Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pengusaha Jakarta Akan Lapor Budiato alias Aon, Karna Gelapkan Uang Perusahaan 8,5 Milyar

PONTIANAK – WartaIN – Seorang pria berinisial Aon warga singkawang yang selama ini dikenal dekat  dengan pengusaha jakaarta berinisial Andi sebagai sosok kepercayaan dalam pengelolaan usaha di Pontianak ,Kalimantan Barat, kini menjadi Korban pengelelapan dana sebesar  Rp 8.500.000.000 ( delapan Milyar rupiah ) setelah  korban mengetahui pelaku Budiyanto alias Aon  membawa kabur dana perusahaan senilai sekitar Rp8,5 miliar milik

seorang pengusaha asal Jakarta.
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak perusahaan melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap laporan keuangan serta aktivitas operasional yang dikelola Aon  selama periode 2022 hingga 2026.

Dari hasil penelusuran internal, ditemukan sejumlah dugaan penggelapan uang  persusaahan  sehingga  menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

dengan rasa kecewa mendalam korban mengungkapkan kepada awak media pada rabu siang (9/6 ) di Salah satu hotel di Pontianak ,karena Aon dikenal  cukup baik dan sudah  dianggap seperti keluarga ,tega menghianati keperceayaan yang telah diberikan  Andi .

Pengusaha yang merasa dirugikan mengaku selama ini memberikan kepercayaan penuh kepada Budiyanto alias  Aoon  untuk menjalankan roda usaha penjualan sperpart dan olie di Pontianak .

Bahkan, menurutnya, seluruh kebutuhan operasional maupun kesejahteraan Aon  telah difasilitasi dengan baik, termasuk gaji yang disebut mencapai Rp30 juta per bulan.

“Semua kebutuhan hidupnya saya tanggung. Gajinya besar, fasilitas lengkap, dan kepercayaan penuh saya berikan. Namun yang saya temukan justru penyimpangan keuangan yang nilainya sangat fantastis,” ungkap andi .

Tak hanya dugaan hilangnya dana perusahaan, korban juga dituduh  melakukan manipulasi data penjualan dan laporan keuangan yang selama ini menjadi dasar pengambilan keputusan perusahaan.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah karyawan dikabarkan terdampak dan tidak memperoleh hak mereka sebagaimana mestinya.,bahkan karyawan diintiimidasi agar bungkam dan tidak melaporkan semua kenjanggalan operasiaonal  dan laporan keuangan secara real kepada pemilik ceo perusahaaan  dalam hal ini Andi.

lebih lanjut diungkapkan, Andi karyawan admin dan kasir perusahaan diintiimidasi agar dana  penjualan  sales ditransfer ke rekening istri mudanya bernama Milsi.

Lebih lanjut, pengusaha tersebut mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi Aon untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan disebut tidak pernah memberikan respons dan keberadaannya belum diketahui secara pasti.

“Selama ini saya dibohongi terkait kondisi keuangan perusahaan. Ketika persoalan ini mulai terungkap, justru saya yang difitnah. Padahal bukti-bukti yang kami miliki terus bertambah dan sedang kami siapkan untuk proses hukum,” tegasnya.

Selain dugaan penggelapan dana perusahaan, terdapat pula sejumlah dugaan pelanggaran lain yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut. Namun seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Merasa tidak lagi memiliki pilihan lain, pengusaha tersebut menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat.

“Kami meminta Aon  segera muncul dan mempertanggungjawabkan semua yang terjadi. Jika tidak ada itikad baik, maka seluruh bukti yang telah kami kumpulkan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.” ucapnya.

Dan setelah Aon  mengetahui korban  akan datang dari jakarta ,Aon  langsung mengambil tindakan yang tak terpuji lagi,mengambil dana hasil penjualan sales sebesar Rp 300,000.000 yang tersimpan di dalam brankas , kemudian uang tersebut di ttipkan kepada supir untuk dimint  Kembali untuk mentransfer uang tersebut  kerekening pelaku .

Atas dugaan kejahatan yang dilakukan budiyanto alis aoon tersebut ,korban masih berniat baik untuk meminta kapada pelaku  untuk mempertangung jawabkan kerugian 8,5 milyar sebagai itikad baik ,Namun jika tidak ada itikad baik ,maka korban akan melaporkan hal tersebut Ke Polda Kalbar .(team )

Berita Terkait