Warta.in MUSI BANYUASIN — Sejumlah pekerja yang pernah bekerja di PT Muba Global Lestari di Kampung Sekate, Kelurahan Suak Baru, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengaku belum menerima upah setelah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat pekerja asal Kampung 7 Sekayu yang baru bekerja sekitar satu setengah hari sebelum mengundurkan diri. Pekerja tersebut disebut belum menerima upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
Selain itu, terdapat pula pekerja asal Kecamatan Pelakat Tinggi yang mengaku telah bekerja selama sekitar 10 hari sebelum mengundurkan diri dan hingga kini belum menerima upah.
Narasumber mengatakan, sejumlah pekerja memilih mengundurkan diri karena merasa tidak mampu dengan beban pekerjaan yang dijalani. Mereka juga mengeluhkan waktu istirahat selama bekerja.
“Menurut keterangan pekerja, mereka merasa beban pekerjaan cukup berat dan waktu istirahat dinilai belum sesuai harapan,” ujar narasumber.
Menurut informasi yang diterima, kondisi jam kerja dan pembagian shift di perusahaan tersebut saat ini disebut sudah mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya. Namun, masyarakat tetap meminta adanya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Musi Banyuasin terkait penerapan jam kerja, waktu istirahat, serta pemenuhan hak pekerja.
Masyarakat juga meminta Disnaker Muba memanggil pihak PT Muba Global Lestari untuk meminta penjelasan mengenai pembayaran upah kepada pekerja yang telah bekerja tetapi kemudian mengundurkan diri.
“Pekerja sudah mengeluarkan tenaga dan keringat selama bekerja. Kami meminta hak mereka diperjelas dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata narasumber.
Selain persoalan upah, masyarakat meminta Disnaker Muba melakukan pemeriksaan terhadap penerapan ketenagakerjaan di PT Muba Global Lestari, termasuk terkait keterlibatan tenaga kerja lokal.
Masyarakat mempertanyakan apakah komitmen perusahaan untuk menyerap sekitar 70 persen tenaga kerja lokal atau putra daerah telah direalisasikan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang ada.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap dampak keberadaan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Mereka berharap Disnaker Muba segera melakukan pemeriksaan dan memediasi persoalan antara pekerja dengan pihak perusahaan agar hak-hak pekerja dapat memperoleh kejelasan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Muba Global Lestari terkait dugaan belum dibayarkannya upah kepada sejumlah pekerja tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak perusahaan penting untuk memperoleh informasi yang berimbang.(Albert)



























