenai berita acara serta tindak lanjut pengawasan terhadap penggunaan private jet yang disebutkan tersebar di 59 titik kegiatan. Namun sayangnya, hingga berita ini dirilis, belum terdapat kejelasan maupun langkah konkret yang terlihat dari Bawaslu.
“Sikap yang kurang responsif dari Bawaslu ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan pemilu yang seharusnya dilakukan secara aktif, independen, dan bertanggung jawab. Publik berhak mengetahui mengapa pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara di lembaga penyelenggara pemilu berjalan lambat,” kritik Tulus dengan penuh penekanan.
Ancaman terhadap Supremasi Hukum dan Demokrasi
Kondisi yang terkesan mandek dan minim respons ini, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai masih diam seribu bahasa, dinilai sangat berbahaya. Hal ini berpotensi besar memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi. Dalam sistem ketatanegaraan yang sehat, pengawasan yang efektif dan responsif merupakan pilar utama yang tidak bisa ditawar. Ketika fungsi pengawasan melemah, maka legitimasi proses demokrasi pun akan ikut dipertanyakan oleh rakyat.
GMNI menegaskan bahwa lambatnya penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran negara serta lambatnya respons dari BPK, Bawaslu, hingga KPK dapat diartikan sebagai sinyal melemahnya supremasi hukum dan fungsi kontrol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Demokrasi tidak boleh hanya menjadi formalitas. Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara dilakukan dengan prinsip kepatutan dan akuntabilitas. GMNI menyerukan kepada seluruh lembaga negara terkait untuk segera memberikan kejelasan dan tindak lanjut yang transparan, sehingga kepercayaan publik dapat dipulihkan,” tutup Tulus B. Lumbantoruan dengan penuh keyakinan.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli, GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara terus-menerus. Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif generasi muda dan mahasiswa dalam menjaga agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan bersih, jujur, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
(Tim/Red)






























