Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*HAMPIR PUTUS ASA: KEHADIRAN MEDIA JADI KUNCI AGAR KEBENARAN DAN KEADILAN DAPAT DIPENUHI!*

“HAMPIR PUTUS ASA KARENA LAPORAN DITOLAK: KEHADIRAN MEDIA JADI KUNCI AGAR KEBENARAN DAN KEADILAN DAPAT DIPENUHI”.

Rugi Rp20 Juta Hasil Panen Jagung Dicuri; Pernah Ditolak di Polsek Amparita & Kesulitan di Polres, Bersama Tim SuaraAkademis Laporan Akhirnya Diterima Secara Resmi

SIDRAP, SULAWESI SELATAN – 5 AGUSTUS 2026 – Perjuangan mencari keadilan sungguh terasa sangat berat, melelahkan, dan menyakitkan bagi seorang petani bernama Lakanduseng (55 tahun), warga yang berdomisili di Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe. Hasil kerja keras dan keringatnya selama satu tahun lamanya yang berwujud panen jagung senilai sekitar Rp20 juta rupiah, lenyap dicuri orang secara sengaja bahkan dilakukan hingga berulang kali. Namun, ketika ia berniat menuntut haknya dan berusaha melapor ke jalur hukum yang sah, pintu pelayanan justru terasa tertutup rapat: laporannya tidak diterima, diabaikan, dan selama hampir sebulan lamanya ia merasakan betapa pahitnya jeritan hati yang seolah tak ada satu pun pihak yang mau mendengar dan membantunya.

Kini harapan bersemi kembali ketika ia datang membuka isi hatinya kepada Tim Media SuaraAkademis. Bersama jurnalis yang siap mendampingi sekaligus mengawasi jalannya pelayanan publik yang wajib profesional, ia kembali mendatangi Polres Sidrap—dan keajaiban penegakan keadilan pun terjadi: tanpa penundaan yang berlarut‑larut, tanpa alasan yang berbelit‑belit, kali ini laporannya langsung dicatat dengan baik dan diberikan bukti surat resmi yang sah!

 

PERJALANAN YANG SANGAT PEDIH: HARTA DIAMBIL ORANG, HAK UNTUK MELAPOR PUN TERHALANG

Kisah yang menyayat hati ini bermula pada tanggal 8 Juli 2026, ketika seluruh hasil panen jagung yang sudah matang dan siap dipanen, diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab hingga tak tersisa sedikit pun untuk kebutuhan keluarganya. Bahkan perbuatan itu dilakukan dua kali berturut‑turut: awalnya sebagian besar dicuri, belum sempat ia bernapas lega, pelaku kembali datang untuk menghabiskan sisanya. Semua dilakukan tanpa izin, tanpa bicara seperseratus kata, seolah‑olah tanah milik orang lain adalah milik umum yang bebas diambil sesuka hati.

Keesokan harinya, tepatnya tanggal 9 Juli 2026, dengan hati berdebar penuh harap akan keadilan, Lakanduseng mendatangi Kantor Polsek Amparita untuk melaporkan perbuatan tersebut. Namun harapan itu seketika runtuh: laporannya tidak mau diterima begitu saja. Tak mau menyerah pada keadaan, di hari yang sama ia melanjutkan perjalanan ke Kantor Polres Sidrap, namun sayangnya ia pun belum mendapatkan pelayanan yang layak sebagaimana hak setiap warga negara.

Selama hampir sebulan penuh ia kebingungan, bingung harus ke mana ia melangkah, dan bertanya dalam hati dengan kepahitan yang mendalam: “Mengapa saya tidak boleh melapor? Apakah kerugian yang saya alami ini nilainya tidak dianggap? Ke mana seharusnya saya pergi demi mencari keadilan yang sesungguhnya?” Ia merasa terasing dan hampir putus asa, hingga akhirnya ia memutuskan untuk menitipkan keluh kesahnya kepada Tim Redaksi SuaraAkademis.

 

BERSAMA MEDIA, PINTU KEBENARAN LANGSUNG TERBUKA LEBAR

Mendengar kisah yang menyayat hati ini serta melihat bukti kerugian yang jelas dan nyata, tim media langsung bergerak cepat dan mendampingi Lakanduseng kembali ke kantor Polres Sidrap untuk memperjuangkan haknya yang sah.

Kali ini perbedaan itu terlihat sangat nyata! Tidak berlama‑lama menunggu, tidak ada alasan yang mempersulit ataupun berbelit‑belit. Petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melayani dengan sikap yang tulus, mencatat setiap kejadian dengan teliti dan cermat, serta menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STPL/492/VIII/2026/RES. SIDRAP/POLDA SULSEL, yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.

Berdasarkan uraian rinci yang tertulis hitam di atas putih di dalam dokumen resmi kepolisian tersebut, peristiwa pencurian itu benar‑benar terjadi pada tanggal 8 Juli 2026 dan dilakukan secara terencana serta berulang, yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

 

KOMITMEN TEGAS: USAK TUNTAS PERKARA INI, JAGA HAK SETIAP WARGA NEGARA

Melalui tanda tangan pejabat berwenang Ipda Syamsu Alam (NRP 78010122), kasus ini secara resmi dicatat sebagai dugaan tindak pidana pencurian yang diatur dengan tegas dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk segera memanggil para saksi yang mengetahui peristiwa ini, menelusuri jejak terlapor yang bernama Lamadia, serta menyelesaikan kasus ini dengan cepat, adil, dan transparan, sehingga tetap terbuka bagi pantauan publik dan kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.

 

SEBUAH PESAN BERHARGA: MEDIA PENGAWAS AGAR HUKUM DAPAT BEKERJA SESUAI TUGASNYA

Kisah nyata ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua: Bahwa setiap warga negara memiliki hak mutlak untuk dilindungi oleh hukum dan berhak melapor apabila dirugikan perbuatannya orang lain. Petugas negara wajib melayani masyarakat dengan baik, bukan menolak atau mempersulit urusan rakyatnya.

Kehadiran pers yang jujur, berani, dan senantiasa berpihak pada kebenaran terbukti menjadi penyeimbang yang baik sekaligus jembatan penghubung, agar hak warga kecil sekalipun tetap dapat terpenuhi dengan semestinya dan tidak diabaikan.

Redaksi SuaraAkademis akan terus memantau perkembangan jalannya pemeriksaan ini hingga selesai dan tuntas, agar keadilan benar‑benar dapat terwujud bagi semua pihak. Hal ini sekaligus memberi pesan yang sangat tegas: Di negara hukum ini, tidak ada suara yang terlalu kecil untuk didengar, dan tidak ada kejahatan yang bisa selamanya tertutup rapat dan lolos dari sanksi hukum.

(Tim Liputan Khusus SuaraAkademis — Berita Disusun Berdasarkan Dokumen Resmi & Fakta di Lapangan).

Berita Terkait