Kediri, 13 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRO YUDHO WICAKSONO melalui Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., menghadiri persidangan perkara pidana Nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang digelar pada Senin (13/7/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Anggala Danil Lowistanggang alias Gondes.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya mendakwakan terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana di bidang narkotika dan sediaan farmasi. Dakwaan tersebut disusun secara alternatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara garis besar, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa atas dugaan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan yang berkaitan dengan peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman, serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu, terdakwa juga didakwa atas dugaan mengedarkan dan/atau menguasai sediaan farmasi berupa obat keras tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Seluruh dakwaan tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam tahapan pemeriksaan persidangan.
Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., yang hadir mewakili LBH IRO YUDHO WICAKSONO, menyampaikan bahwa pembacaan surat dakwaan merupakan tahapan awal dalam proses peradilan pidana dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.
> “Hari ini persidangan masih berada pada tahap pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya perkara akan memasuki tahap pembuktian, di mana seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta-fakta hukum akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”ujar Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA.
Setelah pembacaan surat dakwaan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada minggu depan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menguji seluruh dalil yang tercantum dalam surat dakwaan.
LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti dan mengawal jalannya proses persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. LBH juga menghormati independensi Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.






















