26.4 C
Jakarta
Jumat, Mei 29, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Jangan Lindungi Pelaku! Masyarakat Desak penyidik dan Kapolres Awasi proses pekara Dugaan kekeras seksual*

*Jangan Lindungi Pelaku! Masyarakat Desak penyidik dan Kapolres Awasi proses pekara Dugaan kekeras seksual Persetubuhan Anak Dibawah umur di Mukomuko*

MUKOMUKO, BENGKULU. 29 Mei 2026. – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum pemilik tempat hiburan di Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian serius masyarakat. Perkara yang sedang bergulir di dipolres Mukomuko terkesan lamban penangannya, kasus tersebut, itu bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan seksual yang dinilai sangat biadab karena korban disebut masih dibawah umur sekolah dikelas 9 hingga hamil 7 bulan.

Peristiwa tersebut mengguncang nurani masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan itu sebagai bentuk pengkhianatan paling keji terhadap keluarganya. diduga pelaku yang merusak masa depan korban secara fisik maupun psikis masih bebas berkeliaran menghirup udara segar pada hal pelaku sudah jelas maka sangat jadi pertanyaan besar bagi masyarakat ada apa dengan pihak penegak hukum polres Mukomuko. Agar tidak terjadi isu liar dan nama baik instansi terkait agar kepercayaan dan integritas penegakan hukum di Mukomuko tetap terjaga dan harum masyarakat mendesak agar proses kasus tersebut agar sikapi dengan tegas, dan proporsional dan nyata ada sikap penindakannya, dan berharap kepada Kapolres Mukomuko dan Kapolda agar segera menyikapi dan mengawasi jalannya proses perbuatan biadab tersebut agar tidak terulang lagi dimasa depan, ungkapnya tegas dengan muka menunjukkan kesal dan kecewa atas proses kasus tersebut, ungkap salah seorang masyarakat setempat pada awak media
Yang namanya belum mau disebutkan atau ditampilkan namanya, jelasnya.

Sorotan publik tajam mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses kasus tersebut. Mereka menilai jalannya penangan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan sangat lamban seperti sudah ada apanya sepertinya, terutama karena pelaku sudah sangat jelas dan masih dibiarkan bebas berkeliaran. dari pihak korban tersebut merasa belum diberikan keadilan dalam. Penangan kasus tersebut.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran besar di tengah keluarga korban dan masyarakat luas. Mereka takut suara korban perlahan tersingkir dalam proses hukum yang seharusnya berpihak pada pencarian kebenaran dan perlindungan terhadap anak.

salah satu perwakilan keluarga korban, mengaku kecewa terhadap proses kasus tersebut ungkapnya kepada wartawan.

sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas proses hukum dan berpotensi memberikan ruang bebas pelaku.

Kasus ini pun memantik kemarahan publik. Banyak warga menilai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, polres Mukomuko maupun Polda Bengkulu, benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan tidak tunduk pada tekanan apa pun. Warga kecil yang awam hukum berharap proses kasus tersebut dijalankan secara terbuka, objektif, dan berpihak pada perlindungan korban, bukan malah memberi kesan adanya perlakuan khusus terhadap terduga pelaku.

Desakan juga diarahkan kepada Kapolres dan Kapolda Bengkulu agar ikut memantau jalannya proses kasus tersebut. Pengawasan dinilai penting agar kasus sensitif yang menyangkut masa depan anak tidak dicederai oleh praktik-praktik yang dapat melemahkan rasa keadilan masyarakat

Dalam kasus ini, terdakwa diduga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Pasal 81 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76D dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara Pasal 76D menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Apabila pelaku merupakan orang dekat, keluarga, wali, atau pihak yang memiliki hubungan kekuasaan terhadap anak, maka hukuman dapat diperberat.

Selain itu, Pasal 82 UU Perlindungan Anak juga mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku perbuatan cabul terhadap anak. Terdakwa juga berpotensi dijerat ketentuan dalam KUHP terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kini masyarakat Kabupaten Mukomuko dan publik luas menanti keberanian aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi korban, terutama anak-anak yang rentan menjadi sasaran kekerasan seksual.

Publik menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anaki. Kasus ini diharapkan menjadi pembuktian bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang memiliki jabatan atau kekuasaan, tetapi juga milik rakyat kecil yang mendambakan perlindungan hukum yang adil dan bermartabat.

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan publik setelah korban diketahui telah hamil 7 bulan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat karena proses hukum dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian keadilan bagi korban.

Ironisnya, di tengah proses penanganan yang belum jelas, korban yang masih berstatus anak justru dinikahkan oleh pihak keluarga. Pernikahan tersebut disebut dilakukan untuk menutupi aib keluarga dan meredam tekanan sosial di lingkungan sekitar, meskipun korban masih membutuhkan perlindungan dan pendampingan sebagai anak korban kekerasan seksual.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa pernikahan terhadap anak korban bukanlah solusi, melainkan bentuk tekanan yang dapat memperpanjang trauma psikologis korban.

“Korban masih anak-anak, sedang hamil 7 bulan, tetapi belum ada kepastian hukum. Yang terjadi justru korban dinikahkan di tengah proses perkara yang belum selesai. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Petisioner Hak Azazi Manusia (HAM) PBB Tahun 2025 Dan Alumni Lemhanas RI Angkatan 48 Tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Angkat bicara tegas, Dengan Lambannya penanganan kasus tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan aparat terhadap korban kekerasan seksual anak. Masyarakat menilai aparat seharusnya bergerak cepat karena dampak yang dialami korban sudah sangat nyata, baik secara fisik maupun mental.

bahwa pernikahan antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku tidak menghapus unsur pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara tetap memiliki kewajiban untuk memproses hukum perkara tersebut secara profesional dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Kasus ini menjadi gambaran pahit masih lemahnya perlindungan terhadap anak, korban kekerasan seksual Dimukomuko. Di saat korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan, korban justru harus menghadapi tekanan sosial, kehamilan di usia dini, serta ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Aktivis hukum Ujang khosasi Advokat ppwi, juga menegaskan, berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, transparan, dan profesional agar korban memperoleh keadilan dan hak-haknya sebagai anak dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(TIM PPWI/Red)

Berita Terkait