Warta.in//PALI, 20 Oktober 2026 – Komitmen nyata dalam menjaga ketahanan energi nasional dan melindungi Objek Vital Nasional (Obvitnas) kembali dibuktikan oleh PT Pertamina EP (PEP) Pendopo Field. Bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 (Pertamina Hulu Rokan Zona 4) ini berhasil menggagalkan aksi pencurian minyak mentah melalui pengeboran pipa ilegal (illegal tapping) di kawasan Dusun 4 Talang Kampai, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Aksi sigap ini bermula dari patroli rutin yang diperketat oleh tim keamanan internal perusahaan. Tepat pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim security PEP Pendopo Field mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di sepanjang jalur pipa krusial, yakni Trunk Line SP Betung-Benuang. Berkat kewaspadaan tinggi, petugas di lapangan berhasil menyergap dan meringkus satu orang terduga pelaku di lokasi kejadian sebelum minyak curian sempat didistribusikan lebih jauh.
Senior Manager Pertamina EP Pendopo Field, Hermansyah, menegaskan bahwa perusahaan mengambil sikap yang sangat tegas terhadap segala bentuk penjarahan aset negara. Menurutnya, tindakan penyerobotan minyak ini bukan sekadar kerugian materiil bagi negara, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga sekitar dan stabilitas energi.
“PEP Pendopo Field tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap aksi illegal tapping maupun tindakan melanggar hukum lainnya. Aktivitas ilegal seperti ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena risiko kebakaran atau ledakan yang tinggi, sekaligus mengancam keberlangsungan operasi objek vital nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hermansyah secara tertulis pada Selasa (20/10/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim pengamanan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AP yang berusia 43 tahun. Tidak hanya membekuk pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang tergolong masif dan terencana di lokasi perkebunan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:
• 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan sebagai moda transportasi pengangkut.
• 24 buah jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter.
• 4 unit toren (bak penampung air/minyak berukuran besar).
• 1 unit mesin pompa untuk menyedot minyak langsung dari pipa utama.
• Selang penghubung dengan panjang total mencapai 900 meter.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengungkap jaringan di balik aksi ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten PALI untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Hermansyah juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat yang terus bersinergi menjaga kondusivitas wilayah operasi hulu migas. “Kami sangat berterima kasih kepada Polres PALI dan seluruh warga masyarakat atas dukungan penuhnya. Sinergi yang kuat antara perusahaan, aparat, dan warga adalah kunci utama untuk menghadirkan operasi hulu migas yang aman, kondusif, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ke depan, PEP Pendopo Field berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengamanan, memodernisasi sistem pengawasan jalur pipa, serta mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum demi memastikan agenda ketahanan energi nasional tetap berjalan tanpa gangguan.






























