Warta.in, Jember – Praktik penjualan gas elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali memicu keluhan masyarakat. Kondisi ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga menunjukkan lemahnya kepatuhan sebagian pangkalan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Merespons hal tersebut, Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran. Pangkalan yang terbukti menjual LPG di atas HET akan langsung dikenai sanksi tegas, mulai dari pemutusan hubungan usaha hingga penutupan permanen.
Pernyataan ini disampaikan pada Senin malam, 13 April 2026, melalui saluran pengaduan “Wadul Gus’e” yang turut disiarkan oleh Jember Pedia. Dalam forum tersebut, selain Bupati Jember Muhammad Fawait, juga hadir perwakilan Pertamina Patra Niaga serta Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jember, Sartini.
Bupati Jember menegaskan bahwa HET LPG telah ditetapkan sebesar Rp18.000, dan tidak ada alasan bagi pangkalan untuk menjual di atas harga tersebut. Ia meminta masyarakat tidak tinggal diam dan segera melapor jika menemukan praktik pelanggaran, baik melalui saluran “Wadul Gus’e” maupun kepada aparat terdekat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat kecil yang harus dilindungi,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan ketahanan energi nasional, khususnya di tengah tekanan global akibat konflik di Timur Tengah. Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah pusat harus dijalankan secara disiplin hingga ke level daerah tanpa kompromi.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait kini dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga tegas dalam melakukan pengawasan. Tanpa penindakan nyata, praktik penjualan di atas HET dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin membebani masyarakat.
Sumber: Disiarkan melalui Jember Pedia dan saluran pengaduan “Wadul Gus’e”, Senin (13/4/2026).































