Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!.
Pekanbaru – Publik di Bumi Lancang Kuning saat ini dihebohkan oleh penahanan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus aktivis antikorupsi, Larshen Yunus. Penahanan ini menuai polemik dan tanda tanya besar dari berbagai kalangan, lantaran perkara yang disangkakan kepada sang aktivis terbukti tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada Larshen Yunus ditengarai 100% merupakan perkara pesanan (request). Diduga kuat, terdapat intervensi kekuasaan dari pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, yang berhasil mendikte Aparat Penegak Hukum (APH) hingga meruntuhkan wibawa hukum itu sendiri. Pola intervensi tersebut kian nyata saat perkara ini diklaim sebagai “perkara atensi” dari Kapolda Riau, kendati pada faktanya pejabat teras Polda Riau sama sekali tidak mengetahui substansi perkara yang sebenarnya.
Aroma pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP), ketidakprofesionalan penyidik, hingga rekayasa kasus terlihat jelas dari diabaikannya rekomendasi dari Mabes Polri. Padahal, rekomendasi untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus secara transparan telah diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Itwasum Polri, hingga Divisi Propam Polri. Gelar perkara khusus ini wajib dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak, termasuk menghadirkan tersangka Larshen Yunus dan tim kuasa hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Drs. Morlan Bachtiar Simanjuntak, S.H., M.H., selaku salah satu Tim Kuasa Hukum Larshen Yunus, menyatakan bahwa penyidik dan penyidik pembantu di Unit IV Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru telah keliru dan melanggar SOP. “Selama ini mereka merasa paling benar dan sudah prosedural. Oleh karena itu, agar publik ikut dicerdaskan atas perkara abal-abal ini, laksanakan saja rekomendasi dari Mabes Polri. Segera lakukan gelar perkara khusus dan libatkan kami selaku tim hukum,” tegas Morlan dengan nada optimis, Selasa, 23 Juni 2026.
*Kronologis Kasus: Transaksi Kemitraan yang Dipidanakan*
Berdasarkan bukti otentik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, kasus ini sejatinya bermula dari hubungan kemitraan profesional. Pada tanggal 24 Desember 2025, Martin Manoluk selaku Plt. Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru menghubungi Larshen Yunus secara sepihak melalui telepon WhatsApp saat sang aktivis sedang berlibur natalan bersama keluarga di Sumatera Utara. Perlu dicatat, kedua belah pihak sebelumnya tidak saling mengenal dan tidak memiliki kepentingan pribadi apa pun.
Dalam percakapan tersebut, Martin Manoluk berkeluh kesah dan curhat mengenai pemberitaan kritis terkait kinerja Walikota Pekanbaru serta gaya hidup mewah (flexing/hedonisme) istrinya. Martin kemudian meminta bantuan Larshen Yunus untuk menghapus (take down) tautan berita di beberapa media online.
Larshen Yunus dengan tegas menolak permintaan tersebut karena posisi dirinya hanyalah sebagai narasumber, bukan pemilik media. Ia juga mengingatkan Martin bahwa menghapus berita yang sudah tayang merupakan bentuk kejahatan pers yang melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebagai solusi legal di bidang bisnis media, Larshen memberikan saran agar Dinas Perkim Pekanbaru menjalin hubungan kemitraan resmi melalui pembuatan jasa iklan ucapan selamat Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Opsi tersebut disetujui oleh Martin Manoluk dengan kesepakatan total biaya sebesar Rp35.000.000,- untuk diterbitkan di beberapa media online. Pembayaran kemudian ditunaikan lunas melalui transfer rekening atas nama R. Herman ke rekening BRI milik Aji Panangi selaku pengelola media partner. Iklan ucapan selamat tersebut pun terbukti telah tayang secara sah.
*Pemaksaan Hukum dan Manipulasi Bukti*
Ironisnya, kesepakatan kemitraan yang telah berjalan lunas dan selesai tersebut justru dibalas dengan laporan polisi pada 24 Januari 2026. Akibatnya, penyidik di Unit IV Judisila Polresta Pekanbaru kini kebingungan karena tidak mampu menghadirkan dua alat bukti yang cukup untuk delik pemerasan atau pengancaman. Secara hukum, bukti transfer dari rekening R. Herman ke Aji Panangi sama sekali tidak memiliki korelasi hukum langsung terhadap sangkaan pidana Larshen Yunus.
Penyidik justru terkesan menggunakan asas praduga bersalah (presumption of guilt) dengan mencoba menelusuri riwayat rekening BRI milik Aji Panangi, sebuah tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pemaksaan kasus. Tim Hukum menegaskan bahwa uang tersebut merupakan murni dana operasional iklan korporasi media, bukan dana tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU).
“Hukum itu pasti dan jelas seperti matematika. Jangan sampai hukum diseret-seret oleh intervensi politik. Berhentilah mengkriminalisasi seseorang berdasarkan pesanan. Ingat hukum karma dan hukum tabur tuai, jangan zhalim!” tutup Drs. Morlan Bachtiar Simanjuntak, S.H., M.H. (TIM/Red)






























