Gambar:ilustrasi Stone Crusher & AMP.
Warta.in-RejangLebong,Bengkulu.
Untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan, Pemerintah melalui peraturan yang berlaku menetapkan jarak minimal operasional Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plant (AMP) dari pemukiman desa. Ketentuan ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak pencemaran dan kebisingan.
1. Ketentuan Jarak Minimal,
Sesuai aturan umum yang diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup, jarak aman dari pemukiman padat desa adalah:
-
Stone Crusher / Claser: minimal ≥ 500 meter dari pemukiman
-
AMP – Asphalt Mixing Plant: minimal 500 meter sampai 1000 meter dari pemukiman desa
2. Alasan Utama Penetapan Jarak,Aturan ini dibuat untuk menghindari 2 dampak utama dari operasional crusher dan AMP:
a. Debu dan Emisi
Kegiatan crusher dan AMP menghasilkan partikel PM10/PM2.5 serta bau aspal yang dapat menurunkan kualitas udara. Berdasarkan Permenkes No. 70 Tahun 2016, batas kebisingan untuk 8 jam kerja adalah 85 dB. Sementara di area crusher hasil pengukuran bisa mencapai 86-99 dB. Karena itu lokasi harus berjarak aman dari rumah warga.
b. Kebisingan,
Suara mesin crusher paling mengganggu pada malam hari karena melebihi baku mutu kebisingan. Jarak minimal diperlukan agar aktivitas industri tidak mengganggu istirahat warga.
3. Catatan Penting: Bisa Berbeda Tiap Daerah,Jarak tersebut dapat berubah tergantung 2 hal:
a. Perda dan RTRW Setiap Kabupaten/Kota,
Tiap daerah bisa memiliki aturan berbeda. Contoh: beberapa Perda Minerba mewajibkan jarak 500 meter dari sekolah, rumah ibadah, dan pemukiman. Untuk kapasitas besar, ada juga yang mewajibkan 1000 meter.
b. Hasil AMDAL / UKL-UPL,
Dinas LH akan melakukan kajian berdasarkan arah angin, topografi, dan jumlah penduduk di sekitar lokasi.
-
Jika mitigasi baik seperti dust collector, penyemprot air, dan sabuk hijau tersedia, jarak bisa kurang dari 500 meter.
-
Jika tidak ada mitigasi, DLH bisa meminta jarak lebih dari 1000 meter.
4. Syarat Lain Agar Bisa Beroperasi Dekat Desa, Walaupun sudah memenuhi jarak 500 meter, usaha tetap wajib memenuhi:
-
Izin Lingkungan + Izin Pertambangan, dari Pemerintah Pusat atau Pemprov sesuai UU No. 3 Tahun 2020
-
Pengendali pencemaran: water spray, penutup conveyor, dan peredam bising
-
Tidak berada di zona lindung,sesuai RTRW, seperti sempadan sungai
Untuk akses truk, lokasi dekat jalan lintas justru disarankan. Namun pintu masuk dan keluar wajib memiliki manajemen lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan.
5. Imbauan Khusus Wilayah Bengkulu, Bagi pelaku usaha di Bengkulu, langkah paling aman adalah:
-
Cek ke DLH Kota/Kabupaten di wilayah Bengkulu, untuk memastikan Perda jarak spesifik di wilayah Anda
-
Ajukan UKL-UPL, Tim DLH akan melakukan survei lapangan dan menentukan jarak pasti sesuai kondisi lokasi
6. Sanksi Jika Melanggar,Jika dipaksakan beroperasi dengan jarak kurang dari 500 meter tanpa izin dan mitigasi, maka berisiko: ditolak warga, izin usaha dicabut, dan dikenai sanksi sesuai UU Minerba Pasal 158.
Namun Lain halnya Temuan yan tim media temui di Lapangan yakni di Daerah Padang Ulak tanding sebelum gapura perbatasan ada terlihat AMP sebelum desa tanjung sanai diketahui sebagai penanggung jawab pengelola AMP pak Agung, diduga AMP tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga desa dan Cluser milik PT.Tan Iron indonesia lokasi di Tanjung sanai 1 dan 2 terlihat tumpukan batu besar yang tinggi, dugaan bisa membahayakan pengguna jalan lintas dibawahnya karena tumpukan batu tersebut tepat di bahu jalan lintas Curup- lubuk linggau.
Masyarakat mohon pihak terkait tindak lanjuti dan meninjau ulang terkait informasi yang disampaikan, jangan sampai keselamatan warga menjadi bahaya baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan. Masyarakat berharap aph maupun pihak dinas terkait demi mengutamakan kepentingan pribadi seseorang atau pun sekelompok orang lalu melakukan pembiaran dan mengabaikan kepentingan masyarakat banyak. padahal selaku aph merupakan pelindung dan pengayom masyarakat banyak.
(Tim Redaksi)































